Wednesday, January 5, 2011

KEPMEN 555K TAHUN 1995

  1
BAB I
KENTENTUAN UMUM

Bagian Pertama
Umum
Pasal 1
Pengertian
Dalam Surat Keputusan Menteri dalam hal ini yang dimaksud dengan :
1.  Tempat Usaha Pertambangan adalah setiap tempat pekerjaan yang bertujuan atau
berhubungan langsung dengan penyelidikan umum, eksplorasi, study kelayakan,
konsturksi, operasi produksi atau ekploitasi, pengolahan atau pemurnian,
pengangkutan, penjualan, bahan galian golongan a,b, dan c termasuk sarana dan
prasarana penunjang yang ada diatas atau dibawah tanah, baik yang berada dalam
satu wilayah atau pada tampat yang terpisah. 2.  Perusahaan Pertambangan  adalah suatu orang atau badan usaha yang diberi
wewenang  utuk melaksanakan usaha pertambangan berdasarkan Kuasa
Pertambangan atau Perjanjian Karya Usaha.

3. Tambang adalah suatu tempat kegiatan pertambangan yang dilakukan untuk
mendapatkan hasil bahan galian.

4.  Tambang Permukaan adalah suatu system penambangan untuk mendapatkan hasil
bahan galian yang mana kegiatannya dilakukan di bawah tanah.

5.  Pertambangan di bawah tanah adalah dimana suatu system penambangan untuk
mendapatkan hasil bahan galian yang mana kegiatannya dilakukan di bawah tanah.

6.  Kepala Teknik Tambang adalah Seorang pemimpin yang bertanggung jawab atas
terlaksananya serta ditaatinya peraturan perundang –  undangan atas Keselamatan
dan Kesehatan Kerja pada karyawan pada suatu usaha pertambangan  di wilayah
yang mana menjadi tanggung jawabnya.

7.  Pekerja Tambang adalah setiap orang yang langsung bekerja padu uasaha kegiatan
pertambangan.

8.  Kecelakaan tambang adalah  setiap kecelakaan yang menimpa karyawan / pekerja
tambang atau orang yang mendapat izin masuk pada kegiatan usaha
pertambangan.

9.  Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pertambangan Umum.

10. Pengusaha adalah seorang yang memimpin suatu perusahaan.

11. buku Tambang adalah buku catatan yang memuat suatu larangan, perintah  dan
petunjuk Pelksana Inspeksi Tambang yang wajib dilaksanakan oleh Kepala Teknik
Tambang.
   2
12. Pelaksana Inspeksi Tambang adalah  seorang aparat pengawas pelaksanaan
peraturan keselamatan kerja dan kesehatan kerja di lingkungan pertambangan
umum.

13. Wilayah proyek adalah Dimana tempat yang di tetapkan oelh Direktur Jenderal atau
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi  yang digunakan untuk penyediaan
fasilitas pertambangan.

14. Bahan Peledak adalah semua bahan kimia, campuran, atau alat yang dibuat,
diproduksi atau diolah untuk membuat bahan peledak dengan reaksi bahan kimia
yang berkesinambungan di dalam bahan – bahannya. Bahan peledak dalam hal ini
termasuk mesiu, nitrogliserin, dinamit, gelatin, sumbu ledak, sumbu bakar, detonator
amonium nitrat, apabila dicampur dengan hydrocarbon dan bahan campuran
lainnya.

15. Detonator adalah suatu benda yang mengandung isian bahan peledak yang
digunakan untuk sebagai menyala awal ledakan dan dalam hal ini termasuk juga
detonator listrik, detonator biasa, detonator bukan listrik (nonel) atau juga di sebut
detonator tunda.

16. Gudang adalah suatu bangunan  atau kontener yang secara teknis mampu
menyimpan bahan peledak secara aman.

17. Juru ledak adalah seseorang yang di angkat oleh perusahaan pertambangan atau
Kepala Teknik Tambang untuk melaksanakan pekerjaan peledakan dan orang
tersebut harus mimiliki Kartu Izin Meledakkan (KIM).

18. Pekerjaan peledakan adalah pekerjaan yang tediri dari meramu bahan peledak,
membuat primer, mengisi, dan menyumbat lubang ledak, merangkai, dan
menyambung suatu pola peledakan, menyambung suatu sirkit peledakan  kesebuah
detonator, sirkit alat penguji atau mesin peledak, menetapkan daerah bahaya,
menyuruh orang  menyingkir, dan berlindung, menguji sirkit peledakan, meledakkan
lubang ledak, menangani kegagalan peledakan, dan mengendalikan akibat
peledakan yang merigikan seperti lontaran batu, getaran tanah, kebisingan, dan
tertekannya udara yang mengakibatkan efek leddakan (air blast).

19. Calon juru ledak adalah seseorang yang disetujui oleh Kepala Teknik Tambang yang
untuk mengikuti pelatihan dalam pekerjaan peledakan dengan pengawasan yang
ketat dari seorang juru ledak.

20. Ledakan adalah suatu ledakan tunggal atau seri yang diledakkan sebagai bagian
dari suatu ledakan.

21. Jarak aman Gudang Bahan Peledak adalah jarak minimum dimana gudang bahan
peledak yang mana harus terpisah dari gudang-gudang yang lain, bangunan yang
dihuni orang, jalan kereta api serta jalan umum dan yang mana tergantung pada
jenis dan jumlah bahan peledak yang ada dan tersimpan didalam gudang.

22. Bahan peledak peka detonator adalah yang mana bahan peledak yang dapat
meledak dengan detonator No. 8
   3
23. Bahan peledak peka primer adalah bahan peledak yang hanya dapat meledak
dengan menggunakan primer atau booster dengan detonator No.8

24. Bahan ramuan campuran bahan peledak adalah bahan baku yang apabila dicampur
dengan bahan tertentu akan menjadi bahan peledak peka primer

25. Gudang bahan peledak utama adalah gudang yang digunakan sebagai tempat
menyimpan bahan peledak yang mana letaknya tidak terlalu jauh dari tambang dan
dari gudang  dan mana bahan peledak dipakai untuk keperluan peledakkan.

26. Gudang bahan peledak transit adalah gudang yang dipergunakan sebagai tenpat
untuk menyimpan sementara sebelum diangkut/dipindahkan kegudang bahan
peledak utama

27. Gudang bahan peledak sementara adalah gudang yang dipergunakan untuk
kegiatan pertambangan pada tahap eksplorasi atau persiapan penambangan.

28. Kontener adalah Gudang bahan peledak yang mana berbentuk peti kemas yang
mana terbuat dari plat logam

29. Bahan mudah terbakar adalah sesuatu bahan apabila gunakan akan menyala,
membara, membantu pembakaran atau menghasilkan uap yang mana dapat
menyala apabila terkena api atau panas

30. Gas mudah menyala adalah yang mana gas dapat menyala dengan mudah akan
menyala pada kadar oksigen yang normal di udara

31. Titik nyala adalah temperatur minimum dari uap yang dihasilkan sesuatu bahan cair,
cukup untuk membentuk campuran uap dan udara yan mudah menyala terdapat di
atas permukaan bahan cair tersebut

32. Derajat ketahanan api adalah waktu yang  dinyatakan dalam hitungan menit atau
arah jarum jam dari sesuatu benda akan tetap bertahan pada sifat dan bentuknya
bila terkena api

33. pesawat angkat (crane) adalah setiap peralatan mesin atau alat yang digerakkan
dengan tenaga mekanis, tenaga listrik atau tenaga hidrolis yang mana dapat
digunakan sebagai mesin pengankat termasuk rel, jalan rel atau alat pembantu
lainnya, tetapi tidak termasuk pemanjat lubang naik (raise climber) yang dipasang
pada sumuran tambang

34. Takel adalah alat pengangkat, yang mana dari gelang (shacakle), alat sangkutan
pengait yang bebas berputar (swivel), pengait (hooks), kawat penggantung (sling),
baut bercincin (eyebolt), rantai, dan pengait khusus (fitting) yang mana digunakan
untuk mengangkat dan setiap penjepit yang digunakan untuk mengamankan kawat

35. Bengkel adalah Suatu tempat atau ruang kerja yang mana untuk melakukan
perbaikan, perawatan, pembuatan, pemasangan, atau pengujian peralatan
pertambangan dan pekerjaan teknik lainnya yang menunjang kegiatan
pertambangan.
   4
36. Listrik tegangan tinggi adalah instalasi dengan tegangan lebih 300 volt dalam kondisi
kerja yang normal (250 volt sirkit di bawah tanah).

37. Bor bangka adalah salah satu tipe bor ulir (auger) yang mana dilengkapi dengan
system pipa penahan dan alat penginti masuknya pipa penahan. Sistem
pengambilan percontohan  dioperasikan dengan cara menumbukkan dari lantai
kerja.

38. Tambang Hidrolis adalah Salah satu jenis tambang dalam permukaan yang
menggunakan air untuk menggali mengangkut material ke instalasi pencucian.

39. Alat pemindahan tanah adalah alat mekanis yang digunakan untuk memindahkan
tpermukaan tanah yang disebut tanah pucuk, tanah penutup, dan bahan galian pada
waktu pekerjaan pembersihan, penggalian pengangkatan serta pemindahan
termasuk bulldozer, shovel, dragline, scraper, dan bucket wheel excavator tetapi
tidak termasuk kendaraan pengangkut seperti dump truck.

40. Kapal Keruk pertambangan adalah kapal yang dipergunakan untuk kegiatan
penggalian pertambangan termasuk kapal yang digunakan sebagai sarana
penunjang yang dilakukan dari permukaan air, selanjutnya disebut kapal keruk.

41. Kawat haluan adalah  kawat yang dipasang pada haluan untuk menambatkan Kapal
Keruk.

42. Kawat samping adalah kawat yang mana dipasang pada bagian samping kiri kanan
untuk menambatkan Kapal Keruk.

43. Kawat buritan adalah kawat yang dipasang pada bagian belakang Kapal Keruk.

44. kawat penambat adalah kawat yang dipergunakan untuk menambat kapal yaitu
kawat haluan, samping, dan buritan.

45. Jangkar spil adalah jangkar dengan rantai yang dipasang pada bagian tengah
belakang Kapal Keruk.

46. Kompartemen/tangki adalah pontoon yang dibagi – bagi atas ruangan – ruangan
yang kedap air.

47. Ponton adalah ruangan tertutu yang berfungsi sebagai pengapung Kapal Keruk.

48. tangki pengaman adalah sederetan kompartemen kecil untuk melindungi
kompartemen utama dari benturan.

49. Tangki balast adalah kompartemen yang dapat diisi air untuk keseimbangan Kapal
Keruk.

50. Pintu pemeriksaan adalah Pintu geladak untuk jalan yang mana digunakan sebagai
pemeriksaan atau perbaikan kompartemen.

51. Pemutus arus adalah alat yang berfungsi yang mana untuk memutuskan hubungan
dengan arus termasuk semua sakelar otomatis ataupun manual yang telah dibuat.   5

52. Kabel konsentris adalah sebuah kabel yang penghantar luarnya dililitkan pada
isolasi penghantar dalamnya.

53. Kabel fleksibel adalah kabel yang dirancang untuk dapat di pindah – pindahkan pada
waktu di kita menggunakannya.

54. Metal pelindung kabel adalah alat besi atau kawat baja yang merupakan pelapis
kabel.

55. Tripping adalah alat pemutus arus listrik otomatis yang bekerja secara mekanis
ataupun elektris.

56. Lubang naik (rise) adalah suatu terowongan yang mempunyai kemiringan lebih
besar dari 15 derajat yang mana pembuataannya dilakukan dari bawah keatas.

57. Lubang turun (winze) adalah suatu terowongan yang mempunyai kemiringan lebih
dari 15 derajat yang mana pembuatannya dilakukan dari atas ke bawah.

58. Hempasan (in rust) adalah mengalirnya air atau lumpur dalam kecepatan yang tinggi
dan secara tiba – tiba datang.

59. Emisi adalah keluarnya secara tiba – tiba gas beracun atau atau yang mudah
menyala dari tempat lain selain tempat kerja yang sudah di tingggalkan ke sebagian
besar daerah tambang bawah tanah yang mana dapat mengakibatkan kondisi udara
tambang di daerah tersebut melebihi ketentuan ventilasi.

60. Semburan (out burst) adalah keluarnya gas dengan hebat bersamaan dengan
material padat didalam tambang.

61. Semburan batuan adalah (rock bust)  adalah  batuan pecah yang menyembur
dahsyat disebabkan oleh adanya tekanan yang berlebihan yang mana dapat
menghasilkan akumulasi energi, tidak termasuk semburan atau emisi yang
disebabkan oleh tenaga gas.

62. Daerah berpotensi berbahaya adalah setiap daerah tambang bawah tanah yang
berada pada jarak antara 45 meter dari permukaan tanah, tempat-tempat kerja yang
sudah ditinggalkan, lapisan yang mengandung air dan material yang mengalir atau
akan mengalir jika basah.

63. Kipas angin utama adalah kipas angin yang berfungsi untuk mengeluarkan atau
mengalirkan udara ke seluruh bukaan tambang.

64. Kipas angin penguat adalah kipas angin yang mana berfungsi sebagai penguat dan
menambah aliran udara, yang mana ditempatkan pada suatu jalan udara utama atau
pada cabang jalan udara yang telah di buat dengan jalan aliran sendiri.

65. Kipas angin tambahan adalah kipas angin yang berfungsi untuk mengalirkan udara
ke tempat – tempat kerja, lubang maju, lorong (drift) yang mana dilengkapi dengan
saluran penghantar udara.
   6
66. Jalan utama udara masuk adalah jalan utama udara bersih masuk yang berpangkal
pada sumuran atau jalan tembus ke suatu permukaan.

67. Jalan utama udara keluar adalah jalan utama udara kotor keluar yang berakhir pada
sumuran atau jalan tembusan ke permukaan. Jalan aliran udara kotor dari beberapa
ke permukaan kerja yang menuju jalan utama udara kotor dari beberapa permukaan
kerja yang menuju jalan utama udara keluar disebut jalan udara keluar.

68. Sistem pengangkutan adalah penggunaan alat pengangkutan diseluruh atau
sebagian didalam tambang (selain dari yang digunakan dalam sumur) untuk
membawa orang, material atau bahan galian lainnya.

69. Kendaraan berkendali adalah (Freesteered vehicles) adalah semua kendaraan yang
mana dapat bertenaga penggerak yang tidak berjalan diatas rel.

70. Sistem angkutan kawat (Rope Haulage System) adalah system pengangkutan dari
kendaraan yang mana dapat disambungkan dan digerakkan dengan kawat yang
dapat digerakkan oleh mesin Derek yang dipasang ditambang atau dipermukaan
tanah secara permanen baik yang bertenaga mekanis maupun secara gravitasi.

71. Alat pemanjat lubang naik adalah semua alat yang mempunyai motor penggerak
atau alat yang menggunakan system jalur atau roda gigi sebagai penariknya yang
digunakan sebagai lantai kerja (perancah) pada waktu melakukan penggalian tegak
lurus atau lubang naik yang melereng. Alat pemanjat lubang naik yang dipasang
sebagai alat angkut yang permanen antara level dengan level didalam tambang
tidak termasuk.

72. Lampu keselamatan adalah lampu yang terlingdung atau tertutup rapat sehingga
tidak mungkin menyulut udara  yang mengandung gas atau debu yang mudah
terbakar yang berada diluar lampu tersebut.

73. Gas metana adalah setiap campuran antara metana dengan udara yang mudah
terbakar yang dapat terjadi secara alami ditambang.

74. Debu mudah terbakar adalah debu yang apabila tersebar / terhambur secara bebas
di udara dan dapat membentuk bahan yang mudah terbakar.

75. Venturi ventalasi adalah alat yang di gunakan untuk mengalirkan udara melalui
saluran penghantar dengan cara memancarkan udara atau air yang dimanfaatkan
dan termasuk semua jenis alat-alat penghembus (injector) atau peniup kecuali alat –
alat penghembus  atau peniup yang digunakan dalam system penisiran gas metana.

76. Detektor gas metana otomatis adalah alat yang sudah diakaui dan digunakan untuk
mendeteksi secara terus menerus adanya gas metana dan apabila distel akan
memberikan tanda peringatan berupa bunyi atau lampu pada konsentrasi gas
metana tertentu.

77. Sistem pemantauan gas metana adalah system yang telah diakui yang digunakan
untuk mendeteksi secara terus menerus adanya gas bahan ledak dan mencatat hasil
pemantauan. Alat pencatat tersebut ditempatkan dipermukaan tanah atau ditempat
lain yang telah disetujui Pelaksana Inspeksi Tambang.   7

78. Lubang bor adalah lubang yang telah dibor untuk maksud dengan tujuan
mengalirkan gas ledak dari lapisan batubara melalui suatu system penirisan gas
metana.

79. Penirisan gas metana adalah kegiatan untuk mengumpulkan gas metana didalam
suatu tambang sebelum gas tersebut diencerkan dengan udara serta dikeluarkan
dari dalam tambang.

80. Sistem penirisan gas metana adalah kecuali untuk penirisan gas metana yang
terakumulasi dibagian belakang “Road Side Pack” yang mana menggunakan satu
pipa.

81. ruang kalorimeter adalah suatu tempat dipermukaan yang digunakan untuk
memantau gas ledak atau kandungan panasnya.

82. Rantai berjalan lentur atau Armoured flexible conveyor (AFC) adalah alat angkut
jenis rantai berjalan lentur yang untuk mengangkut batubara dari permuka kerja yang
digali dengan alat Drum Shearer.

83. Palang (bar) adalah girder atau setiap penyangga melintang.

84. Penyangga batang (Powered Support) adalah penyangga gandeng dan penyangga
geser.

85. Penyangga bertenaga (Powered Support) adalah penyangga yang bekerja dengan
menggunakan tenaga atau tenaga peneumatik.  

86. Lorong lalu lintas adalah setiap jalan yang digunakan untuk lalulintas orang dari dan
ketempat kerja dan termasuk jalan yang digunakan sebagai jalan keluar yang kedua
dari dalam tambang.

87. Lorong adalah jalan ditambang termasuk lubang maju, lubang melintang, jalan
antara dua pilar atau jalan untuk pengangkutan.

88. Permuka kerja adalah ruangan antara garis batas penggalian dengan deretan
panyangga terdekat yang mana dapat  terpasang apabila penyangganya dilepas
secara sistematis dan atau ruangan antara garis batas penggalian sampai dengan
garis yang mana dapat sejajar dengan 3,5 meter dari daerah bekas penambangan
apabila penyangganya dilepas secara tidak sistematis.


Pasal 2
Ruang Lingkup

1.  Keputusan Menteri ini sangat berlaku untuk seluruh kegiatan usaha pertambangan
dalam wilayah Kuasa Pertambangan, Kontrak Karya, Perjanjian karya atau pada
tempat lain yang mana telah ditetapkan sebagai wilayah proyek oleh Direktur
Jenderal atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi sesuai dengan
kewenangannya.   8
2. Kepala Pelaksana Ispeksi Tambang dapat memberikan pengecualian terhadap
pelaksanaan ketentuan – ketentuan dalam Keputusan Menteri ini atas dasar
permintaan pengusaha atau Kepala Teknik Tambang.


Bagian Kedua
Larangan Memasuki wilayah
Kegiatan Usaha Pertambangan

Pasal 3

1.  Dilarang memasuki atau berada pada suatu lokasi kegiatan usaha pertambangan
kecuali mereka yang bekerja atau mendapat izin.
2.  Bagi mereka yang mendapat izin untuk memasuki suatu wilayah kegiatan usaha
pertambangan sebagai mana yang dimaksud dalam ayat (1), Harus disertai oleh
Kepala Teknik Tambang atau petugas yang ditunjuk yang memahami situasi dan
kondisi daerah yang akan dikunjungi.
 3. Jalan yang ditetapkan oleh Kepala  Teknik Tambang sebagai jalan khusus yang
dipergunakan untuk kegiatan usaha pertambangan dan apabila diberikan hak
kepada umum untuk dipergunakannya maka keselamatan kerja  dalam penggunaan
hak tersebut menjadi langsung tanggung jawabnya.

Bagian Ketiga
Pengusaha Pertambangan

Pasal 4
Kewajiban

Seorang Pengusaha  baru dapat memulai kegiatan usaha pertambangan setelah
memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Teknik Inspeksi Tambang.
Pengusaha dalam kurun waktu 2 minggu setelah salah satu dari setiap kegiatan
dibawah ini harus mengerimkan laporan tertulis kepada Kepala Pelaksana Inspeksi
Tambang, yaitu :
1.  Memulai dalam kegiatan eksplorasi, pembukaan tambang, dan terowongan baru
mendatar atau terowongan pada lapisan batubara tambang bawah tanah;
2.  Memulai membuat sumuran baru atau jalan keluar untuk setiap tambang bawah
tanah dan
3. Menghentikan kegiatan atau meninggalkan setiap tambang di permukaan atau
setiap terowongan mendatar atau terowongan pada lapisan, sumuran atau jalan
keluar dari tambang bawah tanah yang dihitung 12 bulan dari tanggal kegiatan
terakhir, kecuali telah ditinggalkan sebelumnya.
4.  Pengusaha harus menyediakan segala peralatan, perlengkapan, alat pelindung diri,
fasilitas dan biaya yang diperlukan untuk terlaksananya peraturan ini.
5.  Pengusaha harus menyedikaan secara Cuma – Cuma alat pelindung diri yang
diperlukan sesuai dengan jenis, sifat, dan bahaya pada pekerjaan yang akan
dilakukannya dan bagi setiap orang yang memasuki tempat usaha pertambangan.
6. Berdasarkan dengan pertimbangan Kepala Pelaksana Inspeksi  Tambang,
pengusaha harus menyediakan akomodasi yang patut usaha pertambangan untuk
untuk pelaksana Inspeksi Tambang selama melakukan tugasnya.
7.  Pengusaha harus memberikan bantuan sepenuhnya kepada Pelaksana Inspeksi
Tambang dalam melakukan tugasnya.   9
8.  Pengusaha harus menghentikan pekerjaan usaha pertambangan apabila Kepala
Teknik Tambang atau petugas yang ditunjuk tidak berada pada pekerjaan usaha
tersebut.

Pasal 5
Pengangkatan Kepala Teknik Tambang

1.  Kegiatan ekplorasi atau ekploitasi baru dapat dimulai setelah pemegang Kuasa
Pertambangan memiliki Kepala Teknik Tambang.
2.  Pengusaha wajib menunjuk Kepala Teknik Tambang dan mendapat pengesahan
Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
3. Pengusaha dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Inspeksi Teknik
Tambang untuk mengangkat lebih dari seorang Kepala Teknik Tambang apabila
dianggap perlu atau berdasarkan pertimbangan tertentu dari Kepala Pelaksana
Inspeksi tambang.
4.  Pengusaha dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Pelaksana Inspeksi
Tambang untuk mengangkat satu atau lebih Wakil Kepala Teknik Tambang apabila
dianggap perlu atau berdasarkan pertimbangan tertentu dari Kepala pelaksana
Inspeksi Tambang.
5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (4) akan
ditetapkan oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
6.  Kepala Pelaksana Inspeksi tambang dapat memberikan surat keterangan kepada
Kepala Teknik Tambang berdasarkan dengan permintaan.

Pasal 6
Persyaratan Kepala Teknik Tambang

Kepala teknik Tambang dibagi atas 4(empat) kelasifikasi dengan urutan sebagai berikut
:
Kelas II B;
Kelas III A;
Kelas II dan
Kelas I
Pasal 7
Kepala Teknik Tambang Kelas III B

Kepala Teknik Tambang kelas III B, harus memenuhi criteria sebagai berikut :
1.  Sistem penambangan adalah Sistem tambang semprot (hidrolis), tambang bor,
tambang terbuka yaitu dengan berjenjang tunggal dan tanpa menggunakan bahan
peledak, kapal keruk dengan menggunakan pompa isap, tambang batubara terbuka
dengan system manual atau tambang tahap eksplorasi tanpa terowongan dan tahap
konstruksi tambang terbuka ;
2. Perusahaan pertambangan : perseorangan, koperasi, dan perusahaan swasta
nasional dan Kualifikasi :
Yang harus dimiliki dapat merupakan salah satu dari ketentuan berikut ini:
a.  Bagi lulusan Sekolah Teknik Menengah (STM) Tambang / Mesin / Listrik telah
memiliki sertifikat kursus Keselamatan dan Kerja dengan mempunyai
pengalaman kerja pertambangan sekurang – kurangnya selama 4 tahun, atau
b.  Bagi Serjana Muda atau DIII dan atau Serjana, memiliki sertifikat kursus
Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan mempunyai pengalaman kerja
pertambangan sekurang – kurangnya 2 tahun.   10
Pasal 8
Kepala Teknik Tambang Kelas III A

Kepala Tenik Tambang kelas III A, harus memenuhi criteria sebagai berikut :
1.  System penambangan : kapal keruk dengan menggunakan mangkok, tambang
terbuka berjenjang lebih dari satu, kuari, tambang terbuka dengan skala produksi
lebih kecil 1000 ton per hari atau tambang terbuka tahap kegiatan skplorasi dengan
terowongan dan konstruksi tambang bawah tanah ;
2.  Perusahaan pertambangan : perusahaan swasta nasional dan Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) dan Kualifikasi :
Yang harus dimiliki dapat merupakan salah satu dari ketentuan berikut ini :
a. bagi lulusan STM Tambang/Mesin/Listrik telah memiliki sertifikat kursus
Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta sertifikat dan juru ledak kelas II untuk
tambang yang menggunakan bahan peledak, atau memiliki sertifikat kursus
Kapal Keruk untuk tambang yang operasinya menggunakan Kapal Keruk atau
memiliki sertifikat kursus Kepala Teknik Tambang dengan mempunyai
pengalaman kerja pertambangan sekurang – kurangnya selama 6 tahun, atau
b.  bagi lulusan Serjana Muda atau DIII dan atau serjana, dan juru ledak kelas II
untuk tambang yang menggunakan bahan peledak atau telah memiliki sertifikat
kursus Kapal Keruk untuk tambang yang operasinya memakai Kapal Keruk atau
memiliki sertifikat kursus Kepala Tenik Tambang dengan pengalamn kerja
pertambangan sekurang – kurangnya selama 3 tahun, atau
c.  mempunyai penglaman khusus pernah menjadi Kepala teknik Tambang Kelas II
B sekurang – kurangnya selama 5 tahun.

Pasal 9
Kepala Tenik Tambang Kelas II

Kepala Teknik Kelas II harus memenuhi criteria sebagai berikut :
1.  system penambangan : tambang terbuka dengan skala produksi lebih besar dari
1000 to perhari dan tambang bijih bawah tanah;
2. perusahaan pertambangan : BUMN, Kontrak Karya, dan perusahaan swasta
nasional dan kualifikasi :
a.  Warga Negara Indonesia
memiliki salah satu dari ketentuan berikut ini :
1.  bagi lulusan Serjana Muda atau DIII telah memiliki sertifikat kursus Kepala
Teknik Tambang, dengan pengalaman kerja ditambang terbuka atau
tambang bijih bawah tanah sekurang – kurangnya selama 7 tahun, atau
2.  bagi Serjana yang memiliki sertifikat kursus Kepala Teknik Tambang, dengan
mempunyai pengalaman kerja di pertambangan sekurang – kurangnya
selama 5 tahun, atau
3. pernah menjabat sebagai Pelaksana Inspeksi Tambang sekurang –
kurangnya selama 10 tahun, atau
4.  memiliki sertifikat Kursus atau pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
pertambangan diluar negeri dan diakreditasi oleh panitia pengesahan Kepala
Teknik Tambang dengan pengalaman kerja 10 tahun di pertambangan.
b.  Warga Negara Asing (tenaga ahli asing) bisa salah satu dari :
1. Memiliki mining manager sertifikat yang telah diakreditasi oleh Panitia
Pengesahan Kepala Teknik Tambang, atau
2. Membuat dan mempresentasikan makalah yang ditetapkan oleh Kepala
Pelaksana Inspeksi Tambang.   11
Pasal 10
Kepala Teknik Tambang Kelas I

Kepala Teknik Tambang kelas I harus memenuhi kriteria sebagai sebagai berikut :
System penambangan : tambang batubara bawah tanah, tambang bijih bawah tanah
dengan skala produksi bijih lebih besar dari 1000 ton per hari ;
Kualifikasi :
1.  Warga Negara Indonesia.
a.  Memiliki salah satu dari ketentuan berikut ini :
b.  Bagi lulusan Serjana Muda atau DIII, Serjana yang telah memiliki sertifikat
kursus Kepala Teknik Tambang dengan pengalaman kerja di tambang batubara
bawah tanah dan atau tambang bijih bawah tanah sekurang – kurangnya selama
10 tahun, atau
c.  Pernah menjabat sebagai Pelaksana Inspeksi Tambang sekurang – kurangnya
selama 15 tahun, atau
d.  Bagi Kepala Teknik Tambang Kelas II dengan pengalaman 5  tahun menjabat
posisi tersebut.
2.  Warga Negara Asing (tenaga ahli asing) bisa salah satu dari :
a. Memiliki mining manager sertifikat yang telah diakreditasi oleh Panitia
Pengesahan Kepala Teknik Tambang, atau
b. Membuat dan mempresentasikan makalah yang di tetapkan oleh Kepala
Pelaksana Inspeksi Tambang.

Pasal 11
Pengawas Operasional

1. Kepala Teknik Tambang dalam melakukan tugas dan fungsinya dibidang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada pekerjaan di tambang, permesinan dan
pelistrikan serta peralatannya dibantu oleh petugas yang bertanggung jawab atas
unit organisasi perusahaan yang bersangkutan.
2. Dalam hal pengusaha belum mengangkat petugas – petugas sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) Kepala Teknik Tambang dapat menunjuk atau mengangkat
petugas dimaksud.
3. Petugas – petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dalam
melaksanakan tugasnya disebut sebagai pengawas operasional atau pengawas
teknis dan bertanggung jawab kepada Kepala Teknik Tambang.

Pasal 12
Kewajiban Pengawas Operasional

Pengawas operasional wajib :
1.  Bertangggung jawab kepada Kepala Teknik Tambang untuk keselamatan semua
pekerja, pemeriksaan, dan pengujian;
2.  Melaksanakan inpseksi, pemeriksaan,, dan pengujian;
3.  Bertanggung jawab atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan dari semua
orang yang ditugaskan kepadanya dan
4. Membuat dan menandatangani laporan – laporan pemeriksaan, inspeksi dan
pengujian.
   12
Pasal 13
Kewajiban pengawas teknik

Pengawas teknis wajib :
1. Bertanggung jawab kepada Kepala Teknik Tambang untuk keselamatan
pemasangan danpekerjaan serta pemeliharaan yang benar dari semua peralatan
yang menjadi tugasnya;
2.  Mengawasi dan memeriksa semua permesinan dan kelestrikan dalam ruang lingkup
yang menjadi tanggung jawabnya;
3.  Menjamin bahwa selalu dilaksanakan penyelidikan, pemeriksaan, dan pengujian dari
pekerjaan permesinan dan kelistrikan serta peralatan;
4. Membuat dan menandatangani laporan dari penyelidikan, pemeriksaan, dan
pengujian;
5.  Melaksanakan penyelidikan dan pengujian pada semua permesinan dan peralatan
sebelum digunakan, setelah dipasang, dipasang kembali atau diperbaiki dan
6.  Merencanakan dan menekankan dilaksanakannya jadwal pemeliharaan yang telah
direncanakan serta semua perbaikan permesinan tambang, pengangkutan, pembuat
jalan, dan semua mesin – mesin lainnya yang dipergunakan

Pasal 14
Pemeriksaan Tambang

1.  Untuk memastikan kondisi kerja yang aman Kepala Teknik Tambang atau petugas
yang ditunjuk harus melakukan pemeriksaan :
a.  Dalam setiap gilir kerja penggalian bahan galian, harus memeriksa sekurang –
kurangnya satu kali setiap tempat kerja dimana seseorang bekerja dan setiap
jalan atau lintasan dimana seseorang menggunakannya selama gilir kerja
tersebut;
b.  Dalam setiap gilir kerja, harus memeriksa setiap tempat sebelum peledakan
dilakukan;
c. Setiap hari kerja, memeriksa jalan – jalan masuk atau tangga, yang
dipergunakan pada hari itu;
d.  Semua permuka kerja, front kerja, tanggul, dan lereng kerja serta pelaksanaan
dari pekerjaan memperbaiki, jika diperlukan;
e. Pekerjaan persiapan pelaksanaan peledakan serta keadaan peralatan dan
kendaraan yang digunakan di tempat itu;
f.  Alat pengangkut dan transport;
g.  Jalan – jalan tambang;
h. Pengaman permesinan dan
i.  Tempat – tempat yang dianggap berbahaya
2. Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1),
apabila ditemukan yang tidak aman harus mengambil tindakan yang diperlukan.

Pasal 15

Untuk mengefektifkan pengawasan dan pemeriksaan pada pekerjaan pertambangan,
maka pekerjaan – pekerjaan tersebut dapat dibagi atas bagian – bagian pekerjaan dan
setiap bagian pekerjaan harus ada seseorang yang bertanggung jawab atas pekerjaan
yang ada pada bagiannya.
   13
Pasal 16

1. Bentuk dan waktu laporan pemeriksaan permesinan dan kelistrikan serta
peralatannya ditetapkan oleh Kepala Teknik Tambang.
2.  Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Kepala teknik
Tambang.

Bagian Keempat
Juru Ukur Dan Peta tambang

Pasal 17
 
1. Hanya orang yang memiliki sertifikat  juru ukur yang diakui Kepala Pelaksana
Inspeksi Tambang dapat diangkat menjadi juru ukur tambang.
2.  Khusus untuk tambang bawah tanah juru ukur sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) harus berpengalaman di tambang bawah tanah dan mendapat persetujuan dari
Pelaksana Inspeksi Tambang.

Pasal 18
Kewajiban Juru Ukur

1.  Juru ukur tambang bertanggung jawab untuk menunjuk atau menentukan arah dan
batas – batas yang akan digali sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
2.  Juru ukur harus segera melaporkan kepada petugas yang bertanggung jawab atas
pekerjaan penggalian apabila telahmendekati (tidak kurang 50 meter) dari tempat –
tempat yang mempunyai potensi bahaya seperti kantong – kantong air, gas – gas
berbahaya, semburan batu (rock burst), dan permukaan tanah atau penyangga –
penyangga yang dapat membahayakan penggalian tersebut.
3. Selama tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan ini, juru ukur
tambang tidak bertanggung jawab akan ketepatan pengukuran yang telah
dilaksanakan atau disahkan oleh juru ukur tambang sebelumnya atau pengukuran –
pengukuran yang disahkan sebagai koreksi oleh juru ukur lainnya, tetapi juru
tersebut harus :
a.  Sedapat mungkin mengambil langkah – langkah untuk membuat ketepatan dari
setiap peta – peta, gambar – gambar atas peta penampang yang belum dibuat
olehnya atau yang dibawah pengawasannya dan
b.  Harus melaporkan kepada Kepala Teknik Tambang, apabila ada keraguan –
keraguan akan ketepatan dari setiap peta, gambar – gambar atau peta
penampang dari tambang yang tidak buat oleh atau dibawah pengawas juru ukur
tambang, yang mungkin menimbulkan dampak terhadap pekerjaan dan kegiatan
tambang atau keselamatan orang – orang di tambang.

Pasal 19
Peta
  
Kepala Teknik Tambang harus menyediakan :
1.  Peta situasi yang menunjukan batas wilayah tambang, semua pekerjaan di atas
tanah, gedung – gedung, sirkit listrik, jalan darat, rel kereta api, danau – danau,
sungai – sungai, tempat pembuangan trailing, terowongan utama (adit), dan
sumuran – sumuran serta keterangan – keterangan lainnya yang ditentukan oleh
Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang, sedangkan untuk pekerjaan bawah tanah   14
menunjukkan semua pekerjaan – pekerjaan di bawah tanah termasuk sumuran,
terowongan, bendungan, dan pintu, angin, atau air;
2.  Peta rencana tambang untuk tambang permukaan menunjukkan rencana situasi
permukaan yang meliputi lokasi penambangan dan sarana permukaan. Peta
rencana tambang bawah tanah, bukaan – bukaan, sumuran,  dan sarana – sarana
dalam dalam tambang bawah tanah keterangan lain dengan skala peta yang
ditetapkan oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang dan harus menunjukan situasi
6 (enam) bulan terakhir;
3.  Peta geologi yang menunjukan batas – batas lapisan tanah atas dan endapan
aluvial yang berada dalam daerah tersebut dan
4.  Peta tambang yang menunjukan jalan – jalan utama dan jalan keluar dari setiap
penambangan ke permukaan dan tempat tanah, yang dengan mudah dapat dilihat
dan dibaca setiap orang.  

Bagian Kelima
Buku Tambang

Pasal 20

Ketentuan Buku Tambang
1.  Setiap usaha pertambangan yang mempunyai Kepala Teknik Tambang harus
memiliki Buku Tambang yang sesuai dengan ukuran dan bentuk yang ditetapkan
oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
2.  Buku Tambang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disahkan oleh
Pelaksana Inspeksi Tambang dengan memberi nomor dan paraf pada tiap – tiap
halaman.

Pasal 21
Catatan Buku Tambang

1.  Semua pelanggan terhadap peraturan ini serta ketentuan – ketentuan khusus seperti
perintah, larangan, dan petunjuk harus dicatat sendiri oleh Pelaksana Inspeksi
Tambang.
2.  Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semua
pemberitahuan yang disampaikan oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang kepada
Kepala Teknik Tambang harus dicatat dalam buku tambang dengan membubuhi
tandatangan pada salinan yang sesuai dengan aslinya.
3.  ketentuan – ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), harus di
catat oleh Kepala Teknik Tambang dalam buku tambang pada halaman sebelah kiri.

Pasal 22
Penyimpanan Buku Tambang

1. Buku Tambang harus selalu tersedia di Kantor Kepala Teknik Tambang dan
salinannya disimpan di kantor Kepala Inspeksi tambang.
2.  Buku Tambang dapat dibaca dan dipelajari oleh para pekerja tambang.

Bagian Keenam
Pedoman Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pertambangan

Pasal 23   15
Bagian Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

Pada setiap kegiatan usaha pertambangan berdasarkan pertimbangan jumlah pekerja
serta sifat atau luasnya pekerjaan, Kepala Inspeksi Tambang dapat mewajibkan
pengusaha untuk membentuk unit organisasi yang menangani Keselamatan dan
Kesehatan Kerja yang berada di bawah pengawasan Kepala Teknik Tambang.

Pasal 24
Tugas Bagian Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

Bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tanggung jawab sebagai berikut :
1.  Mengumpulkan data dan mencatat rincian dari setiap kecelakaan atau kejadian yang
berbahaya, kejadian sebelum terjadinya  kecelakaan, penyebab kecelakaan, dan
pencegahan kecelakaan.
2.  Mengumpulkan data mengenai daerah – daerah dan kegiatan – kegiatan yang
memerlukan pengawasan yang lebih ketat dengan maksud untuk memberi saran
kepada Kepala Teknik Tambang tentang tatacara penambangan atau tatacara kerja,
alat – alat penambangan, dan penggunaan alat – alat deteksi serta alat – alat
pelindyng diri;
3. Memberikan penerangan dan petunjuk – petunjuk mengenai Keselamatan dan
Ksesehatan Kerja kepada semua pekerja tambang dengan jalan mengadakan
pertemuan – pertemuan, ceramah – ceramah, diskusi – diskusi, pemutaran film,
publikasi, dan lain sebagainya;
4.  Apabila diperlukan, membentuk dan melatih anggota – anggota Tim Penyelamat
Tambang;
5.  Menyusun statistic kecelakaan dan
6.  Melakukan evaluasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Pasal 25
Komite Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

Untuk melengkapi tugas – tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 23, dalam
pelaksaannya dapat membentuk kelompok kerja (komite) pada setiap jenjang structural
yang mempunyai tugas :
1.  Secara teratur melakukan pemeriksaaan bersama – sama mengenai setiap aspek
Keselamatan dan kesehatan kerja serta masalah – masalah yang ada kaitannya
yang telah ditemukan di tambang dan mengusulkan tindakan – tindakan untuk
mengatasi masalah tersebut dan
2.  Mengatur inspeksi terpadu seperlunya ke tempat – tempat kerja di tambang dalam
melaksanakan fungsinya.

Bagian Ketujuh
Pekerja Tambang

Pasal 26
Persyaratan

1.  Pekerja Tambang harus memenuhi persyaratan yang sesuai dengan sifat pekerjaan
yang akan diberikan kepadanya dan harus sehat jasmani maupun rohani.   16
2.  Dilarang bagi pekerja tambang wanita bekerja pada tambang bawah tanah kecuali
yang bertugas dalam pekerjaan kesehatan atau melaksanakan tugas belajar,
penilitian dan mendapatkan rekomendasi dari Kepala Teknik Tambang.
3.  Dilarang menugaskan pekerja tambang bekerja seorang diri pada tempat yang
terpencil atau dimana ada bahaya yang tidak diduga (kecuali tersedia alat
komunikasi yang langsung dengan pekerja lain yang berdekatan).
4.  Dilarang mempekerjakan pekerja tambang dalam keadaan sakit atau karena sesuatu
sebab tidak mampu bekerja secara normal.
5. Apabila dari hasil penyelidikan Pelaksana Inspeksi Tambang, Kepala Teknik
Tambang atau Kepala Bagian Tambang bawah tanah ternyata ditemukan pekerja
tambang melanggar Keputusan menteri ini dengan sengaja, maka pekerja tambang
tersebut dapat dikenai saksi dengan ketentuan yang berlaku.  

Pasal 27
Pemeriksaan Kesehatan

1.  Para pekerja tambang berhak untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatannya yang
menjadi kewajiban perusahaan.
2.  Pekerja tambang harus diperiksa kesehatannya (pemeriksaaan menyeluruh) secara
berkala oleh dokter yang berwenang.
3.  Pekerja tambang bawah tanah harus diperiksa kesehatannya sekurang – kurangnya
dua kali setahun.
4.  Pekerja tambang yang bekerja di tempat yang dapat membahayakan paru – paru,
harus dilakukan pemeriksaan kesehatan secara khusus.
5.  Berdasarkan  ketentuan yang berlaku Kepala Inspeksi Tambang dapat menetapkan
kekerapan pemeriksaan kesehatan pekerja tambang yang menangani bahan
berbahaya oleh dokter yang berwenang.

Pasal 28
Pendidikan dan Pelatihan
 
1.  Kepala Teknik Tambang wajib mengadakan pendidikan dan pelatihan untuk pekerja
baru, pelatihan untuk menghadapi bahaya dan pelatihan penyegaran tahunan atau
menghadapi bahaya dan pelatihan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Pelaksana
Inspeksi Tambang.
2.  Kepala Teknik tambang dapat menyelenggarakan sendiri atau bekerjasama dengan
instasi Pemerintahan atau badan – badan resmi lainnya untuk menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya disesuaikan
dengan kegiatan dan jenis pekerjaan pada kegiatan usaha pertambangan.
3.  Setiap penyelenggara program pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud
pada dalam ayat (1), harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kepala
Pelaksana Inspeksi Tambang.

Pasal 29

1. Program pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28,
sekurang – kurangnya mencakup pelajaran sebagai berikut ;
a.  Kewajiban dari seseorang pekerja tambang;
b.  Wewenang dan tanggung jawab dari seseorang pengawas;
c. Pengenalan lingkungan kerja;   17
d.  Rencana penyelamatan diri dan penyelematan dalam keadaan darurat, tanda
bahaya kebakaran dan pemadam kebakaran;
e.  Aspek kesehatan dan keselamatan dari tugas yang akan diberikan ;
f.  Mengenal bahaya dan menghindarinya;
g.  Bahaya listrik dan permesinan;
h.  Pertolongan pertama pada kecelakaan dan
i.  Bahaya kebisingan, debu dan panas dan tindakan perlindungan.
2.  program pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk
tambang bawah tanah mempunyai mata pelajaran tambahan sebagai berikut :
a.  tata cara penambangan yang aman
b.  pemeliharaan dan penanggulangan lampu – lampu tambang
c.  pengetahuan dasar ventalasi
d.  peraturan tentang penyanggaan dan dasar kerja penyanggaan
e.  tata cara evakuasi pada tambang dalam keadaan darurat
f.  penggunaan alat penyelamat diri dan
g.  bahaya – bahaya serta mendeteksi gas- gas yang mudah terbakar dan gas
racun
3. Untuk program pendidikan dan pelatihan lainnya disamping mata pelajaran
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mata pelajaran tambahan disesuaikan
dengan kegiatan dan jenis pekerjaan pada kegiatan usaha pertambangan tersebut.
 
