Friday, April 16, 2010

Ambang batas gas pada underground mining

Peraturan keselamatan kerja tambang batubara jepang pada tambang bawah tanah(underground mining) adlh:
1. Kandungan oksigen pada udara dalam tambang bawah tanah harus lbh besar 19% dan kandungan gas co2 harus lbh kecil dari 1 % .
2. Kandungan gas mudah menyalah di dalam udara buang pada aliran cabang utama serta lokasi kerja harus lbh kecil dari 1.5% dbn di dalam aliran udara tempat lalulintas dalam tambang bawah tanah.
3.Temperatur udara dilokasi kerja pada tambang bawah tanah harus lbh rendah dari 37^C
4.Jumlah udara ventilasi kelas a harus dibuat lebih besar dari 3 m3/menit/orang.

No comments:

Post a Comment