Pasal 30

1.  Kepala Teknik Tambang wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi
para pengawas dengan mata pelajaran sekurang – kurangnya sebagai berikut;
a.  Peraturan keselamatan dan kesehatan kerja;
b. Manajemen keselamatan kerja;
c.  Peraturan – peraturan keselamatan kerja dan cara kerja yang aman;
d.  Pengenalan bahaya dan cara menghindarinya;
e.  Tindakan dalam keadaan darurat dan tata cara penyelamatan;
f.  Penyelamatan diri dan alat – alat bantu pernapasan;
g.  Bahaya permesinan dan pelistrikan;
h.  Pencegahan dan pengendalian kebakaran;
i.  Pertolongan pertama pada kecelakaan dan
j.  Dampak lingkungan dari kegiatan
2.  Khusus untuk para pengawas tambang bawah tanah disamping mata pelajaran
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga harus mempunyai mata pelajaran
tambahan:
a.  Tata cara kerja yang aman;
b.  Memelihara dan menggunakan lampu – lampu perorangan;
c. Dasar kerja ventalasi;
d.  Peraturan tentang penyangga dan pengetahuan dasar cara penyanggaan;
e.  Cara meninggalkan tambang dalam keadaan darurat;
f.  Penggunaan alat penyelamat diri dan
g.  Bahaya – bahaya dan mendeteksi gas – gas yang mudah terbakar dan beracun

Pasal 31
Daftar Hadir Pekerja Tambang

1.  Setiap pekerja tambang harus dicatat dalam daftar hadir atau dengan cara lainnya
termasuk waktu dan tempat kerjanya.   18
2.  Pencatat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan pada kantor tambang
atau tempat lainnya berdekatan dengan kegiatan usaha pertambangan.

Pasal 32
Kewajiban

1.  Pekerja Tambang harus mematuhi peraturan Keselamatan dan Kesehatan kerja.
2.  Pekerja Tambang wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tata cara kerja
yang aman
3.  Pekerja Tambang selama bekerja wajib untuk;
a.  Memperhatikan atau menjaga keselamatan dirinya serta orang lain yang
mungkin terkena dampak perbuatannya dan
b.  Segera mengambil tindakan dan atau melaporkan kepada pengawas tentang
keadaan yang menurut pertimbangannya akan dapat menimbulkan bahaya.
4.  Pekerja Tambang yang melihat atau mendengar adanya dalam ayat (3) wajib
dengan segera melaporkan kepada pengawas yang bertugas.
5.  Pekerja tambang wajib menggunakan dan merawat alat – alat pelindung diri dalam
melaksanakan tugasnya.
6.  Memberikan keterangannya yang benar apabila diminta keterangan oleh Pelaksana
Inspeksi Tambang atau Kepala Teknik Tambang.
7.  Pekerja Tambang berhak menyatakan keberatan kerja kepada atasannya apabila
persyaratan Keselamatan dan Kesehatan kerja tidak dipenuhi.

Pasal 33
Tindakan Mencegah Bahaya

Setiap pekerja tambang wajib untuk :
a  Memperhatikan dan menjaga kesehatan dan keselamatan dirinya. Serta orang –
orang lain yang mungkin terkena dampak dari perbuatannya atau ketidak hadirannya
di tempat kerjanya;
b Melaksanakan instruksi – instruksi yang diberikan demi keselamatan dan
kesehatannya serta orang lain;
c  Menggunakan alat – alat keselamatan dan pelindung diri dengan benar;
d  Segera melaporkan ke atasannya langsung tentang keadaan yang menurut
pertimbangannya akan dapat menimbulkan bahaya dan yang tidak diatasinya sendiri
dan
e  Melaporkan setiap kecelakaan atau cidera yang ditimbulkan oleh pekerjaan atau
yang ada hubungannya dengan pekerjaan.

Pasal 34

1.  Pekerja tambang yang melihat bahaya yang menurut pertimbangannya segera dapat
menimbulkan bahaya pekerja lainnya harus memberitahukan kepada pekerja
tersebut.
2. setiap pekerja tambang setelah diberitahukan adanya bahaya harus segera
menyingkir.
3.  Pemimpin gilir kerja yang terdahulu harus memberitahukan kepada pemimpin gilir
kerja berikutnya adanya bahaya dengan laporan tertulis.

Bagian Kedelapan
Fasilitas Pertambangan   19
Pasal 35
Kantor Tambang

1.  Pada atau berdekatan dengan tempat usaha pertambangan atau bagian kegiatan
penambangan yang dilaksanakan secara teratur harus dibangun kantor tambang
2.  Kantor Tambang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus disediakan peta –
peta yang berhubungan dengan usaha pertambangan umum.
3.  pada atau dekat kantor tambang harus disediakan tempat untuk memasang :
a.  pemberitahuan peraturan perundang – undangan harus dipasang dan
b.  pemberitahuan yang diharuskan oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.

Pasal 36
Akomodasi

Pada tempat usaha pertambangan yang terletak di daerah terpencil harus disediakan
akomodasi bagi pekerja tambang yang layak dan memenuhi persyaratan kesehatan.

Bagian Kesembilan
Pertolongan Pertama Dan Kecelakaan

Pasal 37
Perawatan Kesehatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan

1.  Pada atau dekat kantor tambang harus disediakan ruang Perawatan Kesehatan
untuk Peralatan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) beserta kelengkapannya.
2.  Ruang P3K yang dimaksud dalam ayat (1), harus memenuhi hal – hal sebagai
berikut :
a.  Mempunyai luas yang cukup;
b. Mudah dicapai;
c.  Mudah memasukkan tandu;
d.  Mendapat penerangan dan ventalasi yang cukup;
e.  Terpisah dari tempat yang digunakan untuk maksud lain dan
f.  Hanya digunakan untuk pertolongan pertama pada kecelakaan

3.  Berdasarkan pertimbangan tertentu Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang dapat
memberikan persetujuan secara tertulis sebagai penyimpanan ketentuan ayat (2).
4.  Harus disediakan ambulan atau kendaraan khusus dan dipergunakan bilamana
perlu.

Pasal 38
Pemimpin Ruangan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan

1.  Ruangan pertolongan pertama pada kecelakaan harus dipimpin oleh seorang juru
rawat atau ahli kesehatan atau oleh seseorang yang sekurang – kurangnya memiliki
ijazah khusus Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
2. Pemimpin ruangan pertolongan pertama pada kecelakaan harus selalu dapat
bekerja pada setiap saat. Harus diatur pengangkatan penggantinya yang mampu,
apabila pimpinan tersebut berhalangan hadir.

Bagian Kesepuluh
Kecelakaan Tambang Dan Kejadian Berbahaya   20

Pasal 39

Kecelakaan tambang harus memenuhi 5 (lima) unsur sebagai berikut :
1.  Benar – benar terjadi;
2.  Mengakibatkan cidera pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh Kepala
Teknik Tambang;
3.  Akibat kegiatan usaha pertambangan;
4.  Terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cidera atau setiap saat
orang yang diberi izin dan
5.   Terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek.

Pasal 40
Penggolongan Cidera Akibat Kecelakaan Tambang

Cidera akibat kecelakaan tambang harus dicatat dan digolongkan dalam kategori
sebagai berikut :
1. Cidera ringan.
Cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak
mampu melakukan tugas semula lebih dari 1 hari dan kurang dari 3 minggu,
termasuk hari Minggu dan hari libur;
2. Cidera berat.
1.  cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak
mampu melakukan tugas semula selama lebih dari 3 minggu termasuk hari
Minggu dan hari libur;
2.  cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang cacat
tetap (invalid) yang tidak mampu menjalankan tugas semula dan
3.  cidera akibat kecelakaan tambang tidak tergantung dari lamanya bekerja di
tambang tidak mampu melakukan tugas semula, tetapi mengalami cidera seperti
salah satu dibawah ini :
-  keretakan tengkorak kepala, tulang punggung, pinggul, lengan bawah,
lengan atas, paha atau kaki;
-  pendarahan didalam, atau pingsan disebabkan kekurangan oksigen;
-  luka berat atau luka terbuka/terkoyak yang dapat mengakibatkan ketidak
mampuan tetap dan
-  persendian yang lepas di mana sebelumnya tidak pernah terjadi
3. Mati.
Kecelakaan tambang yang mengakibatkan pekerja tambang mati dalam waktu 24
jam terhitung dari waktu terjadinya kecelakaan tersebut.

Pasal 41
Ketentuan Melapor

1.  Pekerja Tambang yang cidera akibat kecelakaan tambang yang bagaimanapun
ringanya harus dilaporkan keruang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan atau
tempat Perawatan Kesehatan untuk diperiksa atau diobati sebelum meninggalkan
pekerjaannya.
2.  Laporan kecelakaan dan pengobatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
harus dicatat da dalam buku yang disediakan khusus untuk itu.
3.  Apabila terjadi kecelakaan berakibat cidera berat atau mati Kepala Teknik Tambang
Pelaksana Inspeksi tambang.    21
 
Pasal 42

1.  Kecelakaan Tambang harus diselidiki oleh Kepala Teknik Tambang atau orang yang
ditunjuk dalam waktu tidak lebih dari 2  x 24 jam dan hasil penyelidikan tersebut
dicatat dalam buku daftar kecelakaan.
2.  Kecelakaan tambang harus dicatat dalam formulir dan dikirimkan kepada Kepala
Pelaksana Inspeksi Tambang.

Pasal 43
Pemberitahuan Kejadian Berbahaya

1.  Kejadian berbahaya yang dapat membahayakan jiwa atau terhalangnya produksi
harus diberitahukan dengan segera oleh Kepala Teknik Tambang kepada Kepala
Pelaksana Inspeksi Tambang.
2. Kepala Teknik Tambang segera melakukan tindakan pengamanan terhadap
kejadian berbahaya seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.

Pasal 44
Spesifikasi Kejadian Berbahaya

Kejadian berbahaya pada tambang terbuka, kapal keruk pertambangan dan pemboran
adalah sebagai berikut :
a.  Mesin pengangkat roboh, terbalik atau rusak sewaktu mengangkat beban;
b.  Tabung bertekanan ;
Meledak, rusak atau pecah di mana tekanan di dalam lebih besar atau lebih kecil
dari tekanan udara luar;
c.  Terjadi hubungan pendek atau tegangan berlebihan dari aliran listrik disebabkan
oleh kebakaran atau peledakan yang mengakibatkan berhentinya kegiatan lebih dari
24 jam;
d.  Peledaka atau kebakaran;
Yang terjadi dipabrik pengolahan atau ebngkel atau tempat yang mengakibatkan
terhentinya pabrik pengolahan/bengkel atau tertundanya kegiatan yang normal di
tempat tersebut lebih dari 24 jam, dimana peledakan atau kebakaran tersebut di
sebabkan oleh terbakarnya campuran bahan hasil produksi sampingan atau akhir;
e  Kebocoran bahan berbahaya;
Yang tiba – tiba atau yang tak terkendali dari satu ton atau lebih bahan yang sangat
mudah menyala atau beracun, gas atau zat cair dari suatu system pengolahan atau
pipa – pipa saluran;
f Runtuhnya panggung gantung;
Seluruhnya roboh atau sebagian dari panggung gantung yang tingginya lebih dari
panggung gantung yang tingginya lebih dari 5 meter dari lantai;
g  Gedung atau bangunan yang roboh;
h  Peledakan;Dini atau peledakan bahan peledak yang tidak disengaja;
i  Pipa – pipa saluran;
Pecah yang dapat mengakibatkan orang cidera atau kerusakan berat pada harta
benda;
j.  Kecelakaan disebabkan oleh terbaliknya kendaraan yang membawa bahan – bahan
yang berbahaya melalui jalan tambang atau produksi;   22
k. Kecelakaan disebabkan alat pembantu pernapasan yang sedang dipakai
menyebabkan si pemakai tidak dapat bernapas denagn leluasa, tidak berfungsinya
alat tersebut mengakibatkan si pemakai kekurangan oksigen;
l.  Kecelakaan dimana bangunan atau peralatan tersentuh hantaran listrik udara yang
tidak berisolasi yang bertegangan tinggi;
m.  Setiap kecelakaan disebabkan tabrakan antara lokomotip dengan kendaraan lain;
n. Runtuhnya bunker batubara;
o.  Kendaraan air berpenumpang, tongkang bak kerja atau kapal keruk pertambangan
yang tenggelam atau terbalik;
p.  Suatu kejadian dimana seseorang menderita cidera sebagai akibat dari peledakan
atau meledakkan bahan peledak atau alat peledak yang mengkibatkan si korban
mendapatkan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan atau pengobatan.
q.  Suatu kejadian di mana sesuatu benda terlempar melampaui batas tambang sebagai
akibat dari kegiatan peledakan di mana seseorang terkena atau mungkin terkena
bahaya dan
r.  Sesuatu timbunan yang bergerak atau sesuatu kebakaran atau kejadian lainnya
menandakan bahwa sesuatu timbunan tidak aman atau menunjukkan tanda- tanda
tidak aman.

Pasal 45

Kejadian – kejadian berbahaya yang berhubungan dengan tambang di bawah tanah
sebagai berikut :

a  Pembakaran gas di bawah tanah;
b  Kebakaran di bawah tanah;
c  Kebakaran di permukaan tanah, yang membahayakan pengoperasian Derek atau
alat pengangkut yang dipasang pada sumuran atau sesuatu peralatan yang
digerakkan secara mekanis untuk ventalasi di bawah tanah;
d  Penyemburan gas bercampur batubara atau bahan padat lainnya ke dalam tempat
kerja penambangan kecuali penyemburan tersebut dilakukan dengan sengaja;
e  Terputusnya : kawat, rantai, penyambung, kawat gantung, kawat pemandu, alat
penggantung atau alat lain yang ada hubungannya untuk pengangkut orang melalui
sumuran atau jalan keluar;
f  Terputusnya : kawar, rantai, penyambung, kawat gantung, kawat pemandu, alat
penggantung atau alat lain yang ada hubungannya untuk pengangkutan orang
dibawah tanah, atau ban berjalan yang dirancang untuk mengangkut orang
mengalami kerusakan pada sabuk (belt), kawat penggantung, atau alat lain yang
ada hubungannya dengan ban berjalan tersbut, sewaktu mengangkat orang;
g  Kendaraan yang mengangkut orang yang terguling;
h  Kecuali untuk melaksanakan pemeliharaan yang telah dijadwalkan, peralatan
ventalasi yang terhenti, yang menyebabkan sangat berkurangnya ventalasi tambang
selama lebih 30 menit dalam tambang yang harus menggunakan lampu
keselamatan atau 2 jam dalam tambang lainnya (mesin angin tambahan, tidak
termasuk dalam persyaratan ini) ;
i  Runtuhnya menara – Derek, ruang mesin derek, ruang mesin angin atau bunker :
j  Alat bantu pernapasan :
1.  alat bantu pernafasan atau alat bantu lainnya yang maksud penggunaannya
serupa atau alat penyelamat perorangan yang sedang dipakai tidak bekerja
dengan aman sebagaimana mestinya dan   23
2.  segera setelah memakai dan terjadi pada waktu memakai alat bantu pernafasan
atau alat penyelamat perorangan di tambang, seseorang mendapat Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan karena kesehatannya terganggu atau diduga tidak
sehat.
k  Kecelakan disebabkan penggunaan bahan peledak dan lain – lainnya kecelakaan
tambang di mana seseorang menderita cidera disebabkan peledakkan atau
meledakkan bahan atau alat peledak atau yang menyebabkan seseorang mendapat
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan atau pengobatan di tambang;
l  Perembesan gas atau cair :
1.  yang mudah menyala dari bekas tambang lama, atau
2.  zat lain yang mengalir ketika hujan.
m Kecelakaan yang disebabkan lokomotif di bawah tanah yang sedang tidak
digunakan atau langsir atau untuk maksud pengujian, tiba – tiba berhenti tidak
disebabkan oleh alat pengaman atau alat rem biasa yang mungkin dapat
mengakibatkan kecelakaan;
n  Pengunaan alat – alat untuk menyingkir dalam keadaan darurat sesuai dengan
persyaratan dalam ketentuan tentang “jalan keluar”, kecuali untuk tujuan latihan dan
o Ambruknya penyangga alami atau  system penyangga yang menyebabkan
terhentinya pekerjaan yang normal dalam jangka waktu lebih dari 24 jam

Pasal 46
Penyelidikan Kecelakaan Tambang Dan Kejadian Berbahaya

1.  Untuk kepentingan penyelidikan, Kepala Teknik Tambang tidak boleh mengubah
keadaan tempat, dan atau kondisi perbaikan peralatan akibat kecelakaan atau
kejadian berbahaya, kecuali untuk memberikan pertolongan.
2.  Dalam hal dianggap perlu untuk kepentingan kelangsungan pekerjaan, keadaan di
tempat kecelakaan atau kejadian berbahaya hanya dapat di ubah dengan
persetujuan Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.

Pasal 47
Statistik Kecelakaan Tambang

1.  Statistik kecelakaan tambang ditetapkan setiap tahun berdasarkan kekerapan dan
keparahan kecelakaan yang terjadi pada pekerjaan tambang yang dihitung dari :

Jumlah korban kecelakaan dibagi dengan jumlah jam kerja orang x 1.000.000
dan
Jumlah hari yang hilang dibagi jumlah jam kerja orang x 1.000.000

2.  Statistik kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dikirimkan oleh
Kepala Teknik Tambang kepada Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang selambat –
lambatnya 1 bulan setelah setiap akhir tahun kalender.

Bagian Kesebelasan
Kesehatan

Pasal 48
Ruang Ganti Pakaian
   24
1.  Pada bagian pekerjaan tertentu, berdasarkan pertimbangan kesehatan, pekerja
tambang harus mengganti pakaian kerjanya dan membersihkan badan sebelum
meninggalkan tempat kerjanya.
2. Sebagai pelaksanaan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Pengusaha/Kepala Teknik Tambang harus menyediakan ruang pakaian dan tempat
membersihkan badan yang selalu dijaga kebersihannya.

Pasal 49
Penyediaan Air

1.  Air yang disediakan untuk mencuci dan membersihkan badan harus dalam keadaan
bersih dan air bekas dipakai dialirkan/dibuang ke sarana pembuangan.
2.  Air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan harus selalu tersedia secara
cuma – cuma dalam jumlah yang cukup bagi pekerja tambang selama jam kerja.
3.  Tempat air minum harus selalu bersih dan dilengkapi dengan penutup yang baik dan
dapat menutup secara otomatis.

Pasal 50
Jamban

Sarana jamban harus disediakan di tambang yang dibuat sedemikian rupa sehingga
memenuhi persyaratan kesehatan.

Pasal 51
Minuman Beralkohol

1. Dilarang meminum minuman yang beralkohol atau yang memabukkan selama
bekerja
2.  Pekerja tambang yang di bawah pengaruh alcohol dilarang bekerja.

BAB II
BAHAN PELEDAK DAN PELEDAKAN

Bagian Pertama
Gudang Bahan Peledak

Pasal 52
Izin Gudang Bahan Peledak

1. Bahan peledak yang disimpan  di tambang hanya pada gudang yang telah
mempunyai izin dengan kapasitas tertentu sebagaimana ditetapkan oleh Kepala
Pelaksana Inspeksi Tambang secara tertulis. Apabila gudang bahan peledak terletak
diluar wilayah tempat usaha pertambangan dan akan digunakan untuk kegiatan
pertambangan, harus mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Pelaksana Inspeksi
Tambang.
2.  Bahan peledak yang digunakan untuk kegiatan lain harus mendapat persetujuan dari
Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
3.  Permohonan izin gudang bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1,
harus melampirkan :
a. Gambar konstruksi gudang bahan peledak dengan skala 1 : 100 yang
memperlihatkan pandangan atas dan pandangan samping serta hal – hal lain   25
yang diperlukan sesuai dengan kapasitas maksimum gudang bahan peledak
yang dimohonkan dan
b. Gambar situasi gudang bahan peledak dengan skala 1 : 5000 yang
memperlihatkan jarak aman.
4.  Permohonan izin gudang bahan peledak di bawah tanah harus dilengkapi dengan
peta dan spesifikasi yang memperlihatkan rancang bangun dan lokasi gudang bahan
peledak.
5.  Detonator tidak boleh disimpan dalam gudang yang sama dengan bahan peledak
lainnya tetapi harus dalam gudang tersendiri yang diizinkan untuk menyimpan
detonator. Gudang detonator harus mempunyai konstruksi yang sama seperti
gudang bahan peledak
6.  persyaratan untuk mendapatkan izin gudang bahan peledak ditetapkan oleh Kepala
Pelaksana Inspeksi Tambang.
7.  Masa berlaku izin gudang bahan peledak :
Izin gudang bahan peledak sementara diberikan untuk 2 tahun;
Izin gudang bahan peledak transit diberikan untuk 5 tahun dan
Izin gudang bahan peledak utama diberikan untuk 5 tahun
8.  Pelaksana Inspeksi Tambang dapat membatalkan izin gudang bahan peledak yang
tidak lagi memenuhi persyaratan.
9.  Apabila kegiatan pertambangan berhenti atau dihentikan untuk waktu lebih dari 3
bulan, Kepala Teknik Tambang harus melaporkan kepada Kepala Pelaksana
Inspeksi Tambang dan gudang harus tetap dijaga.

Pasal 53
Ketentuan Umum Gudang Bahan Peledak

1. Gudang bahan peledak di permukaan tanah harus memenuhi jarak aman
terhadap lingkungan.
2. Apabila dua atau lebih gudang yang jaraknya tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2), jarak aman sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diberlakukan terhadap jumlah keseluruhan bahan
peledak yang di simpan dalam kesatuan atau kelompok gudang tersebut.

Pasal 54
Pengamanan Gudang Bahan Peledak

1.  Setiap gudang bahan peledak harus dilengkapi dengan :
a.  Thermometer yang ditempatkan di dalam ruang penimbunan;
b.  Tanda “dilarang merokok” dan “dilarang masuk bagi yang tidak berkepentingan”;
c.  Hanya satu jalan masuk dan
d. Alat pemadam api yang diletakkan ditempat yang mudah dijangkau diluar
bangunan gudang.
2.  Sekitar gudang bahan peledak harus dilengkapi lampu penerangan dan harus dijaga
24 jam terus menerus oleh orang yang dapat dipercaya. Rumah juga harus dibangun
diluar gudang dapat untuk mengawasi sekitar gudang dengan mudah.
3.  Sekeliling lokasi gudang bahan peledak dengan pintu yang dapat dikunci.
4.  Untuk masuk ke dalam gudang hanya diperbolehkan menggunakan lampu senter
kedap gas.
5.  Dilarang memakai sepatu yang mempunyai alas besi, membawa korek api atau
barang – barang yang lain dapat menimbulkan bunga api ke dalam gudang.   26
6. Sekeliling gudang bahan peledak peka detonator harus dilengkapi tanggul
pengaman yang tingginya 2 (dua) meter dan lebar bagian atasnya 1(satu) meter dan
apabila pintu masuk berhadapan langsung dengan pintu gudang, harus dilengkapi
dengan tanggul sehingga jalan masuk hanya dapat dilakukan dari samping.
7.  Apabila gudang bahan peledak dibangun pada material kompak yang digali, maka
tanggul yang terbentuk pada semua sisi harus sesuai ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (6).
8.  Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk gudang Amonium
Nitrat dan ANFO, berlaku ketentuan sebagai berikut :
a.  Gudang dengan kapasitas kurang dari 5000 kilogram pada bagian dalamnya
harus dipasang pemadam api otomatis yang dipasang pada bagian atas dan
b.  Gudang dengan kapasitas 5000, kilogram atau lebih harus dilengkapi dengan
hidran yang dipasang di luar gudang yang dihubungkan dengan sumber air
bertekanan.

Bagian Kedua
Persyaratan Mengenai Gudang Bahan Peledak Di permukaan Tanah

Pasal 55
Pengaturan Ruangan

1. Gudang berbentuk bangunan untuk menyimpan bahan peledak peka detonator
harus terdiri dari dua ruangan, yaitu :
a.  Ruangan belakang untuk tempat penyimpanan bahan peledak dan
b.  Ruangan depan untuk penerimaan dan pengeluaran bahan peledak
2.  Pintu ruangan belekang tidak boleh berhadapan langsung dengan pintu ruangan
depan dan kedua pintu tersebut dilengkapi kunci yang kuat.
3.  Ruangan gudang bahan peledak dari jenis lainnya dapat terdiri dari satu ruangan
tetapi harus disediakan tempat khusus untuk pemeriksaan dan atau menghitung
bahan peledak yang letaknya berdekatan tetapi tidak menjadi satu dengan gudang
tersebut.

Pasal 56
Gudang Bahan Peledak Sementara

1.  Gudang bahan peledak peka detonator :
a.  Gudang berbentuk bangunan :
-.  dibuat dari bahan yang tidak mudah terbajar;
-  dibuat dengan atap seringan mungkin;
-  dibuat dengan dinding yang pejal;
-  dilengkapi dengan lubang ventalasi pada bagian atas dan bawah;
-  mempunyai hanya satu pintu;
-  dilengkapi dengan alat penangkal petir dengan resistans pembumian lebih
kecil dari 5 ohm;
-  bebas kebakaran dalam radius 30 meter;
-  lantai gudang terbuat dari bahan yang tidak menimbulkan percikan bunga api
dan
-  tidak boleh ada besi yang tersingkap sampai 3 meter dari lantai
b.  gudang berbentuk kontener :
-  terbuat dari pelat logam dengan ketebalan minimal 3 milimeter;
-  dilengkapi dengan lubang ventalasi pada bagian atas dan bawah;   27
-  dilapisi dengan kayu pada bagian dalam;
-  dibuat sedemikian rupa sehingga air hujan tidak dapat masuk;
-  mempunyai satu pintu dan
-  dilengkapi dengan alat penangkal petir dengan resistans pembumian lebih
kecil dari 5 ohm.
c.  Kapasitas gudang bahan peledak sementara tidak boleh dari :
4.000 kilogram untuk gudang berbentuk bangunan dan
2.000 kilogram untuk gudang berbentuk kontener.
2.  Gudang bahan peledak peka primer :
a. Gudang berbentuk bangunan harus memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), kecuali hurup a butir (3) dan mempunyai kapasitas
tidak lebih dari 10.000 kilogram dan
b. Gudang berbentuk kontener harus memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), kecuali hurup b butir (3) ini dan mempunyai kapasitas
tidak lebih dari 5000 kilogram.
3.  Gudang bahan ramuan bahan peledak :
a. Gudang berbentuk kontener harus memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) hurup b kecuali butir (3)  dan mempunyai kapasitas
tidak lebih dari 10.000 kilogram dan
b. Gudang berbentuk kontener harus memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam ayat  (1) hurup b kecuali butir 3) dan mempunyai kapasitas tidak
lebih dari 10.000 kilogram.

Pasal 57
Gudang Transit

1.  Bahan peledak peka detonator tidak boleh disimpan dalam gudang bahan peledak
transit dan harus langsung disimpan dalam gudang utama.
2.  Gudang bahan peledak peka primer :
a. Gudang berbentuk bangunan harus memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 56 ayat (1) kecuali hurup a butir (8) peraturan ini dan
mempunyai kapasitas tidak lebih dari 500.000 kilogram dan
b. Gudang berbentuk kontener harus memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) kecuali hurup b butir (3).
3.  Gudang bahan ramuan bahan peledak :
a. Gudang berbentuk bangunan harus memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 56 ayat (1) kecuali hurup a butir (3) dan (8) dan
b.  Gudang berbentuk kontener atau tangki hanya boleh ditempatkan pada lokasi
yang telah mendapat izin Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang dan bahan
ramuan bahan peledak tersebut harus tetap tersimpan dalam kemasan aslinya.
Kapasitas tiap kontener atau tangki tidak lebih dari 20.000 kilogram dan
kapasitas tiap daerah penimbunan tersebut tidak lebih dari 2.000.000 kilogram:
4.  Gudang berbentuk bangunan untuk bahan ramuan bahan peledak harus memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat (1) kecuali hurup a butir (3)
dan butir (8) dengan ketentuan tambahan :
(i). Lantai tidak terbuat dari kayu atau bahan yang dapat menyerap lelehan
Amonium Nitra;
(ii)  Bangunan dan daerah sekitarnya harus kering dan
(iii) Bagian dalam gudang serta palet tidak boleh menggunakan besi galvanisir,
seng,tembaga atau timah hitam.
(iv) Kapasitas gudang tidak boleh dari 2.000.000 kilogram   28

Pasal 58
Gudang Utama

1.  Gudang penyimpanan bahan peledak peka detonator harus memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat (1) hurup a dan mempunyai kapasitas
tidak lebih dari 150.000 kilogram.
2.  Gudang bahan peledak peka primer harus memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 56 ayat (1) hurup a dan mempunyai kapasitas tidak lebih dari
500.000 kilogram.
3.  Gudang bahan ramuan bahan peledak :
a  Untuk gudang berbentuk bangunan harus memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 56 ayat (1) kecuali hurup a butir (3) dan mempunyai
kapasitas tidak lebih dari 500.000 kilogram
b  Untuk gudang berbentuk tangki harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.  tangki tidak boleh terbuat dari bahan tembaga, timah hitam, seng atau besi
galvanisar;
2. pada bagian atas harus tersedia tempat khusus bagi operator untuk
melakukan pemeriksaan;
3.  pipa pengeluaran harus terletak pada bagian bawah dan
4.  pada bagian atas harus tersedia katup untuk pengeluaran tekanan udara
yang berlebihan.
c  Untuk gudang berbentuk kontener harus memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 56 ayat (1) kecuali hurup (b) butir (3).

Pasal 59
Jarak Aman

1.  Cara menetapkan jarak aman gudang peka detonator ditentukan sebagai berikut :
a.  Setiap 1.000 detonator No. 8 setara dengan 1 (satu) kilogram bahan peka
detonator. Untuk detonator yang kekuatannya melebihi detonator No.8, harus
disesuaikan lagi dengan ketentuan pabrik pembuatannya dan
b.  Setiap 330 meter sumbu ledak dengan spesifikasi 50 sampai dengan 60 grain
setara dengan 4 kilogram bahan peledak peka detonator.
2.  Jarak aman gudang sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (1), 56 ayat (1)
ditetapkan sebagai berikut :














   29
JARAK AMAN MINUM UNTUK LOKASI
GUDANG BAHAN PELEDAK PEKA DETONATOR

  JARAK (METER)

YANG DIPERKENANKAN
(kilogram)


I

II


III

1


2

3

4

5

1


50

100

500

1000

60

71

120

152

24

29

48

56

45

43

90

113


2

2000

3000

4000

5000

6000

7000

8000

9000

10000


191

219

240

260

263

266

270

282

293

63

71

75

78

81

83

84

86

87

142

164

180

194

206

271

227

236

244




 






   30
1 2  3  4  5

3


15000

20000

25000

30000


339

383

420

455

102

114

126

137

280

308

331

352

4














40000

50000

60000

70000

80000

90000

100000


509

545

557

567

581

597

609

153

164

167

170

174

180

183


388

418

444

467

489

509

527



5

125000

150000

647

700

195

225

567

650

CATATAN :
Bangunan yang didiami orang, rumah sakit, bangunan – bangunan lain/kantor-kantor.
Tempat penimbunan bahan bakar cair, tangki, bengkel dan jalan umum besar.
Rel kereta api, jalan umum kecil.

Jarak aman gudang sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (2), pasal 56 ayat (3),
pasal 57 ayat (2) dan (3), serta pasal 58 ayat (2) dan (3) ditetapkan sebagai berikut :







   31
JARAK AMAN MINIMUM
ANTAR GUDANG BAHAN PELEDAK


BERAT
MAKSIMUM YANG
DIPERKENANKAN
UNTUK BAHAN
PELEDAK PEKA
DETONATOR

JARAK MINIMUM ANTARA GUDANG
BAHAN PELEDAK PEKA DETONATOR
DENGAN :

JARAK MINIMUM
ANTARA
GUDANG
BAHAN
PELEDEK PEKA
DETENOTAR
 GUDANG
RAMUAN BAHAN
PELEDAK
GUDANG BAHAN
PELEDAK PEKA
PRIMER
(kilogram) (meter)  (meter) (meter)
1 2 3  4
50 1  4  5
50 1,5 3,5 8
300 2  6  10
500 2  7  12
800 2,5 8  14
1000 3  10  15
1500 3  11  17
2000 3,5  12  19
3000 3,5  13  21
1 2 3  4
4000 4  14  24
5000 4,5  16  26
6000 4,5  17  27
8000 5  18  30
10000 5,5  19  32
12500 6  21  35
15000 6  22  37
17500 7  24  39
20000 7  25  41
25000 7,5  27  45
30000 8  31  51
35000 8,5  31  51
40000 9  33  55
45000 10  36  58
50000 11  38  61
60000 11  40  68
70000 12  44  75
80000 13  48  81
90000 14  52  88
100000 16  57  95
125000 18  67  111
150000 21  76  120
Jarak aman gudang sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 ayat (4) ditetapkan sebagai
berikut :   32
JARAK AMAN GUDANG BAHAN RAMUAN



OBYEK
JARAK AMAN UNTUK GUDANG DENGAN
KAPASITAS YANG DIIZINKAN (METER)
KURANG          
DARI 50 TON
ANTARA              
50 – 150 TON
ANTARA            
150 – 2000 TON
Bengkel - bengkel  8  12  15
Dan tempat kerja lainnya      
  
Jalan utama  8  8  15
  
Tempat – tempat umum  15  25  50
  
Tempat pencampuran  10  10  10
Bahan ramuan bahan      
Peledak  
  
Bahan–bahan berbahaya  8  15  15
Lainnya (tangki bahan      
Bakar, dan lain – lain)      

Jarak aman gudang sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) juga berlaku bagi penetapan
jarak aman gudang sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (3), pasal 57 ayat (2)
dan (3), serta pasal 58 ayat (3).

Bagian Ketiga
Persyaratan Gudang Bahan Peledak Di Bawah Tanah

Pasal 60
Konstruksi Dan Lokasi Gudang Di Bawah Tanah

1. Gudang di bawah tanah harus dibangun  di lokasi yang kering, bebas dari
kemungkinan bahaya api, jauh dari jalan masuk udara utama, terlindung dari
kemungkinan kejatuhan batuan dan banjir serta harus terpisah dari tempat kerja di
tambang.
2.  Konstruksi gudang harus cukup kuat dan mempunyai dinding yang serta dilengkapi
dengan lubang ventalasi dan aliran udara yang cukup.
3.  lokasi gudang di bawah tanah dalam garis lurus sekurang – kurangnya berjarak :
a.  100 meter dari sumuran tambang atau gudang bahan peledak di bawah tanah
lainnya ;
b.  25 meter dari tempat kerja;
c.  10 meter dari lubang naik atau lubang turun untuk orang dan pengangkutan dan
d.  50 meter dari lokasi peledakan.

Pasal 61
Pengaturan Ruangan

Gudang di bawah tanah harus memenuhi persyaratan berikut ini :
a  kering dan datar;   33
b  hanya mempunyai satu pintu yang kuat dan dapat dikunci jalan masuk dan
dilengkapi dengan pintu yang kuat dan dapat dikunci dan
c  mempunyai dua ruangan yang dihubungkan dengan pintu yang dapat dikunci :
1. Ruang depan dekat pintu masuk digunakan untuk penerimaan dan
pengeluaran atau pengambilan bahan peledak, memeriksa dan menghitung
bahan peledak yang akan dipakai, ruangan ini harus dilengkapi dengan loket
atau mela dan buku catatan bahan peledak dan
2.  Ruang belakang harus cukup luas dan hanya digunakan untuk menyimpan
bahan peledak.

Bagian Keempat
Tata Cara penyimpanan Bahan Peledak

Pasal 62
Persyaratan Umum

1.  Bahan peledak harus disimpan dalam kemasan aslinya dan dicantumkan tanggal
penyerahan bahan peledak tersebut ke gudang, tulisan harus jelas pada
kemasannya dan mudah dibaca tanpa memindahkan kemasan.
2.  Detonator harus disimpan terpisah dengan bahan peledak lainnya didalam gudang
bahan peledak peka detonator.
3.  Bahan peledak peka detonator tidak boleh disimpan digudang bahan peledak peka
primer atau digudang bahan ramuan bahan peledak.
4.  Bahan peledak peka primer dapat disimpan bersama – sama didalam gudang bahan
ramuan bahan peledak.
5.  Bahan ramuan bahan peledak dapat disimpan bersama – sama didalam gudang
bahan peledak peka primer dan atau didalam gudang bahan peledak peka
detonator.  
6.  Amunisi dan jenis meisu lainnya hanya dapat disimpan dengan bahan peledak lain
di dalam gudang bahan peledak apabila ditumpuk pada tempat terpisah dan semua
bagian yang terbuat dari besi harus dilapisi dengan pelat tembaga atau aluminium
atau ditutupi dengan beton sampai tiga meter dari lantai.
7.  Temperatur ruangan bahan peledak untuk :
Bahan ramuan tidak boleh melebihi 55 derajat Celcius dan
Peka detonator tidak boleh melebihi 35 derajat Celcius

Pasal 63
Petugas Gudang Dan Pengamanan Bahan peledak

1.  Kepala Teknik Tambang yang menggunakan bahan peledak harus :
a  Dapat memastikan bahwa bahan peledak tersimpan ditambang dengan aman;
b  Mengangkat orang yang cakap sebagai petugas administrasi bahan peledak di
tambang dan orang tersbut setidak - tidaknya harus mempunyai sertifikat juru
ledak kelas II dan diyakini telah memahami peraturan – peraturan bahan peledak
dan
c  Dapat memastikan bahwa petugas gudang bahan peledak diangkat dalam
jumlah yang cukup, untuk mengawasi gudang dengan baik.
2.  Gudang dan bahan peledak hanya dapat ditangani oleh petugas yang telah berumur
21 tahun keatas, berpengalaman dalam menangani dan menggunakan bahan
peledak dan mempunyai wewenang secara tertulis yang dikeluarkan oleh Kepala   34
Teknik Tambang untuk menjadi petugas gudang bahan peledak dan namanya harus
didaftarkan dalam Buku tambang.
3. Petugas bahan peledak harus memeriksa penerimaan, penyimpanan dan
pengeluaran bahan peledak.
4.  Petugas gudang bahan peledak harus memastikan bahwa gudang bahan peledak
selalu terkunci pada saat dilakukan pemeriksaan, inventarisasi, pemasukan, dan
pengeluaran bahan peledak.
5.  Dilarang masuk kedalam gudang bahan peledak bagi orang yang tidak berwenang,
kecuali Pelaksanaan Inspeksi Tambang dan Polisi.
6.  Bahan peledak hanya boleh ditangani oleh juru ledak dan petugas gudang bahan
peledak.
7.  Temperatur ruangan bahan peledak untuk :
a  Bahan ramuan tidak boleh melebihi 55 derajat Celcius dan
b  Peka detonator tidak boleh melebihi 35 derajat Celcius.

Pasal 63
Petugas Gudang Handak Pengamanan Bahan Peledak

1.  Kepala Teknik Tambang yang menggunakan bahan peledak harus :
a.  Dapat memastikan bahwa bahan peledak tersimpan ditambang dengan aman;
b.  Mengangkat orang yang cakap sebagai petugas administrasi bahan peledak di
tambang dan orang tersebut setidak – tidaknya harus mempunyai sertifikat juru
ledak kelas II dan diyakini telah memahami peraturan – peraturan bahan peledak
dan
c.  Dapat memastikan bahwa petugas gudang bahan peledak diangkat dalam
jumlah yang cukup, untuk mengawasi gudang dengan baik.
2.  Gudang dan bahan peledak hanya dapat ditangani oleh petugas yang telah berumur
21 tahun keatas, berpengalaman dan dalam menangani dan menggunakan bahan
peledak dan mempunyai wewenang secara tertulis yang dikeluarkan oleh Kepala
Teknik Tambang untuk menjadi petugas gudang bahan peledak dan namanya harus
didaftarkan dalam Buku Tambang.
3. Petugas bahan peledak harus memeriksa penerimaan, penyimpanan dan
pengeluaran bahan peledak.
4.  Petugas gudang bahan peledak harus memastikan bahwa gudang bahan peledak
harus selalu terkunci kecuali pada saat dilakukan pemeriksaan, inventarisasi,
pemasukan, dan pengeluaran bahan peledak.
5. Dilarang masuk kedalam gudang bahan peledak bagi orang yang tidak
berwewenang, kecuali Pelaksana Inspeksi Tambang dan Polisi.
6.  Bahan peledak hanya boleh ditangani oleh juru ledak dan petugas gudang bahan
peledak.

Pasal 64
Buku Catatan Bahan Peledak

1.  Didalam gudang bahan peledak harus tersedia buku catatan bahan peledak yang
berisi :
Nama, jenis, dan jumlah keseluruhan bahan peledak serta tanggal penerimaan dan
Lokasi dan jumlah bahan peledak yang disimpan
2.  Pada setiap gudang bahan peledak harus tersedia daftar persediaan yang secara
teratur selalu disesuaikan dan dalam rinciannya tercatat:   35
Nama dan tanda tangan petugas yang diberi wewenang untuk menerima dan
mengeluarkan bahan peledak yang namanya tercatat dalam Buku Tambang;
Jumlah setiap jenis bahan peledak dan atau detonator yang masuk dan keluar dari
gudang bahan peledak;
Tanggal dan waktu pengeluaran serta pengambilan bahan peledak;
Nama dan tanda tangan petugas yang menerima bahan peledak dan
Lokasi peledakan atau tujuan permintaan / pengeluaran bahan peledak.
3.  Kepala Teknik Tambang harus mengirimkan laporan triwulan mengenai persediaan
dan pemakaian bahan peledak kepada Kepala Pelaksana Inspeksi  Tambang dan
bentuk laporan triwulan sebagaimana dimaksud butir (a) ayat ini ditetapkan oleh
Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
4.  Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini harus diarsipkan,
setidak – tidaknya untuk satu tahun.

Pasal 65
Penerimaan Dan Pengeluaran Bahan Peledak

1.  Petugas yang mengambil bahan peledak harus menolak atau mengembalikan bahan
peledak yang dianggap rusak atau berbahaya atau tidak layak digunakan.
2.  Penerimaan dan pengeluaran bahan peledak harus dilakukan pada ruangan depan
gudang bahan peledak dan pada saat melakukan pekerjaan tersebut pintu
penghubung harus ditutup.
3.  Jenis bahan peledak yang dibutuhkan harus dikeluarkan dari gudang sesuai dengan
urutan waktu penerimaannya.
4.  Bahan peledak dan detonator yang dikeluarkan harus dalam kondisi baik dan
jumlahnya tidak lebih dari jumlah yang diperlukan dalam satu gilir kerja.
5.  Bahan peledak sisa pada akhir gilir kerja harus segera dikembalikan ke gudang.
Membuka kembali kemasan bahan peledak yang dikembalikan tidak perlu
dilakukan,apabila bahan peledak tersebut masih dalam kemasan atau peti aslinya
seperti pada waktu dikeluarkan.
6.  Bahan peledak yang rusak supaya segera dimusnahkan dengan cara yang aman
mengikuti ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
7.  Data dari bahan peledak yang rusak meliputi jumlah, jenis, merek dan kerusakan
yang terlihat harus dilaporkan kepada Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang untuk
mendapatkan saran penanggulangannya.
8. Sumbu api harus diperiksa pada waktu diterima dan secara teratur melihat
kemungkinan adanya kerusakan dan diuji kecepatan nyalanya. Setelah itu dengan
selang waktu tertentu untuk memastikan kondisinya baik dan diuji kecepatan
nyalanya. Kecepatan nyala sumbu api yang baik setiap satu meter adalah antara 90
detik sampai dengan 110 detik atau sesuai dengan spesifikasi dengan pabrik.
9.  Kemasan yang kosong atau bahan pengemas lainnya tidak boleh disimpan di
gudang bahan peledak atau gudang detonator.
10. Membuka kemasan bahan peledak dan detonator harus dilakukan di bagian depan
gudang bahan peledak.

Pasal 66
Penyimpanan Bahan Peledak Peka Detonator

1. Apabila bahan peledak peka detonator disimpan di dalam gudang berbentuk
bangunan harus :
Tetap dalam kemasan aslinya dan   36
Diletakkan diatas bangku dengan tinggi sekurang – kurangnya 30 sentimeter dari
lantai gudang dan:
tinggi tumpukan maksimum 5 peti, lebar tumpukan sebanyak – banyaknya 4 peti dan
panjang tumpukan disesuaikan dengan ukuran gudang;
diantara tiap lapisan peti harus diberi papan penyekat yang tebalnya paling sedikit
1,5 sentimeter;
jarak antara tumpukan satu dengan tumpukan berikutnya sekurang – kurangnya 80
sentimeter dan
harus tersedia ruang bebas antara tumpukan dengan dinding gudang sekurang –
kurangnya 30 sentimeter.
2. Apabila disimpan dalam gudang berbentuk peti kemas bahan peledak peka
detonator harus :
Ditumpuk dengan baik sehingga udara dapat mengalir di sekitar tumpukan dan
Kapasitas penyimpanan tidak boleh melebihi 2.000 kilogram.

Pasal 67
Penyimpanan Bahan Peledak Peka Primer

1.  Apabila bahan peledak peka primer disimpan di dalam gudang berbentuk bangunan
harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Tetap dalam kemasan aslinya;
Bahan peledak dalam kemasan yang beratnya sekitar 25 kilogram disimpan sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (1);
bahan peledak dalam kemasan sekitar 1000 kilogram.
harus disimpan dengan pellet kayu aslinya;
penerimaan dan pengeluaran bahan peledak tidak boleh dilakukan secara manual
dan
harus disimpan dalam bentuk tumpukan dengan ketentuan :
-  Tinggi tumpukan tidak lebih dari 3 (tiga) kemasan;
-  Harus tersedia ruang bebas antara tumpukan dengan dinding gudang sekurang
– kurangnya 75 sentimeter dan
-  Harus tersedia lorong yang bebas hambatan sehingga alat angkut dapat bekerja
dengan bebas dan aman.
-  Dalam hal tumpukan melebihi ketentuan ayat (1) huruf c butir (3) harus terlebih
dahulu mendapat persetujuan dari Kepala Inspeksi Tambang dan
-  Alat pengangkut tidak boleh ditinggalkan di dalam gudang tanpa operator.
2.  Apabila bahan peledak peka primer disimpan di dalam gudang berbentuk kontener
harus memenuhi sebagai berikut ;
Tetap dalam kemasan aslinya;
Bahan peledak dalam kemasan sekitar 25  kilogram dan harus disimpan sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal ayat 66 (1) dan
Mempunyai kapasitas tidak lebih dari 5.000 kilogram.

Pasal 68
Penyimpanan Bahan Ramuan Bahan Peledak

1.  Penyimpanan dalam gudang berbentuk bangunan :
Bahan ramuan dalam kemasan yang beratnya 30 kilogram, maka berlaku ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (1), kecuali bahwa tinggi tumpukan
tidak lebih dari 10 kantong dengan lebar tidak lebih dari 8 kantong;   37
Bahan ramuan dalam kemasan yang beratnya 1000 kilogram, maka berlaku
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 ayat (1) huruf c dan
Alat pengangkut bermesin motor bakar tidak boleh ditinggalkan didalam gudang
tanpa operator.
2.  Penyimpanan dalam gudang berbentuk kontener;
Harus ditumpuk dengan baik sehingga udara dapat mengalir di sekitar tumpukan
dan
Kapasitas kontener tidak boleh lebih dari 20.000 kilogram.
3. Penyimpanan bahan ramuan bahan peledak  dalam kontener aslinya harus
memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Kontener hanya boleh ditempatkan pada lokasi yang telah diizinkan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 57 ayat (3) huruf b dan c;
Kontener harus disusun rapat dan baik sehingga pintu – pintunya tidak dapat dibuka
dan
Dalam hal tumpukan disusun lebih dari dua kontener, maka harus terlebih dahulu
mendapat persetujuan dari Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
4.  bahan ramuan bahan peledak yang berbentuk cair atau agar – agar (gel) hanya
boleh disimpan dalam gudang berbentuk tangki.

Pasal 69
Penyimpanan Detonator

1.  Persediaan detonator harus seimbang dengan jumlah persediaan bahan peledak.
2. Detonator yang sudah rusak harus segera dimusnahkan mengikuti ketentuan
peraturan perundang – undangan yang berlaku.
3.  Dilarang menyimpan detonator bersama – sama dengan bahan peledak lainnya.

Pasal 70
Penyimpanan Di Bawah Tanah

1.  Bahan peledak di bawah tanah harus disimpan di dalam gudang bahan peledak,
apabila jumlahnya kurang dari 50 kilogram, maka bahan peledak tersebut boleh
disimpan dalam kontener sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat (3).
2. Gudang bahan peledak di bawah tanah hanya dapat dipergunakan untuk
menyimpan bahan peledak untuk pamakaian paling lama dua hari dua malam yang
jumlahnya tidak lebih dari 5000 kilogram.
3.  Apabila tidak tersedia gudang di bawah tanah sedangkan pemakaian lebih besar
dari 50 kilogram dalam waktu kurang dari 24 jam maka harus tersedia tempat untuk
penyimpanan sementara yang mendapat persetujuan Kepala Pelaksana Inspeksi
Tambang.

Pasal 71
Pemeriksaan gudang

Paling tidak sekali seminggu, isi dari gudang bahan peledak  harus diperiksa dengan
teliti oleh Kepala Teknik Tambang atau petugas berwenang dan ketentuan dan temuan
– temuannya harus didaftarkan pada buku tersedia untuk itu.

Bagian kelima
Pengangkutan
   38
Pasal 72
Ketentuan Pengangkutan

1.  Bahan peledak harus diserahkan dan disimpan di gudang dalam jangka waktu tidak
lebih dari 24 jam sejak tibanya dalam wilayah kegiatan pertambangan.
2.  Dilarang mengangkut bahan peledak ke atau dari gudang bahan peledak atau
sekitar tambang kecuali dalam peti aslinya yang belum dibuka atau wadah tertutup
terdapat sisa maka sisa tersebut harus segera dikembalikan ke gudang bahan
peledak.
3.  Kepala Pelaksana Inspeksi tambang mengeluarkan petunjuk teknis untuk mengatur
pengangkutan, pemindahan atau pengiriman semua jenis bahan peledak dan
detonator di dalam atau disekitar wilayah kegiatan usaha pertambangan.
4.  Kepala Teknik Tambang harus membuat peraturan perusahaan untuk mengatur
pengangkutan, pemindahan dan pengiriman bahan peledak yang sesuai dengan
petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Bagian Keenam
Peledakan

Pasal 73
Peraturan Pelaksanaan Pekerjaan Peledakan

1.  Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang mengeluarkan petunjuk teknis untuk mengatur
pelaksanaan pekerjaan peledakan di tambang.
2.  Kepala Teknik Tambang harus membuat peraturan perusahaan untuk mengatur
pelaksanaan pekerjaan peledakan di tambang sebagaiamana dimaksud dalam ayat
(1).

Pasal 74
Peralatan Dan Bahan – bahan

1.  Pada setiap tambang yang menggunakan bahan peledak harus tersedia peralatan
dan bahan yang diperlukan agar pekerjaan peledakan dapat dilaksanakan dengan
aman.
2.  Dalam pekerjaan peledakan harus menggunakan perlatan yang disediakan oleh
Kepala Teknik Tambang.
3.  Kepala Teknik Tambang atau petugas yang menangani bahan peledak pada setiap
tambang yang menggunakan bahan peledak harus :
a. Memastikan bahwa setiap peralatan, termasuk kendaraan yang digunakan
dalam pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan peledakan adalah :
-  sesuai dengan maksud pengunaannya dan
-  disimpan, diperiksa, dan dipelihara agar tetap dapat digunakan dengan
aman.
b.  Memastikan bahwa bahan peledak ditangani secara aman.
4.  Setiap mesin peledak di tambang harus dilengkapi dengan engkol atau kunci yang
dapat di lepas, sehingga tanpa perlengkapan tersebut, mesin peledak tidak dapat
digunakan.

Pasal 75
Pengangkatan Dan Kualifikasi Juru Ledak
   39
1. Kepala Teknik tambang harus mengangkat orang yang berkemampuan dalam
melaksanakan pekerjaan peledakan.
2.  Orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berumur sekurang – kurangnya
21 tahun dan memeliki Kartu Izin Meledakkan (KIM) yang dikeluarkan oleh Kepala
Pelaksana Inspeksi Tambang.
3.  KIM hanya berlaku untuk tambang yang tercantum dalam kartu tersebut dan nama
juru ledak harus didaftarkan dalam Buku Tambang.
4.  KIM hanya dapat diberikan kepada juru ledak yang telah memiliki sertifikat.
5.  Direktur Jenderal mengangkat panitia tetap pengujian juru ledak.
6.  Direktur Jenderal menetapkan ketentuan yang berhubungan dengan:
-  Cara kerja panitia penguji;
- Pelaksanaan pengujian;
-  Kualifikasi dari peserta kursus juru ledak;
-  Biaya sertifikat juru ledak;
-  Kelas sertifikat juru ledak dan
-  Materi pengujian juru ledak.
7.  Setiap sertifikat juru ledak yang diberikan oleh Instansi di dalam ataupun di luar
Indonesia dapat diakui oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
8.  Setiap sertifikat yang telah diakui  sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) menjadi
sama nilainya dengan sertifikat juru ledak dapat digunakan untuk mendapatkan KIM.
9.  Setiap juru ledak yang memiliki KIM untuk suatu tambang harus mengembalikan KIM
nya melalui Kepala Teknik Tambang kepada Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang
selambat – lambatnya dalam jangka waktu satu bulan, apabila yang bersangkutan
tidak bekerja lagi.

Pasal 76
Kursus Juru Ledak

1  Untuk mendapatkan pengalaman dalam pekerjaan peledakan Kepala Teknik
Tambang harus menyediakan sarana pendidikan kepada orang yang akan bertugas
dalam pelaksanaan peledakan terutama bagi yang belum menunjukkan
kemampuannya sebagai juru ledak.
2  Kepala Teknik Tambang harus mengambil langkah pengamanan untuk memastikan
bahwa calon juru ledak selalu bekerja di bawah pengawasan yang ketat dari juru
ledak yang ditugaskan untuk itu.
3  Kepala Teknik Tambang harus menyusun  program latihan yang diberikan untuk
calon dan harus mengawasi agar program tersebut dilaksanakan dengan sebaik  -
baiknya.

Pasal 77
Pekerjaan Peledakan

1.  Kepala Teknik Tambang pada tambang yang menggunakan bahan peledak harus
membuat peraturan tentang pelaksanaan pekerjaan peledakan yang dapat :
-  Memastikan bahwa bahan peledak dapat digunakan secara aman dan
-  Memastikan bahwa pekerjaan peledakan telah sesuai dengan peraturan
pelaksanaan yang telah ditetapkan oleh Kepala Pelaksanaan Inspeksi Tambang.
2.  Juru ledak yang bertugas melaksanakan peledakan atau yang mengawasi pekerjaan
peledakan harus memastikan bahwa setiap tahap pekerjaan dilaksanakan secara
aman dan sesuai dengan peraturan pelaksanaan yang telah ditetapkan oleh Kepala
Pelaksana Inspeksi Tambang dan pedoman peledakan di tambang.   40
3.  Dilarang melakukan peledakan kecuali juru ledak.
4.  Dilarang mengisi lubang ledak atau meledakan lubang yang sebelumnya sudah
diledakkan, kecuali untuk tujuan menangani peledakan mangkir sesuai dengan cara
yang telah ditetapkan.
5.  Dilarang mencabut kabel detonator, sumbu api atau system lainnya dari lubang
ledak yang telah diisi serta diberi primer.
6.  Dilarang merokok atau membuat nyala api pada jarak kurang 10 meter dari bahan
peledak
7. Dilarang mengunakan sumbu api untuk peledakan di tambang bijih bawah
tanahsetelah tanggal yang akan ditentukan oleh Kepala Pelaksana Inspeksi
Tambang.
8.  Juru ledak yang menangani atau mengawasi peladakan harus memastikan setiap
peledakan tidak menimbulkan getaran ledakan yang berlebihan.

Pasal 78
Peledakan Tidur

1.  Peledakan tidur (sleeping blasting) dapat dilakukan dengan ketentuan :
Tidak boleh menggunakan detonator di dalam lubang ledak dan
Dilakukan pengamanan terhadap daerah peledakan tidur.
2.  Apabila dalam peledakan tidur digunakan detonator di dalam lubang ledak maka
harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.

Pasal 79
Peledakan Mangkir

1. Apabila terjadi peledakan mangkir maka juru ledak yang bertugas melakukan
peledakan harus menghubungi pengawas dan pengawas dan pengawas tersebut
harus :
a  Melarang setiap memasuki bahaya tersebut kecuali juru ledak atau orang lain
yang ditunjuknya;
b  Mengambil langkah – langkah yang tepat untuk menentukan penyebabnya dan
menangani peledakan mangkir tersebut dan
c  Menunjuk petugas apabila diperlukan untuk mengambil langkah pengamanan
untuk mencegah pencurian bahan peledak ataupun bahan pemicu ledaknya.
2.  Suatu kejadian disebut sebagai peledakan mangkir apabila :
a  Pengujian sebelum peledakan menunjukkan ketidak sinambungan yang tidak
dapat diperbaiki, atau
b  Sebuah lubang ledak atau bagian dari sebuah lubang ledak gagal meledak pada
saat diledakkan.

BAB III
LINGKUNGAN TEMPAT KERJA

Bagian Pertama

Pasal 80
Kewajiban Umum
   41
1.  Kepala Teknik Tambang wajib menjamin  pekerja agar terlindung terhadap resiko
kesehatan yang diakibatkan pencemaran udara. Zat padat, zat kimia dan bahaya
akibat kebisingan, penerangan dan getaran.
2. Kepala teknik Tambang harus menetapkan system pengambilan percontohan,
pengukuran udara dan zat [adat yang berbahaya serta pemantauan terhadap
kebisingan, penerangan dan geteran di lingkungan tempat kerja pertambangan dan
semua tempat di dalam atau di sekitar pertambangan.

Bagian Kedua
Debu

Pasal 81
Pencegahan

1.  Kepala Teknik Tambang harus :
a.  Mengambil langkah – langkah untuk mengurangi timbulnya debu pada waktu
melakukan pemboran, peledakan dan pemecahan bijih atau batuan dan pada
pekerjaan lain di pertambangan serta membuat peraturan perusahaan untuk
meredam atau mengendalikannya;
b.  Mewajibkan pekerja tambang untuk memakai alat pelindung debu yang sesuai;
c.  Membuat peraturan perusahaan tentang pengendalian debu pada setiap tempat
kerja, tempat pemuatan dan penimbunan, tempat pemindahan bahan, tempat
pemecahan dan jalan – jalan angkut yang dapat menimbulkan bahaya yang
disebabkan gangguan penglihatan dan
d.  Membuat peraturan perusahaan tentang tentang ventalasi mekanis untuk daerah
kerja yang udaranya tidak mengalir, terowongan buntu dan tempat lain yang
ventalasinya kurang.
2.  Pada semua pemuatan bijih atau batuan ke dalam truk atau memindahkannya pada
setiap tempat kerja, harus selalu dibasahi dengan air atau ditutup dengan baik untuk
mencegah terbangnya debu ke udara.
3.  Peralatan yang digunakan untuk mengurangi debu hanya dapat dioperasikan atau
dipindahkan oleh petugas yang berwenang.
4.  Apabila menurut pertimbangan Pelaksana Inspeksi Tambang bahwa debu yang
timbul akibat pekerjaan pertambangan dapat mengganggu atau membahayakan
kesehatan dan menghalang penglihatan, maka Pelaksana Inspeksi Tambang
tersebut dapat menetapkan upaya yang harus dilaksanakan untuk mencegah
mengurangi debu atau melindungi pekerjaan dari menghirup debu tersebut.
Ketentuan – ketentuan tersebut harus dicatat dalam Buku Tambang.

Pasal 82
Pengujian

1.  Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang dapat menetapkan persyaratan konsentrasi
debu pada setiap lingkungan tempat kerja termasuk jenis alat yang digunakan,
ukuran butiran debu yang dihitung dan nilai ambang batas yang diperkenankan
sesuai dengan jenis debu tersebut.
2. Metode analisis untuk menentukan kandungan silica bebas dalam debu harus
disetujui oleh Kepala Pelaksana Inspeksi  Tambang.

Pasal 83
Alat Pelindung Diri   42

1.  Perlindungan terhadap pekerjaan dari udara kotor yang berbahaya sedapat mungkin
dilakukan dengan cara pencegahan pencemaran, mengeluarkan debu dengan kipas
angin isap atau melarutkan dengan udara bersih. Apabila tindakan pengendalian
tersebut belum dilaksanakan maka pekerjaan pada tempat tersebut harus memakai
alat pelindung pernapasan yang sesuai.
2.  Apabila menggunakan alat pelindung pernapasan maka rencana pemilihan alat,
perawatan, pelatihan, pemasangan, pengawasan, pembersihan dan pengunaannya
harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh instansi yang berwenang.

Pasal 84
Debu Yang Mudah Terbakar

1.  Debu yang mudah terbakar harus dibersihkan dan tidak boleh tertumpuk pada
permukaan peralatan listrik, bangunan atau fasilitas lain.
2.  Akumulasi debu yang mudah terbakar di udara harus dicegah agar tidak mencapai
jumlah yang berbahaya.
3.  Jadwal pembersihan dan pembuangan tumpukan debu yang mudah terbakar harus
ditetapkan dan dilaksanakan.

Bagian Ketiga
Kebisingan Dan Getaran

Pasal 85

1.  Kepala Teknik Tambang harus mengambil tindakan untuk mengurangi kebisingan
dan getaran sampai pada batas yang dapat diterima dan harus mentediakan alat
pelindung pendengaran.
2. Kepala Teknik Tambang harus mengatur  pembatas jam kerja pekerja yang
disesuaikan dengan tingkat kebisingan pada tempat kerja apabila memakai alat
pelindung kebisingan.
3.  Pekerja yang tak terlindung terhadap kebisingan yang melebihi nilai ambang batas
harus memakai alat pelindung pendengaran.
4.  Kepala Pelaksana Inspeksi tambang  menetapkan batasan yang dipakai sebagai
criteria atau petunjuk tentang tingkat kebisingan dan getaran yang diperbolehkan
dalam lingkungan tempat kerja.
5.  Berdasarkan keadaan lingkungan tempat kerja Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang
mengatur:
-  Program pengukuran tingkat kebisingan dan getaran pada tempat kerja harus
dibuat dan dilaksanakan;
-  Pengukuran dan cara yang dilakukan dan digunakan pada program tersebut,
termasuk peralatan dan metode analisis yang dipakai;
-  Waktu dan kekerapan pengukuran dan
-  Tempat pengukuran dilaksanakan.

Bagian Keempat
Bahan Beracun Berbahaya

Pasal 86
Penanganan, Penyimpanan Dan Pemasangan label
   43
1.  Apabila zat asam atau persenyawaan kimia yang korosif atau baracun zat lain yang
dapat membahayakan pekerja dihasilkan,  dipindahkan, dipakai atau disimpan di
dalam pabrik, Kepala teknik Tambang  harus membuat pedoman kerja unutk
mengurangi bahaya sampai sekecil – kecilnya dalam menangani atau menyimpan
bahan – bahan tersebut.
2.  Pada lokasi dimana terdapat bahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
dipasang tanda peringatan adanya bahaya dan tindakan pencegahan yang harus
dilakukan serta dipasang pada tempat yang mudah terlihat.
3.  Botol atau tabung lainnya yang berisi zat asam atau bahan kimia beracun, harus
diberi label yang menyatakan isinya.
4.  Bahan – bahan yang dapat menimbulkan bahaya apabila tertumpah dengan tidak
sengaja dari tempatnya, harus disimpan dengan baik dan aman.
5.  Bahan kimia termasuk asam pekat  dan alkalis harus disimpan dengan baik untuk
mencegah persentuhan yang tidak disengaja antara satu sama lain atau dengan zat
lainnya yang tidak disengaja antara satu sama lain atau dengan zat lainnya yang
mengakibatkan reaksi yang hebat atau menghasilkan uap atau gas yang berbahaya.
6.  Air atau larutan di dalam pabrik pengolahan atau laboratorium harus dianggap
sebagai bahan beracun kecuali yang berlabel “Air Minum”
7.  Penanganan zat kimia harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pelaksanaan
atau petunjuk dari pabrik pembuat. Petugas yang menangani zat kimia tersebut
harus diberi petunjuk tentang bahayanya dan cara mengobatinya apabila terjadi
cedera.

Pasal 87
Hygiene dan Kesehatan

1.  Apabila dengan tindakan pencegahan yang ditetapkan dalam peraturan perusahaan
belum sepenuhnya dapat menghilangkan bahaya, maka para pekerja yang tidak
terlindungi terhadap bahaya tersebut harus memakai alat pelindung diri.
2.  Pekerja yang menangani dan mencampur bahan kimia berbahaya harus selalu
memakai alat pelindung pernapasan dan sarung tangan yang sesuai.
3.  Tindakan pencegahan tambahan harus dilaksanakan dalam menangani larutan zat
kapur pekat, pulp dan bahan – bahan kimia berbahaya untuk mencegah
persentuhan langsung dengan kulit.
4. Pakaian pelindung diri bagi pekerja tambang dilaboratorium harus disediakan
dengan cuma – cuma dan harus dipelihara dalam kondisi yang bersih dan hygienis.

Pasal 90
Tindakan Pencegahan Lainnya

1.  Bahan yang mudah bereaksi harus di simpan dalam ruangan yang cukup luas untuk
mencegah timbulnya panas.
2.  Pada ruang (assay room) atau pada ruang lain dimana gas beracun dapat terbentuk
harus mempunyai system ventalasi yang baik.
3.  Pada waktu menangani bahan kimia yang mudah terbakar atau mencampur larutan
asam harus dilakukan dengan sangat hati – hati.

Pasal 91

1.  Uap, kabut, asap dan gas buang harus diredam dan dibatasi jumlahnya tidak
melebihibaku mutu yang berlaku sebelum dibuang.   44
2.  Bahan beracun yang digunakan untuk atau dihasilkan pada kegiatan penambangan
dan pengolahan harus diberi label yang menjelaskan jenis bahaya dan tindakan
pencegahan yang diperlukan.
3.  Bahan radioaktif harus selalu tertutup dengan baik agar pekerja terlindung dari
bahaya ionisasi radiasi.

BAB IV
SARANA TAMBANG DI PERMUKAAN

Bagian Pertama
Gedung, Bangunan Serta jalan Masuk Dan keluar

Pasal 92
Gedung Dan Bangunan

1.  Setiap gedung dan bangunan pada kegiatan usaha pertambangan harus dibangun
cukup kuat dan kokoh dan harus dirawat sehingga kondisinya tetap aman.
2.  jalan masuk yang aman harus ada ke setiap tempat kerja di dalam atau pada
gedung dan bangunan.
3.  Apabila ada bagian dari gedung atau bangunan seperti atap yang ringan dan tidak
dapat menahan berat badan para pekerja yang melakukan perawatan, maka tanda
peringatan bahaya yang sesuai sebagai jalan yang aman harus disediakan.
4.  Apabila jalan lalu lintas atau jalan masuk terhalang oleh rintangan seperti ban
berjalan atau pipa, maka sarana perlintasan permanen dengan konstruksi yang
sesuai harus disediakan.

Pasal 93
Perlindungan Terhadap Kemungkinan terjatuh

1.  Apabila seseorang bekerja pada tempat lebih tinggi dari 2,5 meter dari lantai kerja,
perlindungan terhadap kemungkinan terjatuh harus disediakan dengan cara
memberi pagar, pegangan tangan atau tempat tangan berpegang. Apabila cara
perlindungan tersebut tidak praktis, maka sabuk pengaman atau pelana pengaman
harus dipakai atau dipasang jarring pengaman.
2. Apabila seseorang harus bekerja di atas atau di dalam gedung yang karena
tingginya atau keterbatasan ruangan sehingga penggunaan perancah (scaffold),
pagar atau jala pengaman tidak praktis, maka jangkar yang kuat harus digunakan
untuk tempat menggantungkan pelana pengaman atau lantai gantung atau gondola.

Pasal 94
Jembatan Kerja (Gantri)

1.  Jembatan kerja harus dilengkapi dengan tempat berjalan dengan lebar sekurang –
kurangnya 1 meter dan menyambung rapat tanpa rongga menganga pada lantainya.
Apabila suatu tempat berjalan tingginya lebih dari 1,5 meter di atas lantai, maka
pagar atau sandaran pada sisi yang terbuka harus tersedia dan harus dilengkapi
dengan bingkai yang tersambung rapat pada bagian lantai dengan tinggi sekurang –
kurangnya 10 sentimeter.
2.  Apabila jembatan kerja digunakan untuk jalan angkutan dan jalan pekerja, maka
kedua jalan tersebut harus terpisah dan hanya petugas yang boleh melalui jalan
angkutan tersebut.   45

Pasal 95
Jalan Bertangga (stairway), Jalan Melalui Lubang Pada Lantai
(hatchways) dan Lubang Pada Dinding (wall opening)

1.  Apabila jalan masuk bertangga pada lantai bangunan atau jembatan kerja, harus
dilengkapi pagar berpegangan tangan dan bingkai lantai ukuran standar atau,
dilengkapi dengan pintu yang daunnya membuka ke atas sehingga aman pada
waktu terbuka.
2.  Setiap jalan bertangga yang mempunyai empat atau lebih anak tangga harus
dilengkapi dengan pegangan tangan dan bingkai lantai ukuran standar.
3.  Jalan masuk ke lantai yang menjorok atau lantai gantung, yang memungkinkan
seseorang dapat terjatuh setinggi lebih dari 1,2 meter, harus dilindungi dengan rantai
palang, palang atau pintu , dan harus dipasang papan peringatan.

Pasal 96
Penggunaan Tangga

1.  Tangga portabel hanya dapat digunakan sebagai jalan sementara ke tempat kerja
dan tidak boleh digunakan sebagai lantai kerja.
2. Hanya tangga portable yang sesuai dengan standar keselamatan yang boleh
digunakan. Setiap tangga yang menunjukkan tanda – tanda kerusakan atau retak
tidak boleh digunakan. Semua tangga harus diperiksa secara berkala dan dirawat.
3.  Tangga portabel harus didirikan pada landasan yang kuat dan rata dan bersandar
pada sandaran yang kuat serta ujung atasnya harus menonjol sekurang – kurangnya
1 meter di atas lantai, kecuali apabila dilengkapi dengan pegangan pengaman atau
tempat tangan berpegang. Setiap tangga harus didirikan dengan kemiringan yang
cukup aman untuk mencegah tergelincir dan harus diikat pada ujung atas dan
bawahnya. Lantai sebelah atas tersebut digunakan.
4.  Dilarang menggunakan tangga portabel dalam posisi horizontal sebagai lantai kerja,
tempat berjalan atau panggung gantung.
5.  Tangga harus segera disimpan setelah digunakan.

Pasal 97
Bak / Silo Dan Bunker

1.  Pintu atau lubang lainnya yang digunakan sebagai jalan masuk ke dalam bak/silo,
bak penampung atau bunker harus tetap dikunci dan kuncinya dipegang oleh
pengawas yang telah ditunjuk.
2.  Apabila corongan keluar tersumbat, pekerja dilarang masuk ke dalam bak/silo atau
bunker kecuali pemeriksaan telah dilakukan oleh pengawas untuk memastikan
apakah sudah benar dan tidak ada bahan yang melekat pada dindingnya.
3.  Bak/silo atau bunker terbuka yang dapat dimasuki atau bunker dengan corongan
keluar di bagian bawah, harus mempunyai jeruji besi yang dapat menutup semua
bagian atasnya yang terbuka. Jeruji tersebut harus terpasang kuat dan dapat
mencegah pekerja terjatuh kedalamnya tetapi masih memungkinkan seseorang
dapat mengamati atau menjolok bahan yang ada di dalam.
4.  Bak/silo atau bunker yang berisi bahan yang mudah terbakar, harus terbuat dari
bahan tahan api. Setiap lampu penerangan yang dipasang di dalam atau di atas
bunker harus dari jenis lampu kedap nyala api. Dilarang menggunakan pemanas
listrik pada bak atau silo atau bunker tersebut. tindakan pengaman khusus harus   46
dilakukan, apabila bahan yang disimpan di dalamnya dapat mengeluarkan gas
beracun atau gas yang mudah menyala atau menimbulkan gangguan kesehatan dan
campuran debu yang dapat meledak.
5.  Pekerjaan perbaikan dan perawatan hanya dapat dilakukan, apabila bak/silo atau
bunker dalam keadaan benar – benar kosong.
6.  Apabila seseorang harus masuk ke dalam bak/silo atau bunker yang belum kosong,
hanya dapat dilakukan atas perintah pengawas yang ditugaskan dan yang menjamin
bahwa semua lubang masuk telah ditutup dan dikunci. Jalan masuk hanya boleh dari
atas, dan pekerja harus selalu berada di bagian paling atas bahan yang ada di
dalamnya. Pelana pengaman harus selalu dipakai dan tali pengamannya harus
selalu diikat kencang kecuali dari jenis yang mengunci otomatis.

Bagian Kedua
Lampu Penerangan

Pasal 98
Lampu Penerangan Umum

1.  Apabila pada suatu saat suatu tempat tidak mendapatkan cukup cahaya matahari,
tempat tersebut harus dilengkapi dengan lampu penerangan.
2.  Lampu penerangan beserta dengan perlengkapannya harus dirawat dan dibersihkan
secara teratur.

Pasal 99
Pemakai Lampu Terbuka

Dilarang menggunakan lampu terbuka di tempat – tempat yang terdapat debu, gas, uap
atau bahan – bahan lain yang mudah menyala atau terbakar atau kayu kering. Dilarang
menempatkan lampu terbuka di tempat yang dapat tersentuh oleh para pekerja atau
peralatan yang digunakannya.

Pasal 100
Lampu Darurat

1.  Pada tempat – tempat seperti ruang permesinan, mulut lubang, tempat pemuatan,
dan pembongkaran dan sebagainya, yang tanpa cahaya dapat menimbulkan
bahaya, harus tersedia lampu darurat dalam jumlah yang cukup.
2.  Pelaksana Inspeksi Tambang dapat menetapkan ketentuan tentang pengadaan
lampu tambahan atau lampu darurat pada setiap tempat.

Pasal 101
Lampu Portabel

Lampu portabel dalam jumlah yang cukup harus disediakan untuk tujuan pemeriksaan
dan pengujian pada tempat – tempat yang lampu penerangannya tidak tersedia.

Bagian Ketiga
Pencegahan Dan Pengendalian Kebakaran

Pasal 102
Penggolongan Api   47


Api dapat digolongkan sebagai berikut :
-  Api kelas A ialah api yang timbul disebabkan terbakarnya bahan padat kecuali
logam;
-  Api kelas B ialah api yang timbul disebabkan terbakarnya zat cair dan gas yang
mudah terbakar dan
-  Api  kelas C ialah api yang timbul pada peralatan listrik yang disebabkan arus listrik.

Pasal 103
Penanggulangan Kebakaran

1. Pekerja yang melihat adanya kebakaran disekitarnya, harus dengan segera
mengambil tindakan memadamkan kebakaran tersebut.
2.  Apabila tindakan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini tidak mungkin, maka
harus segera memberitahukan kepada atasannya dan semua pekerja yang mungkin
terkena bahaya harus diberitahu dan diperintahkan menyingkir. Tanda bahaya
kebakaran harus dibunyikan.

Pasal 104
Larangan Merokok Dan Menggunakan Api terbuka

1. Dilarang merokok atau menggunakan api terbuka pada waktu menggunakan,
mengangkut, menyimpan atau menangani cairan atau gas yang mudah menyala
termasuk minyak pelumas.
2.  Tanda larangan merokok dan menggunakan api terbuka harus dipasang dengan
jelas di daerah yang mudah terjadi kebakaran atau ledakan.

Pasal 105
Persyaratan Umum

1.  Pada setiap perusahaan pertambangan harus tersedia alat pemadam api yang siap
pakai untuk :
-  Memadamkan kebakaran pada tingkat dini dan
-  Memadamkan kebakaran yang telah membesar.
2.  Alat pemadam api harus :
-  Tersedia dalam jenis, ukuran dan jumlah yang dapat memadamkan segala
macam kelas api dan
-  Ditempatkan pada tempat yang strategis, mudah dijangkau, menggunakan tanda
yang jelas dan dirawat dalam keadaan siap pakai.

Pasal 106
Pemilihan Alat Pemadam Api

3.  Pemilihan alat pemadam api harus disesuaikan dengan kelas api yang mungkin
terjadi :
-  Kelas A : alat pemadam api untuk api kelas A;
-  Kelas B : alat pemadam api untuk kelas B, tetapi dapat juga dipakai untuk api
kelas A dan
-  Kelas C : alat pemadam api untuk api kelas C, tetapi tetapi dapat juga dipakai
untuk kelas A dan B.   48
4. Pada setiap alat pemadam api harus ditulis kelas, kapasitas, dan tanda
pengesahannya.

Pasal 107
Penempatan Alat Pemadam Api

1. Alat pemadam api ringan harus digantungkan pada standar gantung atau
ditempatkan pada rak yang mudah dijangkau dan jelas terlihat. Bagian atas tidak
boleh lebih tinggi dari 1,5 meter atau bagian bawah tidak boleh lebih rendah dari 80
sentimeter di atas lantai.
2.  Apabila alat pemadam api tidak mudah terlihat, maka harus dipasang tanda petunjuk
arah dan jalan masuk menuju tempat tersebut dan harus bebas dari rintangan.
3. Alat pemadam api cadangan harus selalu disimpan padaa tempat yang telah
ditentukan.

Pasal 108
Perawatan

1.  Alat pemadam api dan semua peralatan yang diperlukan untuk memadamkan api,
semua alat – alat pembantu serta setiap bahan yang digunakan dalam keadaan
darurat, harus selalu dirawat dalam keadaan siap pakai.
2.  Alat pemadam harus selalu dalam keadaan terisi penuh, sehingga dapat digunakan
pada setiap saat. Setiap pekerja yang menggunakan alat pemadam api tersebut
harus melaporkan penggunaannya  sehingga alat tersebut dapat diisi kembali.
3.  Pada waktu mengisi alat pemadam api, semua peralatannya harus dibersihkan
dahulu dengan baik.
4.  Tanggal pengisian dan tanda tangan petugas harus dimuat dalam log book dan atau
pad label yang dilekatkan pada setiap alat pemadam api.
5. Setiap alat pemadam api harus tangani sesuai dengan petunjuk dari pabrik
pembuatnya.
6.  Apabila hidran merupakan bagian dari  system alat pemadam kebakaran, hidran
tersebut harus selalu dirawat dalam keadaan siap pakai.
7.  Apabila menggunakan team pemadam kebakaran dari luar, maka harus tersedia
Siamese connection yang dapat dipakai untuk semua hidran.

Pasal 109
Pemerikasaan

1.  Alat pemadam api harus diperiksa sekurang – kurangnya sekali dalam sebulan untuk
menjamin apakah dalam keadaan penuh dan siap pakai.
2.  Sekurang – kurangnya sekali dalam 1 tahun harus dilaksanakan pemerikasaan pada
bagian – bagian yang meliputi mekanisme kerja alat, jumlah dan keadaan bahan
isian dan kondisi selang, nosel serta tabungnya untuk menentukan bahwa alat
pemadam kebakaran tersebut dapat bekerja secara efektif.
3.  Alat pemadam api harus diuji secara hidrostatis minimal 20 kilogram per sentimeter
per segi atau 1,5 x tekanan kerja atau setiap 5 tahun sekali sesuai dengan petunjuk
pabrik pembuatnya.
4.  Pemeriksaan secara visual terhadap kerusakan atau kerapuhan pipa air, keran, pipa
keluar, hidran dan selang yang menjadi  bagian dari system pemadam kebakaran
tersebut harus dilaksanakan sekurang – kurangnya sekali dalam tiga bulan dan uji   49
pakai unutk menjamin bahwa alat pemadam kebakaran tersebut masih bekerja
dengan baik harus dilaksanakan sekurang – kurangnya sekali dalam 1 tahun.
5. Alat pemadam api yang menggunakan system tekanan tetap harus diperiksa
sekurang – kurangnya sekali dalam setahun  untuk menjamin bahwa alat tersebut
dapat berfungsi dengan baik.
6. Petugas yang melaksanakan pemeriksaan atau pengujian yang diatur dalam
peraturan ini harus memberikan surat keterangan bahwa pemeriksaan atau
pengujian telah dilaksanakan dan mencantumkan tanggal pelaksanaannya.
7.  Surat keterangan tentang pengujian hidrostatis sebagaimana dimaksud ayat (3)
pasal ini harus disimpan sampai alat pemadam api tersebut diuji kembali atau tidak
dipakai lagi.

Pasal 110
Pemeliharaan Tempat Kerja

1. Kebersihan dan kerapihan tempat kerja harus selalu dipelihara baik di dalam
maupun di sekitar tambang atau bangunan serta di semua tempat kerja.
2. Dilarang menimbun limbah padat atau  cair dalam jumlah besar yang dapat
menimbulkan bahaya kaebakaran.
3.  Sampah dan kain – kain bekas yang mengandung zat cair mudah menyala atau
terbakar dan dapat menimbulkan kebakaran harus ditempatkan dalam wadah kedap
api tertutup yang terbuat dari logam.
4. Ceceran atau bocoran zat cair mudah menyala atau terbakar harus segera
dibersihkan atau ditanggulangi untuk menghindari bahaya kebakaran.
5.  Wadah bekas karbit harus segera dicuci. Dilarang merokok atau menggunakan api
terbuka pada waktu mencuci wadah tersebut. pembuangan ampas karbit harus
mengikuti peraturan dan perundang – undangan yang berlaku.

Pasal 111
Daerah Rawan Kebakaran

1.  Apabila menurut pendapat Kepala Teknik Tambang atau petugas yang berwenang,
bahaya kebakaran dapat  terjadi pada suatu tempat kerja akibat merokok atau
menggunakan lampu dengan api terbuka, korek api atau alat – alat yang lain yang
menghasilkan panas atau api, Kepala Teknik Tambang atau petugas tersebut dapat
menetapkan daerah tersebut sebagai daerah rawan kebakaran.
2.  Dilarang merokok, membawa atau menggunakan korek api atau alat – alat lainnya
yang menghasilkan panas atau api pada daerah rawan kebakran.
3.  Pada daerah rawan kebakaran tersebut harus ada tanda peringatan yang selalu
terpasang dan dipelihara selam daerah tersebut dinyatakan sebagai daerah rawan
kebakaran.

Pasal 112
Penyimpanan Zat Cair Dan Bahan Yang Mudah Terbakar

1.  Bensin, minyak pelumas, minyak gemuk dan produk minyak serta zat cair lain yang
mudah terbakar harus disimpan dalam wadah tertutup dan terpisah dari bahan –
bahan lainnya.
2.  Gudang tempat penyimpanan minyak pelumas dan minyak gemuk, harus terbuat
dari bangunan tahan api mempunyai ventalasi yang cukup.   50
3.  Dilarang menyimpan bensin, minyak pelumas, minyak gemuk, dan minyak jenis
lainnya bersama – sama dengan bahan yang mudah terbakar. Apabila harus
disimpan dalam satu bangunan, maka harus ada dinding pemisah tahan api.
 
Pasal 113
Sumber Panas

Sumber panas yang dapat menimbulkan pembakaran harus dipisahkan dari bahan –
bahan yang mudah terbakar.

Pasal 114
Ruang Pengisian Batere

1.  Ruang pengisian batere harus mempunyai ventilasi dengan aliran udara yang cukup
untuk mencegah akumulasi gas hydrogen.
2.  dilarang merokok, menggunakan api terbuka atau kegiatan lainnya yang dapat
menimbulkan api pada ruang pengisian batere.
3.  Tanda larangan merokok atau mengguanakan nyala api terbuka harus dipasang
secara jelas pada ruang pengisian batere.
4.  Perlatan listrik sedapat mungkin tidak dipasang pada ruang pengisian batere.

Pasal 115
Bangunan atau Ruang Penyimpanan
Zat Cair Mudah Menyala Atau Terbakar

1.  Bangunan atau ruang diatas permukaan tanah tempat penyimpanan zat cair mudah
menyala atau terbakar termasuk minyak gemuk, harus diberi ventalasi dengan udara
yang cukup untuk mencegah akumulasi uap / gas mudah menyala.
2.  Bangunan atau ruang tersebut harus mempunyai derajat tahan api sekurang –
kurangnya satu jam.
3.  Penyimpanan zat cair yang mudah  menyala atau terbakar pada bangunan atau
ruang yang mempunyai potensi bahaya kebakaran yang membahayakan jiwa harus
dilengkapi dengan alat deteksi kebakaran dini dan alat peringatan yang akan
memberi peringatan bunyi (alarm) kepada setiap orang yang terancam bahaya
kebakaran.

Pasal 116
Penyimpanan Tabung Oksigen Dan Gas Mudah Terbakar

1.  dilarang menyimpan tabung oksigen di dalam ruang penyimpanan gas atau zat cair
mudah menyala atau mudah terbakar atau minyak gemuk. Semua tabung harus
disimpan dalam posisi tegak.
2.  Meter pengukur dan keran pengatur yang digunakan pada tabung oksigen, asitelin,
dan elpiji harus selalu bersih dan bebas dari minyak pelumas dan minyak gemuk.
3.  Pada waktu pengangkutan tabung oksigen, asitelin, dan elpiji yang sedang tidak
dipakai atau pekerjaan pengelasan telah selesai maka katup tabung harus ditutup
dan dipasang tutup pelindungnya.

Pasal 117
Persiapan Pengelasan Pipa Atau Wadah
   51
Sebelum mengelas, memotong atau menggunakan panas dengan api terbuka pada pipa
– pipa atau wadah bekas zat cair mudah menyala atau terbakar serta zat padat mudah
menyala atau terbakar, maka pipa atau wadah tersebut harus :
-  Dikeringkan, diberi ventalasi dan dibersihkan dari sisa minyak
-  Dibuka tutupnya untuk mencegah timbulnya tekanan selama terkena panas;
-  Diisi dengan gas yang tidak mempunyai sifat kimia yang aktif (inert gas) atau air
apabila memungkinkan dan
-  Diperiksa dulu apakah bebas dari gas mudah menyala dengan alat deteksi sebelum
mengerjakannya dan secara berkala sewaktu dikerjakan, atau

Pasal 118
Mengisi Bahan Bakar Pada Motor Bakar

Mesin motor bakar dimatikan  sewaktu mengisi bahan bakar

Pasal 119
Bengkel Pandai Besi

1.  Bengkel pandai besi yang berada di atas permukaan tanah, harus bejarak  sekurang
– kurangnya 60 meter dari jalan masuk ke tambang dalam dan instalasi kipas angin
yang digunakan pada jalan masuk udara.
2.  Bengkel pandai besi harus dilengkapi dengan alat penghisap udara pada dapur
bakar dan diberi ventalasi untuk mencegah alumulasi hasil pembakaran.
3.  Pada setiap akhir kerja, bengkel pandai besi dan sekitarnya harus diperiksa untuk
memastikan tidak adanya bara api.
4. Peralatan pemanas harus ditempatkan dengan baik, sehingga tidak dapat
berlebihan. Apabila dianggap perlu alat pelindung terhadap percikan api harus
disediakan.

Pasal 120
Alat Pemadam Api Pada Pekerjaan Tertentu

1.  Alat pemadam api yang sesuai harus disediakan berdekatan dengan mesin diesel,
mesin listrik atau mesin yang digerakkan dengan tenaga listrik.
2.  Alat pemadam kebakaran yang sesuai  harus menjadi bagian terpadu dari suatu
peralatan las portabel. Dilarang melakukan pengelasan atau pemotongan, apabila
alat pemadam api tidak tersedia di tempat kerja.
3.  Pada waktu memusnahkan bahan peledak, alat pemadam kebakaran harus tersedia
di tempat.
4.  Alat pemadam api yang sesuai harus tersedia pada setiap kendaraan bermotor
beroda 4 atau lebih.

Pasal 121
Jalan Untuk Menyelamatkan Diri

1.  Semua bangunan harus dilengkapi jalan untuk menyelamatkan diri yang cukup dan
terpilihara baik, mudah dilalui dan mempunyai hubungan komunikasi yang mudah
dengan ruangan – ruangan lainnya yang selalu ada orangnya , termasuk :
-  Tangga untuk penyelamat diri dengan konstruksi tahan api yang dilengkapi
dengan pintu tahan api pada setiap tingkat termasuk ruang bawah tanah dan   52
-  Bangunan tangga diluar gedung dari logam atau bahaya yang tidak dapat
terbakar yang dilengkapi dengan pegangan tangga dan lantai pada setiap tingkat
yang langsung berhubungan ke dalam bangunan melalui pintu dari besi atau
yang tahan api.
2.  Apabila suatu ruangan, kamar atau bagian dari bangunan yang karena sifat dari
peralatannya atau proses yang ada didalamnya, ada kemungkinan terjadi bahaya
kebakaran atau kebocoran uap, uap kimia, gas beracun, atau bahaya – bahaya lain
yang serupa, maka bangunan tersebut harus mempunyai sekurang – kurangnya dua
pintu keluar yang sama dan letaknya terpisah.
3.  Dilarang merintangi jalan keluar dari suatu bangunan dan pintu menuju ke pintu
ruang tangga atau ruang tahan asap harus selalu terbuka. Semua pintu harus
membuka ke arah jalan unutk menyelamatkan diri.

Pasal 122
Regu Pemadam Kebakaran

1. Perusahaan pertambangan yang memiliki mobil pemadam kebakaran harus
membentuk regu pemadam kebakaran.
2.  Setiap anggota regu pemadam kebakaran harus mendapat pelatihan yang cukup.
3.  Regu pemadam kebakaran wajib memeriksa secara berkala pada semua kegiatan
pertambangan beserta sarana – sarananya untuk mengetahui kemungkinan adanya
bahaya kebakaran.
4.  Sekurang – kurangnya salah seorang dari anggota regu pemadam kebakaran harus
ada pada setiap gilir kerja.
5.  Pada pekerjaan di atas permukaan, selain anggota sebagaimana dimaksud ayat (4)
pasal ini, sekurang – kurangnya 20 persen dari jumlah pekerjaan dan semua
penjaga keamanan harus mengerti dan mampu mengguanakan alat pemadam api.
6.  Alat penyelamat yang sesuai selalu tersedia dan orang – orang yang diperiksa
membutuhkannya harus diberi petunjuk mengenai cara pengguaannya.

Pasal 123
System Dan Cara Pemadam Kebakaran

1.  Kepala Teknik Tambang atau petugas yang  berwenang harus menetapkan cara
pemadam kebakaran, penyelamatan diri dan penyelamatan dalam keadaan darurat
dan menyelenggarakan latihan secara berkala.
2.  Sistem atau cara pemadaman kebakaran harus ditetapkan agar dapat dengan
segera memberi peringatan kepada setiap orang yang mungkin terancam bahaya
kebakaran.
3.  Perangkat tanda bahaya kebakaran harus selalu dirawat dalam keadaan siap pakai
dan diuji siap berkala.

Bagian Keempat
Keselamatan Dalam Pengangkutan

Paragraf 1
Angkutan Kereta Api

Pasal 124
   53
1.  Ketentuan dalam peraturan ini berlaku terhadap semua kendaraan yang dirancang
untuk berjalan di atas rel dan ditarik oleh lokomotif.
2.  Angkutan kereta api yang digunakan di luar wilayah pertambangan umum harus
tunduk kepada peraturan dari instasi yang terkait.
3.  Petugas angkutan kereta api harus sudah mendapat petunjuk tentang keselamatan
dan peraturan kerja yang berlaku untuk angkutan kereta api.
4.  Dilarang membawa penumpang pada kendaraan di atas rel kecuali untuk juru langsir
atau orang yang melakukan pemeliharaan naik  ke gerbong atau lokomotif karena
merupakan bagian dari tugas mereka sebagai pekerja kereta api.
5.  Setiap pekerja harus mematuhi peraturan pengoperasian angkutan kereta api yang
dibuat oleh Kepala Teknik Tambang (Peraturan Pengangkutan), antara lain
mencakup larangan :
-  Dilarang mengangkut orang didalam gerbong yang memuat bahan galian atau
peralatan kecuali untuk mengangkut orang yang mendapat kecelakaan;
-  Dilarang atau turun ke atau dari kereta api yang sedang bergerak;
-  Dilarang menumpang dibagian luar gerbong kecuali dilengkapi dengan lantai
pijakan dan pegangan tangan dan
-  Dilarang melintas di lantai gerbong yang digandeng atau diantara kereta api.

Pasal 125
Keselamatan Sistem Angkutan

Kepala Teknik Tambang harus memastikan bahwa spesifikasi dari system angkutan
telah dibuat dan salinannya telah dikiramkan kepada Kepala Pelaksana Inspeksi
Tambang. Spesifikasi tersebut harus memuat :
-  Peta jaringan pengangkutan, termasuk kiriman jalan radius belokan dan data penting
lainnya;
-  Keterangan terinci dari jumlah dan jenis peralatan yang dipakai lengkap dengan
rincian teknisnya dan
-  Dalam hal permohonan untuk izin pengangkutan orang harus disertai dengan
peraturan pelaksanaan kerja yang lengkap yang diterapkan untuk system tersebut
dan Kepala Pelaksana Inspeksi tambang dapat mengadakan perubahan sebelum
memberikan izinnya.

Pasal 126
Peraturan Angkutan

1.  Kepala Teknik Tambang harus membuat peraturan perusahaan tentang angkutan
yang mencakup :
a. Konstruksi rel, ketinggian, kemiringan, ukuran rel, bantalan, rel, dan lain
sebagainya;
b.  Radius belokan dan ketinggian, termasuk rel penuntun apabila radiusnya kurang
dari 25 meter;
c.  System sambungan rel, jumlah baut, atau rincian tentang pengelasan;
d.  Rincian tentang sisi luar rel yang bebas atau jalur bebas yang lebarnya tidak
boleh kurang dari 60 sentimeter dari setiap bagian kereta api dan harus aman
untuk barang – barang yang menonjol keluar dari ayunan kereta pada belokan;
e.  Ketentuan tentang pintu lintasan kereta yang dijaga atau yang otomatis atau cara
pengaman lainnya pada perpotongan jalan raya atau jalan setapak dengan
lintasan rel melalui daerah pemukiman;   54
f.  Larangan atau pengaturan untuk mendorong kereta api atau untuk mendorong
dan menarik kereta api secara bersamaan termasuk sarana komunikasi antar
masinis;
g.  Persyaratan lampu penerangan apabila beroperasi setelah matahari terbenam
atau berkurangnya penglihatan pada cuaca buruk;
h.  Lampu – lampu peringatan di depan dan di belakang harus selalu dipasang.
Sewaktu melangsir, lampu belakang dapat dilepas, apabila juru langsir
mendahului kereta api tersebut;
i.  Ketentuan dan cara kerja alat – alat pengaman, tongkat penggantung (coupling
poles) pengganjal roda (sparags) dan lain sebagainya. Menangani,
mengendalikan atau menjalankan gerbong di atas rel, pengawasan dan
pengendalian wesel (points);
j.  Kualifikasi, pengalaman dan umur untuk menjadi masinis serendah – rendahnya
21 tahun untuk masinis dan 18 tahun untuk penjaga dan juru langsir;
k.  Rincian tentang sinyal tetap dan cara serta kode system sinyal lainnya, baik
dengan tanda visual maupun tanda bunyi, baik didalam atau diluar loko atau
kereta api;
l.  Pemuatan ke gerbong dan gandengan serta ketentuan muatan maksimum dan
penjaga kereta api.
m.  Batas kecepatan dan aturan pada belokan atau tempat – tempat berbahaya;
n.  Larangan atau peraturan khusus untuk mengangkut bahan berbahaya;
o.  Melangsir atau menyalip kereta api pada jalur rel yang berdekatan;
p. Tindakan pencegahan terhadap gerbong yang terlepas dan bergerak tak
terkendali serta tindakan yang harus dilakukan apabila hal tersebut terjadi untuk
mencegah kecelakaan pada para pekerja atau anggota masyarakat;
q.  Tindakan untuk mencegah tabrakan;
r.  Pemeriksaan berkala pada semua jalan rel dan sinyal serta saluran penirisan
dan pemeriksaan serta perawatan lokomotip garbing dan peralatan mekanis
lainnya;
s.  Pergerakan dan pengendalian kendaraan dengan tangan dan
t.  Cara yang aman untuk mengembalikan kendaraan yang keluar dari relnya.
2.  Tambahan peraturan untuk system kerata listrik atau lori listrik,
a.  Kabel penyambung arus listrik terpisah yagn melalui semua sambungan rel.
ketinggian minimum untuk hantaran listrik udara tidak boleh kurang dari 5 meter;
b.  Tindakan pencegahan apabila bekerja di bawah hantaran  listrik udara;
c. Larangan untuk memuat dan membongkar atau mengatur muatan pada
lokomotif atau kereta api yang berada di bawah hantaran listrik yang bermuatan;
d.  Tindakan pencegahan terhadap hubungan pendek atau lompotan api listrik ke
benda – benda logam disekitarnya dan
e.  Sarana untuk mengisolasi hantaran listrik udara atau rel bermuatan listrik dan
tindakan yang harus dilakukan apabila hantaran listrik udara terputus.
3. Peraturan tentang angkutan yang ditetapkan dalam peraturan ini harus dapat
diperlihatkan kepada Pelaksana Inspeksi Tambang dan salinannya harus
ditempelkan di kantor tambang dan salinan harus diberikan kepada setiap pekerja
angkutan yang bekerja pada system tersebut, Pelaksana Inspeksi Tambang
mempunyai wewenang mengubah peraturan angkutan, yang menurut pendapatnya
perlu menjamin keselamatan dari pengoperasian angkutan tersebut.

Pasal 127
Lokomotip
   55
1.  Lokomotip uap atau lokomotip udara tekan termasuk kompresor pembantu dan
pesawat rem harus memenuhi ketentuan pada bejana tekan dan mesin bertekanan.
2.  Apabila dua lokomotip bergandeng dan alat kendalinya dihubungkan harus dianggap
merupakan satu – kesatuan, sedangkan apabila kendalinya tidak dihubungkan,
ditetapkan kode sinyal di antara masinisnya.
3.  Pada waktu beroperasi masinis harus tetap berada pada ruang kendali serta dapat
menjangkau alat rem dan selalu mengamati tekanan pada system rem.
4.  Apabila lokomotip ditinggalkan tanpa penjaga atau tidak dipakai dalam waktu yang
lama, rem parkir harus dipasang dan semua alat kendali harus dalam kedudukan
netral. Mesin diesel atau mesin bensin harus dimatikan, aliran listrik pada lokomotip
listrik harus diputuskan dan [antograp atau tangkai penghubung arus harus
dilepaskan dari hantaran listrik yang bermuatan.

Paragraf 2
Lori Gantung

Pasal 128

1. Kepala Teknik Tambang harus bertanggung jawab atas semua instalasi  dan
peralatannya serta bangunan – bangunan yang berhubungan dengan lori gantung.
2.  Instalasi lori gantung hanya boleh di bangun apabila Kepala Pelaksana Inspeksi
Tambang telah menyetujui rute lintasan dan keterangan rinci dari instalasi tersebut.
3.  Lori gantung untuk mengangkut pekerja tambang ke atau dari tempat kerja mereka
harus ada izin dari Kepala  Pelaksana Inspeksi Tambang.

Pasal 129
Pemeriksaan Dan Perawatan

1.  Ketentuan bagi orang yang naik dalam lori gantung dengan maksud hanya untuk
memeriksa atau memelihara suatu bagian dari instalasi tersebut, dapat dilakukan
dengan syarat harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a.  Harus menggunakan lori gantung khusus yang :
- tidak dapat dijungkirkan;
-  tertutup setinggi 1,2 meter dari lantainya agar atau dapat mencegah setiap
orang atau barang – barang terlempar keluar lori gantung;
-  dilengkapi dengan pegangan tangan yang kuat, yang mudah dicapai oleh
semua orang  yang ada didalam lori gantung tersebut;
-  dibuat dengan baik sehingga dapat mencegah penumpang terkena bagian
dari roda penggantung dan
-  dilengkapi dengan pintu, tetapi tidak boleh membuka ke arah luar.  
b.  Dilarang menaiki lori gantung seorang diri. Jumlah maksimum orang yang naik
bersama – sama dalam lori gantung harus ditetapkan oleh Pengawas yang
bertanggung jawab untuk itu;
c.  Orang harus diangkut hanya dengan satu kendaraan pada setiap saat;
d.  Sarana komunikasi antara penumpang dengan operator mesin penggerak, harus
disediakan dan
e.  Dilarang mengangkut orang pada waktu cuaca buruk.
2.  Jadawal pemeriksaan dan perawatan harian harus dilaksanakan oleh orang yang
telah ditugaskan yang namanya dicatat dalam Buku Tambang oleh Kepala Teknik
Tambang.
   56
Pasal 130
Konstruksi Lori Gantung

1.  Rem jenis “positive action” dan alat –  alatnya harus dari jenis yang dapat bekerja
secara otomatis apabila aliran listrik terhenti, untuk mencegah kabel dan lori gantung
bergerak mundur.
2.  Setiap sambungan pada kawat rel harus dirancang agar dapat mengurangi tahanan
terhadap lintasan roda lori gantung.
3. Menara atau tiang harus dilindungi dari kerusakan yang disebabkan terkena
goyangan lori gantung.
4.  Jembatan,  jala  pengaman atau cara perlindungan  lainnya harus dibuat apabila lori
gantung    melintas diatas jalan raya, rel kereta api, jalan setapak atau bangunan –
bangunan.
5.  Hubungan komunikasi langsung harus tersedia antara terminal dan stasiun.

Pasal 131
Kawat, Cakra dan Lori Gantung

1.  Kawat tarik harus mempunyai factor keamanan sekurang – kurangnya 5 kali, dan
kawat mempunyai factor keamanannya sekurang – kurangnya 4 kali beban
maksimum yang dihitung pada kondisi kerja normal.
2.  Semua kawat harus diperiksa dan diberi  minyak pelumas secara berkala sesuai
dengan jadwal pelaksanaan pemeliharaan.
3.  Rincian dari pemeriksaan, pelumasan, penggantian atau perbaikan dari semua
kawat, harus dicatat dalam buku kawat oleh petugas yang namanya dicatat dalam
buku tambang.
4. Berdasarkan catatan pada buku kawat, Kepala Teknik Tambang harus
mengevaluasi lamanya kawat dipakai dan menggantinya bila sudah waktunya.
Lamanya kawat dipakai tidak boleh lebih dari 5 tahun untuk kawat tarik dan 15 tahun
untuk kawat rel  kecuali ditetapkan lain oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
5.  Dilarang mengunakan kawat yang dirajut atau dipilih untuk kawat rel dan kawat tarik
kecuali untuk maksud penyambungan pada kawat tak berujung (endless rope) atau
untuk membuat simpul.
6.  Cakra penyangga kawat harus dirawat agar berputar dengan lancar dan menjamin
kawat tarik berjalan tepat pada alurnya.
7.  Apabila penjepit (clamp) kawat pada setiap lori gantung tidak lagi menjepit dengan
baik harus segera diganti.  


Pasal 132
Pengoperasian Lori Gantung

1.  Menara atau tiang kawat yang tingginya lebih dari 20 meter di atas permukaan
tanah, pada puncaknya harus dipasang sebuah lampu merah sebagai tanda.
Apabila lebih dari 40 meter, harus dipasang sebuah lampu merah pada pertengahan
tiangnya. Tiangnya juga harus di cat berselang – seling dengan warna merah dan
putih Lampu – lampu tersebut harus dinyalakan pada waktu gelap dan dalam cuaca
yang buruk.
2.  Setiap tiang harus dilengkapi dengan penangkal petir yang selalu bekerja baik.
3.  Lori gantung harus diisi rata dan tidak melebihi kapasitasnya. Barang yang dingkut
tidak menonjol di atas lori gantung dan:   57
-  Corong pengisi harus diatur untuk mencegah tumpahan sewaktu pengisian;
-  Lori gantung yang telah diisi harus dijalankan secara perlahan – lahan untuk
mencegah bak angkut mengayun dan
-  Lori gantung harus dibersihkan secara teratur dari bahan – bahan yang lengket,
untuk mencegah ketidak seimbangan lori gantung pada waktu kosong.
4.  Mesin penggerak dari instalasi lori gantung yang digunakan untuk pengangkutan
orang harus selalu dijaga apabila lori gantung tersebut sedang beroperasi.
5.  Dilarang berada di bawah lori gantung atau benda apapun yang tergantung dari
suatu alat pengangkat.

Pasal 133
Peraturan Angkutan Lori Gantung

Kepala Teknik Tambang harus metapkan peraturan angkutan yang mencakup tata cara
kerja yang aman untuk setiap system lori gantung dan salinan dari peraturan tersebut
harus diberikan pada setiap orang yang bertugas pada setiap bagisn pekerjaan tersebut.

Paragraf 3
Jalan Trem Dan Jalan Melerang

Pasal 134

1.  Bagian ini berlaku pada setiap system angkutan di pertambangan untuk kendaraan
yang berjalan di atas jalur rel, ditarik dengan kawat dan semua jenis daya penggerak
termasuk gaya berat.
2. Dilarang menugaskan seseorang bekerja pada system angkutan, kecuali telah
mendapat petunjuk mengenai keselamatan dan cara pengoperasian dari system
angkutan tersebut.
3.  Dilarang mengangkut orang atau menaiki kendaraan atau bagian lain dari system
angkutan kecuali dengan izin dari Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
4.  Setiap permohonan untuk izin khusus mengangkut orang, harus diajukan oleh
Kepala Teknik Tambang dengan disertai spesifikasi terinci dari system angkutan,
alat mekanis dan listrik dan peraturan pelaksanaan yang akan ditetapkan.
5.  Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang dapat mengadakan perubahan terhadap setiap
bagian dari system angkutan tersebut atau peraturan pelaksanaannya untuk
menjamin keselamatan orang yang diangkut.

Pasal 135
Peraturan Angkutan Trem

1.  Untuk menjamin keselamatan pengoperasian dari system angkutan, Kepala Teknik
Tambang harus membuat peraturan angkutan yang terinci yang mencakup semua
hal yang berhubungan dengan pengoperasian angkutan dan harus termasuk
peraturan – peraturan khusus untuk :
a  Standar konstruksi untuk jalur rel, ukuran rel, kemiringan, radius belokan,
bantalan rel, rel  pembantu pada belokan sambungan rel, dan saluran penirisan;
b  Jalur bebas minimum diantara kendaraan benda – benda tetap yang ada disisi
rel atau rintangan – rintangan sekurang – kurangnya 60 sentimeter dan yang
memungkinkan kendaraan berbelok;
c  Tindakan pencegahan apabila system angkutan memotong jalan raya atau jalan
orang;   58
d Kecepatan maksimum;
e  Muatan maksimum dan jumlah gerbong pada satu rangkaian;
f  Kebutuhan lampu penerangan untuk bekerja sesudah matahari terbenam atau
berkurangnya jarak pandang dalam cuaca buruk;
g  Lampu – lampu penerangan di depan lokomotip;
h  Penggunaan alat – alat keselamatan;
i  Mendorong lori dengan tangan dan melangsir atau mendahului lori;
j  Metode sinyal dan kode sinyal yang dipakai;
k  Umur dan kualifikasi dari masinis dan petugas angkutan tidak boleh kurang dari
21 tahun dan 18 tahun untuk masing – masing tugas;
l  Angkutan muatan dalam jumlah besar atau bahan – bahan berbahaya;
m Tindakan pencegahan terhadap gerbong yang terlepas dan meluncur tak
terkendali untuk mencegah bahaya terhadap para pekerja dan orang lain dan
n  Pemeriksaan sehari – hari pada semua jalur kerja rel, sinyal – sinyal, dan saluran
penirisan serta pengujian mesin penggerak, gerbong dan semua peralatan
mekanis, dan listrik, kawat, rantai serta alat pelengkap lainnya.
2.  Peraturan tentang angkutan harus dapat ditunjukan kepada Pelaksana Inspeksi
Tambang, salinannya harus ditempelkan pada kantor tambang dan juga diberikan
kepada setiap pekerja angkutan yang bekerja pada system angkutan tersebut.
3.  Pelaksana Inspeksi Tambang, berwenang membuat perubahan pada peraturan
angkutan, apabila menurut pendapatnya perlu untuk menjamin keselamatan dari
pekerjaan angkutan tersebut.

Pasal 136
Sinyal – Sinyal Dan Kewaspadaan Lainnya

1.  Setiap angkutan yang beroperasi di permukaan maupun sebagian di bawah tanah
dari suatu usaha pertambangan harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dalam
peraturan tambang permukaan dan setiap aturan sinyal harus konsisten pada
keseluruhan system.
2.  Setiap system harus dikendalikan  hanya dengan sinyal bunyi atau visual yang
dikirim ke ruang masinis pada bagian permesinan dan pada waktu yang bersamaan
diulang lagi pada setiap stasiun antara atau stasiun terminal. Salinan dari peraturan
sinyal tersebut harus di tempelkan pada setiap darimana biasanya sinyal dikirimkan.
3.  Pada setiap persimpangan dengan jalan raya atau jalan orang, harus dilengkapi
dengan palang pengaman atau alat pengaman lainnya yang harus ditutup apabila
angkutan sedang melintas dan tanda peringatan bunyi atau visual harus diberikan
selama perlintasan.
4.  Alat pengaman untuk lori yang berjalan tak terkendali harus dapat bekerja secara
otomatis.

Pasal 137
Pengereman Sendiri Atau Sistem Gaya Berat

Pada setiap system yang menggunakan gaya berat yang dikendalikan dengan alat rem
pada gelondong atau cakra harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
-  Rem kerja harus terpisah dari rem parkir dan keduanya harus mampu menahan
beban maksimum dan juga mampu menghentikan alat pada kecepatan dan muatan
maksimum. Rem parkir harus dari jenis yang menggunakan baut yang diputar
kebawah atau dengan konstruksi yang sama;   59
-  Rem kerja harus dari jenis rem – mati (dead – man) yang otomatis pada posisi
mengerem, kecuali ditahan oleh penjaga rem;
-  Permesinan dan gigi-rem harus dibuat cukup kokoh dan dilindungi dari bahaya
tabrakan oleh kendaraan yang dapat merusak system peralatan tersebut
-  Pada saat pemuatan atau pembongkaran muatan, rem harus selalu terpasang;
-  Pekerjaan pemuatan atau pembongkaran pada kendaraan angkutan dengan gaya
berat tidak boleh dilakukan bersamaan dibagian atas dan dibagian bawah dan
-  Penjaga rem hanya dapat menjalankan angkutan apabila telah menerima sinyal dari
kedua stasiun.

Pasal 138
Kawat Dan Cakra

1.  Pada system yang sebagian bekerja dibawah tanah, factor keamanan kawat harus
memenuhi factor keamanan dari kawat sumur derek. Untuk system lainnya, kawat
tarik harus mempunyai factor keamanan sekurang – kurangnya 5 kali muatan
maksimum beban yang diperhitungkan.
2.  Semua kawat harus diperiksa dan diberi pelumas secara berkala sesuai ketentuan
pada jadwal pemeliharaan, dan hasil pemeriksaan tersebut harus dicatat pada Buku
Kawat oleh petugas yang namanya tercatat dalam Buku Tambang.
3.  Kawat tarik harus dipotong secukupnya sepanjang rentangan kawat  dari system
tersebut  dengan menggunakan cakra yang harus dirawat agar berputar bebas dan
apabila diperlukan kawat tarik tersebut harus dialurkan ke cakra tersebut.
4. Pada stiap belokan, roda penopang untuk pelengkungan atau getaran atau
berombak harus dipasang untuk menghindari kabel menghantam fitting atau
menghindari ayunan yang berbahaya.  

Paragraf 4
Kendaraan Lain

Pasal 139
Penerapan Umum

Bagian ini berlaku untuk kendaraan yang digerakkan dengan tenaga mekanis atau yang
sejenis termasuk kendaraan yang ditarik oleh kendaraan tambang (trailer) yang menjadi
bagian peralatan pertambangan, tetapi bukan :
-  Dirancang untuk digunakan pada jalur rel atau kawat;
-  Dikendalikan dengan berjalan kaki dan
- Sepeda motor

Pasal 140
Konstruksi Dan Peralatan Kendaraan

Konstruksi dan peralatan kendaraan yang beroperasi di jalan umum harus
memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Kendaraan harus mempunyai konstruksi yang memenuhi standar sesuai dengan
beban kerjanya dan hanya dijalankan sesuai dengan ketentuan dari pabrik
pembuatnya.
Kendaraan dengan berat kotor (termasuk gandengan dan muatan) melebihi 16 ton,
harus dilengkapi dengan dua system rem, untuk mencegah kegagalan pada satu
gandar yang disalurkan ke gandar lain.   60
Trailer dengan berat kotor melebihi 750 kilogram atau lebih dari setengah berat
kendaraan penariknya harus dilengkapi dengan system rem sendiri yang bekerja
secara otomatis dan apabila berat kotornya melebihi 35000 kilogram dilengkapi
dengan system rem yang bisa dikendalikan dari kendaraan penariknya.
Setiap kendaraan penangkut atau trailer dengan tinggi bagian belakang lebih dari 75
sentimeter dari tanah harus dilengkapi dengan alat pengaman pada ketinggian
tersebut, untuk mencegah kendaraan atau benda lain tersangkut atau masuk ke
golongannya.
Alat rem yang dipasang pada setiap kendaraan harus mampu menghentikan
kendaraan dengan muatan penuh dan dapat menahan dengan aman ditempat
yang curam apabila sedang mendaki atau menurun.
Semua kendaraan harus dilengkapi dengan alat peringatan bunyi. Setiap kendaraan
dengan pandangan ke belakang yang terbatas harus dilengkapi dengan alarm
mundur yang berbunyi secara otomatis, apabila kendaraan dalam keadaan
mundur.
Jendela ruang kemudi pada semua kendaraan harus dilengkapi dengan konstruksi
kaca pengaman dan harus selalu bersih. Jendela kendaraan yang mungkin
terkena lemparan benda seperti pecahan batu harus dilengkapi dengan jeruji
pelindung di bagian luar.
Dilarang melakukan perubahan pada kabin kendaraan yang dapat menghalangi
pandangan pengemudi.
dilarang menjalankan kendaraan diantara matahari terbenam dan matahari terbit
atau pada saat daya penglihatan berkurang dalam cuaca buruk, kecuali apabila
dilengkapi :
dilengkapi lampu yang cukup yang memungkinkan pengemudi melihat ke depan
dan ke belakang dalam jarak yang aman;
dilengkapi lampu atau tanda yang mengeluarkan cahaya yang cukup untuk
menunjukkan ukuran kendaraan dan
dilengkapi lampu tanda peringatan bahaya.
Kabin dari setiap kendaraan harus dilengkapi pintu yang aman dan apabila tinggi
lantai kabin melebihi 1,8 meter tanah, harus disediakan dua jalan keluar yang
aman untuk mengemudi.
Semua kendaraan harus dilengkapi dengan 2 kaca spion dan pada kendaraan
berbadan harus dilengkapi dengan kaca spion tambahan untuk melihat bagian
belakang.
Kabin kendaraan harus dirancang atau dilengkapi alat yang dapat melindungi
pengemudi dari kebisingan, debu atau asap knalpot yang berlebihan.
Setiap kendraan atau gandengan (trailer) yang digunakan di pertambangan yang
dilengkapi dengan bak penumpah harus dilengkapi dengan alat untuk mencegah
bak tersebut jatuh pada saat diangkat. Alat ini harus terpisah dari alat mekanis
penumpah dan tidak boleh dikendalikan dari dalam kabin.
Kendaraan yang dioperasikan pada daerah berpotensi bahaya terguling dan
kejatuhan benda maka harus :
Dilengkapi kabin kostruksi yang kokoh (ropes);
Dilengkapi dengan sabuk pengaman harus baik untuk pengemudi maupun
penumpang maupun penumpang dan
Dilengkapi pegangan tangan untuk penumpang.

Pasal 141
Jalan Darat
   61
1.  Jalan yang digunakan kendaraan di pertambangan, harus diberi tanda yang jelas.
Setiap kendaraan hanya boleh menggunakan jalan yang telah di tetapkan untuk
jalan angkutan.
2.  Radius minimum dan kimiringan jalan maksimum, harus sesuai dengan kemampuan
kendaraan yang dipakai.
3.  Bagian pinggir jalan yang terbuka pada jalan bertebing harus dilengkapi dengan
tanggul penghalang yang memadai.
4.  Permukaan jalan apabila memungkinkan harus diberi pelapis untuk memperkuat,
menahan erosi dan atau menghindari slip.
5.  Permuka jalan yang lurus harus rata dan bagian yang meninggi di sisi luar tikungan
sedapat mungkin tidak mengakibatkan ketidakstabilan pada kendaraan yang tinggi
atau bermuatan.
6.  Lampu penerangan dalam jumlah yang cukup harus disediakan di tempat kerja dan
pada tempat strategis di sepanjang jalan angkutan guna menjamin keselamatan
pejalan kaki, terutama apabila jalan tersebut memotong jalan orang.
7.  Setiap jalan angkutan yang lewat di bawah rintangan harus diberi tanda peringatan
yang jelas tentang adanya rintangan dan tinggi rintangan tersebut. tanda peringatan
dan penghalang harus dibuat pada lintasan hantaran listrik udara memotong jalan –
jalan angkutan.

Pasal 142
Persyaratan Dan Kewajiban Pengemudi

Seseorang dapat mengemudikan kendaraan di tambang, apabila memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
Berusia sekurang – kurangnya 18 tahun;
Ditunjuk oleh Kepala Teknik Tambang untuk mengemudikan kendaraan tertentu
dan
Telah mendapatkan pelatihan dan dinyatakan mampu mengemudi oleh Kepala
Teknik Tambang.
Pengemudi kendaraan yang dilengkapi dengan bak penumpah (tipping body) harus
menjamin bahwa apabila baknya diangkat untuk suatu tujuan dengan alat
pengaman yang terpisah.
Pengemudi harus menggunakan alat yang disediakan pada tempat pembongkaran
untuk mencegah kendaraan tersebut terbaik, terguling atau bergerak.
Semua pengemudi pada setiap kegiatan usaha pertambangan harus mentaati rambu
– rambu lalu lintas yang telah ditetapkaln oleh Kepala Teknik Tambang.
Sebelum meninggalkan kendaraannya. Pengemudi harus yakin bahwa
kendaraannya sudah dimatikan dan terkunci serta aman sehingga tidak dapat
dijalankan atau secara tak sengaja berjalan.
Bila melalui jalanan yang menurun, kendaraan harus selalu dijalankan dengan
perlahan dan menggunakan gigi rendah setiap waktu, kecuali apabila kendaraan
tersebut digandeng.
Pengemudi sebelum menjalankan kendaraannya harus memberi tanda bunyi dan
yakin tidak orang di sekitar kendaraannya.
Pada saat memulai gilir kerja setiap pengemudi harus melakukan pemeriksaan
bagian – bagian luar dari kendaraannya dan mencoba kerja alat pengendali dan
terutama kemampuan rem.

Pasal 143
Pemeriksaan Dan Perawatan   62

Jadwal perawatan semua kendaraan di  tambang harus dibuat yang mengatur
pemeriksaan dan perbaikan kendaraan.

Pasal 144
Cara Kerja Yang Aman

1.  Kepala Teknik Tambang harus mengatur  arus lalu – lintas di pertambangan dan
memasang tanda lalu – lintas yang diperlukan untuk memberitahukan para
pengemudi tentang :
a  Arah lalu – lintas;
b Batas klecepatan;
c Batas tinggi kendaraan;
d Tanjakan/turunan dan
e  Daerah parkir tidak boleh parkir dan hal lain yang berhubungan dengan
keselamatan system pangangkutan.
2.  Pada pekerjaan memuat, membongkar dan menumpuhkan muatan, arus lalu lintas
harus dibuat searah.
3.  Pengemudi dapat mendahului kendaraan lain pada jalan yang telah ditetapkan.
4.  Pekerja tambang yang diiznkan berjalan atau berada pada jalan angkutan atau pada
tempat pemuatan dan pembongkaran harus memakai rompi pantul (fluorescent)
dengan warna yang menyolok.

Pasal 145
Pekerjaan Penimbunan

Pada setiap menimbun limbah atau bahan galian, pekerjaan tersebut harus diawasi
sehingga kendaraan yang menimbun hanya berada pada tempat yang
ditetapkan.
Kendaraan yang menimbun melebihi tepi tebing harus dihindarkan, tanggul atau
onggokan bahan yang ditimbun, harus tetap ada pada batas tepi penimbunan.
Bila penimbunan di tepi tebing diizinkan, tanggul pengaman harus dipasang untuk
menghindarkan kendaraan tersebut terguling atau melewati tepi tebing timbunan.
Pekerjaan penimbunan harus diawasi oleh pengawas penimbunan yang
menetapkan tempat – tempat penimbunan, mengawasi kendaraan yang sedang
mundur dan bertanggung jawab dalam pemeriksaan kemantapan tepi tebing
penimbunan
Pekerjaan penimbunan harus dihindarkan pada waktu gelap atau jarak pandang
yang kurang jelas kecuali dilengkapi dengan lampu penerangan yang menjamin
keselamatan dan jarak pandang yang cukup jelas.
Pengemudi harus tetap berada dalam kendaraan pada daerah penimbunan
Hanya pengawas penimbunan yang diperbolehkan berada di daerah penimbunan
dan pengawasan tersebut harus memakai rompi pantul (flurescent) dengan
warna yang menyolok.

Pasal 146
Peraturan Angkutan

1.  Pada setiap usaha pertambangan, Kepala Teknik Tambang harus menetapkan
peraturan dan pemasangan rambu – rambu lalulintas mengenai cara kerja angkutan
yang meliputi :   63
a  Cara menggunakan kendaraan dengan aman;
b  Arah lalu lintas, batas kecepatan, batas muatan;
c  Muatan yang berbahaya atau tidak umum;
d  Kendaraan service dan penarik atau pendorong kendaraan;
e  Jarak antara kendaraan pada jalan angkutan;
f  Pekerjaan bongkar muat;
g  Pengaturan pejalan kaki;
h Menangani ban;
i  Penumpang, angkutan para pekerja dan
j  Pelatihan dan izin mengemudi
2.  Peraturan angkutan harus dapat ditunjukkan kepada Pelaksana Inspeksi Tambang.
Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang mempunyai wewenang mengadakan
perubahan dalam peraturan angkutan tersebut, apabila menurut pendapatnya
diperlukan demi keselamatan pekerjaan.

Paragraf 5
Ban Berjalan

Pasal 147

Dilarang menggunakan ban berjalan untuk  keperluan produksi  sebagai jalan
angkutan orang.
Dalam hal ban berjalan digunakan untuk mengangkut orang harus persetujuan
Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
 
Apabila pada posisi jalan ban pengangkut digunakan sebagai jalan lalu lintas, jalan
tersebut harus diberi lampu penerangan yang cukup dan dipagari untuk
melindungi orang – orang dari benda terjatuh dan ban pengangkut tersebut.
Lebar jalan di sisi ban berjalan sekurang – kurangnya 700 milimeter.

Dilarang berjalan sepanjang ban berjalan kecuali diperlukan untuk pekerjaan
perawatan dan ban berjalan tersebut telah dimatikan dan dikunci sumber
arusnya.

Dilarang menyeberangi ban berjalan yang  sedang bergerak kecuali pada tempat
yang telah ditentukan. Jembatan penyeberangan yang dilengkapi dengan
pegangan tangan, harus tersedia dengan selang jarak paling jauh 500 meter di
sepanjang system ban berjalan tersebut.

Pasal  148
Alat Penghentian Dalam Keadaan Darurat
Dan Alat Tanda Peringatan

Setiap ban berjalan yang dioperasikan harus dilengkapi dengan tali darurat pada
lokasi  yang mudah dijangkau sepanjang ban berjalan, yang fungsinya dapat
menghentikan ban berjalan apabila ditarik,.

Apabila panjang keseluruhan ban berjalan dapat terlihat, baik dari tempat untuk
menghidupkan , maka operator harus melihat untuk memastikan bahwa semua
orang berada pada tempat yang aman sebelum ban berjalan  dioperasikan.   64
Dalam hal lain, system peringatan dengan bunyi atau visual harus dipasang dan
dibunyikan atau dinyalakan  sebelum ban berjalan dioperasikan.

Apabila ban berjalan dioperasikan dengan alat kendali jauh atau secara otomatis,
maka ban berjalan tersebut harus  beroperasi secara berurutan dari ujung
pengirim ke ujung penerima dari system tersebut dan setiap ban berjalan  harus
dilengkapi  dengan alat pemberi  peringatan sebelum dioperasikan.

Semua alat kendali otomatis, tele otomatis dan system pengendali jarak jauh harus
dilengkapi dengan alat yang dapat saling mengunci untuk memutuskan arus
apabila terjadi kerusakan dalam pengoperasinnya.

Pasal  149
Pagar Pengaman

Roda penggerak (head pulley) dan roda pembalik (tail pulley) dari ban berjalan harus
dilengkapi pagar pengaman dengan tinggi sekurang – kurangnya sama dengan
tinggi roda penggerak atau roda pembalik.

Ban berjalan yang tinggi harus diberi pagar pengaman, apabila tidak ada pengaman,
orang yang harus dibatasi hanya untuk keperluan perawatan  dan pembersihan.

Pasal  150
Pemeliharaan

Dilarang mengungkit ban berjalan yang sedang beroperasi, kecuali alat tersebut
dilengkapi dengan pengungkit mekanis.

Dilarang memasang ban pada roda penggerak yang sedang beroperasi  dengan
tangan kecuali pada ban yang bergerak lambat, khususnya yang dirancang
pemasangannya  dengan tangan.

Dilarang membersihkan roda dan ban berjalan dengan tangan apabila ban tersebut
sedang beroperasi. Sarana pelumasan jarak jauh tersedia.

Dilarang melumuri ban dengan tangan apabila sedang beroperasi, kecuali apabila
menggunakan pelumuran jarak jauh.

Dilarang membersihkan di bagian bawah dari ban berjalan yang sedang beroperasi
kecuali  bagian tersebut telah dipasang pagar pengaman.

Pasal  151
Instalasi Anjungan Ban Berjalan
Dan Alat Penyebar Tanah Penutup (spreader)

Bagian dari Instalasi anjungan ban berjalan, alat penyebar tanah penutup, mesin gali
beserta seluruh tangga dan lantainya harus dibersihkan  sebelum dimulainya gilir
kerja.

Instalasi anjungan ban berjalan dan alat penyebar tanah penutup harus dilengkapi
dengan instrumen pengukur, tombol pengaman, sinyal dan alat komunikasi yang   65
selalu berfungsi dengan baik. Sebagai tambahan rem otomatis maka rantai
kelabang (under carrige) harus dilengkapi dengan rem tangan.

Instalasi anjungan ban berjalan dan alat penyebar tanah penutup harus dilengkapi
dengan  instrumen otomatis yang mengukur kecepatan dan arah angin secara
terus  menerus yang dihubungkan dengan system sinyal keadaan darurat dan
dengan system pengendali roda atau rantai penyangga dari alat penyebar tanah
penutup.

Jalur ban berjalan pada instalasi anjungan ban berjalan dan alat penyebar tanah
penutup harus dilengkapi dengan lantai pijakan yang mempunyai pagar
pengaman kedua sisinya. Setiap pengimbang berat yang letaknya dekat kejalan
atau jalur lalu lintas  harus diberi pagar pengaman secara efektif.

Apabila penyebar tanah penutup, baik dari jenis yang berjalan di atas tanah maupun
diatas rel sedang bergerak dilarang kendaraan pengangkut, mesin atau
peralatan lainnya  atau orang melintas di kolong jembatan gantungnya.

Instalasi anjungan ban berjalan tidak boleh dekat dengan bangunan atau alat – alat
tambang atau alat angkut dalam jarak kurang dari 1 meter atau beroperasi pada
posisi di atas alat kerja tambang dan alat angkut lainnya.

Jarak tegak lurus antara ujung jembatan pada instalasi anjungan ban berjalan
dengan puncak dari timbunan sekurang – kurangnya 3 meter. Untuk alat
penyebar tanah penutup dari jenis yang mempunyai ban berjalan dengan
jembatan gantung yang bergerak secara berkala , jarak tersebut tidak kurang
dari 1,5 meter. Apabila terdapat tanda – tanda longsornya timbunan, jembatan
gantung harus segera dipindahkan dari daerah bahaya tersebut.

Pada saat cuaca buruk, badai, hujan lebat atau kabut, jarak pandang kurang dari 25
meter, maka lalu lintas pekerja atau pekerjaan pada instalasi anjungan ban
berjalan harus dihentikan . Dilarang menjalankan roda atau rantai penyangga
instalasi anjungan ban berjalan apabila roda atau rantai penyangga tersebut
terendam air.

Pada saat melakukan perbaikan pada instalasi anjungan ban berjalan, dilarang
membongkar rem otomatis dan rem bawah tanah secara bersamaan.
Paragraf  6
Angkutan Air

Pasal 152

Setiap permohonan untuk menggunakan jalan perairan atau dermaga yang ada
pada system jalan perairan untuk pengangkutan orang, atau bahan galian di
pertambangan, harus disampaikan kepada kepala Pelaksana inspeksi
tamabang, sisertai dengan :
Salinan surat izin yzng dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan
Peta yang terinci dan peta situasi dari dermaga
Hal yang belum tercakup dalam peraturan yang dikeluarkan oleh instansi lalu lintas
air yang berwenang akan diatur oleh Kepala Pelaksan Inspeksi tambang.   66
Kecuali ditentukan lain oleh instansi lalu lintas yang berwenang, tanggung jawab
standar konstruksi, pemeliharaan dan keselamatan dari kendaraan air yang
dioperasikan oleh perusahaan tambang pada jalan perairan, adalah tanggung
jawab kepala pelaksana Inspeksi Tambang. Kendaraan air tersebut harus
mematuhi pada peraturan ini dan persyaratan lainnya yang dianggap perlu untuk
menjaga keselamatan.

Paragaraf  7
Angkutan Udara

Pasal 153

Setiap permohonan untuk mengguanakan angkuatan udara untuk keperluan
angkutan orang pada pertambangan, atau barang atau ketentuan tentang
fasilitas pelabuhan udara untuk pesawat terbang atau helicopter, harus
disampaikan kepada Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang, disertai dengan :
Salinan surat izin yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan
Peta yang terinci dan peta situasi dari pelabuhan udara
hal – hal yang berhubungan dengan angkutan udara atau pelabuhan udara
pertambangan yang belum diatur dalam peraturan dari instansi lalu – lintas udara
yang terkait menjadi tanggung jawab Kepala Pelaksana Inspeksi tambang.

Paragaraf  8
Pesawat Angkat

Pasal 154
Konstruksi, Peralatan Dan Pemancangan

Setiap pesawat angkat, konstruksinya harus kuat, dari bahan yang sesuai, tanpa
cacat dan mempunyai kapasitas yang cukup untuk mengangkat bebannya dan
harus dipelihara dengan baik.
Setiap pesawat angkat dilengkapi dengan :
Sarana jalan masuk dan keluar yang aman untuk operator dari kabin yang
dipasangkan pada pesawat angkat tersebut dan
Tanda bahaya dapat memperingatkan orang akan adanya bahaya dari pesawat
angkat yang sedang bergerak
Setiap pesawat angkat yang bekerja dengan tenaga listrik harus dilengkapi dengan :
Sarana yang dapat memutuskan secara aman hantaran listrik dengan sumber
arus listrik dan
Sebuah sekelar atau pemutus daya yang dapat memutuskan listrik secara aman
dari dalam kabin walaupun sedang berada pada tenaga maksimum kecuali
kolektor dapat dilepaskan secara aman
Setiap pesawat angkat yang digerakkan dengan tenaga mekanis dan digunakan
sebagai alat pengangkat di tambang, harus dilengkapi dengan alat pemegang
(afficient catch) atau rem yang efisien.
Bahan kerja yang aman dari setiap pesawat angkat harus tertulis dengan jelas pada
alat angkat tersebut.
setiap pesawat angkat harus dilengkapi dengan indicator muatan otomatis atau
suatu alat yang menunjukkan beban kerja pada kemiringan tiang dan radius dari
bebannya.
mesin pemuat atau penggali yang digunakan sebagai pesawat angkat, apablia dari;   67
jenis mangkok gali depan harus mempunyai baut bercincin yang dipasang tetap
dan diuji serta dituliskan beban kerjanya yang aman dan
jenis back hoe, harus mempunyai baut bercincin yanjg dipasang tetap dan diuji
pada kondisi jangkauan yang terjauh dan dituliskan beban kerjanya yang
aman pada jarak jangkauan tersebut
  
Fork dan truk pengangkat yang sejenis yang dapat mengangkat beban lebih tinggi
dari kepala pengemudi atau yang dioperasikan ditempat yang timbunan barang
lebih tinggi dari kepala pengemudi harus dilengkapi dengan pelindung tambahan
pada bagian atas kepala.
dialarang mendirikan atau mendirikan kembali setiap pesawat angkat setelah
dibongkar atau dipindahkan kecuali oleh seorang yang berkemampuan teknik
yang ditugaskan sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya.
Setiap rel atau jalur rel yang kerannya berjalan harus dengan ukuran yang cukup,
letaknya baik dan mempunyai permukaan jalur yang rata dan harus dipelihara
dengan baik.

Pasal 155
Cara Kerja Yang Aman

Tempat kerja untuk pesawat angkat harus diratakan dibersihkan dan diperiksa oleh
orang yang bertanggung jawab.
Dilarang menggunakan pesawat angkat atau takel kecuali sesuai dengan petunjuk
kerja dari pabrik pembuatnya dan sesuai dengan kapasitas angkatnya.
dilarang membebani pesawat angkat atau takel kecuali sesuai dengan pengujian
dan dilakukan oleh orang yang berkemampuan.
Apabila untuk pengangkatan suatu beban dibutuhkan lebih dari satu pesawat
angkat, seorang penggung jawab harus ditunjuk khusus untuk menjamin agar
tidak ada pesawat angkat yang dimuati melebihi beban kerjanya.
Pesawat angkat yang dapat berpindah – pindah dalam membawa muatannya harus
berada langsung di depan pengemudi. Dilarang menyeret muatan dengan
pesawat angkat.
Apabila alat penopang (out rigger) atau stabilisator dipasang pada mobil pesawat
angkat, alat tersebut harus dipasang dengan kuat sewaktu mengangkat, berputar
atau menurunkan muatan.
Pada saat muatan sedang diangkat, gerakan dari pesawat angkat harus mengikuti
aba – aba dari petugas khusus.
Apabila isarat bunyi atau isarat gerak tidak dapat digunakan, maka cara
berkomunikasi antara petugas khusus dan pengemudi harus dilakukan dengan
alat komunikasi radio.
Apabila pesawat angkat gantung yang dapat bergerak dikendalikan dari bawah
dengan sakelar gantung, jalur jalan di lantai untuk operator harus dibuat jelas
dan harus selalu bebas dari rintangan.  

Pasal 156
Tindakan Pencegahan

Dilarang mengangkat orang dengan pesawat angkat atau naik diatas muatan yang
sedang dipindahkan
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi orang yang
diangkat pesawat angkat dengan maksud khusus yang dilengkapi dengan   68
tempat penumpang dan sesuai dengan pedoman kerja yang telah disetujui oleh
Kepala Pelaksan Inspeksi Tambang.
Dilarang bagi orang lain berada diatas pesawat angkat selain dari operator, kecuali
karena tugasnya diperlukan berada diatas pesawat angkat untuk memperbaiki,
menguji atau pekerjaan perawatan.dilarang mengangkat orang dengan
mempergunakan pesawat angkat yang sedang diperbaiki, diuji atau sedang
dipelihara.
Apabila pekerjaan perbaikan, pengujian atau perawatan sedang dilaksanakan pada
pesawat angkat, operator hanya mematuhi perintah orang yang ditunjuk
melakukan pekerjaan tersebut.
Dilarang berada dekat muatan yang tergantung dan pada radius perputaran muatan
Dilarang mengoperasikan keran apabila pada kabel dereknya terdapat kawat yang
terputus dalam satu pilihan lebih dari 5 % darijumlah yang terdapat pada kabel,
atau terdapat kerusakan yang secara jelas menurunkan kekuatannya.

Pasal 158
Pemeriksaan Dan Pengujian

As dari rangkaian penggerak pesawat angkat harus diperiksa oleh seorang yang
ahlinya dengan mempergunakan cara ultrasonic untuk menetukan apakah
kondisinya bagus sebelum pertama kali digyunakan, dan secara berkala tingkat
kekerapan yang menyamai, atau lebih dari yang ditentukan oleh pabrik pembuat
pesawat ankat tersebut.
Peralatan yang dapat mempengaruhi operasi yang aman dari pesawat angkat harus
diuji, dipelihara dan diperiksa oleh  seorang ahli sebelum pesawat angkat
tersebut dioperasikan untuk pertama kalinya dan secara berkala tingkat
kekerapan yang menyamai, atau lebih dari yang ditentukan oleh pabrik pembuat
keran tersebut.]
Operator harus memeriksa bagian luar pesawat angkat, fungsi indicator beban kerja
dan peralatan pengaman sebelum memulai pekaerjaan permulaan gilir kerja.
Pemeriksaan setiap pesawat angkat harus dilaksanakan oleh orang yang
berkemampuan yaitu :
Untuk pesawat angkat dengan tiang (tower crane) sekurang – kurangnya setelah
bekerja 7 hari atau setelah ada angin ribut yang mempengaruhi stabilitas
dari pesawat angkat tersebut dan
Untuk pesawat angkat lainnya sekurang – kurangnya setelah 7 hari dan juga
setelah perpindahan atau pindah tempat kerja untuk pesawat angkat
stationer.
Setiap pesawat angkat dan takel pada usaha pertambangan harus diperiksa dan
diuji secara berkala untuk menjamin beban kerjanya yang aman dan sekurang –
kurangnya 12 bula oleh ahli mesin  yang berwenang atau bengkel tempat
pengujian yang ditunjuk oleh Kepala Teknik Tambang yang namanya tercatat
dalam Buku Tambang.
Orang atau badan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) harus
mengeluarkan surat keterangan pengujian dan melaporkan setiap kerusakan
yang ditemukan, yang harus dicatat dalam Buku Tambang. Apabila ditemukan
kerusakan yang dapat mempengaruhi keselamatan pada pengguaan pesawat
angkat atau takel, maka alat – alat tersebut dilarang menggunakan sampai
kerusakannya telah diperbaiki dan diuji kembali.

Bagian Kelima   69
Perbekalan Dan Pabrik

Pasal 159
Ketentuan Umum

Setiap bengkel, harus dioperasikan dan dipelihara dalam keadaan bersih, rapi
sehingga tidak menimbulkan bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan serta
tidak mengganggu atau mengotori lingkungan.

Pasal 160
Pengaturan Peralatan Dan Fasilitas

Ruang dintara mesin – mesin, alat mekanik, bangku – bangku atau meja kerja dan
alat – alat kerja lainnya harus cukup lebar dan bebas dari rintangan agar pekerja
mudah dan bebas bergerak.
Salah satu sisi jalan tangga harus dilengkapi sekurang – kurangnya dengan satu
pegangan tangan atau penopang yang kuat. Tangga portabel harus diikat atau
dikaitkan dengan aman.
Lantai dengan lubang untuk jalan dan teras tangga, harus diberi bingkai dan pagar
setinggi 90 sentimeter. Geladak dan jalan tangga harus bebas dari rintangan –
rintangan atau benda – benda yang licin untuk mencegah bahaya.
wadah yang tetap terbuka dan bak yang berisi zat cair panas atau berbahaya harus
dibatasi dengan tirai atau pagar dengan tinggi sekurang – kurangnya 1,5 meter.
Tanda peringatan yang jelas tentang adanya bahaya harus dipasnag pada
tempat tersebut.

Pasal 161
Tindakan Pencegahan Terhadap Kebakaran Atau Ledakan

Dilarang menggunakan api di perbengkelan, kecuali pada tempat – tempat yang
memerlukan api sesuai dengan sifat pekerjaannya dan disediakan peralatan
pengaman yang cukup.
Di dalam bengkel, kain yang berlumuran minyak atau atau zat cair yang lainnya yang
mudah terbakar, harus ditempatkan teratur pada tempat yang tidak  mungkin
menimbulkan bahaya kebakaran.
Apabila zata cair yang mudah menyala dituangkan dari dalam sebuah wadah, maka
wadah tersebut konstruksinya harus tahan api dan kapasitasnya tidak boleh lebih
dari 20 liter. Dilarang menyimpan zat  cair yang mudah menyala lebih dari
sepuluh buah wadah di dalam sebuah bengkel.
Apabila didalam bengkel, ada pekerjaan yang dapat menimbulkan bahaya
peledakan, maka ruangan tersebut dan ruangan lain yang berhubungan
dengannya, harus bebas dari api, atau nyala api terbuka dan hanya boleh
diterangi dengan lampu kedap – gas. Nyala api terbuka atau lampu yang bukan
kedap-gas tidak boleh di gunakan sekurang – kurangnya dalam jarak 10 meter
dari ruangan tersebut. ruangan tersebut harus mempunyai ventalasi yang baik
dan kalau perlu dengan cara mekanis.
Dilarang merokok atau membawa material yang dapat menimbulkan api di dalam
bengkel sebagaimana dimaksud ayat (4) dalam pasal ini.
Barang – barang dan bahan – bahan bengkel, harus diatur dengan baik sehingga
tidak merintangi jalan, untuk menyelamatkan diri bila terjadi kebakaran.   70
Pada setiap bengkel harus dilengkapi dengan alat pemadam api yang sesuai dan
jumlah yang cukup.

Pasal 162
Tindakan Pengamanan Terhadap Uap dan Gas Berbahaya

Bengkel harus dilengkapi dengan system ventalasi yang baik, dan penyebaran gas
dan uap berbahaya, yang mengancam keselamatan dan kesehatan pekerja
harus dicegah. Apabila hasil dari proses, gas dan uap berbahaya tidak dapat
dicegah, maka system ventalasi harus dirancang dan dipasang untuk
mengeluarkan uap yang mengandung gas tersebut.
Ruang kerja di dalam bengkel yang mungkin mengandung gas atau uap berbahaya,
dilarang dimasuki sebelum dilakukan pemeriksaan keselamatan dan telah
ditanyakan aman.

Pasal 163
Peralatan Pengamanan

Bagian – bagian yang bergerak dari mesin dan alat transmisi yang dapat
mengakibatkan bahaya harus dilingkapi pangaman.
Bagian yang berputar dari mesin, yang mempunyai putaran tinggi harus ditutup
dengan aman. Putaran mesin tersbut tidak boleh lebih tinggi dari putaran yang
telah ditetapkan oleh mesin tersebut.
Setiap pekerja harus memakai kecamata pengaman apabila :
Menjalankan mesin yang dapat menimbulkan bunga api atau percikan pecahan
logan dan
Melakukan pekerjaan yang menimbulkan cahay yang menyiulkan dan merusak
mata.

Pasal 164
Penggunaan Motor Penggerak Dan Mesin

Sebelum masin penggerak dihidupkan isyarat peringatan yang jelas harus diberikan
kepada semua pekerja yang mungkin terkena bahaya karenanya. Mesin – mesin
yang dapat hidup secara otomatis harus dilengkapi dengan isyarat peringatan
yang berbunyi atau tanda bahaya.
Apabila jarak antara mesin penggerak dan tempat mengendalikan mesin penggerak
tersebut cukup jauh, maka alat yang efektif (emergency stop) harus dipasang
agar setiap orang dengan segera dapat menghentikan mesin atau motor apabila
sewaktu – waktu diperlukan.

Pasal 165
Mesin Gerinda

Batu gerinda harus :
Dilengkapi dengan cincin – pengaman sewaktu dipasang;
Dilindungi dengan tutup – pengaman dan
Dilengkapi dengan kaca – pariasai.
Ukuran dan bentuk batu gerinda yang digunakan, harus sesuai dengan standar
pabrik pembuat.
Kecepatan putaran mesin gerinda, tidak boleh melebihi ketentuan pabrik pembuat.   71
Setiap pemakai mesin gerinda harus memakai kacamata pengaman

Pasal 166
Pekerjaan Pengecetan

Ruangan atau tempat pekerjaan pengecetan harus tertutup dan mempunyai system
ventalasi yang baik dengan menggunakan kipas untuk menghisap keluar. Lampu
penerangan yang digunakan harus kedap udara dan pekerja harus memakai masker
yang sesuai.
Pasal 167
Ketentuan Umum

Pekerja yang tidak terlindung bahaya sinar las dari pekerjaan las atau memotong,
harus memakai kacamata pelindung atau alat – alat keselamatan lainnya.
Apabila pekerjaan las atau memotong menimbulkan uap logam cair yang berbahaya,
harus mempunyai system ventalasi yang cukup atau orang yang tidak terlindungi
terhadap uap logam cair tersebut harus memakai alat bantu pernapasan.
Dilarang mengelas atau memotong, apabila ada orang lain yang tidak terlindungi
terhadap sinar – las dari pekerjaan itu, kecuali orang tersebut memakai alat
pelindung mata atau dilindungi dengan tirai.
 Alat pemadam api yang sesuai harus tersedia di tempat sewaktu pengelasan atau
memotong dilakukan.
Dilarang mengelas, memotong atau memanaskan logam dekat dengan bahan yang
mudah terbakar atau yang mudah menyala atau terdapat gas yang mudah
terbakar.
Pada waktu mengelas, memotong atau memanaskan logam, nyala api atau bunga
api harus dicegah agar tidak terkena tabung, keran pengatur atau selangnya.
Segera setelah selesai mengelas atau memotong, katup tabung gas/oksigen harus
ditutup dan tekanan pada system keran pengatur, selang, tangkai las harus
dibuang sebelum meninggalkan tempat kerja. Pemeriksaan yang teliti harus
dilakukan terhadap adanya sisa api sebelum meninggalkan tempat kerja.
Kepala Teknik Tambang atau orang yang ditunjuk harus mengeluarkan izin untuk
pekerjaan pengelasan atau pemotongan pada setiap tempat yang kondisinya
dapat menyebabkan ledakan atau kebakaran yang tidak diduga. Izin tersebut
hanya berlaku pada hari diterbitkannya dan kewaspadaan akan timbulnya api
harus terus terang tetap dijaga sampai pekerjaan yang diizinkan tersebut selesai.

Pekerjaan Dengan Alat Las

Pasal 168
Mengeleas Dengan Gas Bertekanan Atau Gas Yang Dicairkan
(oksigen Dan Asistelin Atau Propan)

1.  Tabung gas harus ditangani hati – hati, tidak boleh terjatuh atau terbentur satu sama
lain dan harusdilindungi terhadap panas atau dingin yang berlebihan.
2.  Tabung gas harus disimpan dengan hati – hati dan diikat dengan kuat agar tidak
terjatuh dan tidak boleh disimpan berdekatan dengan sumber api atau dengan yang
mudah terbakar lainnya terutama oli dan gamuk.
3.  Tabung gas yang berisi dan kosong harus  disimpan secara terpisah dan yang
kosong supaya diberi tanda. Tabung harus digunakan sesuai dengan urutan
penerimaannya.   72
4.  Tabung gas atau oksigen bertekanan, keran pengatur, selang dan alat – alat tabung
yang lainnya, tidak boleh disentuh atau dikotori oleh kain yang berminyak atau
mengandung  gemuk, dan harus dijauhkan dari oli, minyak,gemuk atau bahan yang
mudah terbakar. Kebersihan harus dijaga dalam pemeliharaan peralatan.
5.  Mengangkat atau memindahkan tabung gas harus dilakukan secara hati – hati
dengan menggunakan alat khusus yang disediakan dan tidak boleh digeser atau
digulingkan. Apabila memindahkannya dengan derek, harus menggunakan geladak
gantung yang aman.
6.  Apabila tabung gas tidak dipakai, tutup pengaman keran harus ditutupkan dengan
kencang.
7.  Tabung gas hanya dapat digunakan, apabila tabung tersebut dilengkapi dengan alat
pengaman yang diperlukan, terutama keran pengatur tekanan.
8.  Setelah membuka tutup pengaman keran dan sebelum memasang keran pengatur
tekanan, keran tersebut tidak boleh diarahkan kepada seseorang. Sebelum dibuka
harus dibersihkan dari kotoran dan debu. Keran harus pada posisi tertutup sebelum
membuka keran tersebut dan kuncinya harus selalu digantung pada tabung selama
bekerja.
9.  Semua system pekerjaan las dengan gas bertekanan atau gas yang dicairkan, harus
terlebih dahulu diperiksa dan diuji sebelum digunakan. Tabung yang bocor tidak
dapat diberhentikan dengan menutup keran atau dengan mengencangkan
sambungan, harus dikosongkan diudara terbuka, jauh dari sumber api. Perbaikan
kerusakan tabung yang rusak hanya dapat dilakukan oleh bengkel yang berwenang.

Pasal 169
Mengelas Dan Memotong wadah

Dilarang mengelas atau memotong wadah bekas tempat bahan peledak atau zat
yang mudah menyala, kecuali telah dilakukan langkah – langkah sebagai berikut
:
Membersihkan zat dan uap logam cair,gas,uap mengandung gas atau debu yang
ada didalam wadah, atau
Menetralkan zat – zat dan uap logam cair, gas, uap mengandung gas atau debu
yang ada didalam wadah menjadi tidak dapat meledak atau tidak dapat
menyala.
Dilarang memasukkan zat – zat yang dapat meledak atau menyala ke dalam wadah
yang baru dilas sebelum wadah tersebut cukup dingin mencegah resiko
penyulutan zat tersebut.
Sebelum mengelas lubang pada wadah – wadah yang mengandung oli atau gemuk,
wadah tersebut harus diisi dengan air dan tutupnya dibuka.

Pasal 170
Wadah Yang Terbuka

Tangki, drum wadah yang lainnya untuk tempat menyimpan zat cair, yang tinggi
pinggirnya atasnya kurang dari 1,5 meter  dari atas lantai, gantri (jembatan kerja)
atau lantai kerja, harus tertutup rapat atau diberi pagar sekurang – kurangnya 1,5
meter tingginya untuk mencegah orang terjatuh kedalam tangki dan wadah
tersebut.
dilarang masuk kedalam wadah sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, kecuali
tindakan pencegahan yang cukup telah dilakukan untuk menjamin, bahwa :
tangki tersebut telah kosong dan saluran wadah sudah ditutup dan dikunci;   73
wadah tersebut telah disiram dan/atau dialiri udara untuk soda, zat iritasi atau
uap yang mengandung gas yang mudah terbakar;
setiap pekerjaan pemeliharaan di dalam wadah harus tetap diawasi oleh seorang
pengawas dan
orang yang masuk ke dalam wadah harus memakai sabuk pengaman atau
pelana pengaman yang diikat di luar wadah dan diawasi oleh seorang
pengawas.

Pasal 171
Pemeriksaan  Timbunan

1.  Timbunan bijih atau bahan lainnya harus diperiksa oleh seseorang yang diberi
wewenang untuk memastikan kondisi lingkungan kerja dalam keadaan aman
sebelum seseorang diizinkan bekerja pada atau dekat timbunan tersebut.
2. Dilarang bekerja pada atau dekat timbunan bahan galian yang dapat
membahayakan keselamatannya.

Pasal 172
Perlindungan Terhadap Pekerjaan Di Bagian Atas

Jalur atau gang didalam pabrik harus cukup lebar untuk memungkinkan orang
bergerak bebas dan harus dirawat dengan baik serta bebas dari rintangan.
Setiap bukaan dilantai atau pada permukaan lainnya di dalam bangunan pabrik,
yang digunakan seseorang, harus :
Dilindungi dengan pagar pengaman dengan tinggi sekurang – kurangnya satu
meter, atau
Ditutup papan yang rapat atau bahan yang lain yang mampu menahan beban
yang menekan keatasnya.

Pasal 175
Alat Pertolongan

Pada tempat di pabrik yang terjadi akumulasi gas atau uap yang beracun dan
merusak, harus tersedia alat deteksi pada tempat tertentu, alat bantu
pernapasan dan alat pernapasan buatan (resuscitating) yang portabel dari jenis
yang telah disetujui dalam jumlah cukup.
Pada setiap gilir kerja harus ada seorang atau lebih petugas yang terlatih
menggunakan alat bantu pernapasan dan pernapasan buatan.
Petugas sebagaiaman dimaksud dalam ayat (2) harus ditetapkan oleh Kepala Teknik
Tambang.

Pasal 176
Menuang Bahan Panas

1.  Bahan yang panas atau cairan logam panas harus dicegah agar tidak bersentuhan
dengan yang dingin, lembab atau permukaan yang kasar apabila persentuhan
tersebut dapat menyebabkan kecelakaan.
2.  Sekop – penyerok (ladle) atau mangkok – bara (slagpot) harus diperiksa lebih
dahulu sebelum menaruh cairan logam panas kedalamnnya.   74
3.  Apabila cairan logam panas diangkut dengan menggunakan peralatan mekanis
maka wadah cairan logam panas tidak boleh diisi melebihi 10 sentimeter di bawah
bibir wadah.
4.  Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dapat dipenuhi,
maka wadah tersebut hanya boleh dipindahkan setelah pengawas memberi
peringatan kepada orang yang memindahkan dan semua orang yang berada di
sekitar tempat tersebut.
5.  tanda peringatan harus diberikan sebelum cairan logam panas dituangkan dan
sebelum wadah berisi cairan logam panas dipindahkan.
6.  Setiap operator alat gali cairan logam panas harus mendapat izin pengawas tanur
sebelum mulai menggali mangkok – bara.

Pasal 177
Pengangkutan Cairan Logam Panas

Sebelum alat angkut yang digunakan untuk mengangkut cairan logam panas harus
dilengkapi isyarat bunyi yang harus dibunyikan oleh operator pada saat alat angkut
akan bergerak atau dilengkapi dengan isyarat tanda bahaya yang bekerja otomatis
dan sinyal tersebut harus berbunyi apabila alat angkut tersebut dijalankan.

Pasal 178
Tindakan Pencegahan Pada Tanur

Dialarang naik keatas nilai pemanggangan yang sedang beroperasi tanpa seizin
pengawas atau petugas yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
Pengawas harus memastikan bahwa selalu ada orang yang bertugas menjaga di
luar untuk memberikan tanda bahaya dan pertolongan apabila timbul bahaya gas
atau bahaya lain.
Ketentuan sebagaiamana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku apabila tempat
pemanggangan tersebut jauh dari tanur yang beroperasi dan tersedia jalan
langsung keluar dari bangunan tersebut.
Sabuk pengaman yang siap pakai harus tersedia pada tempat yang mudah dicapai
dekat puncak bangunan tanur di dalam pabrik.
Pintu untuk memasukkan bahan baku pada tanur harus dilengkapi dengan tinggi
sekurang – kurangnya 1 meter. Lantai kerja tersebut harus dilengkapi dengan
penopang untuk melindungi panas yang berlebihan serta tangga harus
disediakan dari lantai dasar ke atas lantai kerja.
Alat komunikasi dua arah atau telepon harus tersedia dari puncak tanur atau tempat
berbahaya lainnya ke ruang peleburan (cast house), ruang pengawas atau
tempat yang selalu ada orang bertugas.
Apabila bahan baku yang akan dilebur menggumpal atau tersumbat pada corongan
tanur tersebut harus dilengkapi dengan pagar pengaman dan orang yang
melakukan pekerjaan tersebut harus mengenakan pengaman.

Pasal 179
Pengawas Pekerjaan Berbahaya Di Sekitar Tanur

Setiap pengawas harus mengawasi sendiri atau menunjuk seseorang yang
bertanggung jawab untuk mengawasi setiap  pekerjaan disekitar tanur dimana
kecelakaan yang sifatnya khusus dapat terjadi.   75
Apabila bekerja diluar pemerikasaan rutin dan melakukan perbaikan kecil di puncak
bangunan tanur maka :      
Tanur – lebur harus dipadamkan dan daerah tanur tersebut harus bebas dari
yang sedang bekerja;
Harus mendapat izin perintah kerja adri pengawas;
Sebelum mulai mengerjakan perbaikan, daerah kerja tersebut harus diperiksa
dari kemungkinan adanya gas berbahaya atau beracun dan pemerikasaan
tersebut harus diulang seperlunya untuk melindungi para pekerja dan
Alat bantu pernapasan, tali penagaman dan alat pertolongan tambahan yang
diperlukan harus tersedia.

Bagian Keenam
Paralatan Listrik Dan Permesinan

Pasal 180
Ketentuan Umum

Kecuali Pelaksana Inspeksi Tambang menetapkan peraturan lain atau standar lain
yang ditentukan Peraturan ini, semua instalasi listrik harus memenuhi ketentuan
dari Peraturan Umum. Instalasi Listrik (PUIL), ketentuan lain yang ada
hubungannya dan standar Nasioanal Indonesia (SNI).
Semua standar dan pengertian yang terdapat dalam peraturan sebagaiamana
dimaksud dalam ayat (1) juga diberlakukan.
Bagan system kelistrikan tegangan tinggi dan rencana pengembangan lengkap
dengan keterangan terinci untuk setiap usaha pertambangan harus disampaikan
kepada Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang dan setiap perubahan dan
penambahan yang dilakukan harus dilaporkan sesuai dengan keadaannya.
 Setiap peralatan listrik di permukaan tanah yang dikendalikan atau berada peralatan
listrik di permukaan tanah yang dikendalikan atau berada dalam sirkit yang sama
dengan peralatan yang ada di bawah tanah, harus mematuhi persyaratan dalam
peraturan kelistrikan di bawah tanah.

Pasal 181
Orang Yang Bertugas Dan Bertanggung Jawab

1.  Semua pekerjaan listrik, harus diawasi oleh seorang ahli listrik yang namanya harus
dicatat dalam Buku Tambang.
2.  Pekerjaan listrik hanya boleh dilakukan oleh orang yang mempunyai pengetahuan
dan pengalaman tetntang listrik.

Pasal 182
System Kerja Dan Alat Yang Aman

1.  Semua system kelistrikan harus dengan  kostruksi yang memenuhi persyaratan,
sehingga dapat mencegah bahaya yang timbul ketika menggunakannya dan harus
selalu dirawat sehingga kondisinya tetap aman.
2.  Setiap kegiatan, termasuk pemeliharaan dari system atau pekerjaan ayng dekat
dengan system harus dilakukan dengan baik untuk menghindarkan bahaya.
3.  Setiap alat pengaman yang disediakan untuk memenuhi peraturan ini harus sesuai
dengan penggunaannya, dirawat tetap dalam kondisi yang aman dan digunakan
dengan benar.    76

Pasal 183

Alat listrik yang terlindungi terhadap :
Kerusakan mekanis;
Pengaruh cuaca, bahaya alam, suhu atau tekanan;
Pengaruh basah, kotor, debu atau kondisi yang korosif; atau
Zat yang mudah menyala atau meledak termasuk debu, uap yang mengandung.

Pasal 184
Isolasi Dan PengamanPenghantar Listrik

Semua penghantar listrik dalam instalasi  listrik yang dapat menimbulkan bahaya,
harus :
Terbalut dengan bahan isolasi dan terlindungi sepenuhnya, atau
Ditempatkan atau dilindungi dengan baik untuk mencegah bahaya.
Apabila penghantar listrik sukar untuk dipasang pelindung secara sendiri – sendiri
misalnya bangku resistant banks), maka harus dibuatkan pagar pengaman
gabungan yang terbuat dari logam dan pagar tersebut dihubungkan dengan
system pembumian dengan baik sehingga kemungkinan bersentuhan dengan
bagian yang bertentangan dapat dicegah.
 
Pasal 185
Pembumian Atau Tindakan Pencegahan Lainnya

Tindakan pencegahan harus dilakukan, baik dengan cara pembumian maupun
dengan cara lain untuk mencegah bahaya yang timbul apabila bagian konduktif
terbuka dari system menjadi bertegangan akibat kesalahan penggunaan system
atau kegagalan isolasi.
Bagian konduktif dari suatu sirkit dibumikan atau dihubungkan ke suatu titik
pembumian yang kemungkinan dapat menimbulkan bahaya karena terjadi
gangguan dan atau terputusnya hubungan ke titik tumpu pembumian, maka
dilarang menempatkan apapun pada bagian konduktif tersebut.
Hubungan pembumian utama dari system pembumian harus dirancang oleh Ahli
Listrik dan harus mempunyai kapasitas yang cukup serta dengan resisten yang
rendah. Apabila menggunakan hubungan pembumian berganda harus
dihubungkan satu sama lain dengan potensial yang sama.

Pasal 186
Sambungan

Setiap sambungan dalam system harus dibuat dengan baik agar penggunaannya
mudah, baik secara mekanis maupun elektris dan tidak akan menimbulkan bahaya
dalam kondisi normal.

Pasal 187
Pengaman Arus Lebih

Setiap instalasi listrik harus dilengkapi dengan peralatan pengaman yang efisien dan
tepat penempatannya.   77
Kabel treli yang menyalurkan arus listrik ke peralatan yang bergerak harus
dilengkapi dengan pengaman tersendiri terhadap muatan berlebihan atau
hubungan pendek.

Pasal 188
Sarana Pemutus Arus Dan Pemisah Pengaman

1.  Alat yang sesuai harus tersedia, untuk pemutus arus listrik ke dan dari setiap
peralatan listrik yang dapat memutuskan hubungan peralatan listrik dari setiap
sumber tenaga listrik, dan termasuk cara  kerja yang sesuai untuk mengidentifikasi
sirkit tersebut.
2.  Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak berlaku untuk
peralatan listrik yang juga menjadi  tindakan pengamanan yang sesuai untuk
mencegah bahaya.
3.  Selain sekelar pemutus arus, setiap peralatan listrik harus dilengkapi dengan alat
pemisah arus sendiri yang lokasinya dekat dengan peralatan tersebut. pada sisi
tegangan tinggi maupun tegangan rendah dari transfortasi harus mempunyai alat
pemisah arus tersendiri.
4.  Lampu atau peralatan listrik kecil alinnya yang menggunakan sekring tunggal yang
kapasitasnya tidak lebih dari 10 ampere dapat dilindungi keseluruhannya dengan
sebuah sekelar.
5.  Gardu utama dan semua gardu penting yang ada dipermukaan atau gardu yang
mebgedalikan sirkit di bawah tanah harus dihubungkan satu sama lain dengan
telepon.
6.  Di setiap pencabangan pada system kelistrikan, sekelar pemisah harus dipasang
sehingga bagian cabagng dapat dipisahkan tersendiri dari system utama.

Pasal 189
Alat Pemutus Arus Listrik Ke Sirkit Bawah Tanah

Pada tambang bawah tanah yang mendapat arus listrik dari sumber di permukaan,
maka sekelar utama untuk memutuskan arus ke bawah tanah harus tersedia di
permukaan.
Ketentuan yang memadai harus ditetapkan dalam menangani sakelar
sebagaiamanadimaksud dalam ayat (1), termasuk alat komunikasi sehingga
sakelar utama dapat digunakan dalam keadaaan bahaya.

Pasal 190
Tindakan Pencegahan Sebelum Mengerjakan
Peralatan Listrik Yang Telah Dimatikan

Sebelum mengerjakan atau bekerja di dekat peralatan listrik yang sudah dimatikan,
tindakan pencegahan harus dilakukan dengan mengunci gagang sakelar utama dan
memperhatikan ketentuan yang  ditetapkan oleh teknisi listrik.

Pasal 191
Bekerja Pada Atau Dekat
Hantaran Listrik Bertegangan
   78
Dilarang bekerja pada atau dekat dengan hantaran listrik telanjang yang
bertegangan, kecuali dalam hal yang khusus harus mengikuti pedoman cara
kerja yang aman dibuat oleh Kepala Teknik Tambang.
Peraturan khusus untuk keselamatan dalam melakukan pekerjaan dengan las listrik
harus dibuat oleh teknisi dan disetujui oleh Kepala Teknik Tambang.

Pasal 192
Ruang Kerja, Jalan Masuk, Dan Lampu Penerangan

Ruang kerja dan jalan masuk harus disediakan penerangan yang cukup termasuk
pada daerah sekitar alat listrik yang sedang dikerjakan.
Setiap perlatan listrik yang permanen harus ditempatkan dalam ruangan tertutup
atau yang memadai, kecuali ada pengecualian yang ditetapkan oleh Kepala
Pelaksana Inspeksi Tambang.
Peralatan listriok harus dilindungi dari tetesan atau rembesan air.
Peralatan listrik harus selalu bersih dan kering.
Dalam ruangan yang terdapat debu batubara, semua mesin listrik dan perlatan listrik
harus dilindungi dengan tutup kedap debu.

Pasal 193
Wewenang Mengoperasikan Peralatan Listrik

Kepala Teknik Tambang atau penaggung jawab  bagian llistrik harus menunjuk
pekerja tambang untuk mengeporasikan dan mengawasi mesin – mesin listrik.
Ketentuan sebagaiamana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk peralatan /
mesin – mesin listrik yang dilengkapi dengan pengaman otomatis.

Pasal 194
Pemberian Tanda Pada Alat Listrik

Semua pesawat dan peralatan listrik harus dilengkapi dengan keterangan yang
ditulis pada label yang terbuat dari plat logam anti karat yang menunjukkan daya,
tegangan arus dan arusnya nama pabrik pembuat, jenis, dan nomor seri.
untuk motor listrik selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
juga menunjukkan kecepatan putar per menit (rpm).

Pasal 195
Diagram Sirkit

Skema dari diagram dari sirkit pada  semua system yang dioperasikan di
pertambangan dengan tegangan listriklebih dari 300 volt (250 volt untuk dibawah
tanah), harus dibuat dan skema tersebut dapat menunjukkan setiap tempat alat
pengaman yang dipasang.
seluruh skema harus disimpan di kantor dan setiap saat dapat dilihat oleh Pelaksana
Inspeksi tambang.
Salinan dari skema diagram yang ada hubungannya dengan pemakaian saklar induk
yang lebih dari 300 volt (250 volt untuk dibawah tanah) harus ditempelkan di
tempat sakelar induk.
   79
Pasal 196
Lokomotip Listrik

Pengaman lebur atau alat pengaman lainnya pada setiap lokomotip listrik dan
pemberi arus, harus dalam keadaan baik dan diperiksa secara berkala oleh
petugas yang namanya didaftarkan dalam buku tambang.
Dilarang menyetel alat pemutus arus otomatis yang melebihi beban yang ditentukan
pabrik pembuatnya.
Lokomotip hanya dapat ditinggalkan tanpa penagwas, apabila kunci sakelar dan
tangkai kendali telah diambil dari penghubung arus dan dilepas. Apabila
menggunakan tusuk kontak, maka alat tersebut harus dilepaskan dari kotak
kontaknya.
Sirkit yang arusnya bersumber dari kawat troli harus dihubungkan dengan aman ke
sirkit pembumian.

Pasal 197
Pesawat Telepon

Dilarang menggunakan telepon pada waktu terjadi petir.
Setiap pesawa telepon di tempat yang terbuka harus di tempatkan dikotak yang
kedap air dan kerangka logamnya dibumikan.
dilarang memasang kabel telepon yang berada dalam sirkit yang sama dengan
pesawat telepon bawah tanah harus memenuhi ketentuan telepon bawah tanah.

Pasal 198
Pengamanan terhadap petir

Alat peredam arus petir harus dipasang pada bagian ujung dari semua hantaran
listrik yang masuk ketambang bawah tanah.
Apabila diperlukan instalasi listrik harus dilengkapi dengan penangkal petir dengan
kapasitas yang cukup untuk keselamatan.
Instalasi penangkal petir harus diperiksa setiap 6 bula atau setiap setelah terjadi
petir yang hebat.
Pada system sirkit listrik dan telepon di permukaan yang dihubungkan dengan
system bawah tanah penangkal petir harus dipasang dengan jarak tidak lebih
dari 80 meter dari jalan masuk ke tambang bawah tanah.
hubungan dari setiap penghantar pembumian penangkal petir supaya dipisahkan
dari setiap system pembumian lainnya tambang dengan jarak sekurang
kurangnya3 meter di udara dan 15 meter di dalam tanah.

Pasal 199
Pengaman Hantaran Udara

Kabel treil harus disambungkan dengan baik ke mesin atau kendaraan untuk
melindungi kabel dari kerusakan dan mencegah peregangan terhadap
penghantar arusnya.
Kelebihan kabel treil pada kendaraan dan peralatan sejenis harus disimpan rapi
pada alat penggulung yang dipasang pada kendaraan tersebut atau dalam
tempat kabel yang dapat melindunginya dari kemungkinan kerusakan mekanis.
Apabila kabel treil tidak dapat dihindarkan memotong jalan angkut, kabel tersebut
harus digantung dengan ketinggian sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang   80
dimaksud pada hantaran listrik udara atau lindungi dengan pengaman besi yang
cukup kuat untuk mencegah kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan yang
lewat.
Dilarang meniggalkan kendaraan yang digerakkan dengan kabel treil selama
operasi.
Kabel treil yang menggerakkan kendaraan harus berisi hantaran pembumian terpadu
dengan kapasitas yang memadai
Dalam menangani kabel trail tegangan tinggi harus memakai sarung tangan dan
sepatu yang bersifat isolasi.    

Pasal 201

teknisi listrik harus memastikan bahwa alat sinar laser yang digunakan di tambang
harus dari jenis yang sudah diakui oleh Kepala Pelaksana Inspeksi tambang.
Teknisi listrik harus menetapkan cara yang aman untuk penggunaan alat sinar laser.

Pasal 202
Perkakas Tangan

Dilarang menggunakan perkakas tangan listrik yang mempunyai tegangan lebih dari
125 volt arus searah dan 220 volt arus balok – balik di tambang

Pasal 203
Tanda Peringatan

1.  Pada tempat kerja yang ada peralatan listrik permanen selain kabel listrik, kotak
sambung, sakelar kendali jauh, telepon dan alat sinyal harus dipasang
pemberitahuan yang jelas dan dimengerti pekerja, mencakup :
a  Tata cara menyadarkan orang pingsan karena sengatan listrik dan cara
melepaskan orang dari sengatan listrik dengan aman;
b  Pemberitahuan yang menggambarkan petunjuk pada waktu kebakaran dan
c  Pemberitahuan tentang larangan setiap orang menangani atau menyentuh
peralatan listrik kecuali orang yang berwenang.
2.  Tanda peringatan tentang peralatan yang digerakkan secara otomatis dan tanda
yang menunjukkan tempat telepon atau alat komunikasi lainnya hrus dipasang.
3.  Peralatan listrik termasuk kotak sambung kabel yang bertegangan lebih dari 1200
volt harus diberi tanda yang jelas dan menggambarkan tegangan yang dipakai pada
peralatan tersebut.
4. Tanda larangan membawa api terbuka harus dipasang pada pintu ruang
pengecasan batere charging station).
5.  Setiap sakelar dan pemutus daya untuk peralatan yang dikendalikan atau dilindungi
oleh sakelar dan pemutus tersebut.
6.  Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak berlaku untuk sakelar lampu,
sakelar pengendali ban pengangkut, dan sakelar pengendali sinyal alat tersebut.
7.  Tanda peringatan harus dibuat dari bahan yang tahan lama, dipasang pada tempat
yang mudah terlihat, dan dirawat dengan baik.

Pasal 204
Pemeriksaan, Pengujian, Dan Perawatan
    81
Kepala Teknik tambang harus yakin bahwa rencana pemeriksaan, pengujian, dan
perawatn instalasi listrik yang dibuat  oleh ahli listrik akan menjamin semua
instanlasi listrik selalu beroperasi dengan aman.
Instalasi listrik, harus diuji oleh oarng yang berkemampuan secara berkala dengan
selang waktu tidak lebih dari 6 bulan. Hasil pengujiaanya dicatat dalam Buku
Listrik.
Setiap perubahan pada instalasi harus juga dicatat dalam buku tersebut dan pada
bagan instalasi pada bagan listrik.

Pasal 205
Tugas Dan Tanggung Jawab

Pekerja yang tidak ditugaskan untuk melayani atau mengawasi pesawat listrik dan
pemasangan kabel listrik dilarang menanganinya.
Dilarang melakukan perbaikan atau pekerjaan lain pada peralatan bertegangan
rendah, pemasangan kabel yang bermuatan listrik kecuali di bawah pengawasan
orang yang berkemampuan dan harus memakai peralatan keselamatan kerja
yang sesuai.

Paragraf 2
Permesinan

Pasal 206
Ketentuan Umum

Mesin termasuk bagian – bagiannya serta gigi transmisi (working gear) dari suatu
peralatan harus dipasang dan dijangkarkan dengan kuat pada pondasi yang kokoh
serat dirawat dengan baik.

Pasal 207
Permesinan Dan Ruang Mesin

Dilarang masuk atau berada di sekitar ruang mesin, kecuali orang yang ditugaskan.
Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus jelas dan dipasang pada
jalan masuk ruang mesin.
Setiap ruang mesin harus dipasang penerangan dan ventalasi yang memadai dan
harus dijaga kebersihannya.
Dialarang menyimpan kain bekas dan bahan mudah terbakar atau bahan cair
berbahaya di ruang mesin.

Pasal 208
Penempatan Permesinan

Mesin dalam suatu ruangan harus ditempatkan dengan baik, sehingga tersedia gang
yang cukup lebar antara mesin dengan dinding, dan bebas dari rintangan.
Pipa penyalur udara, uap, air, dan zat – zat lainnya harus dipasang dan dilindungi
dengan baik.

Pasal 209
Alat Pelindung Keselamatan
   82
Bagian yang bergerak dari semua permesinan harus dilengkapi dengan pagar
pelindung yang cukup kuat.
Roda gila, gigi transmisi, ban penggerak, rantai transmisi, poros, dan poros transmisi
serta bagian yang berputar lainnya dapat menimbulkan bahaya, harus ditutup
dengan karengkeng atau pagar pengaman.
Bagian yang berputar dengan kecepatan tinggi yang dapat pecah dan terlempar
harus ditutup atau dipagar secara aman.
Apabila suatu system dalam percobaan jalan tanpa pagar pengaman atau alat
pelindung keselamatan, maka tanda bahaya harus dipasang dan tata cara kerja
yang aman dilaksanakan.
Jembatan atau panggung kerja untuk mengisi oli atau maksud lain yang sama, yang
tingginya lebih dari 1,2 meter dari lantai harus dilengkapi dengan pagar
pegangan tangan.

Pasal 210
Penanganan Permesinan

orang yang bekerja dekat dengan mesin yang bergerak harus memakai baju yang
ketat.
Mesin yang dijalankan dengan mesin penggerak utama harus dapat dijalankan atau
dihentikan secara sendiri – sendiri.
Dilarang memasang atau melepas ban transmisi dari mesin yang sedang
bergerak/berjalan.
Mesin yang dijalankan dengan motor penggerak utama hanya dapat dijalankan atau
dihentikan setelah memberi tanda peringatan kepada semua mekanik dan
penjaga mesin yang sedang bertugas.
Penjaga mesin dilarang meninggalkan mesin yang sedang beroperasi.
Dilarang menjalankan mesin, pesawat atau alat transmisi yang dapat
membahayakan keselamatan orang yang disebabkan bahaya listrik atau bagian
yang bergerak. Sebelum mengerjakan perbaikan pada pesawat yang digerakkan
dengan listrik, orang yang mengerjakannya harus yakin bahwa sakelar
penghubung arus listrik ke pesawat tersbut telah dibuka dan diikat atau dikunci.

Pasal 211
Perawatan Permesinan

1.  Dilarang memberi minyak gemuk atau minyak pelumas pada mesin dalam keadaan
berjalan, kecuali apabila mesin tersebut dilengkapi dengan alat pemberi minyak
gemuk yang otomatis atau alat pemberi minyak pelumas dari jarak jauh.
2.  Membersihkan poros gerak dalam keadaan mesin berjalan, hanya dapat dilakukan
dengan alat khusus.

Pasal 212
Tanda Peringatan Adanya Bahaya

Pada tempat tertentu yang berdekatan dengan pesawat atau alat yang berbahaya
harus dipasang tanda bahaya yang jelas dan mudah terlihat.

Pasal 213
Pemeriksaan
   83
Semua permesinan dan peralatan harus diperiksa secara berkala sesuai dengan
jadwal yang ditetapkan oleh Kepala Teknik Tambang
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dicatat dalam buku
atau kartu catatan

Paragraf  3
Komputer

Pasal 214
Ketentuan Umum

Udara yang diisapa dalam kompesor harus diusahakan bersih dan kering
Kompesor harus dilengkapi dengan saringan udara.
Suhu udara tekan dalam kompesor tidak boleh lebih tinggi dari 40 derajata Celcius di
bawah titik nyala dari minyak pelumas yang dipakai. Thermometer yang akurat
harus dipasang pada tempat tersebut.
Apabila suhu udara tekan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
atau ada kerusakan pada alat pendinginannya maka komposer tersebut harus
dihentikan oleh petugasnya.
Aliran udara tekan dari kompesor ke tempat pemakaian harus di jaga kering dan
sedingin mungkin.

Pasal 215
Konstruksi Dan Alat Keselamatan

1. Bejana udara yang bertekanan sangat tinggi, harus sekurang – kurangnya
mempunyai factor keamanan 5 kali tekanan maksimum yang diizinkan.
2.  Semua konstruksi pipa dan sambungannya harus selalu mampu menahan tekanan
dan aliran udara.
3.  Pada system kompresor dan bejana harus dipasang perlengkapan pengaman untuk
menjaga kestabilan pada tekanan maksimum yang diizinkan. Perlengkapan tersebut
meliputi pengukur tekanan, pengukur temperatur dan keran pengaman yang dapat
melepaskan tekanan yang berlebihan.
4.  Kepala Teknik Tambang menetapkan tekanan udara kerja maksimum dan tertulis
jelas pada setiap kompresor dan bejana udara tekan.

Pasal 216
Minyak Pelumas

1.  Minyak pelumas kompresor harus bermutu tinggi dengan titik nyata lebih tinggi dari
200 derajat Celcius.
2.  Pelaksana Inspeksi Tambang dapat mengambil percontohan minyak pelumas bekas
dari kompresor untuk pengujian titik nyalanya, dengan biaya pengusaha
pertambangan yang bersangkutan.

Pasal 217
Pemeriksaan, Pengujian, Dan Perbaikan

Setiap tahun atau paling lama setiap 8000 jam kerja, kompresor harus diperiksa dan
bila perlu di perbaiki.   84
Hasil pemeriksaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus
dicatat dalam buku yang disediakan berikut pendapat atau saran.
Setiap 5 tahun sekali, bagian dalam bejana tekan yang bergaris tengah sekurang –
kurangnya 1 meter, yang digunakan untuk udara tekan dengan tekanan
maksimum 8 atmosfir harus diperiksa dengan teliti.
Apabila diperlukan berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3), kemampuan bejana harus diuji dengan cara air bertekanan ke
dalamnya dengan tekanan sekurang – kurangnya 3,5 atmosfir lebih tinggi dari
tekanan udara yang diizinkan pada bejana tersebut.
Kepala Teknik Tambang harus melaporkan hasil pengujian tersebut kepada Kepala
Pelaksana Inspeksi Tambang.
 
Pasal 218
Ketel Uap

Semua peralatan, system instalasi, dan pengguanaan ketel uap pada usaha
pertambangan harus sesuai dengan peraturan tentang ketel uap yang berlaku.

Bagian Ketujuh
Penimbunan Bahan Bakar Cair

Pasal 219

Tempat penimbunan bahan bakar cair yang mempunyai kapasitas sebagaimana
dimaksud dalam pasal 221 ayat (2) harus mendapat izin dari Kepala Pelaksana
Inspeksi Tambang.
Bahan bakar cair digolongkan menjadi :
Bahan bakar cair mudah menyala adalah bahan bakar cair yang mempunyai titik
nyala dibawah 37,8 derajat Celcius dan tekanan uap tidak lebih dari 2,84
kilogram per sentimeter persegi dan
Bahan bakar cair mudah terbakar adalah bahan bakar cair yang mempunyai titik
nyala sama atau diatas 37,8 derajat celcius.

Pasal 220

Bahan bakar cair yang mudah menyala sebagaimana dimaksud dalam pasal 219
ayat (2) huruf a dibagi menjadi :
Bahan bakar kelas I A yang mempunyai titik nyala dibawah 22,8 derajat Celcius
dan titik didih dibawah 37,8 derajat Celcius;
Bahan bakar kelas I B yang mempunyai titik nyala di bawah ini 22,8 derajat
Celcius dan titik didih sama atau diatas 37,8 derajat Celcius dan
Bahan bakar kelas I C yang mempunyai titik nyala sama atau diatas 22,8 derajat
dan titik didih di bawah 60 derajat Celcius.
Bahan bakar cair yang mudah menyala sebagaimana dimaksud dalam pasal 219
ayat (2) huruf b dibagi menjadi :
Bahan bakar kelas II A yang mempunyai titik sama atau di atas 37,8 derajat
Celcius dan titik didih di bawah 60 derajat Celcius.
Bahan bakar kelas II B yang mempunyai titik nyala sama atau di atas 60 derajat
Celcius dan titik didih di bawah 93 derajat Celcius dan
Bahan bakar cair kelas II C mempunyai titik nyala sama atau di atas 93 derajat
Celcius.   85

Pasal 221

Tempat penimbunan bahan bakar cair yang terdiri dari satu tangki atau sekumpul
tangki untuk menimbun bahan bakar cair mudah terbakar dengan kapasitas
5.000 sampai dengan 40.000 liter dan untuk bahan bakar cair mudah menyala
dengan kapasitas 1.000 sampai dengan liter tidak perlu mendapat izin Kepala
Pelaksana Inspeksi Tambang.
Tempat penimbunan bahan bakar cair yang terdiri dari satu tangki atau sekumpul
tangki untuk menimbun bahan bakar cair mudah terbakar dengan kapasitas
diatas 40.000 liter dan untuk bahan bakar cair mudah menyala diatas 10.000 liter
harus mendapat izin Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
Izin tempat penimbunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku untuk 5
tahun dan dapat diperpanjang.

Pasal 222

Tempat penimbunan bahan bakar cair sebagaimana dimaksud dalam pasal 221
harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri ini.

Pasal 223

Pada setiap lokasi penimbunan bahan bakar cair harus tersedia :
Tanda larangan “Dilarang Merokok” dan “Dilarang Masuk Bagi Yang
Berkepentingan”;
Lampu penerangan;
Alat pemadam kebakaran dan
Penangkal petir.
Pondasi tangki harus dibangun dengan konstruksi beton dan dapat menahan
bangunan tangki beserta isinya.
Tempat penimbunan bahan bakar cair yang terdiri dari sekumpuluan tangki, maka
jarak antara tangki dengan tangki sekurang – kurangnya 10 meter.
Apabila jarak antara tangki dengan tangki lainnya sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) kurang dari 10 meter maka disetiap tangki harus dilengkapi dengan
instalasi penyemprot air.
disekeliling tangki  penimbunan atau sekumpulan tangki penimbunan bahan bakar
cair harus dibuat tanggul pengaman yang terbuat dari beton atau timbunan tanah
yang tingginya harus dapat penampung :
untuk tempat satu tangki penimbunan = maksimum kapasitas + 20 sentimeter
dan
untuk sekumpulan tangki penimbunan = ½ x jumlah seluruh kapasitas tangki +
20 sentimeter.
Penangkal petir tempat penimbunan bahan bakar cair harus diukur tahanan
penimbunannya setiap enam bulan atau setelah terjadi yang hebat.
Pada bagian atas tangki penimbunan bahan bakar cair harus dipasang pipa
pengeluaran gas yang dilengkapi sekurang – kurangnya 3 lapis kawat kasa
kuningan.
Pada dinding tangki penimbunan bahan bakar cair harus ditulis nomor tangki,
kapasitas tangki dan bahan bakar cair yang ditimbun.
Pipa pengisian sekurang – kurangnya berjarak 10 meter dari tempat pengeluaran
apada lokasi tangki penimbunan bahan bakar cair.   86
Tempat penimbunan bahan bakar cair sebagaimana dimaksud apsal 221 harus
dilengkapi dengan pagar pengaman yang berjarak 5 meter dari tangul pengamn
dan pagar tersebut dilengkapi dengan pintu yang terkunci.
Panel listrik dan pompa ditempatkan di luar pagar pengaman.

Pasal 224
Penimbunan bukan dalam tangki tetap

Apabila bahan bakar ditimbun dalam drum atau wadah lain yang sejenis dan
mempunyai kapasitas kurang dari 5.000 liter untuk bahan bakar cair mudah terbakar
dan kurang dari 1.000 liter untuk bahan bakar cair mudah menyala maka lokasi
penimbunan harus diberi pagar pengaman disekililinginya dan dilengkapi dengan
pintu yang berkunci.

Pasal 225
Jarak Aman Minimum

Tangki penimbunan bahan bakar cair harus memenuhi  ketentuan jarak aman
minimum sebagai berikut :

JARAK PAGAR PENGAMAN TERHADAP
JALAN UMUM ATAU BANGUNAN

BAHAN BAKAR
CAIR
KAPASITAS
TANGKI
JARAK MINIMUM
DARI PAGAR
PENGAMAN KE
JALAN UMUM
JARAK MINIMUM
DARI PAGAR
PENGAMAN KE
BANGUNAN
KELAS (LITER) (METER) (METER)
I – II B

- 1.500
1.501 – 3.000
3.001 – 46.000
46.001 – 115.000
115.001 – 190.000
190.001 – 380.000
380.001 –
1.900.000
1.900.001 –
3.800.000
3.800.001 –
7.600.000
7.600.001 –
11.400.000
11.400.001 -
Keatas

1.5
3
4.5
6
9
15
24
30
40.5
49.5
52.5
1.5
1.5
1.5
1.5
3
4.5
7.5
10.5
13.5
16.5
18

II C

- 40.000
40.001 – 114.000
114.001 – 190.000
190.001 – 380.000
380.001 - keatas

1.5
3
3
4.5
4.5

1.5
1.5
3
3
4.5   87



Pasal 226
Konstruksi Tangki

Bangunan tangki penimbunan bahan bakar cair harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut :
Terbuat dari bahan yang tahan terhadap nyala api;
Terbuat dari pelat besi yang telah diakui;
Berdiri tegak, kokoh dan stabil;
Dapat menahan cairan yang disimpan dan tidak bocor selam menyimpan dan
Pada sambungan pelat dinding tangki harus dilas, dikeling atau dibuat atau
kombinasi kedua – duanya.

Pasal 227
Penimbunan Di Bawah Tanah

Tempat penimbunan dibawah tanah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Tangki harus terbuat dari bahan anti kerat atau bagian dalam dan atau luar tangki
penimbunan dilapisi anti kerat dan dilengkapi dengan pipa pengeluaran;
Tangki penimbunan didalam tanah harus ditanam sekurang – kurangnya 1 meter
dihitung dari bagian  atas tangki penimbunan dan galian disekitar tangki
penimbunan diisi pasir;
Tangki penimbunan harus mampu menahan tekanan sampai 7 atmosfir;
Dilarang ditanam dibawah rel kereta api atau jalan lalu libtas;
Tempat pengisian berjarak sekurang – kurangnya 10 meter dari tempat pengeluaran
dan
Tidak boleh ada api atau lampu terbuka di dekat atau disekitar tempat pengisian.

B A B V
PEMBORAN

Pasal 228
Tata - cara

Kepala Teknik Tambang atau petugas yang bertanggung jawab untuk setiap
pekerjaan pemboran harus membuat tata cara kerja sesuai jenis alat bor yang
dipakai.
Pengawas Operasional dan Pengawas Teknis harus memastikan bahwa pekrjaan
pemboran dilakukan berdasarkan tata cara kerja yang ditetapkan.

Pasal 229
Persiapan Lokasi Dan Pemancangan Instalasi Bor

Lokasi pemboran harus ditempatkan pada  jarak yang cukup aman dari hantaran
kabel listrik udara, kabel tanah atau saluran pipa.
Lokasi pemboran akan diamankan dari masuknya orang dan hanya orang yang
diberi izin yang diperbolehkan masuk kedalam daerah tersebut dan harus
tersedia jalan keluar darurat.   88
Pada lokasi pemboran harus disediakan sarana tempat mencuci, mengganti, dan
menyimpan pakaian serta barang pribadi, kecuali pada lokasi yang berdekatan
tersedia sarana tersebut.
Apabila peralatan bor akan dipindahkan dari satu lokasi pemboran kelokasi lainnya
maka pipa bor, perkakas dan peralatan lainnya harus diamankan, dan tiang bor
harus ditempatkan pada posisi yang aman. Sewaktu memindahkan alat bor ke
tempat yang baru, juru bor harus dibantu juru bor.
Dilarang membantu pekerjaan yang lain dibawah atau berdekatan dengan derek bor
yang sedang dipancangkan atau yang sedang dibongkar, atau pada saat tiang
bor dinaikkan atau diturunkan.
Menaikkan atau menurunkan tiang bor atau derek bor harus harus dlaksanakan
pada kondisi dengan cahaya yang cukup terang.
Tindakan pengamanan harus dilakukan untuk menjaga derek bor atau tiang bor dari
kerusakan yang diakibatkan oleh tiupan angin kencang sewaktu memancang,
membongkar atau menaikkan.
Dalam hal menaikkan atau menurunkan derek bor atau tiang bor portabel, petunjuk
dari pabrik pembuatnya benar – benar diikuti. Dilarang menggunakan derek bor
atau tiang bor dengan beban yang melebihi batas beban maksimum.
Lampu penerangan harus diputar baik, sehingga tempat kerja pemboran dan rak
temapat pipa cukup terang atau tidak menyilaukan mata juru bor. Bila perlu,
lampu peringatan untuk lalu lintas udara harus dipasang pada puncak derek bor
atau tiang bor dan harus mematuhi peraturan lalu lintas udara. Lampu
penerangan harus dilengkapi dengan dudukan dan pelindung lampu.
Instalasi bor harus dioperasikan pada permukaan yang datar dan jika bekerja pada
suatu teras, harus diatur pada jarak yang aman dan sekurang – kurangnya 3
meter dari ujung teras. Ketika sedang beroprasi instalasi bor harus diatur agar
poros longitudinalnya tegak lurus dengan ujung teras.

Pasal 230
Penetapan Daerah Berbahaya

Dalam hal penempatan menembus lapisan atau endapan yang mengeluarkan gas
zat cair bertekanan yang beracun atau mudah terbakar, Kepala Teknik Tambang
atau petugas atau mudah terbakar, Kepala Teknik Tambang atau petugas yang
bertanggung jawab untuk pekerjaan tersebut harus segera menghentikan
pemboran dan menetapkan daerah tersebut sebagai daerah berbahaya.
Kepala teknik Tambang harus menetapkan pedoman tentang tindakan pencegahan
yang harus dilakukan pada daerah berbahaya sebagaimana yang harus
dilakukan pada daerah berbahaya sebagimana dimaksud dalam ayat (1).


Pedoman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) termasuk larangan merokok atau
menggunakan api terbuka, larangan penggunaan mesin motor bakar, standar
konstruksi dan pengguanaan alat listrik, cara penyumbatan lubang bor dalam
keadaan darurat, dan mencantumkan jumlah dan jenis alat bantu pernapasan
serta alat pelindung diri yang harus tersedia dilokasi pemboran.

Pasal 231
Pemboran Eksplorasi
   89
Untuk daerah pemboran eksplorasi harus tersedia peta situasi yang selalu
diperbaharui dengan skala sekurang – kurangnya 1 : 2500, dilengkapi dengan
garis bujur astronomis, termasuk keadaan daerah dalam radius 500 meter dari
setiap lubang bor atau sampai dengan batas kuasa pertambangan apabila jarak
batas kuasa pertambangan tersebut kurang dari 500 meter.
Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menggambarkan :
Seluruh bangunan, pabrik, dan jalur pipa;
Lokasi semua lubang bor dengan nomor yang berturut baik yang sudah selasai
atau yang masih dilaksanakan dan
Semua jalan, sungai, dan mata air.
Penampang setiap lubang bor harus digambarkan dengan skala 1 : 1000 untuk
kedalamannya dan 1 : 20 untuk lebarnya selalu diperbaharui datanya sekurang –
kurangnya 1 bulan sekali atau segera setalah selesai dekerjakan.
Gambar penampang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus menunjukkan :
Lapisan – lapisan tanah;
Kandungan bahan galian;
Batas kandungan air;
Jenis pelindung lubang bor dan
Alat penyumbat aliran air.
Pada pemboran harus ada buku kerja yang selalu diisi mengenai :
Tata cara pengeboran;
Keadaan lapisan batuan;
Formasi batuan yang telah di bor;
Kedalaman yang dicapai dan letak dari setiap endapan;
Kemajuan per hari;
Ukuran lubang dan pipa bor yang digunakan;
Cara menyumbat aliran air dan
Hasil dari uji percobaan dan alat penutup lapisan air.
Apabila adanya air artetis mengakibatkan berubahnya peta situasi, peta penampang,
buku kerja pemboran, dan endapan bahan galian tertentu, kopi perubahan
tersebut harus segera dikirimkan kepada Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
Semua lubang bor yang tidak diperlukan lagi harus ditimbun kembali dengan
material padat.

Pasal 232
Pencegahan Umum

Sebelum mulai kegiatan pemboran, lokasi pemboran harus diperiksa untuk
menjamin keamanan pada pekerjaan pemboran.
Alat pemadam api portabel dari jenis dan ukuran yang sesuai harus tersedia dalam
jumlah cukup dan dalam keadaan siap pakai serta terawatt baik.
Topi dan sepatu pengaman serta alat pelindung diri lainnya harus dipakai oleh para
pekerja pada atau disekitar instalasi pemboran.
Sebelum memulai pekerjaan pada setiap permulaan gilir kerja, latan dalam keadaan
aman untuk digunakan. Kondisi tidak aman dan tindakan penanggulangan yang
dilakukan harus dicatat di dalam buku pemboran.
Dilarang menjalankan atau memindahkan instalasi bor, kecuali semua pekerja telah
berada di tempat yang aman.
Bagian yang bergerak yang dapat menyebabkan kecelakaan atau cidera harus
diberi pengaman. Pengaman rantai penggerak harus. Cukup kuat menahan kuat
menahan benturan rantai yang putus.   90
Tangga, jalan bertangga, pegangan tangga, pagar pengaman pada lantai, dan pada
instalasi bor harus dirawat dalam keadaan baik. Dilarang menempatkan,
menyimpan atau meletakkan barang di tangga, jalan bertangga, maupun lantai
kerja.
Operator dilarang menggunakan alat bor yang sedang beroperasi.
Pekerja pemboran dan orang lain harus berada pada jarak yang aman dari pipa bor
yang sedang bergerak. Dilarang melintas pipa bor yang sedang bergerak.
Pekerja pemboran dilarang memegang batang bor atau meletakkan tangan mereka
di atas alat penjepit (chuck) sewaktu pemboran sedang dilakukan.
Pada waktu listrik mati, alat pengendali bor harus dinetralkan sampai listrik hidup
kembali.
lubang bor yang sedang tidak dipergunakan harus ditutup atau dipagari.
Dilarang melakukan pemboran  dengan system pembilasan Lumpur  (mud flush)
kecuali apabila dilengkapi alat untuk memberikan peringatan apabila terjadi
kehilangan lumpur.

Pasal 233
Pengamanan Pada Instalasi Pemboran

Derek bor atau tiang bor harus diperiksa sebelum dipancangkan atau dipasang.
Perkakas dan barang kecil lainnya yang diperlukan pada waktu pemancangan
harus diikat atau dijaga jangan sampai terjatuh. Perkakas yang berat dan
perlatan tidak boleh dingkat dengan tangan dan harus tersedia alat untuk
mengangkat dan menurunkan ke lantai kerja.
Sistem isyarat dengan tangan yang sudah dikenal, harus digunakan pada waktu
melakukan pengangkatan atau penderekan dan dilakukan oleh orang yang telah
ditunjuk atau ditentukan untuk memberikan isyarat. Dalam keadaan
bagaimanapun, dilarang menggunakan alat pengangkat atau derek angkat untuk
menaikkan atau menurunkan pekerja.
Juru derek harus memakai sabuk pengaman setiap mengangkat dan memasang
pipa. Tali sabuk pengaman harus diikatkan kuat ke tiang derek 3 bor meter
diatas lantai kerja dan terhindar dari terbelit pada roda gigi yang sedang
berputar.
Apabila digunakan bangunan tambahan di sekeliling lantai instalasi bor harus
dipasang pagar pengaman dengan tinggi sekurang – kurangnya 90 sentimeter
dan bingkai lantai 15 sentimeter. Jalan, jalan bertangga, dan lantai harus
mempunyai permukaan anti slip.
Dilarang memperkerjakan orang yang gugup untuk bekerja di tempat yang tinggi
pada alat pemboran. Pekerja tambang yang bekerja di tempat alat yang tinggi
pada alat pemboran harus memakai sabuk pengaman dan tali penyelamat, juga
dilengkapi dengan tali untuk mengikat perkakas.
Daerah lantai kerja instalasi bor dan lantai mesin penggerak bor (draw works) harus
mempunyai sekurang – kurangnya dua jalan keluar yang ditempatkan
bersebrangan dan bebas rintangan.
Tali penyelamat pada setiap lantai kerja yang berbahaya diderek bor harus dirawat.
Motor listrik yang digunakan menggerakkan mesin penggerak harus mempunyai alat
khusus sebagai tambahan alat kendali motor yang dapat digunakan sebagai alat
untuk menghentikan motor dalam keadaan darurat. Motor listrik dan peralatan
lainnya yang digerakkan dengan tenaga listrik harus dihubungkan dengan tanah
atau dibumikan.   91
Juru derek dilarang berada diatas derek – bor dan semua pekerja harus berada jauh
dari lantai instalasi bor pada waktu mengatasi stang boer atau pipa penahan
yang terjepit. Pada saat memasukkan atau menarik stang dari lubang bor, para
pekerja harus berada pada tempat yang aman.
Peti atau rak harus disediakan untuk menyimpan mata bor dan perkakas lainnya.
Blok katrol yang digantungkan pada derek bor dan tiang bor portabel, harus
dilengkapi dengan pengaman yang dapat mencegah kabel penarik terlepas dari
alur katrol.

Pasal 235
Peringatan Dan Tanda Lain

Tanda peringatan atau larangan untuk orang yang tidak berhak, lampu terbuka,
merokok, dan bahaya lainnya harus dipasang pada tempat yang mudah dilihat serta
tanda yang menunjukkan letak alat pemadam api dan kotak P3K.

Pasal 236
Bor Tangan

Sebelumbor tangan angin dipindahkan dari satu daerah kerja kedaerah kerja
lainnya, kompresor harus dimatikan dan selangnya dilepaskan.

Pasal 237
Instalasi Bor Terapung

Geladak kerja pada lantai kerja terapung sekurang – kurangnya 50 sentimeter di
atas permukaan air pada waktu pasang naik dan harus dilengkapi dengan pagar
pengaman, bingkai lantai, dan alat pengaman lainnya. Lantai kerja terapung
harus dibuat kedap air dan harus diperiksa sekurang – kurangnya sekali dalam
seminggu.
Setiap sudut geladak kerja, harus diikatkan ke jangkar yang memadai beratnya.
Kawat jangkar harus direntangkan dengan kencang yang panjangnya lima kali
dalamnya air. Letak jangkar didasar air, harus diberi tanda.
setiap instalasi bor terapung harus dilengkapi dengan :
baju pelampung dengan jumlah sekurang – kurangnya 110 persen dari jumlah
pekerja tambang terbanyak yang berada di geladak dan disimpan pada
tempat yang mudah dilihat dan dijangkau;
pengait tanpa mata dengan tangkai yang panjangnya tidak kurang dari 5 meter
dan dengan tali yang masing – masing panjangnya tidak kurang dari 25
meter dalam jumlah yang cukup dan
pelampung bulat dengan panjang tali 25 meter sekurang – kurangnya 3 buah.
Selama gilir kerj, harus tersedia perahu penolong dengan kapasitas sekurang –
kurangnya 150 persen dari jumlah pekerja tambang dalam gilir kerja tersebut.
Apabila diduga atau diperkirakan akan terjadi gelombang besar, instalasi bor
terapung harus dipindahkan pada jarak gelombang besar, instalasi 40 meter dari
lokasi bor semula dan dijangkarkan. Semua pekerja harus segera meninggalkan
instalasi bor tersebut.
Sistem komunikasi radio dua arah harus tersedia antara instalasi bor terapung
dengan stasiun di darat.
   92
Pasal 238
Kapal bor

Setiap kapal dan kapal bantu yang digunakan untuk pekerjaan pemboran harus
tunduk kepada peraturan pelayaran yang berlaku.
Derek bor atau tiang bor pada kapal bor harus dilengkapi dengan:
Bendera perusahaan dan tanda peringatan yang sesuai dan jelas terlihat pada
waktu siang;
Lampu merah pada puncak kapal dan jelas terlihat dari jarak sekurang –
kurangnya dua mil laut dan
Satu atau lebih lampu biasa yang dipasang antara ketinggian 6 meter dan 30
meter di atas permukaan laut dan jelas terlihat dari jarak sekurang –
kurangnya 5 mil laut pada waktu gelap.
Lampu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c, harus dirancang untuk dapat
mengirimkan Kode Morse (..____) huruf U serentak dan terus menerus selama
15 detik.
Setiap kapal bor, harus dilengkapi dengan alat keselamatan kerja yang cukup
memadamkan kebakaran, penyelamatan di luar dan untuk pekarjaan pemboran.


BAB VI
TAMBANG PERMUKAAN

Bagian Pertama
Pekerja Yang Aman

Pasal 239
Umum

Disekitar bagian tambang baik yang masih ada kegiatan maupun yang sudah
ditinggalkan dan dapat menimbulkan bahaya, harus diberi pagar pengaman
dengan tinggi sekurang – kurangnya 80 sentimeter atau dipasang tanda
peringatan.
Jalan masuk ke setiap tempat kerja pada kegiatan tambang harus dirawat.
Setiap jalan masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang mempunyai
kimiringan lebih dari 40 derajat harus dilengkapi dengan tangga yang dipasang
secara tetap atau jalan bertangga. Apabila tangga dipasang lebih curam dari 75
derajat harus dilengkapi pagar sandaran punggung.
Tangga tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus terpasang kuat dan
aman.
Tangga tetap yang panjangnya lebih dari 10 meter harus mempunyai lantai istirahat
pada setiap selang jarak 10 meter dan ujung tangga tersebut harus menonjol 90
sentimeter pada tiap lantai.
Penggunaan kereta gantung  (cable way) atau kendaraan yang berjalan diatas rel
untuk pengangkutan orang harus mendapat izin Kepala Pelaksana Inspeksi
tambang.
Mulut sumuran, bak penumpang, dapru pemanggangan atau corongan harus diberi
pagar pengaman.

Pasal 240
Cara Kerja   93

Kepala Teknik Tambang harus menjamin bahwa kemantapan lereng penambangan,
penimbunan, dan material lainnya telah diperhitungkan dalam perancangan
tambang.
Penimbunan tanah penutup hanya dapat dilakukan pada jarak sekurang kurangnya
7,5 meter dari ujung teras atas penambangan.
Dilarang melakukan penggalian potong bawah  (undercutting)  pada permuka kerja,
teras atau galeri, kecuali mendapatkan persetujuan Kepala Pelaksana Inspeksi
Tambang.
Permuka kerja harus aman dari batuan menggantung dan pada waktu pengguguran
batuan, para pekerja di tempat tersebut harus menyingkir.
Apabila suatu pekerjaan harus dilakukan secara manual pada permuka kerja yang
tingginya lebih dari 2,5 meter dari lantai kerja, para pekerja tambang harus
memakai sabuk pengaman atau pelana pengaman.
Permuka kerja tambang permukaan pada bagian atas daerah kegiatan tambang
bawah tanah hanya dapat dibuat setelah mendapat persetujuan Kepala
Pelaksana Inspeksi Tambang.
Dilarang bekerja atau berada diatas timbunan aktif batu pecah kecuali :
Berdasarkan perintah orang pengawas tambang;
Curahan batu ke dan dari timbunan telah dihentikan;
Telah diperoleh kepastian bahwa corongan di bawah timbunan telah ditutup dan
Pekerja mengenakan sabuk pengaman yang dihubungkan dengan tali yang
sesuai panjangnya, diikatkan secara kaut dan aman pada titik tetap di
atasnya.

Pasal 241
Tinggi Permuka Kerja Dan Lebar Teras Kerja

1.  Kimiringan, tinggi dan lebar teras harus dibuat dengan baik dan aman untuk
keselamatan para pekerja agar terhindar dari material atau benda jatuh.
2. Tinggi jenjang (bench) untuk pekerjaan yang dilakukan pada lapisan yang
mengandung pasir, tanah liat, kerikil, dan material lepas lainnya harus :
a  Tidak boleh lebih dari 2,5 meter apabila dilakukan secara manual;
b  Tidak boleh lebih dari 6 meter apabila dilakukan secara mekanik dan
c  Tidak boleh dari 20 meter apabila dilakukan dengan menggunakan
clamshell, dragline, bucket wheel excavator atau alat sejenis kecuali
mendapat persetujuan Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
3.  Tinggi jenjang untuk pekerjaan yang dilakukan pada material kompak tidak boleh
lebih dari 6 meter, apabila dilakukan secara manual.
4. Dalam hal penggalian dilakukan sepenuhnya dengan alat mekanis yang
dilengkapi dengan kabin pengaman yang kuat, maka tinggi jenjang maksimum
untuk semua jenis material kompak 15 meter, kecuali mendapat persetujuan
Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
5.  Studi kemantapan lereng harus dibuat  apabila :
a  Tinggi jenjang keseluruhan pada system penambangan berjenjang lebih
dari 15 meter dan
b  Tinggi setiap jenjang lebih dari 15 meter.
6.  Lebar lantai teras kerja sekurang – kurangnya 1,5 kali tinggi jenjang atau
disesuaikan dengan alat – alat yang digunakan sehingga dapat bekerja dengan
aman dan harus dilengkapi dengan tanggul pangaman (safety berm) pada tebing   94
yang terbuka dan diperiksa pada setiap gilir kerja dari kemungkinan adanya
rekahan atau tanda – tanda tekanan atau tanda – tanda kelemahan lainnya.

Pasal 242

Pada waktu membuat sumuran, parit atau pekerjaan sejenis, yang dinding
bukaannya mencapai tinggi lebih dari 1,2 meter harus diberi penyangga atau
dibuat miring dengan sudut yang aman.
Pembuatan tanggul atau bendungan air baik yang bersifat sementara atau tetap
harus cukup kuat dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Pasal 243
Penirisan dan Bendungan

Setiap tambang permukaan harus mempunyai system penirisan yang terencana
dengan kapasitas yang cukup.
Untuk mengurangi air yang masuk ke daerah open cut harus dibangun tanggul dan
penirisan bersistem.

Pasal 244
Umum

Perencanaan tambang hidrolis termasuk system sirkulasi air, saluran air, bendungan
serta kolam limbah dan sebagainya harus terinci dengan baik.

Pasal 245
Bendungan

Bendungan harus dibuat dengan rancangan teknisi yang berkemampuan.
Lebar dasar tanggul yang terbuat dari material pasir harus  sekurang – kurangnya 6
kali tinggi tanggul, dan sudut kemiringan dinding harus lebih kecil dari 60 derajat
terhadap bidang datar atau tidak melebihi sudut timbunan material isian.
Kayu yang digunakan pada bangunan tanggul yang cukup kuat serta dipasang
dengan kokoh.
Dilengkapi instalasi pipa atau kanal yang mampu mangalirkan air dan membatasi
permukaan air sekurang – kurangnya 60 sentimeter di bawah permukaan
tanggul.

Pasal 246
Pengoperasian Monitor

Monitor dioperasikan secara manual harus dilengkapi dengan alat pemberat
keseimbangan. Selama operasi, monitor harus secara terus menerus
dikendalikan oleh operator. Jarak monitor dari dinding teras penambangan
sekurang – kurangnya sama dengan tinggi dinding teras tersebut.
Dalam radius 3 meter dari monitor harus bebas kayu, bongkahan batu atau
rintangan lainnya.
Dilarang orang berada di depan monitor yang sedang beroprasi.
Pekerja tambang yang sedang dilatih mengoperasikan monitor, harus diawasi oleh
seorang pekerja tambang yang berpengalaman.
Tekanan air monitor harus cukup kuat menyemprot sampai ke dinding teras atas.   95
Tinggi dinding teras penambangan tidak boleh lebih dari 6 meter, kecuali ditentukan
lain oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.

Pasal 247
Pompa dan Pipa

Pompa tanah yang dipasang di atas air harus dilengkapi dengan alat yang dapat
menaikkan pompa tersebut apabila diperlukan.
Ujung pipa isap pompa tanah, harus digantung pada kaki tiga atau alat yang
mempunyai fungsi seruapa dan dilengkapi dengan pengapung serta dipagar.
Rumah mesin pompa tanah harus dilengkapi dengan alat isayarat bunyi yang
dikendalikan oleh petugas pipa isap.
Rumah mesin pompa harus beratap dan ruangannya harus selalu  kering dan bersih.
Pompa semprot harus dilengkapi dengan meter penunjuk.
Sebelum menjalankan pompa semprot petugas pompa harus terlebih dahulu
memberitahukan kepada operator monitor.
Sekitar ujung pipa isap dari pompa semprot harus diberi pagar pengaman dan diberi
tanda peringatan bahaya.
Pipa penyalur Lumpur harus dipasang dengan baik dan tidak boleh digunakan
sebagai jalan orang.

Pasal 248
Kelistrikan dan Permesinan

1.  Setiap motor listrik, lampu pada rumah mesin pompa, instalasi jig, dan classifier
harus kedap air.
2.  Instalasi listrik harus dilengkapi dengan pembumian.
3.  Tiang listrik hantaranudara dan atau lampu standar harus ditempakan pada
lokasi yang tidak terkena semprotan monitor maupun dekat tebing.
4.  Instalasi kabel listrik tidak boleh melintasi pada pipa baja atau besi.
5.  Lampu sorot harus ditempatkan  pada lokasi yang kering dan tidak mudah
tergenang air di belakang monitor dan diarahkan ke front penambangan.
6. Lampu sorot yang dipindahkan harus dilengkapi dengan alat pengaman
kebocoran arus (leakage breaker).

Bagian Ketiga
Alat Pemindahan Tanah

Pasal 249
Umum

Jenis dan konstruksi alat pemindahan tanah yang digunakan di pertambangan harus
sesuai dengan sifat pekerjaannya, kondisi lapangan kerja, dan sifat tanah atau
batuan yang akan dipindahkan.
Setiap perubahan konstruksi alat pemindahan tanah dari standar pabrik pembuatnya
yang dapat mempengaruhi keselamatan atau kestabilan, harus mendapat
persetujuan Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.

Pasal 250
Persyaratan Operator
   96
Operator alat pemindahan tanah pada kegiatan usaha pertambangan harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Telah berusia tidak kurang dari 21 tahun;
Telah dinyatakan sehat baik mental maupun fisik oleh dokter dan
Telah memiliki surat keterangan hak mengoperasikan yang dikeluarkan oleh
Kepala Teknik Tambang atau oleh petugas lain yang berweng atas nama
Kepala Teknik tambang.
Surat keterangan hak mengeporasikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
c hanya dapat diberikan setelah dapat seorang lulus ujian mengoperasikan alat
pemindah tanah yang diselenggarakan oleh perusahaan pertambangan yang
bersangkutan.
Surat keterangan hak mengeporeasikan hanya berlaku dalam wilayah kerja
pertambangan di tempat surat keterangan hak mengoperasikan tersebut
diberikan.

Pasal 251
Larangan Membawa Penumpang

Operator wajib melarang setiap orang berada pada alat pemindahan tanah yang
sedang bekerja, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan, pengawas,
pemeliharaan, perbaikan atau atas instruksi pelatih yang berweng.
Dilarang seseorang naik ke atau turun dari alat pemindahan tanah yang sedang
beroperasi.

Pasal 252
Parkir Alat Pemindahan Tanah

1.  Dilarang meninggalkan alat pemindahan tanah, kecuali rem parkir telah dipasang,
ember atau pisau telah diturunkan ke tanah dan mesin dimatikan.
2.  Apabila alat pemindah tanah parkir di tempat yang miring karena maka harus
diganjal atau diarahkan ke tanggul atau rusuk jalan dan ember atau pisau harus
diturunkan ke tanah.
3.  Apabila alat pemindahan tanah yang digerakkan tenaga listrik akan ditinggalkan,
sakelar induk harus dimatikan dan semua alat pengendali dalam keadaan netral
serta rem parkir harus dipasang.
4.  Apabila alat pemindah tanah sedang parkir di tempat yang dapat menimbulkan
bahaya terhadap lalu lintas kendaraan lain maka lampu parkir harus dinyalakan atau
memasang tanda peringatan lainnya.

Pasal 253
Pemeriksaan dan Perawatan

Mesin dan bagian mekanis alat pemindah tanah harus diperiksa sebelum
dioperasikan dan juga dilakukan pemeriksaan secara berkala.
Penaggung jawab teknik menunjuk tenaga teknis dan menetapkan jadwal
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Hasil pemeriksaan dan perawatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
dicatat dalam buku yang disediakan dan ditanda tangani oleh tenaga teknis yang
ditunjuk    97
Dilarang melintasi atau bekerja dibawah lengan (boom)  atau bagian dari alat
pemindah tanah yang sedang terangkat atau tergantung kecuali telah dilakukan
pengamanan terhadap turunnya lengan atau bagian dari alat tersebut.
Dilarang melakukan pelumasan pada alat pemindahan tanah yang sedang bergerak
kecuali alat tersebut dilengkapi dengan system pelumas otomatis.
Dilarang orang melakukan perbaikan terhadap alat pemindahan tanah yang sedang
bergerak kecuali gerakan tersebut diperlukan untuk perbaikan atau perawatan
dan orang yang melakukan pekerjaan tersebut harus berada pada posisi yang
aman dan dilengkapi dengan peralatan yang diperlukan.

Pasal 254
Alat

Kondisi tanah tempat alat pemindah tanah beroprasi harus cukup kuat dan dalam
kondisi aman serta stabil, untuk mencegah gerakan yang tidak disengaja pada
saat melakukan pemuatan, alat penguat harus diganjal balok pengaman.
Daerah dalam radius kerja alat pemindah tanah harus bebas dari rintangan yang
dilarang  orang yang berada dalam daerah tersebut.
Sebelum menjalankan alat pemindahan tanah, operator harus terlebih dahulu
memberikan tanda bunyi sebagai peringatan.
Alat pemindah tanah harus dioperasikan sesuai dengan petunjuk pabriknya
mengenai beban, kecepatan, putaran, dan kemiringan daerah kerja.
dilarang mengayunkan alat gali (dipper) atau ember (bucket) diatas kabin kendraan
pengangkut sebelum operator keluar dari kabin dan berada di tempat aman,
kecuali kendaraan tersebut telah dirancang khusus dapat melindungi operator
dari kejatuhan benda.
Dilarang menggunakan alat pemindahan tanah untuk mengangkat atau mengangkut
bahan berbahaya.
Apabila alat pemindah tanah sedang berpindah tempat, maka alat gali atau ember
gali harus diangkat sedikit dari tanah tetapi tidak mengganggu pandangan
operator dan untuk  dragline, ember harus ditahan sedekat mungkin ke lengan
alat tersebut.

Pasal 255
Buldozer

1.  Apabila bulldozer bekerja pada tebing yang curam maka tindakan pencegahan harus
dilakukan dengan cara mengikat buldozer dengan kawat yang kuat agar tidak
terguling atau meluncur ke bawah.
2. Buldozer yang sedang membersihkan pepohonan dan terdapat kemungkinan
adanya kejatuhan pohon maka dilarang orang berada pada daerah berbahaya
tersebut.
3.  Buldozer yang dipergunakan untuk melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) harus dilengkapi dengan kanopi yang cukup kuat.

Pasal 256
Tindakan Pencegahan

Apabila seseorang yang ditugaskan bertanggung jawab pada suatu bagian dari
pertambangan menyadari bahwa kemungkinan bahaya akan timbul, maka :   98
Harus memeriksa atau menyuruh orang untuk memeriksa kondisi daerah yang
terancam bahaya dan mengambil tindakan pengamanan;
Harus segera memerintahkan para pekerja yang berada di daerah tersebut untuk
menyingkir dalam hal kondisi tidak dapat diamankan;
Setelah melaksanakan  hal sebagaimana dimaksud dalam huruf b kemudian
memberitahukan kepada aatsan langsung bahwa terdapat bahaya dan
para pekerja telah menyingkir dan
Dilarang memasuki tempat yang berbahaya sebelum daerah tersebut dinyatakan
aman.
Pekerja tambang yang mengetahui atau menurut dugaannya ada ancaman bahaya,
harus :
Menyuruh orang menyingkir dari daerah berbahaya tersebut dan
Segera memberitahukan kepada orang yang bertanggung jawab terhadap
daerah berbahaya tersebut.
Keadaan berbahaya tersebut dan tindakan perbaikan yang telah dilaksanakan untuk
mengatasi bahaya tersebut harus dicatat dalam buku tambang.

BAB VII
KAPAL KERUK

Bagian Pertama
Penanggung Jawab

Pasal 258
Tanggung Jawab

Pada setiap kapal keruk harus ada seorang kepala kapal keruk yang bertugas
memimpin, mengatur, dan mengawasi pekerjaan kapal keruk termasuk
pekerjaan lain yang berkaitan dengan pengoperasian kapal keruk.
Kepala kapal keruk bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan orang di
kapal keruk serta tempat lainnya yang berada dibawah pengawasannya.
Kepala kapal keruk harus dibantu oleh beberapa orang kepala gilir kerja yang
bertanggung jawab dalam operasi kapal keruk pada setiap gilir kerja.
Setiap kapal keruk dilarang beroperasi tanpa kehadiran kepala kapal keruk dan atau
kepala gilir kerja di atas kapal keruk.
Untuk diangkat menjadi kepala kapal keruk dan atau kapal gilir kerja harus
memenuhi kualifikasi yang ditetapkan kepala teknik tambang dan namanya
dicatat dalam buku tambang.

Pasal 259
Buku Peraturan Kerja Kapal Keruk

Pada setiap kapal keruk harus tersedia Buku Peraturan Kerja Kapal Keruk dan Buku
Jurnal Teknik yang disahkan oleh Kepala Teknik Tambang sesuai bentuk yang
ditetapkan oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
Isi Buku Peraturan Kerja Kapal Keruk harus dicatat :
Dalam Buku Peraturan Kapal Keruk Pertambangan;
Salinan dari Peraturan Kapal Keruk Pertambangan;
Semua perintah, larangan, dan petunjuk mengenai kapal keruk yang telah dicatat
dalam Buku Tambang;   99
Hasil pemeriksaan dan pengukuran pada setiap giliran kerja terhadap tiap
kompartemen dan tangki yang berisi air atau bahan bakar;
Hasil pengukuran tinggi ponton yang terapung dari keempat sudut kapal keruk
pada setiap gilir kerja;
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kepala Teknik Tambang atau wakilnya
atau petugas ahli dan
Sinyal tanda bahaya dan sinyal kerja.
Salinan Buku Peraturan Kerja Kapal Keruk harus tersedia di kantor tambang di darat
dan semua pendaftaran dalam buku aslinya harus segera dicatat ke dalam buku
salinan tersebut.

Pasal 260
Pekerja Tambang Pada Kapal Keruk

Semua pekerja tambang yang bekerja di kapal keruk harus dapat berenang.
Pekerja tambang yang bekerja untuk sementara waktu atau orang yang mendapat
izin dari Kepala Teknik Tambang atau Kepala Kapal Keruk apabila tidak dapat
berenang harus selalu memakai rompi pelampung selama berada di atas kapal
keruk.

Pasal 261
Tugas Kepala Kapal Keruk

1.  Kepala Kapal Keruk harus segera melaporkan kepada Kepala Teknik Tambang
apabila terjadi :
a  Kebakaran yang dapat mengganggu kapal keruk;
b  Setiap kerusakan yang dapat mengancam keselamatan kapal dan pekerja;
c  Kimiringan kapal keruk lebih dari 2 derajat;
d  Cuaca buruk yang membahayakan keselamatan kapal keruk dan
e  Kecelakaan seseorang jatuh di sekililing kapal keruk.
2.  Kepala Teknik Tambang harus mengindahkan setiap laporan dari Kepala Kapal
Keruk sebagaimana Dimaksud dalam ayat (1) dan segera memberi perintah dan
petunjuk untuk keselamatan pekerja tambang dan kapal keruk.
3.  Perintah dan petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus mengutamakan
keselamatan pekerja tambang.

Pasal 262
Persyaratan Kapal Keruk

1.  Setiap kapal keruk harus stabil dan laik operasi.
2.  Setiap kapal keruk harus dilengkapi dengan ruang kendali dan ruang operator
pembangkit tenaga listrik yang kedap suara  serta ruang makan yang memenuhi
persyaratan kesehatan.
3.  Setiap kapal keruk harus mempunyai pompa atau balast atau lensa yang selalu
dalam kondisi baik.
4. Konstruksi dek kapal keruk harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak
memungkinkan air tertahan diatas dek.

Pasal 263
Izin Operasi Kapal keruk
   100
Kepala pelaksana Inspeksi Tambang berdasarkan hasil pemerikasaan akan
mengeluarkan izin operasi kapal keruk yang berlaku 10 tahun dan dapat
diperpanjang.
Perpanjangan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan
setelah melalui pemeriksaan oleh Pelaksana Inspeksi  Tambang.
Dilarang mengadakan perubahan pada kapal keruk yang dapat mempengaruhi
stabilitas kapal tersebut kecuali setelah mendapat persetujuan dari Kepala
Pelaksana Inspeksi Tambang.

Bagian Kedua
Penempatan Kapal Keruk

Pasal 264
Penambatan

Kawat haluan, samping dan buritan kapal keruk yang beroperasi di laut atau di darat
harus masing – masing ditambahkan dengan baik pada jangkar atau patok
Setiap sambungan pada kawat penambat yang menggunakan klem penyambung
harus dilengkapi dengan mur dan pen pengaman.

Pasal 265
Pemasangan Dan pengawasan Kawat Penambat

Setiap kawat penambat harus bebas dari segala rintangan dan terentang lurus
antara kapal keruk dan jangkar atau patok.
Dalam hal terdapat rintangan yang tidak dapat disingkirkan kawat penambat harus
direntangkan dengan cara yang aman.
Dilarang melakukan suatu pekerjaan dalam jarak sekurang – kurangnya 20 meter
adri rentangan kawat penambat kapal keruk yang sedang beroperasi.
Sebelum menarik kawat penambat, operator operator kawat harus yakin bahwa tidak
seorangpun berada dalam jarak 20 meter dari kawat tersebut.
Sekurang – kurangnya 2 lilitan kawat penambat harus masih tersisa pada teromol
penggulungan kawat apabila kawat tersebut diulur maksimum.
Pembuatan mata kawat hanya dilakukan oleh orang yang berkemampuan yang
khusu ditunjuk oleh Kepala Teknik Tambang.
Setiap penempatan jangkar atau patok harus diberi tanda yang dapat dilihat dengan
mudah.
Pada lintasan kawat penambat di laut harus diberi tanda yang dapat dilihat dengan
mudah.
Pada lintasan kawat penambat di laut harus diberi tanda yang dapat dilihat dengan
mudah.

Pasal 266
Penahan Kawat Penambat

Dilarang berada diatas pelampung kawat penambat pada waktu mesin penggerak
kawat tersebut dioperasikan.
Petugas yang bekerja di atas suatu pelampung atau bekerja yang berada di atas
perahu penolong.
Semua petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus memakai baju
pelampung.   101
Pada perahu penolong harus tersedia alat pertolongan.
Perahu penolong tidak diperlukan apabila pelampung atau perahu untuk tempat
kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mempunyai stabilitas dan daya
tampung yang cukup.

Pasal 267
Kawat Penambat Yang Melintasi
Jalan Lalulintas Darat Atau Lalulintas Air

Dalam hal kawat penambat melintasi jalan lalulintas darat atau lalulintas air harus
diadakan tindakan pengamanan dan diberi tanda peringatan.
Penahan kawat penambat yang melintasi jalan lalulintas darat harus mempunyai
kekuatan yang cukup kuat dan aman.
Dalam hal kawat penambat melintasi jalan lalulintas air, Kepala Teknik Tambang
harus menunjuk seorang petugas untuk melakukan pengamanan lalulintas air
tersebut.
Pemakai jalan lalu lintas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) hanya
diperbolehkan setelah kawat penambat diturunkan ke dalam air.
Kawat penambat sebagimana dimaksud dalam ayat (4) harus diberi pemberta agar
lebih cepat turun dan lebih dalam terbenam.
Apabila Kepala teknik Tambang harus menetapkan peraturan keselamatan yang
khusus untuk perlintasan tersebut.

Bagian Ketiga
Pontoon Kapal Keruk

Pasal 268
Lubang Pemeriksaan Kompartemen

Tiap kompartemen harus dilengkapi lubang pemeriksaan dengan tutup atau pintu
yang dapat tertutup rapat sehingga kedap air lubang pemeriksaan, tingginya
sekurang – kurangnya 50 sentimeter serta diameter atau lebarnya sekurang –
kurangnya 60 sentimeter dan selalu dirawat dengan baik.
Apabila konstruksi kapal keruk tidak memungkinkan menutup lubang pemeriksaan,
Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang setelah berkonsultasi dengan Kapala
Teknik Tambang menetapkan ketentuan lain yang mengatur lubang
pemeriksaan.

Pasal 269
Kompartemen

1.  Setiap kompartemen harus kedap air dan selalu dalam kondisi yang kering dan
bersih, kecuali kompartemen tersebut khusus untuk cadangan bahan bakar atau air
tawar.
2.  Dilarang membuat lubang pada dinding pemisah antara kompatemen, kecuali atas
izin Kepala Teknik Tambang.
3.  Izin untuk membuat lubang pada dinding pemisah tersebut harus dicatat dalam Buku
Tambang.
4.  Cara kerja yang aman berkenan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) harus ditetepkan oleh Kepala Teknik Tambang dan dicatat dalam buku
Peraturan Kerja kapal Keruk.   102
5.  Setelah pekerjaan selasai, setiap lubang yang dibuat pada dinding pemisah harus
segera ditutup.
6.  Bagian – bagian pontoon samping kiri dan kanan kapal keruk serta di dekat tangga
mangkok harus dilindungi dengan tangki pengaman.
7.  Dilarang menaruh barang dalam kompartemen untuk maksud menyimpan atau
memberi keseimbangan pada kapal keruk, kecuali mendapat izin khusus dari
Pelaksana Inspeksi Tambang.

Pasal 270
Ventalasi Kompatemen

Kompatemen kapal keruk harus mempunyai system aliran udara yang baik.
Setiap kapal keruk harus mempunyai alat penghembus udara ke dalam
kompartemen.
Tekanan udara di dalam kompartemen paling akhir dari system aliran udara dalam
satu rangkaian kompartemen sekurang – kurangnya 20 sentimeter kolam air
lebih tinggi dari tekanan udara di luar kompartemen tersebut.
Tinggi pipa ventalasi dibagian tepi geladak kapal keruk yang beroperasi di laut
sekurang – kurangnya 60 sentimeter dan ditempat lainnya 40 sentimeter.
Tinggi pipa ventalasi dibagian tepi geladak kapal keruk yang beroperasi di darat
sekurang – kurangnya 60 sentimeter dan ditempat lainnya 40 sentimeter.
Pipa ventalasi harus disediakan dengan penutup kedap air yang digantungkan pada
pipa ventalasi.
Pipa ventalasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) da (5) harus bebas dari
tumpukan barang serta mudah dilihat dan dicapai.
Ujung pipa ventalasi yang dipergunakan mengalirkan udara ke dalam kompartemen
harus dipasang alat penyebar udara (diffuser).

Bagian Keempat
Pemeriksaan

Pasal 271
Pemeriksaan Rutin

setiap permulaan gilir kerja semua kompartemen harus harus diperiksa dan isi dari
tangki air pendingin, tangki bahan bakar, dan tangki balast harus diukur.
Sekurang – kurangnya satu kali dalam seminggu instalasi pompa balast atau lensa
berserta pipa dan kerannya harus diperiksa dan diuji.
Laporan hasil pemeriksaan tersebut harus ditanda tangani oleh petugas yang
melakukan pemeriksaan.
apabila instalasi pompa balast/lensa tidak dapat berfungsi dengan baik harus segera
dilakukan perbaikan, selambat – lambatnya 2 x 24 jam.

Pasal 272
Cara Pemeriksaan Kompartemen

Pemeriksaan kompartemen sekurang – kurangnya dilakukan oleh 2 petugas, satu
diantaranya harus tetap berada diluar kompartemen di atas geladak dekat
lubang pemeriksaan.
Petugas yang masuk ke dalam kompartemen harus dilengkapi dengan alat
komunikasi radio atau memakai sabuk pengaman yang disambungkan dengan   103
seutus tali yang cukup panjang dan kuat untuk memberi tanda kepada orang
yang berada di luar kompartemen untuk mendapatkan pertolongan.
Sebelum memasuki kompartemen, udara bersih harus dihembuskan ke dalam
kompartemen tersebut sekurang – kurangnya 30 menit teru menerus.
Setiap lampu tangan (portable lamp) yang digunakan untuk pemeriksaan
kompartemen harus kedap gas dan tegangan listriknya tidak boleh lebih dari 24
volt.

Bagian Kelima
Keselamatan Kapal Keruk

Pasal 273
Bagian Ponton Yang Berada Di Atas Permukaan Air

Tinggi bagian yang berada di atas berada di atas permukaan air tidak boleh kurang
dari 50 sentimeter dan dalam keadaan darurat tidak boleh kurang 25 sentimeter.
Untuk mempermudah pembacaan ketinggian bagian pontoon yang berada di atas
permukaan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada keempat sudut
Kapal Keruk harus dipasang skala ukuran.
Ketentuan tinggi bagian pontoon yang berada yang berada di atas permukaan air
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberi pengecualian setelah lebih
dahulu mendapat persetujuan dari Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
Pada setiap gilir kerja tinggi bagian pontoon yang berada di atas permukaan air
pada keempat sudut kapal keruk harus dicatat termasuk posisi tangga mangkok.

Pasal 274
Kemiringan Kapal Keruk

Pada setiap kapal keruk harus dilengkapi dengan busur pengukur kemiringan yang
mudah dibaca dan dipasang pada posisi melintang di ruang kendali.
Apabila kemiringan kapal keruk lebih dari 2 derajat maka :
Kegiatan penggalian dan pompa – pompa harus dihentikan;
Upaya untuk mengatasi dan menyeimbangkan kembali kapal keruk harus
dilakukan;
Harus segera melapor kepada Kepala Teknik Tambang dan
Petugas yang tidak berhubungan langsung dalam upaya mengatasi dan
menyeimbangkan kembali, sudah mulai disiapkan untuk kemungkinan akan
meninggalkan kapal leruk.
Apabila kemiringan kapal keruk telah melebihi 5 derajat, Kepala Kapal keruk harus
segera memerintahkan semua orang untuk meninggalkan kapal keruk, kecuali
petugas yang langsung berhubungan dan bertanggung jawab dalam upaya
mengatasi dan menyeimbangkan kembali kapal keruk tersebut.
Apabila kemiringan kapal keruk  telah melebihi 7 derajat semua petugas harus
meninggalkan kapal keruk.
Berdasarkan studi kesimbangan kapal keruk, Kepala teknik Tambang dapat meminta
pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (4) kepada Pelaksana
Inspeksi Tambang.
Kepala Teknik Tambang harus membuat tata cara penyelamatn diri meninggalkan
kapal keruk apabila terjadi keadaan darurat.
   104
Bagian Keenam
Alat Keselamatan

Pasal 275

Di sekeliling pontoon kapal keruk harus dipasang tali atau rantai dengan gelang –
gelang atau ban yang tingginya tidak boleh lebih dari 40 sentimeter di atas
permukaan air.

Pasal 276

Pada setiap kapal keruk harus tersedia :
Rompi pelampung yang sesuai dengan standar Nasional Indonesia, sekurang –
kurangnya 110 persen dari jumlah maksimum orang yang berada di atas
kapal keruk. Baju pelampung tersebut harus berada di atas kapal keruk
ditempatkan pada tempat yang mudah dilihat, dicapai, dan diambil;
Pengait/pancing tanpa mata sekurang – kurangnya 6 buah dengan panjang
tangkai 5 meter;
Sudah kecil sekurang – kurangnya 6 buah dengan tali masing – masing
panjangnya 25 meter dan
Pelampung bulat sekurang – kurangnya 6 buah dengan tali masing – masing 25
meter.
Peralatan sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) harus selalu tersedia dan terawatt
dengan baik.

Pasal 277
Rantai Penyelamat Pada Bandar Limbah

Dalam limbah setiap kapal keruk harus dilengkapi dengan sekurang – kurangnya
tiga rantai yang digantung melintang atau membujur pada bandar tersebut.
Dua buah rantai yang ujungnya dilengkapi dengan gelang harus digantungkan 25
sentimeter dari ujung bagian bawah Bandar limbah. Tinggi gelang dari rantai
tersebut adalah 10 sentimeter dari permukaan air.

Pasal 278

Kapal keruk yang menggunakan ban berjalan sebagai pembuang limbah harus
dilengkapi dengan alat pemutus arus listrik yang dihubungkan dengan rentangan tali
yang mudah dijangkau sepanjang ban berjalan tersebut.

Pasal 279
Pencegahan Kebakaran

Setiap kapal keruk harus tersedia alat pemadam api dalam kapasitas dan jumlah
yang cukup serta dari jenis yang dapat memadamkan semua jenis kebakaran.
Setiap alat pemadam api harus ditempatkan pada bagian yang berpotensi
kebakaran dan mudah dilihat, dicapai dipergunakan serta kebakaran dan mudah
dilihat, dicapai dipergunakan serta diberi tanda yang jelas. Alat pemadam api
tersebut harus dirawat dengan baik sehingga selalu dalam selalu dalam keadaan
siap pakai.   105
Khusus untuk kamar mesin pembangkit listrik selain alat pemadam api sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), harus disediakan dengan alat pemadam api darijenis
busa dengan kapasitas yang lebih besar yang dapat diletakkan pada gerobak
dorong atau cara lain sehingga mudah penggunaannya.
Semua pengawas dan petugas bagian kamar mesin pembangkit tenaga listrik dan
transformator harus dilatih sehingga mampu menggunakan alat pemadam api
dengan efektif dan aman.
Dilarang meletakkan barang didepan atau disekitar alat pemadam api yang
menghalangi kemudahan mencapai alat pemadam api tersebut.
Pipa saluran bahan bakar cair dalam kamar mesin harus dibuat dari jenis tembaga
atau besi.
Dilarang meletakkan barang, khususnya yang mudah terbakar, di dalam atau di
sekitar panel atau transformator listrik.

Pasal 280

Pada oprasi kapal keruk harus tersedia perahu atau perahu bermotor untuk
pengangkutan petugas atau untuk memberi pertolongan.
Semua perahu atau perahu bermotor yang membantu pekerjaan kapal keruk harus
tunduk pada ketentuan dalam keputusan ini sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang – undangan dibidang perhubungan laut.
Setiap perahu atau perahu bermotor yang membantu pekerjaan kapal keruk harus
dilengkapi dengan rompi pelampung sekurang – kurangnya 110 persen dari
jumlah orang maksimum yang berada di atas perahu tersebut. alat pemadam api
harus tersedia di atas perahu bermotor dalam jumlah yang cukup.
Perahu bermotor yang melayani kapal keruk harus dilengkapi dengan alat
komunikasi radio.
Perahu bermotor yang hanya melayani satu kapal keruk yang beroperasi di laut
harus selalu berada di kalap keruk tersebut.
bak kerja yang dipakai pada operasi kapal keruk dianggap sebagai bagian dari kapal
keruk.

Pasal 281
Jangkar Buritan

Pada setiap kapal keruk yang beroperasi  dilaut harus dilengkapi dengan jangkar
rantai buritan (jangkar spil) yang dipasang pada bagian tengah sisi belakang kapal
keruk, dan dapat dipakai setiap saat.

Bagian Ketujuh
Permesinan Dan Kelistrikan

Pasal 282
Permesinan

1. Setiap kali menghidupkan mesin pembangkit tenaga listrik dikapal keruk dan
sebelum menjalankan kembali mesin di kapal keruk maka terlebih dahulu tanda
bunyi peringatan yang terdengar di semua bagian kapal keruk harus dibunyikan.
2.  Sebelum mesin dan peralatan atau bagian peralatan yang bergerak di kapal keruk
dijalankan atau dijalankan kembali setelah berhenti, Kepala Gilir Kerja atau petugas
mesin harus memeriksa dan yakin akan membahayakan orang lain.   106
3.  bagian yang bergerak pada setiap mesin atau alat transmisi di kapal keruk yang
dapat menyebabkan bahaya, harus tutup pelindung yang baik.
4.  Dilarang menyimpan bahan atau zat cair yang mudah terbakar di dalam kamar
mesin pembangkit tenaga listrik.
5.  pada saringan putar, penggerak rangkaian mengkok, penggerak teromol kawat,
tangga dan penggerak teromol kawat penambat harus dipasang saklar penghenti
darurat dan sakelar pengaman local (local switch) yang dapat digembok orang yang
sedang melaksanakan perbaikan tersebut.
6.  Sakelar penghenti darurat dan saklar pengaman local sebagaimana dimaksud dalam
ayat (5)  harus mudah dilihat, dijangkau dan digunakan serta diberi tanda yang jelas.

Pasal 283
Kelistrikan

Setiap kapal keruk yang beroperasi di laut harus dilengkapi dengan pembangkit
tenaga listrik cadangan yang kapasitasnya sekurang – kurangnya dapat memberi
tenaga listrik untuk lampu penerangan, pompa balast, dan radio komunikasi.
Pembangkit tenaga listrik cadangan tersebut harus dirawat dengan baik
sehingga siap pakai.
Semua panel, sakelar dan lampu listrik pada kapal keruk yang tidak terlindungi dari
air harus jenis yang kedap air.
Instalasi kabel listrik di kapal keruk harus dilengakapi dengan talangan (tray).
kabel listrik yang menembus lantai kerja harus dilengkapi dengan pelindung.
Kepala Teknik Tambang harus membuat aturan khusus pada setiap pekerjaan
dengan las listrik di Kapal Keruk dan termasuk didalamnya hal –hal sebagai
berikut :
Menentukan lokasi yang aman untuk pekerjaan pengelasan;
Harus menggunakan kabel penghantar arus balik yang khusus dan terpisah ke
transformator mesin las;
Ketentuan tentang penyimpanan kawat las dan perawatan kabel serta tangkai
las dan
Sambungan kabel las listrik harus diisolasi dengan baik sehingga kedap air.
dilarang memakai mesin las yang menggunakan arus listrik balok balik di kapal
keruk.
Sambungan kabel treil penghantar tenaga listrik adri pembangkit tenaga listrik di
darat ke kapal keruk yang harus kedap air dan ditopang dengan pelampung.
Setiap  kapal  keruk  yang  beroperasi  di laut harus dilengkapi   lampu   kabut
(lampu kuning) sekurang – kurangnya di bagian haluan dan buritan kapal keruk.

Bagian Kedelapan
Tindakan Keselamatan

Pasal 284
Orang Terjatuh Ke Dalam Air

Apabila seseorang terjatuh didalam air di sekeliling kapal keruk, maka :
Tanda bahaya harus segera dibunyikan;
Pekerjaan penggalian dan pemompaan harus segera dihentikan dan
Upaya pertolongan harus segera dilakukan.   107
Kepala Teknik Tambang dapat memerintahkan pekerjaan penggalian dan
pemompaan dimulai kembali setelah orang yang terjatuh ditemukan atau upaya
pencarian maksimal telah dilakukan.

Pasal 285
Regu Selam

Setiap kapal keruk atau beberapa kapal keruk yang beroprasi di laut yang lokasi
kerjanya berdekatan harus mempunyai regu selam yang terlatih dan mampu
menggunakan alat pernapasan bawah air (Sub Aqua Breathing Apparatus),
kecuali ditentukan lain oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
regu selam sebagaimana dimaksud dalam  ayat (1) di bawah pengawasan Kepala
Teknik Tambang.
Setiap anggota regu selam harus dilatih dan memiliki surat keterangan kecakapan
menggunakan alat pernapasan bawah air, yang dikeluarkan oleh sekolah latihan
selam atau badan lain yang disetujui oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
Setiap anggota regu selam :
Harus diketahui alamat rumah dan tempat kerja supaya dapat dihubungi apabila
diperlukan;
Harus secara berkala mendapat latihan penyegaran menyelam dan
Harus diperiksa kesehatannya secara berkala.
Anggota regu selam harus diatur waktu jaganya sedemikian rupa, sehingga setiap
kali diperlukan selalu ada dalam jumlah yang cukup.
Alat pernapasan bawah air dan tabung oksigen harus tersedia dalam jumlah yang
cukup dan dirawat dengan baik serta disimpan pada temapt yang ditentukan oleh
Kepala Teknik Tambang.

Pasal 286
Sinyal Tanda Bahaya

Kapal keruk harus mempunyai system tanda bahaya bunyi dan cahaya.
Tanda bahaya bunyi dan cahaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
oleh Kepala Teknik Tambang dan dicatat dalam Buku Peraturan Kerja Kapal
Keruk.
Semua petugas di kapal keruk atau orang yang mempunyai hubungan kerja dengan
pekerjaan kapal keruk harus mengerti arti dari tanda bahaya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
Apabila terjadi suatu bahaya maka hanya Kepala Kapal Keruk atau Kepala Gilir
Kerja atau orang yang ditunjuk khusus untuk itu, yang dapat membunyikan atau
memberikan tanda bahaya.

Pasal 287
Sinyal Kerja

Setiap kapal keruk harus dilengkapi dengan system tanda bunyi sebagai komunikasi
kerja.
kode sinyal kerja yang akan digunakan harus ditetapkan oleh Kepala Teknik
Tambang dan setiap orang di atas kapal keruk harus mengerti arti sinyal tersebut
Kode sinyal kerja yang akan digunakan harus ditetapkan oleh Kepala Teknik
Tambang dan setiap orang di atas kapal keruk harus mengerti arti sinyal
tersebut.   108
Kode sinyal kerja harus ditempelkan pada  tempat yang jelas terlihat pada setiap
tempat kerja di kapal keruk.

Bagian Kesembilan
Penarikan Kapal Keruk Pertambangan

Pasal 288

Kapal keruk hanya dapat ditarik hanya satu daerah kerja ke daerah kerja lainnya
dengan keputusan tertulis Kepala Teknik Tambang. Dalam keputusan tersebut
tercantum ketentuan tentang pelaksanaan penarikan.
Tembusan keputusan penarikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
dikirimkan kepada Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.

Pasal 289
Tindakan Pengamanan

1.  Sebelum penarikan kapal keruk melalui kapal keruk terbuka tindakan pengamanan
di bawah ini harus dilakukan :
a  Setiap kompartemen pontoon dalam keadaan aman;
b  Setiap pintu pemeriksaan telah ditutup dan kedap air;
c  Instalasi pompa beserta pipa – pipanya dalam keadaan siap pakai;
d  Pipa ventalasi telah ditutup dan kedap air dan
e  Semua peralatan yang lepas telah diikat.
2.  Pada setiap kapal keruk yang ditarik harus tersedia :
a  Peralatan untuk menambal pontoon;
b  Pompa air cadangan yang mempunyai mesin penggerak sendiri;
c  Air dan bahan bakar yang cukup;
d  Mesin las dan
e  Makanan dan air minum dalam jumlah yang cukup untuk semua yang berada di
atas yang berada di atas kapal keruk selama waktu penarikan ditambah 100
sebagai cadangan.

Pasal 290

Pada waktu penarikan kapal keruk, jumlah orang yang diperbolehkan berada di
kapal keruk harus dibatasi sesuai pekerjaan yang dibutuhkan selama penarikan
dan namanya harus didaftarkan dalam Buku Peraturan Kerja Kapal Keruk.
Apabila tongkang atau alat terapung ditarik bersama dengan Kapal Keruk, tidak
seorangpun diperbolehkan berada di atas tongkang atau alat dan pengikatannya
mudah dilepas atau diputuskan bila terjadi keadaan darurat.

Pasal 291

Komunikasi diantara Kepala Penarikan kapal keruk dan Nahkoda Kapal Tunda harus
dilengkapi dengan system komunikasi radio dua arah.

Pasal 292

Setiap kapal keruk harus didok sekurang – kurangnya 1 kali setiap 10 tahun, kecuali
ditentukan lain oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.   109
Apabila kapal keruk diperbaiki atau dibongkar di suatu galangan milik  perusahaan
yang bersangkutan maka keselamatan dan kesehatan kerja selama pengedokan
menjadi tanggung jawab pimpinan galangan kapal keruk tersebut.
Pada waktu pengedokan semua pelat baja kapal keruk yang langsung bersentuhan
dengan air dan semua peralatan listrik harus dibongkar dan diganti.
Perubahan pada kapal keruk yang akan mempengaruhi kestabilan atyau
keseimbangan kapal keruk harus mendapat persetujuan dari Kepala Pelaksana
Inspeksi Tambang.
Setelah selasai pengedokan, Pelaksana Inspeksi Tambang harus melakukan
pemeriksaan terhadap perbaikan kapal keruk tersebut.

Bagian Kesebelas
Fasilitas Pembantu

Pasal 293

Di darat dekat wilayah kerja kapal keruk harus terdapat bangunan sebagai tempat
melaksanakan pencatatan daftar hadir pekerja pada setiap permulaan dan akhir jam
kerja.

Pasal 294
Jembatan Dan Dermaga

Konstruksi jembatan dan dermaga harus cukup kuat dan dilengkapi dengan pagar
pengaman.
Dermaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memungkinkan setiap orang
dapat naik/turun ke kendaraan dengan aman dalam segala cuaca baik pada saat
air pasang atau surut.
jembatan dan dermaga harus dilengkapi lampu penerangan dan sinyal arah.
kapal keruk yang beroperasi di darat harus dilengkapi dengan jembatan yang
lebarnya minimal 60 sentimeter dengan panjang yang cukup serta dilengkapi
dengan pegangan tangan untuk menghubungkan kapal keruk ke daratan.

BAB VIII
TAMBANG BIJIH BAWAH TANAH

Bagian Pertama
Administrasi Tambang

Pasal 295
Bagian Tambang

Tambang bawah tanah yang berdekatan dan system ventalasinya bergabung harus
diperlukan sebagai satu tambang dan berada di bawah pengawasan seorang Kepala
Teknik Tambang kecuali ditetapkan lain oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.

Pasal 296
Kepala Tambang Bawah Tanah Dan Pengawas

Kepala Teknik Tambang menunjuk Kepala Tambang Bawah Tanah yang namanya
dicatat dalam Buku Tambang.   110
Dalam melakukan pengawasan kegiatan di dalam tambang Kepala Tambang Bawah
Tanah dibantu oleh pengawas operasional dan pengawas teknis.
Apabila terdapat lebih dari satu bawah tanah atau daerah kegiatan tambang bawah
tanah cukup luas, maka dapat diangkat pengawas wilayah yang diberi tanggung
jawab berdasarkan wiyalah.
Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam  ayat (3) harus ditunjuk kepada peta
tambang bawah tanah dan dipaparkan di Kantor Tambang serta kopi peta
tersebut harus disampaikan kepada Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.

Pasal 297
Kualifikasi

Kepala Teknik Tambang dapat bertindak sebagai Kepala Tambang Bawah Tanah
kecuali Pelaksana Inspeksi Tambang keberatan untuk kepentingan Keselamatan
dan Kesehatan kerja.
Kepala Tambang bawah Tanah beserta Pengawas harus mempunyai kemampuan
teknis, kualifikasi serta pengalaman  sebagaimana ditetapkan oleh Kepala
Pelaksana Inspeksi Tambang.
Dilarang pekerja tambang melakukan kegiatan di tambang bawah tanah apabila
Kepala Tambang Bawah Tanah atau orang yang ditunjuk mewakilinya tidak
berada didaerah pertambangan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan pasal 296 tidak berlaku,
apabila jumlah karyawan yang melakukan kegiatan tambang bawah tanah setiap
waktu kurang dari 20 orang untuk tambang mekanis atau kurang dari 100 orang
untuk tambang manual.
Kepala Teknik Tambang dalam mengangkat pengawas segaimana dimaksud dalam
pasal 296 ayat (2) dan ayat (3) harus menyampaikan kepada yang bersangkutan
secara tertulis tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan wilayah dan waktu.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 diberlakukan sama untuk
pengangkatan pengawas operasional dan teknis baian tambang bawah tanah.

Pasal 298
Tugas Kepala Tambang Bawah Tanah
Dan Tugas Pengawas

Tugas Kepala Tambang Bawah Tanah :
Mengatur semua kegiatan dalam operasi penambangan sesuai denagn
ketentuan yang berlaku dalam peraturan ini dan petunjuk dari Kepala
Teknik Tambang;
Menjamin persediaan dan penyaluran barang kebutuhan pendukung kegiatan
tambang bawah tanah sehingga pekerjaan berjalan aman dan lancar dan
Melakukan pemeriksaan  terhadap semua administrasi ventalasi dan bagian –
bagian kegiatan tambang bawah tanah yang memerlukan ventilasi, paling
tidak sekali dalam 3 bulan.
Pemeriksaan terhadap peralatan, perkakas, permesinan, keslistrikan dan pekerjaan
dalam tambang bawah tanah sesuai dengan tugas pengawas yang
bersangkutan.
Kepala Teknik Tambang Bawah Tanah atau yang mewakili dapat meminta perintah
tertulis adri pengusaha atau Kepala Teknik Tambang untuk pekerjaan yang
dapat mempengaruhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam peraturan ini.   111
Dalam keadaan darurat Kepala Teknik Tambang dapat memerintahkan secara
langsung kepada pekerja tambang bawah tanah melalui Kepala Teknik Tambang
Bawah Tanah.
Kepala Teknik Tambang harus yakin bahwa dilakukan pencatatan yang teliti
terhadap jumlah orang yang masuk setiap gilir kerja pada tambang bawah tanah.

Pasal 299

1. Penagawas operasional dan pengawas teknis tambang bertanggung jawab
langsung kepada Kepala Tambang Bawah Tanah.
2.  Dalam hal adanya pengawas wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 dan
pasal 13 kepada Kepala Tambang Bawah Tanah.

Pasal 300
Pemeriksaan Tambang

Pengawas operasional setiap gilir kerja harus :
Memeriksa setiap tempat kerja yang ada pekerjaan dilakukan, jalan yang dilalui
pekerja pada gilir kerja itu dan tempat kerja setelah peledakan dan
Memeriksa jalan keluar, tangga yang akan digunakan pekerja pada hari itu.
Dalam melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
pengawas operasional harus mengambil tindakan perbaikan terhadap
penyimpangan.
Dalam selang waktu tidak lebih dari 7 hari pengawas operasional atau pengawas
teknis harus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kondisi
sumuran, lubang naik, lubang turun atau jalan keluar darurat ke permukaan.
Pengawas operasional harus melakukan :
Pemeriksaan seluruh saluran ventalasi setiap selang waktu tidak lebih dari 30
hari.
Pemeriksaan sepanjang jalan yang tidak umum digunakan, tetapi dapat
digunakan sebagai jalan darurat alternatif, setiap selang waktu tidak lebih
dari 3 bulan dan
Pemeriksaan terhadap potensi bahaya air dan atau Lumpur yang terakumulasi
dan melakukan tindakan pengamanan.
Pengawas teknis harus melakukan :
Melakukan pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana penggunaan derek
pada tambang bawah tanah dengan selang waktu tidak lebih dari 24 jam
untuk derek yang digunakan mengangkut orang dan selang waktu 7 hari
untuk derek yang digunakan mengangkut barang;
Pemeriksaan sarana transportasi orang dan barang setiap level;
Pemeriksaan pompa – pompa pengeringan tambang dan
Pemeriksaan terhadap kondisi penyanggaan.
Pasal 301
Tugas Dan Kewajiban Pekerja Tambang Bawah Tanah

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 32 dan 33, setiap pekerja :
Harus bekerja sama serta patuh pada petunjuk yang diberikan oleh pengawas
atau petugas yang bertanggung jawab pada suatu kegiatan;
Tidak mengakibatkan orang lain tidak dapat bekerja;   112
Tidak memindahkan atau merusak pagar pengaman, penutup, penghalang,
tanda peringatan atau prasarana lain yang dipasang untuk tujuan
keselamatan;
Dilarang berjalan ke, dan dari tempat kerja lain selain melalui jalan yang telah
ditentukan.
Dilarang melewati secara paksa penghalang atau tanda peringatan bahaya
(danger tape) kecuali seizing pengawas;
Dilarang tidur selama berada ditambang bawah tanah dan
Dilarang membuka secara paksa pintu terkunci, memasuki ruangan mesin atau
ruang kontrol kecuali mendapat izin pengawas.
Pada saat kegiatan penambangan maka :
Pekerja tambang harus memeriksa teliti pada :
permuka kerja;
jalan yang sedang di bongkar atau diperbaiki dan
penyangga yang sedang dipasang atau dibongkar;
terutama apabila di sekitar tempat tersebut baru dilakukan kegiatan
peledakan.
Pekerja tambang harus memastikan bahwa tempat kerja yang ditinggalkan pada
akhir gilir kerja dalam kondisi aman namun apabila hal tersebut tidak dapat
terlaksana, maka daerah tersebut harus dipagar dan dilaporkan Kepada
Kepala Tambang Bawah Tanah dan
Pekerja tambang harus mengambil tindakan yang perlu untuk mengatasi
gangguan pada ventalasi tambang.
dilarang meninggalkan lampu atau barang yang mudah terbakar ditempat kerja
tambang bawah tanah tanpa diawasi.
Dilarang menangani atau mengoperasikan motor  listrik yang mempunyai daya lebih
besar dari 7,5 kilo watt, kecuali :
a  Dilakukan oleh operator;
b  Dilakukan oleh pekerja tambang berdasarkan perintah tertulis dan
c  Dalam keadaan darurat untuk mematikan motor.
5.  Dilarang melepas gas beracun atau gas yang mudah terbakar di dalam tambang
bawah tanah.
6.  Pada Instalasi derek untuk pengangkutan pekerja tambang dilarang naik ke atas
atap kerangkeng kecuali mendapat izin dari pengawas.
7.  Pada waktu naik karangkeng dilarang untuk :
a  Berusaha atau mencoba membuka pintu kerangkeng dan
b  Berusaha ke luar dari kerangkeng sebelum berhenti dengan sempurna di
tempat pemberhentian.
 
Bagian Kedua
Jalan Keluar

Pasal 302
Umum

Pada pekerjaan di bawah tanah harus tersedia dua jalur keluar yang terpisah kecuali
pada pembuatan sumuran, pembuatan jalan keluar ke permukaan, pembuatan
terowongan eksplorasi atau terowongan yang bukan untuk tujuan produksi yang
terowongan tersebut dimulai dari suatu sumuran atau jalan keluar kepermukaan
dengan ketentuan jumlah pekerja tidak lebih dari 30 orang.
   113
Pasal 303
Jalan Keluar Dari Tambang

1.  Sumuran atau jalan keluar sebagaimana dimaksud dalam pasal 302 harus terpisah
lebih dari 30 meter sehingga apabila terjadi gangguan pada salah satu jalan keluar
tersebut tidak akan mempengaruhi penggunaan jalan keluar lainnya.
2. Kepala Teknik Tambang harus menyediakan tata cara penyelamatan diri dari
penggunaan satu jalan keluar dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan pada
salah satu jalan keluar tidak dapat digunakan.
3.  Apabila gangguan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terjadi maka Kepala
Teknik Tambang harus.
a  Melaksanakan tatacara penyelamatan diri satu jalan keluar;
b  Memerintahkan pengamanan dan
c  Melapor kepada Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
4.  Dalam hal terjadi gangguan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) maka pekerjaan
tambang bawah tanah dihentikan dan Kepala Teknik Tambang harus membatasi
seminimal mungkin jumlah pekerja tambang di bawah tanah yaitu hanya :
a  Pekerja tambang yang melaksanakan pekerjaan pengamanan jalan keluar yang
terganggu dan
b  Pekerja tambang yang memberikan pertolongan kecelakaan kejadian berbahaya
dan kerusakan peralatan.
5.  Pekerjaan perbaikan jalan keluar yang terganggu sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Pelaksana Inspeksi
Tambang.

Pasal 304
Peralatan Dan alat Bantu

Kepala Teknik Tambang harus menyediakan peralatan tambahan apabila peralatan
yang biasa digunakan untuk jalan keluar rusak atau macet.
Peralatan tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus ;
Dirawat, diperiksa dan diuji oleh yang berkemampuan agar selalu siap pakai dan
Menunjuk orang yang cakap untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian
peralatan bantu.
Kepala Teknik Tambang harus membuat latihan yang memadai dan efektip dalam
penggunaan paralatan dan memastikan bahwa pedoman tersebut diketahui dan
ditaati serta salinannya dipaparkan di kantor tambang.

Pasal 305
Hubungan Antara Jalan Keluar

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 302, setiap pemberhentian
pada suatu sumuran atau jalan keluar ke permukaan harus tersedia jalan atau
tangga yang menuju ke pemberhentian pada sumuran atau jalan ke luar permukaan
lainnya.
Pasal 306
Konstruksi, Pemeliharaan Jalan Dan Tangga


Kepala Tambang Bawah Tanah harus memastikan bahwa :   114
a  Setiap jalan yang menghubungkan ke tempat kerja yang disediakan untuk orang
harus :
1.  dalam konstruksi yang sesuai dan dirawat dengan baik;
2.  aman dan mudah digunakan untuk berjalan dan tingginya tidak kurang dari
1,7 meter dan
3.  bebas dari rintangan.
Setiap tangga dan jalan bertangga maka konstruksi dan pemasangannya harus
cukup kuat dirawat dengan baik.

Pasal 307
Jalan dari Tempat Kerja

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 302 maka pada setiap tempat
kerja harus tersedia dua jalan keluar yang terpisah, satu jalan menuju sumuran
dan satu jalan lainnya menuju ke permukaan.
Jalan keluar yang menuju ke sumuran atau jalan keluar ke permukaan harus diberi
tanda dengan jelas.
Pada jalan keluar pada tempat kerja yang menuju jalan keluar tambang harus
tersedia sketsa yang jelas.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku apabila :
a  Tempat kerja dengan jumlah pekerja tidak lebih dari 9 orang dengan
kemungkinan penembahan jumlah sampai tiga orang untuk sementara
yaitu orang yang bertugas memeriksa, menyelidiki, menguji atau
mengambil percontohan dan
b  Telah mendapat persetujuan dari Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.

Pasal 308
Ketentuan Untuk Penghalang Atau Pagar

Kepala Teknik Tambang Bawah Tanah harus memasang penghalang atau pagar
yang memadai pada daerah yang dinyatakn berbahaya.
Petugas yang sedang bekerja pada daerah yang berbahaya sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) harus memeriksa bahwa penghalang atau pagar terpasang dalam
kondisi baik.
Dilarang mengubah atau memindahkan penghalang atau pagar pada daerah
berbahaya tanpa seizing Kepala teknik Tambang.

Pasal 309
Jalan masuk Udara


1.  Kepala Teknik Tambang harus memastikan bahwa jalan masuk udara ke suatu
tempat kerja dirawat dan sedapat mungkin bahan yang digunakan pada sepanjang
jalan masuk udara bersih tersebut harus tanahan api.
2.  Pada jalan masuk udara bersih dilarang :
a  Membawa bahan yang mudah terbakar dan
b  Melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kebakaran.

Bagian Ketiga
Sumuran Dan Derek
   115
Pasal 310
Sumuran dan Kegunaannya

Kepala Teknik Tambang harus memastikan bahwa setiap sumuran, lubang naik,
lubang turun, dan jalan melereng termasuk perlengkapannya terpasang kokoh
dan aman.
Kepala teknik Tambang harus memastikan bahwa pengoperasian sumuran, lubang
naik, lubang turun, jalan melereng termasuk perlengkapannya, dilakukan dengan
aman.
Kepala Teknik tambang harus :
Menetapkan sejumlah petugas yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan
pemeriksaan, pengujian, dan perawatan terhadap sumuran, lubang naik,
lubang turun, jalan melereng dan perlengkapannya;
Menetapkan secara rinci dan tertulis hal – hal yang harus diperiksa, diuji dan
dirawat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
Mencatat hasil pemeriksaan dan pengujian.
Dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a
maka :
Harus tersedia sabuk pengaman dalam jumlah cukup dan tempat gantungnya
yang memadai dan
Petugas harus selalu memakai sabuk penagaman.
Dilarang memasuki bagian dasar dari semuran yang tidak mempunyai pelindung
sumuran, kecuali untuk tujuan melakukan pekerjaan atau memperdalam
sumuran dan telah melakukan tindakan pengamanan yang sesuai.
tempat pemberhentian pada sumuran harus dilengkapi dengan pintu pengaman
sehingga material tidak dapat masuk pada sumuran dan pintu tersebut harus
tertutup pada saat bongkar muat.
Setiap tempat pemberhentian pada sumuran harus tersedia ruangan yang cukup
luas untuk tempat bergerak orang, barang, dan peralatan.
Balok panahan atau alat pengalih arah harus dipasang pada setiap rel yang menuju
ke mulut atau tempat pemberhentian sumuran.
sarana bongkar muat harus dibangun sedemikian rupa sehingga dapat mencegah
material jatuh ke dalam sumuran.

Pasal 311
Angkutan Melalui Sumuran, Lubang Turun,
Lubang Naik, Dan Jalan Melereng


Kepala Teknik Tambang harus menyediakan perlengkapan yang memadai dan
aman untuk pekerja tambang selama menggunakan sumuran, lubang turun,
lubang naik, dan jalan melereng.
Sumuran, lubang turun, lubang naik, dan jalan melereng yang dalamnya lebih dari
45 meter harus dilengkapi mesin derek.

Pasal 312
Angkutan Material Dan Bahan Galian Melalui Sumuran,
Lubang Turun, Lubang Naik Dan Jalan Melereng
   116
Kepala Teknik Tambang harus membuat tindakan pengamanan pada waktu
mengangkat material dan bahan galian melalui sumuran, lubang turun, lubang naik,
dan jalan melereng.

Pasal 313
Mesin Derek Dan Perlengpannya

Mesin derek dan perlengkapannya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Dibuat standar yang berlaku;
Mempunyai daya 5 persen lebih besar dari daya yang dibutuhkan untuk menderek
kerangkeng dengan beban maksimum;
Dilengkapi dengan rem yang mampu menahan kerangkeng dengan beban
maksimum pada posisi terendah di dalam sumuran dan beban maksimum pada
posisi terendah di dalam sumuran dan mampu menahan tarikan tenaga
maksimum dari mesin, dan dilengkapi pengunci rem serta fasilitas pengaman
terpadu;
Dilengkapi alat penunjuk posisi kerangkeng;
Dilengkapi dengan tombol darurat di ruang juru derek;
Dilengkapi dengan peralatan otomatis untuk mencegah mesin derek berjalan
melampaui batas yang telah ditentukan dan melebihi kecepatan yang telah
ditentukan, kecuali ditentukan lain oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang;
Dilengkapi dengan rem otomatis yang mampu menghentikan muatan dengan aman
apabila mesin derek tidak mampu menderek muatan;
Dilengkapi dengan alat sinyal yang berbunyi secara otomatis pada jarak dua putaran
gelendong kawat atau pada jarak tertentu sebelum kerangkeng tiba ditempat
pemberhentian;
Sisi kawat pada gelondong kawat sekurang – kurangnya 3 lilitan pada saat
kerangkeng berada posisi tempat pemberhentian terbawah;
Semua peralatan pengatur mesin derek dioperasikan dengan mudah oleh juru derek
dari tempat duduknya dan
Tersedia perangkat pengaman untuk meredam hentakan dalam hal kerangkeng
meluncur bebas pada bagian dasar sumuran.

Pasal 314
Alat Angkut Dalam Sumuran

1.  Dilarang menggunakan kerangkeng untuk pengangkutan orang apabila konstruksi
kerangkeng tersebut memugkinkan orang bersentuhan secara sengaja dengan
dinding sumuran.
2.  Untuk mencegah kerangkeng tertarik melewati batas maksimum menghentikan dan
menahan kerangkeng secara aman.
3. Rancang  bangun suatu kerangkeng harus mendapat persetujuan dari Kepala
Pelaksana Inspeksi Tambang sebelum kerangkeng dibuat dan dioperasikan.

Pasal 315
Buku Kawat

Pada setiap tambang yang menggunakan mesin derek, Kepala Teknik Tambang
harus menyediakan buku yang disebut Buku Kawat didalamnya dicatat
mengenai semua data teknis kawat, sumuran, lubang turun, lubang naik dan   117
kerangkeng yang digunakan dalam pekerjaan penambangan, termasuk hasil dari
pengujian dan pemeriksaan kawat.
Buku kawat harus selalu berisi data yang mutakhir dan sewaktu – waktu dapat
diperiksa oleh Pelaksana Inspeksi Tambang.

Pasal 316
Pemeriksaan Kawat Dan Peralatan Pengaman

Pemeriksaan secara kasat mata terhadap bagian luar kawat derek dan kawat
pengimbang harus dilakukan untuk mengetahui adanya kerusakan, sekurang –
kurangnya sekali dalam sehari dan hasilnya dicatat.
Sekurang – kurangnya satu kali dalam sebulan bagian kawat derek yang selalu
terukur dan tergulung serta kawat pengimbang, kawat pemandu, dan kawat
pemisah harus diperiksa dengan terlebih dahulu dibersihkan dan diukur diameter
kawat pada titik tertentu dan hasil pemeriksaan tersebut dicatat.
Sekali dalam sebulan bagian kawat yang tersisa pada gelendong saat kerangkeng
pada posisi terbawah harus diperiksa dan dilumasi. Apabila dalam pemeriksaan
tersebut ditemukan kerusakan maka bagian kawat yang rusak harus dipotong
dengan tetap memperhatikan huruf I pasal 313.
Sekurang – kurangnya sekali dalam sehari rem pengaman darurat (Safety Catches)
harus dilakukan pemeriksaan yang meliputi kebersihan, daya cengkram
berfungsi dengan baik dan jarak sesuai dengan petunjuk Kepala Teknik
Tambang.
Sekurang – kurangnya   sekali  dalam 3  bulan   rem pengamanan  darurat    (Safety
Catches) sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) harus diperiksa dan diuji coba
dengan cara melepas kerangkeng kosong secara tiba – tiba dari posisi berhenti
sehingga alat pengaman tangkap tersebut mempunyai kesempatan untuk
mencengkram pemandunya.
Apabila rem pengaman darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak
berfungsi maka kerangkeng tidak boleh dipergunakan sebelum dilakukan
perbaikan.
Pada instalasi derek friksi (friction hoist) harus dilakukan pengukuran dan pencatatan
sekurang – kurangnya sekali dalam sebulan, hal – hal sebagai berikut :
Bertambah panjangnya kawat;
Diameter kawat dan
Posisi dan jumlah helai kawat yang rusak.
Hasil pemeriksaan dan hasil uji coba sebagaimana dalam ayat (1), (2), (3) dan (7)
harus dicatat dalam Buku Kawat dan pelaksanaan ayat (4) dan (5) harus dicatat
dalam Buku Derek.
sekurang kurangnya sekali dalam setahun dilakukan pemeriksaan secara teliti
terhadap kerusakan bagian dari mesin derek yaitu “headgear pulley”, piringan
kawat pembelok (deflecting sheaves), poros, dan bantalannya (bearing block)
serta kawat derek. Dipakai alat “non destructive testing”. Tanggal hasil pengujian
harus dicatat dalam Buku Derek dan dilaporkan kepada Kepala Teknik
Tambang.

Pasal 317
Criteria Kawat Yang Tidak Boleh Dipakai Lagi

Dilarang menggunakan kawat pada sumuran lubang naik atau lubang turun apabila :
Kekuatannya berkurang 10 persen dari ketentuan aslinya;   118
Pemanjangan dari hasil uji tarik lebih kecil dari 60 persen dibandingkan dengan
hasil uji tarik permulaan;
Jumlah kawat yang putus dalam satu untaian tidak lebih dari enam helai;
Kawat sudah berkarat dan
Apabila tingkat pemanjangan dari kawat derek friksi melebihi tingkat
pemanjangan normal.
Kawat pengimbang, kawat pemandu atau kawat pemisah tidak boleh digunakan
apabila :
Ketentuannya berkurang 25 persen dari kekuatan aslinya;
Pemanjangan dari hasil uji tarik lebih kecil dari 60 persen dibandingkan dengan
hasil uji tarik permulaan;
Jumlah kawat yang putus dalam satu untaian tidak lebih dari enam helai dan
Kawat sudah bekarat.

Pasal 318
Ketentuan Kawat

Kawat derek yang beru dipasang untuk kerangkeng harus mempunyai factor
keselamatan 6 kali kapasitas muat maksimum kerangkeng.
Kekuatan kawat yang digunakan untuk menghitung factor keselamatan factor harus
diambil dari kekuatan kawat yang tercantum dalam sertifikat pengujian kawat.
Faktor keselamatan kawat harus diperhitungkan dari bobot mati, percepatan, tenaga
gesek, factor gerakan dan kuat lengkung pada pembengkokan.

Pasal 319
Kawat Derek

Kawat derek yang baru dipasang untuk kerangkeng harus dihitung factor
keselamatannya dengan cara sebagai berikut :
Perhitungan yang didasarkan kondisi statis maka hasil dari kekuatan kawat
disbanding dengan beban maksimal kerangkeng harus tidak boleh kurang
dari 6 dan
Perhitungan yang didasarkan kondisin dinamis harus mempertimbangkan
pengaruh bobot mati, percepatan, gesekan, dan kuat lengkung pada
pembengkokan serta hasilnya harus lebih besar dari 5.
Dilarang menggunakan kawat derek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih
dari dua tahun.
Bilamana hasil pemeriksaan dan uji coba kawat sebagaimana dimaksud dalampasal
316 menunjukkan kondisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 317, kawat harus
diganti walaupun penggunaan kawat kurang dari 2 tahun.
Tanggal pemasangan kawat baru harus dicatat dalam Buku Kawat.

Pasal 320
Sambungan Kawat Derek

Alat penyambung antara kawat derek dan kerangkeng harus tidak dapat terlepas
sendiri dan dilarang menggunakan pengait terbuka.
Alat penyambung sebagaimana dimaksud dalam  ayat (1) harus disetujui Kepala
Teknik Tambang.

Pasal 321   119
Batas Penggunaan Kawat

Dilarang menggunakan kawat sambungan untuk keperluan menderek.
Dilarang menggunakan kawat yang tidak mempunyai sertifikat pengujian dari
laboratorium yang resmi.
Dilarang menggunakan kawat yang tidak dilengkapi dengan spesifikasi.
Dilarang menggunakan kawat bekas pakai untuk menderek, kecuali dengan
persetujuan tertulis dari Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
Dilarang menggunakan kawat bekas menderek untuk menderek di tampat lain,
kecuali kawat tersebut terpelihara baik dan Kepala teknik Tambang dapat
memastikan bahwa kawat tersebut masih aman untuk digunakan.
Dilarang membalik ujung kawat pada gelondong menjadi ujung dari kerangkeng atau
sebaliknya kecuali dengan persetujuan tertulis dari Kepala pelaksana Inspeksi
Tambang.

Pasal 322
Kawat Bersungkup

Dilarang menggunakan kawat bersungkup (rope capping) untuk derek, kecuali
sungkup telah dibuat enam bulan sebelum dipakai.
Dilarang menggunakan kawat bersungkup bilamana daya tahan sungkup kurang dari
90 persen dari kekuatan kawat dan pembuatnya harus diawasi oleh orang yang
berkemampuan.

Pasal 323
Memasang Ulang Sungkup

Dilarang menggunakan ulang kawat bersungkup kecuali kawat bersungkup semula
telah dipotong sekurang – kurangnya 2 meter.
Potongan kawat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diurai dan kondisi
bagian dalam kawat harus diuji orang yang memiliki kemampuan yang ditunjuk
oleh Kepala Teknik Tambang serta hasil uji coba tersebut harus dicatat dalam
Buku Kawat.

Pasal 324
Cara Pembuatan Kawat Bersungkup

Kawat yang ujungnya diurai dan ditekuk ke belakang sehingga berbentuk kerucut
tidak boleh digunakan untuk derek pengangkut orang kecuali selubung berbentuk
baji dari besi lunak dibuat antara kawat yang tidak diurai dan kawat ujung ditekuk ke
belakang dan panjang selubung vaji tersebut tidak boleh kurang dari delapan kali
diameter kawat.

Pasal 325
Pelumas Kawat

Pelumas kawat pada gelondong harus disesuaikan dengan kondisi operasinya dan
perawatan tersebut harus dilakukan sebulan sekali dan sesering mungkin untuk
menjaga agar pelumas yang terdapat pada kawat tetap baik.

Pasal 326   120
Pemeriksaan Kawat Derek

Setelah masa pemakaian 18 bulan maka setiap 6 bulan, kawat harus dipotong
sekurang – kurangnya 3 meter dari ujung diukur dari klemp atau sejenisnya untuk
diuji coba dan hasil uji coba tersebut harus dicatat dalam buku kawat.

Pasal 327
Pemeriksaan Alat Pengikat

Pengikat sambungan kawat kerangkeng dan kawat gelondong pada kawat derek
yang baru dipasang harus diperiksa oleh orang yang berkemampuan yang
ditetapkan oleh Kepala Teknik Tambang.
Peralatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum boleh digunakan sebelum
dilakukan uji coba dua kali perjalanan naik turun dengan kapasitas beban
maksimum dan setelah diperiksa ulang terhadap sambungan pengikat dan hasil
uji coba baik.
Juru derek harus mencatat pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dalam Buku Derek dan hasil pemeriksaan sambungan pengikat dicatat dalam
Buku Kawat.

Pasal 328
Ruang Juru Derek

Ruang juru derek harus dibuat baik sehingga suara mesin atau suara lainnya tidak
mengganggu juru derek untuk mendengar sinyal bunyi.
Ruang juru derek harus dilengkapi dengan lampu penerangan darurat.
Dilarang masuk ke ruang juru derek kecuali seizing Kepala Tambang Bawah Tanah.

Pasal 329
Menara Derek (Head Frame), Skip (Sheave), Dan Gelendong

Konstruksi menara derek harus memenuhi syarat sehingga mampu menahan total
beban baik statis maupun beban dinamis.
Menara derek harus cukup tinggi sehingga tersedia ruangan bebas untuk
kerangkeng berhenti apabila melampaui batas yang telah ditentukan.
Skip utama dan skip pembelok harus sesuai dengan ukuran kawat dan skip tersebut
harus dirawat.
Pada instalasi derek, bentuk dan ukuran dari gelondong harus sesuai dengan jenis
dan panjang kawat yang digunakan.
menara derek harus dilengkapi jalan keluar  apabila kerangkeng bergerak ke atas
melampaui batas.

Pasal 330
Persyaratan Juru Derek

1.  Juru derek sekurang – kurangnya berumur 21 tahun dan mempunyai pengetahuan
cukup serta diberi kewenangan.
2.  Setiap juru derek harus memiliki jasmani dan rohani yang baik dan dibuktikan
dengan surat dokter serta harus bebas dari pengaruh alcohol dan narkotika.
3.  Dilarang menggerakkan peralatan yang dapat mempengaruhi pergerakan derek atau
menghambat pengoperasian derek, kecuali yang diberi wewenang.   121
4.  Juru derek dilarang menyerahkan tugas kepada orang lain kecuali kepada orang
yang mampu dan dalam kondisi darurat, serta kepada oarng yang dilatih di bawah
pengawas juru derek yang diberi wewenang oleh Kepala Teknik Tambang.
5.  Selama ada orang di bawah tanah, juru derek harus selalu berada di ruang juru
derek.
6.  Juru derek dilarang bekerja lebih dari 8 jam sehari, kecuali pada kondisi darurat.
7.  Perpanjang jam kerja dapat diberikan maksimal 4 jam dan hanya diberikan pada hari
minggu atau hari libur tetapi harus ada waktu istirahat paling sedikit 8 jam sebelum
bekerja kembali.

Pasal 331
Kecepatan Derek

Kecepatan derek pengangkut orang tidak boleh lebih dari 5 meter perdetik, kecuali
dalam keadaan darurat.
Kecepatan derek pengngkut orang untuk setiap sumuran ditentukan oleh Kepala
Teknik tambang dan kecepatantersebut tidak boleh dilampaui.
Percepatan atau perlambatan maksimum tidak boleh lebih dari 1,5 meter perdetik
kwadrat kecuali ada persetujuan dari Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
Alat pengontrol otomatis harus dipasang sehingga percepatan atau perlambat tidak
melebihi 1,5 perdetik kwadrat.

Pasal 332
Sinyal

Setiap sumuran tambang harus dilengkapi dengan alat komunikasi, sinyal yang
menghubungkan kamar mesin derek dengan dasar sumuran kerja, level kerja,
mulut sumuran, dan setiap temapt pemberhentian.
Apabila derek dilengkapi dengan sinyal listrik, juru derek harus mengulang sinyal
yang sama.
Alat sinyal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dipasang atau
dioperasikan pada kerangkeng.
Kepala Teknik Tambang membuat aturan dari sinyal mesin derek yang seragam,
dan dipasang di ruang derek, di setiap lantai tempat pemberhentian.
Pekerja yang menangani kerangkeng, skip dan kendaraan lain yang digunakan
untuk mengangkut orang atau material harus paham peraturan sinyal.
Dilarang memberikan sinyal untuk menggerakkan atau memberhantikan kerangkeng
atau skip kecuali yang diberi wewenang.
Selain dari sinyal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), komunikasi dengan suara
seperti telepon harus tersedia antara masing – masing dengan ruang derek.

Pasal 334
Izin Derek Pengangkutan Orang

1.  Penggunaan derek untuk pengangkutan orang harus mendapat izin tertulis dari
Kepala Pelaksana Inspeksi  Tambang, sebelum dioperasikan.
2.  Izin derek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dikeluarkan apabila
derek telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan ini dan
dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Pelaksana Inspeksi Tambang.
3.  Izin penggunaan derek untuk pengangkutan orang hanya berlaku untuk jangka
waktu 2 tahun.   122
4. Apabila penggunaan derek untuk pengangkutan orang dikemudian hari tidak
meemnuhi ketentuan dalam kepautusan ini, maka izin tidak berlaku secara hokum.

Pasal 335

Dilarang masuk ke dalam tambang bawah tanah melalui sumuran, lubang naik,
lubang turun dan jalan melereng yang sudah tidak dipakai lagi kecuali menggunakan
metode yang aman dan dapat dilakukan.

Pasal 336

Pada bagian atas orang yang bekerja untuk pendalaman sumuran harus disediakan
pelindung sumuran harus disediakan pelindung dari kejatuhan benda.
Ember kerekan harus diberhentikan 5 meter sebelum dasar sumuran untuk
menunggu tanda isyarat dari pekerja di bawah sebelum ember kerekan
diturunkan lebih lanjut.
Tempat berlindun harus tersedia pada dasar sumuran bagi para pekerja sewaktu
pekerjaan menurunkan atau meikkan ember kerekan.

Pasal 337
Pengamanan Dalam Pembuatan Sumuran

Pengawas harus dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan pembuatan
sumuran sesuai dengan spesifikasi, rencana, dan rancang bangun yang telah
ditetapkan sebelumnya.
Pengawas pembuatan sumuran harus memastikan bahwa semua pekerjaan
dilakukan dengan aman.
Setiap sumuran atau lubang turun harus dipasang penguat dinding dari kayu atau
semen atau cara lain yang sewaktu melakukan pendalaman sumuran tersebut,
pemasangan penguat dinding sumuran harus dilakukan setiap saat dengan jarak
tidak lebih 1 ½ meter dasar sumuran.

Pasal 338
Buku Catatan Pemeriksaan Sumuran

Kepala Teknik Tambang harus menyediakan buku pemeriksaan untuk setiap
sumuran, lubang naik, lubang turun dan jalan melereng yang isinya mengenai
catatan pemeriksaan dan ditanda tangani oleh orang yang melakukan
pemeriksaan.
Sekurang – kurangnya sekali dalam seminggu hasil pemeriksaan tiap sumuran
harus diketahui dan ditanda tangani oleh pengawas yang bertanggung jawab
melakukan perawatan sumuran.
Hasil pemeriksaan terhadap keadaan berbahaya dan yang telah dilakukan perbaikan
harus dicatat dan ditanda tangani oleh pengawas yang bertanggung jawab
melakukan perawatan sumuran.
Buku harus selalu tersedia jika diperlukan oleh Pelaksana Inspeksi Tambang dan
nama petugas yang melakukan pemeriksaan harus didaftarkan di Buku
Tambang.

Pasal 339
Pemeriksaan Umum   123
Uji Coba Dan Perawatan Sumuran

Tata cara untuk pemeriksaan, uji coba dan perawatan sumuran termasuk peralatan
derek harus dibuat dan selalu disempurnakan.
Apabila ditemukan atau dicurigai ada dibagian yang tidak berfungsi dengan baik dari
hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mesin derek tidak boleh
dipergunakan sebelum dilakukan perbaikan.
Setelah perbaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) petugas yang melakukan
pemeriksaan, uji coba dan perawatan derek harus :
Membubuhkan tanggal dan tanda tangan yang menyatakan bahwa pekerjaan
tersebut telah selesai dilakukan dengan baik;
Mencatat dan memberi tanggal bagian yang tidak berfungsi dengan baik dan
Menyimpan sertifikat dan catatan selam satu tahun.
Suku cadang yang digunakan untuk perbaikan mesin derek harus sesuai dengan
mutu dan standar aslinya.
Setiap awal gilir kerja, juru derek harus memeriksa mesin derek termasuk uji coba
terhadap  over travel, pedal “dead man”, penunjuk posisi, dan kondisi
penegereman.
Setiap selesai perbaikan mesin derek, atau setelah selesai peledakan di dekat
sumuran maupun tidak dijalankannya derek selama satu gilir kerja atau lebih,
mesin derek harus diuji coba satu perjalanan penuh dalam keadaan kosong
sebelum digunakan mengangkut orang. uji coba tersebut harus dicatat dalam
Buku Tambang.
Sambungan antara kawat derek dengan gelendong derek, dengan penjangkaran
orang harus diperiksa oleh petugas yang berkemampuan sekurang – kurangnya
sekali dalam 24 jam.
Piringan kawat (sheaves) yang digunakan pada sumuran, lubang naik dan atau
lubang turun harus diperiksa setiap minggu dan diberi pelumas.
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), harus didaftarkan pada
buku pemeriksaan sumuran.
Petugas yang melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pasal ini harus
didaftarkan nama – namanya dalam buku tambang.

Bagian Keempat
Keadaan bahaya

Pasal 340
Permukaan Tambang

Apabila petugas yang bekerja pada bagian di permukaan tambang bawah tanah
melihat ada bahaya maka harus :
Segera memerintahkan semua orang yang bekerja di bagian itu untuk
meninggalkan tempat tersebut;
Memberitahukan kepada pimpinan langsung tentang bahaya tersebut dan
pengungsian pekerja tambang dan
Setelah memastikan tidak ada seorangpun yang memasuki daerah berbahay,
petugas yang ditunjuk harus memeriksa kondisi daerah tersebut dan
melakukan tindakan pengamanan.
Dilarang memasuki daerah berbahay sebelum daerah tersebut dinyatakan aman
oleh petugas yang bertanggung jawab untuk hal itu, kecuali orang yang
melakukan pemeriksaan dan tindakan pengamanan.   124
Bagi pekerja tambang yang tidak bertugas untuk melakukan pemeriksaan atau
pengamanan daerah yang berbahaya, maka harus segera :
Meninggalkan tempat berbahaya;
Menyuruh orang – orang meninggalkan tempat berbahaya tersebut dan
Memberitahukan kepada petugas yang bertanggung jawabmengenai daerah
berbahaya tersebut.
Tindakan penanggulangan dan waktu dinyatakannya daerah tersebut aman harus
dicatat dalam Buku Tambang.
Apabila bahaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat membahayakan
keselamatan pekerja yang melakukan kegiatan di tambang bawah tanah harus
dilaporkan kepada Kepala Tambang Bawah Tanah.

Pasal 341
Evakuasi akibat Adanya Hempasan Atau
Kebakaran Di Tambang Bawah Tanah

Sesuai dengan ketentuan tentang pencegahan terhadap kobakaran api atau
diperkirakan api akan berkobar,  Kepala Teknik Tambang atau orang yang pada
saat itu diberi tugas pada bagian tambang harus memastikan bahwa para
pekerja :
Diungsikan dari tiap tempat yang ada resiko bahaya kena kebakaran dan
Sesuai dengan ketentuan tentang pencegahan terhadap kobaran api atau
diperkirakan api akan berkobar, apabila ada tanda – tanda bahwa
kebakaran telah terjadi maka para pekerja harus diungsikan terkena api
atau terpengaruhi oleh akibat kebakaran tersebut.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dilarang orang masuk dan
diupayakan usaha pencegahan orang memasuki daerah yang telah dikosongkan
sesuai dengan ayat (1) sebelum daerah tersebut dinyatakan aman oleh Kepala
Teknik Tambang atau Kepala Tambang Bawah Tanah.
Kepala Teknik Tambang atau Kepala Teknik Tambang Bawah Tanah harus
melakukan pemeriksaan, melaporakn kejadian dan hasil pemeriksaan kepada
Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang, serta membuat laporan pemeriksaan
termasuk peta yang menunjukkan daerah yang terkena pengaruh sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
Hasil pemeriksaan dan peta sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus ditempel
atau dipaparkan di tempat tertentu untuk diketahui para pekrja.
Pada keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) tidak berlaku untuk :
Petugas keadaan darurat untuk menyelamatkan pekerja;
Petugas pemadam dan pengendalian kobaran api;
Petugas yang mengamankan daerah tersebut dan
Petugas yang melakukan pemeriksaan sebelum memulai pekerjaan kembali.
Pada keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku untuk
orang yang bertugas mencegah meluasnya kebakaran walaupun tidak
mengakibatkan bahaya secara langsung.

Pasal 342
Evakuasi Akibat Ventalasi Tidak Memadai,
Semburan Gas Dan Bahaya Lain

Daerah terkena pengaruh akibat ventalasi tidak memadai meliputi :   125
Bagian di tambang yang ventalasinya tidak memadai sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan umum ventalasi dan standar ventalasi serta
pengaturannya;
Daerah yang terjadi semburan gas atau kemungkinan akan segera terjadi dan
Daerah yang terpengaruhi oleh bahaya lain, tidak termasuk hempasan atau
kobaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 341.
Petugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 341 ayat (1) yang diberi tugas pada
daerah yang terkena pengaruh harus :
Memerintahkan semua pekerja untuk mengungsi dari tempat yang terkena
pengaruh ke tempat yang aman;
Mengambil langkah – langkah untuk  pemeriksaan dan tindakan pengamanan
yang diperlukan pada daerah terkena pengaruh dan
Mencegah atau melarang pekerja memasuki daerah yang terkena pengaruh
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan daerah tersebut
dinyatakan aman.
Kepala Tambang Bawah Tanah atau yang mewakilinya harus memastikan bahwa
petugas yang bertanggung jawab pada bagian – bagian tambang bawah tanah
telah diberitahukan adanya ventalasi yang tidak memadai, bahaya semburan gas
dan bahaya lain.
Kepala Teknik Tambang harus mencatat dalam Buku Tambang hal – hal sebagai
berikut :
Alas an evakuasi;
Kondisi daerah yang terkena pengaruh dan
Tindakan pengamanan yang dilakukan.
Catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan ayat (3) tidak berlaku
bagi pekerja tambang yang boleh masuk ke daerah yang terkena pengaruh
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam hal :
Menyelamatkan pekerja;
Tugas yang harus dilakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b ;
Mengamankan daerah yang terkena pengaruh;
Menetukan efektivitas dari tindakan – tindakan yang diambil dan
Menentukan apakah tempat tersebut sudah aman atau belum untuk dimasuki
orang.
Bagian Kelima
Hempasan Emisi Dan Semburan

Pasal 343
Data Dan Informasi Daerah Tambang

1.  Kepala Teknik Tambang harus mempunyai data mutakhir, informasi mengenai suatu
daerah kerja, dan rencana kerja yang dilakukan termasuk :
a  Tempat kerja dan sekitarnya yang sudah ditinggalkan (apakah itu bukaan
tambang atau bukan);
b  Lapisan yang mengandung atau yang diperkirakan mengandung air atau gas
dan
c  Adanya material yang akan mengalir apabila basah.
2.  Apabila pekerjaan terpengaruh dengan adanya laut, danau, sungai, dan atau air
permukaan lainnya (yang terakumulasi secara alamiah atau tidak). Kepala Teknik
Tambang harus :
a  Menetukan komposisi dan tebal keseluruhan lapisan yang terletak antara bukaan
tambang dengan air permukaan dan    126
b  Memastikan bahwa lapisan memberi perlindungan untuk mencegah terjadinya
hemapsan air permukaan.

Pasal 344
Upaya Pencegahan

Kepala Teknik Tambang harus mengidentifikasi sumber yang mempunyai potensi
sebagai sumber hempasan, emisi, atau semburan, dan harus melakukan upaya
pencegahan terhadap timbulnya hempasan, emisi atau semburan ke dalam
tambang.
a.  dilarang melakukan pekerjaan pada daerah yang mempunyai potensi
bahaya kecuali Kepala Teknik Tambang telah mengambil tindakan
pengamanan untuk pekerja di daerah tersebut;
  b.  selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala Teknik
  Tambang harus memastikan bahwa pekerjaan yang dilakukan pada
daerah   yang mempunyai potensi bahaya dilakukan sesuai dengan
rencana untuk :
mencegah timbulnya hempasan, emisi atau semburan dan
menyiapkan tindakan pengamanan untuk memperkecil bahaya   karena
hempasan, emisi atau semburan apabila bahay tersebut   timbul.
apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b diberlakukan, maka
Kepala Teknk Tambang harus memastikan bahwa copi system kerja dan
perubahannya harus :
disimpan dikantor tambang;
dipaparkan di tempat yang mudah diketahui oleh para pekerja dan
disampaikan  kepada Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang selambat –
lambatnya 30 hari sebelum pekerjaan dimulai atau sebelumnya
apabila terdapat hal khusus yang diizinkan oleh Kepala Pelaksana
Inspeksi Tambang;
      d.  ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf  b  tidak  berlaku  apabila
Kepala Teknik Tambang membuat laporan kepada Kepala Pelaksana
Inspeksi   Tambang tentang tindakan pengamanan yang tidak
diperlukan dan selambat –   lambatnya  30  hari  sebelum  pekerjaan
dimulai atau apabila terdapat hal khusus   yang  diperbolehkan  oleh
Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
 
Apabila terjadi sesuatu yang diperkirakan merupakan hempasan, emisi atau
semburan ke dalam yang mempunyai potensi bahaya yang sedang dikerjakan
atau dimaksud untuk dikerjakan, maka Kepala Teknik Tambang secepatnya
mungkin harus memberi tahu keadaan tersebut kepada Kepala Pelaksana
Inspeksi Tambang.

Pasal 345
Pemeriksaan Dengan Pengeboran

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 344, maka dilarang
melanjutkan pekerjaan pada jarak 45 meter dari bahaya yang diduga akan
menimbulkan bahaya hempasan, kecuali telah dibuat lubang – lubang bor yang
cukup untuk mengeluarkan air atau gas.
Bagian Keenam
Kontrol Batuan, Penyangga Dan   127
Cara Melakukan

Pasal 346
Umum

Kepala Teknik Tambang harus melakukan pengendalian gerakan lapisan batuan
atap di dalam tambang bawah tanah dan  bilamana diperlukan harus menyangga
atap dan dinding suatu bukaan di setiap tempat kerja.

Pasal 347
Penyangga Alami

Penyangga alami harus disediakan untuk melindungi sumuran dan jalan keluar.
Penyangga alami harus disediakan untuk pengamanan apabila di atas tambang
tersebut terdapat danau, sungai dan bendungan.
Penyangga alami harus disediakan apabila di atas tambang tersebut terdapat
fasilitas umum.
Kepala Teknik Tambang harus mengirimkan peta perencanaan tambang, peta
geologi atau peta perencanaan kepada Kepala Pelaksana Inspeksi  Tambang
apabila terdapat kondisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (3).
Kepala pelaksana Inspeksi tambang dapat merubah ukuran penyangga alami
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (3) termasuk persyaratan
lainnya.
Dilarang menambah dan mengurangi ukuran penyangga alami kecuali telah
mendapat persetujuan dari Kepala pelaksana Inspeksi Tambang.

Pasal 348
Batas Tambang

1.  Penyangga alami harus disediakan sepanjang perpotongan lapisan bahan galian
dengan dasar kecuali batuan dasar cukup padat dan kuat.
2.  Lapisan galian sebagai penyangga alami harus disediakan antara tingkat dengan
tingkat dan antara blok dengan blok penambangan termasuk penyangga mahkota
alami (crown Pillar).

Pasal 349
Permuka kerja

1.  Dilarang menambang dengan cara potongan bawah (under cut) apabila bahan
galian dapat  runtuh secara tiba – tiba.
2.  Jarak antara permuka kerja dengan ruangan yang diisi harus sedekat mungkin,
tetapi masih memungkinkan untuk orang bekerja.

Pasal 350
Tugas para pekerja

Pekerja tambang bawah tanah harus diberi petunjuk untuk mengenal tanda – tanda
runtuhnya batuan.
Apabila diperkirakan batuan segera runtuh, tanda bahaya harus dibunyikan dan
semua meninggalkan daerah tersebut.   128
Pekerja tambang harus memeriksa kondisi tempat kerjanya setiap memulai
pekerjaan.
Batuan lepas harus digugurkan atau disangga sebelum pekerjaan di tempat itu
dilakukan.
Pengawas Operasional harus mengamati pelaksanaan pedoman kerja memeriksa
kondisi tempat kerja. Kondisi jalan di tambang termasuk jalan angkutan harus
diuji secara periodik

Pasal 351
Penyanggaan

1.  Kepala Teknik Tambang harus segera membuat pedoman penyanggaan untuk
setiap jenis bukaan.
2. Bukaan yang memerlukan penyanggaan harus dilakukan sesuai dengan jenis
batuan dan metode penambangan.
3. Dilarang melepas atau merubah penyangga yang sudah terpasang, kecuali
diperintahkan dan diawasi.
4.  Dilarang melepas atau merubah lantai, atap, alas, kayu batangan atau balok kayu,
dan sejenisnya apabila hal tersebut akan menimbulkan bukaan berbahaya kecuali
dalam pengawasan ketat.
5.  Material penyangga harus cukup kuat dan dalam jumlah yang cukup serta siap
pakai.
6.  Apabila bahan penyangga tidak tersedia dan kondisi tempat kerja berbahaya, maka
kegiatan pada tempat kerja tersebut harus dihentikan.

Pasal 352
Kayu Penyangga

Kayu untuk penyangga di daerah kerja yang aktif harus terpasang benar, apabila
diperlukan dipasang baji untuk mengencangkan sehingga fungsi penyanggaan
maksimum tercapai.
Setiap penyangga batang batang kayu (prop set) untuk atap atau dinding permuka
kerja atau jalan tambang harus dipasang pada alas yang kokoh.
Kayu Penyangga yang rusak, longgar atau terlepas yang menimbulkan kondisi tidak
aman segera diperbaiki atau diganti.
Pekerja tambang yang bekerja di bukaan produksi yang menggunakan penyangga
kubus harus memperhatikan bahwa lantai sejajar dengan balok atas (cap)
terutama setelah peledakan dan apabila dianggap perlu kayu penyangga kubus
tersebut dipaku.
Penyangga kubus pada bukaan produksi harus dilengkapi dengan bagian teratas
penyangga kubus harus dipasang penahan atap (top lagging), sedangkan ruang
terbuka antara penahan atap dengan atap batuan harus dipasang dengan balok
kayu (pigsties) atau balok – balok dipasang diatas penyangga tegak dari
penyangga kubus.  

Pasal 353
Pemasangan Baut Batuan (Rock Bolting)

Apabila baut batuan dipakai untuk penyanggaan, maka baut batuan secepat
mungkin dipasang setelah terbentuknya bukaan.   129
Tata cara pengujian penjangkaran harus dibuat mengetahui kemampuan
penjangkaran dan hasil pengujian tersebut dibuat, ditulis serta disimpan di kantor
tambang.
Pada penggunaan baut batuan puntiran maka daya puntirnya harus tidak melebihi
ukuran dari hasil uji.
Dilarang memberikan daya puntir melebihi kekuatan penjangkaran.

Pasal 354
Batuan Lepas Dan Batuan Mudah Runtuh

Penambangan pada batuan lepas harus diawasi secara ketat dan mengikuti pada
system papan maju (spiling) yang sesuai dengan penggunaan papan kayu atau
material lain untuk menahan jatuhnya batuan lepas dan mencegah runtuhnya
batuan atap.
Pada batuan atau tanah yang mudah ambruk, papan maju harus dipasang terlebih
dahulu sebelum penambangan diteruskan.
Pada tempat kerja yang retak – retak dan pecah harus dipasang papan pengaman
dengan ketebalan minimal 5 sentimeter.
Belakang dan samping dari bukaan produksi harus diperiksa sesering mungkin dan
tanah atau batuan retak harus digugurkan atau di ledakkan atau disangga
secepatnya dengan tepat sebelum pekarjaan lain dimulai.

Pasal 355
Perbaikan Kondisi Berbahaya

Batuan yang mudah lepas harus terlebih dahulu digugurkan atau disangga sebelum
pekerjaan berikutnya dilakukan.
Sebelum pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselesaikan, daerah
terkena pengaruh tersebut harus diberi tanda dilarang masuk dan apabila tidak
ada orang menunggu harus dipasang perintang.


Pasal 356
Pengguran

1.  Pengguguran batuan harus dilakukan dari tempat yang aman.
2.  Apabila pengguguran batuan dilakukan secara manual harus tersedia galah panjang
dengan bentuk yang sesuai untuk pekerjaan tersebut.
3. Apabila pengguguran batuan dilakukan secara mekanis harus tersedia atap
pelindung yang memadai.
4.  Apabila alat mekanis digunakan untuk melakukan pekerjaan pengguguran yang
dilengkapi dengan ember (bucket) atau lantai kerja (platform) yang dapat naik turun,
maka pergerakan ember atau lantai kerja harus dapat dikendalikan oleh orang yang
melakukan pekerjaan pengguguran dari posisinya.

Pasal 357
Pengamanan Pemboran

1.  Sebelum pemboran pada permuka kerja atai atap dimulai, maka dan kemudian
digugurkan atau disangga seperlunya.   130
2.  Juru bor dalam melakukan pekerjaannya harus terlindung dari bahaya kejatuhan
batu.
3.  Orang yang membantu melakukan pemboran awal (collaring) harus berada pada
tempat yang aman.
4.  Apabila tempat kerja telah berpenyangga, maka pengeboran hanya boleh dilakukan
dari tempat tersebut, apabila perlu penyangga sementara harus dipasang
menyambung dari daerah berpenyangga.
5. Pada menara bor yang dapat berpindah harus dilengkapi alat pelindung bagi
operator dan petugas lainnya.
6.  Apabila bor mesin yang digunakan dilengkapi dengan ember (bucket) atau lantai
kerja  (platfor) yang dapat dinaik turunkan, maka mesin tersebut harus memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 356 ayat (4).

Pasal 358
Upaya Pengamanan Terhadap Semburan Batuan (Rock Brust)

Apabila tambang mengalami semburan batuan, maka Kepala Teknik Tambang harus
:
Melaporkan kepada Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang dalam waktyu 24 jam
apabila menyebabkan :
pekerja diungsikan;
terganggu ventalasi;
terjadinya gangguan di jalan – jalan tambang dan
mengganggu kegiatan tambang lebih dari 1 (satu) jam
membuat dan melaksanakan perencanaan pengendalian semburan batuan
dalam waktu 90 hari setelah terjadi semburan.
Rancangan pengendalian semburan batuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b termasuk :
Cara penambangan dan tata cara kerja yang dirancang untuk mengurangi
timbulnya semburan batuan;
Tata cara pemantuan dan
Tindakan yang dilakukan untuk mengurangi bahaya yang dapat menimpa
pekerja pada daerah rawan semburan batuan.
Rancangan pengendalian semburan batuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
harus dimutakhirkan sesuai perkembangan kondisi yang ada Kepala Pelaksana
Inspeksi Tambang dapat merubah rancangan dan tatacara pelaksanaan.

Pasal 359
Pemeriksaan Kondisi Batuan

Nama pengawas operasional yang ditunjuk oleh Kepala Teknik Tambang untuk
memeriksa dan menguji lepas, harus dicatat dalam Buku Tambang.

Pasal 360
Peringatan Kondisi Tidak Aman

Apabila gilir kerja tidak kontinu maka kondisi tidak aman harus diberitahukan secara
tertulis kepada gilir kerja berikutnya dan di tanda tangani.
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibaca kemudian di
tanda tangani oleh penanggung jawab gilir kerja berikutnya sebelum memulai
pekerjaan.   131

Pasal 361
Peraturan Perusahaan Mengenai Penyanggaan

Pada suatu tambang yang memerlukan penyangga, maka Kepala Teknik Tambang
harus membuat peraturan perusahaan mengenai penyanggaan dalam bentuk
gambar tampak depan, tampak samping, tampak atas atau diagram system
penyanggaan termasuk tatacara pemasangan dan pembongkaran yang mudah
dimengerti  oleh pekerja tambang yang melakukan pekerjaan tersebut.
Kopi peraturan perusahaan sebagimana dimaksud dalam ayat (1) harus ditempelkan
pada jalan masuk ke bagian tempat kerja yang menggunakan penyangga dan
mudah terlihat.

Bagian Ketujuh
Perlindungan Tempat Kerja

Pasal 362
Perlindungan Tempat Kerja

Dilarang bekerja pada suatu tempat dalam tambang, apabila ada pekerja tambang
lain yang bekerja dibagian atasnya, kecuali telah dilakukan tindakan
pengamanan.
Dilarang memperkerjakan pekerja tambang pada tempat yang kondisi lapisan batuan
atap, samping dan dinding, yang karena ketinggiannya tidak dapat diperiksa.
Alat muat (loading machine) atau alat muat angkut (LHD) tidak diperbolehkan masuk
ke suatu tempat bila posisi pengemudi tidak terlindungi bahaya kejatuhan batu
dari atap, dinding atau tumpukan bijih yang tidak dapat diperiksa apabila alat
muat atau alat muat pengemudi harus dapat melihat alat tersebut.

Pasal 363

Corongan bijih atau yang serupa  harus mempunyai ukuran yang sesuai untuk
mencegah penyumbatan dan sekitar corongan harus dilengkapi alat pengaman
untuk mencegah orang jatuh kedalamnya.  

Pasal 364
Pengamanan Sumuran Dan Bukaan

Bagian atas sumuran harus dipagar atau  dilengkapi  pengaman  dengan  pintu  
(guard rail) dan setiap lubang bukaan yang berbahaya karena kedalamannya harus
dipagar atau dipasang pengaman.

Pasal 365
Jalan Masuk Sumuran

Bukaan setiap level yang berhubungan dengan sumuran atau lubang turun harus
dilengkapi dengan pintu sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (6) dan pagar
pengaman.

Pasal 366
Rintangan Dan Tanda Peringatan   132

Selain ketentuansebagaimana dimaksud dalam pasal 308, tanda peringatan harus
mudah dilihat dan mununjukkan jenis sifat bahaya serta tindakan pengamanan yang
diperlukan.

Pasal 367

Pada mulut jalan di jalan yang sedang diperbaiki atau mempunyai kondisi
membahayakan harus dipasang tanda peringatan tanda peringatan “dilarang lewat”.

Pasal 368
Penutupan Tambang

Semua bukaan atau sumuran yang akan ditinggalkan dengan cara mengisi atau
atau menyumbat.
Setiap bagian dari daerah tambang yang  ditinggalkan yang dapat menyebabkan
bahaya harus dipasang pagar dengan ketinggian sekurang – kurangnya dari80
sentimeter.
Penutupan tambang bawah tanah harus mendapatkan pengesahan dari Kepala
Pelaksana Inspeksi Tambang.

Bagian Kedelapan
Ventalasi

Pasal 369
Ketentuan umum

1.  Pada tambang bawah tanah :
a  Kepala Teknik Tambang harus menjamin  tersedianya aliran udara bersih yang
cukup untuk semua tempat kerja dengan ketentuan volume oksigennya tidak
kurang dari 19,5 persen dan volume karbon dioksidanya tidak lebih dari 0,5
persen;
b  Dilarang memperkerjakan karyawan pada tempat kerja yang mengandung debu,
asap atau uap yang konsentrasinya dapat mengganggu kesehatan dan
c  Aliran udara harus cukup untuk mengurangi atau menyingkirkan konsentrasi
asap peledakan secepat mungkin.
2.  Apabila dalam system ventalasi tambang harus terdeteksi adanya gas yang mudah
terbakar dan meledak maka Kepala Teknik Tambang harus melakukan tindakan
pengamanan khusus untuk memperbaiki kondisi tersebut.
3.  Volume udara bersih yang dialirkan dalam system ventalasi harus :
a  Diperhitungkan berdasarkan jumlah pekerja terbanyak pada suatu lokasi kerja
dengan ketentuan untuk setiap orang tidak kurang dari 2 meter kubik per menit
selama pekerjaan berlangsung dan
b  Ditambah sebanyak 3 meter kubik per menit untuk setiap tenaga kuda, apabila
mesin diesel dioperasikan.
4.  Pelaksana Inspeksi Tambang dapat memerintahkan Kepala Teknik Tambang untuk
meningkatkan mutu dan volume aliran udara bersih pada suatu bagian dari tambang.
5.  Pada system ventalasi dilarang menerapkan system sirkulasi balik udara.

Pasal 370
Standar Ventalasi   133

Temperatur udara di dalam tambang bawah tanah harus dipertahankan antara 18
derajat Celcius sampai dengan 24 derajat Celcius dengan kelembaban relatif
maksimum 85 persen.
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, kondisi ventalasi
ditempat kerja harus :
Untuk rata – rata 8 jam :
karbon monoksida (CO) volumenya tidak lebih dari 0,005 persen;
methan (CH) volumenya tidak lebih dari 0,25 persen;
hydrogen sulfida (H2S) volumenya tidak lebih dari 0,001 persen dan
oksida nitrat (NO2) tidak lebih dari 0,0003 persen.
Dalam tenggang waktu 15 menit 15 menit :
CO tidak boleh lebih dari 0,04 persen dan
NO2 tidak boleh lebih dari 0,0005 persen.
Lampu keselamatan (flame safety lamp) atau alat lain yang sama peruntukannya
harus digunakan untuk menguji kurangnya kandungan oksigen.
Lokasi yang tidak memerlukan ventalasi harus ditutup, atau dirintangi dan dipasang
tanda larangan memasuki lokasi harus ditutup, atau dirintangi dan dipasang
tanda memasuki larangan memasuki lokasi tersebut.
Pada setiap yang sudah ditutup, dinding penyekatnya harus dipasang pipa yang
dilengkapi katup pengambilan percontoh udara untuk melakukan pengukur
tekanan dibalik dinding penyekat.
Kecepatan udara ventalasi yang dialirkan ke tempat kerja harus sekurang –
kurangnya 7 meter per menit dan dapat dinaikkan sesuai dengan kebutuhan
pekerjaan dan setelah peledakan kecepatan
Jalan udara harus mempunyai ukuran yang memadai sesuai dengan jumlah udara
yang dialirkan.
Kepala Teknik Tambang harus menunjukkan petugas yang bertanggung jawab untuk
mengawasi ventalasi tambang dan nama yang bersangkutan harus dicatat dalam
Buku Tambang.
Jumlah dan mutu udara yang mengalir pada masing – masing lokasi atau tempat
kerja atau system ventalasi harus ditentukan dengan tenggang waktu yang tidak
melebihi satu bulan;
Lokasi pengukuran aliran meliputi :
Setiap jalan masuk udara utama sedapat mungkin dekat dengan jalan masuk ke
sumuran atau jalan keluar;
Setiap tempat terbaginya udara sedapat mungkin dekat dengan persimpangan;
Di tempat kerja yang pertama 50 meter dari mulai masuknya udara dan di tempat
kerja yang terakhir 50 meter dari ujung keluarnya udara;
Lokasi udara sedapat mungkin dekat dengan persimpangan jalan keluar utama
dan
Tempat lain yang ditetapkan oleh Pelaksana Inspeksi Tambang.

Pengambilan percontohan untuk mengukur kadar oksigen (O2), carbon dioksida
(O2), carbon dimonoksido (CO), dan oksida nitrat (NO2) yang terkandung di
udara yang dilukukan dalam kondisi kerja normal harus dilaksanakan setiap
selang waktu sebulan pada tempat – tempat berikut ini :
30 meter dari permuka kerja terowongan;
15 meter dari lubang turun dan sumuran dan
Pada dasar sumuran buangan udara dan pada lokasi bukaan produksi yang
mempunyai satu jalan masuk.   134
Pengambilan percontohan untuk menentukan kandungan karbon monoksida (CO)
dan oksida nitrat (NO2) pada setiap tempat, atau pada setiap ujung jalan tempat
mesin diesel dioperasikan maka harus dilakukan pada selang waktu yang tidak
melebihi tujuh hari.
Laporan hasil pengukuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (11) dan ayat (12)
harus mencantumkan jam dan lokasi pengambilan percontohan serta jam
peledakan terakhir;
Temperatur harus diukur secara berkala pada tempat – tempat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (10) huruf c dan d dan apabila temperatur efektif melebihi
24 ºC maka tempat tersebut harus diperiksa setiap minggu.
Pengukuran konsentrasi debu yang berukuran lebih kecil dari 10 micron harus
dilakukan ssering mungkin, sekurang – kurangnya 3 bulan sekali kecuali
ditetapkan lain oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
Apabila dilakukan perubahan pada arah atau penyabaran aliran udara yang
berakibat mempengaruhi jumlah udara masuk atau keluar maka pengukurab
udara harus dilakukan secepat mungkin setelah perubahan dilakukan.
Hasil pengukuran udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (16) harus dicatat
dalam buku ventalasi.
Pengukuran ventalasi harus dilakukan oleh orang yang berkemampuan.
Pengambilan percontohan sebagaimana dimaksud dalam ayat (11) dan ayat (12)
tidak diberlakukan apabila menurut pertimbangan Kepala Teknik Tambang cukup
baik.

Pasal 371
Ventalasi Alam

Pemanfaatan ventalasi alam harus  mendapat persetujuan Kepala Pelaksana
Inspeksi Tambang.
Apabila seluruh bagian tambang memnfaatkan ventalasi alam secara terus menerus,
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 369 dan pasal 370 harus
dilengkapi dengan kipas angin mekanis pada permukaan tanah, yang sewaktu
waktu difungsikan apabila diperlukan.
Pelaksana Inspeksi Tambang berdasarkan besarnya tambang dan kondisi
lingkungan tempat kerja di tambang dapat menetapkan perlunya cadangan kipas
mekanis yang berkapasitas sekurang – kurangnya mampu mengalirkan udara
yang cukup untuk kebutuhan pekerja apabila harus dilakukan evakuasi.

Pasal 372
Kipas Angin

Kipas angin dipermukaan sedapat mungkin harus dilengkapi dengan :
Sebuah sumber tenaga cadangan;
Skala tekanan udara (water guage);
Penunjuk kecapatan putar yang otomatis atau penunjuk tekanan udara yang
otomatis;
System pintu pengunci udara yang efesien;
Penggerak kipas angin (fan drift) dan rumah kipas angin (fan house) harus tahan
api;
Saluran udara (duck) tahan api dan alat untuk mengurangi tekanan;
Alat yang dapat membalik arah udara dan harus dilakukan uji coba secara
teratur dan   135
Alat pengaman lain yang ditetapkan oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
Kepala Teknik Tambang harus memberikan petunjuk kepada operator mesin kipas
angin mekanis mengenai kecepatan putar kipas angin tersebut.
Operator sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menguji mesin kipas angin,
mengamati skala tekanan udara, dan alat petunjuk otomatis dengan selang
waktu tidak lebih dari 2 jam.
Apabila alat pengukur dan selang pencatat tekanan ventalasi otomatis tidak ada,
maka operator kipas angin tersebut harus mencatat kecepatan putar kipas angin
dan tekanan yang ditunjuk oleh skala kecepatan putar kipas angin dan tekanan
yang ditunjuk oleh skala tekanan udara (water guage) setiap selang waktu 2 jam.
Operator sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus melaporkan kepada
pengawasannya hal – hal sebagai berikut :
Setiap kerusakan, penyimpangan atau terhentinya kopas angin mekanis tersebut
dan
Variasi perbedaan tekanannya yang tidak lazim yang ditunjukkan oleh skala
tekanan udara.
Setiap kipas angin di permukaan tambang yang tidak dijaga harus dilengkapi
dengan alat pantau tetap yang mengirimkan peringatan secara dini tentang
adanya penyimpangan operasi  kipas angin mekanis ke lokasi yang selalu ada
petugasnya.
Jalan masuk udara ke kipas angin harus dilengkapi dengan kisi – kisi atau saringan.
Pelaksaan Inspeksi Tambang dengan mempertimbangkan besarnya tambang dan
kondisi lingkungan temapat kerja dapat digunakan sewaktu – waktu apabila
diperlukan.
Selubung kipas angin di permukaan tembang dan saluran udara yang
menghubungkan kipas angin dengan bukaan tambang, rumah kipas angin, dan
bangunan lainnya disekitar kipas angin harus terbuat dari bahan yang tidak
dapat terbakar, namun apabila terbuat dari bahan yang dapat terbakar, kipas
angin, dan bangunan di daerah sekitarnya harus terlindungi dari bahaya
kebakaran.
Sumuran jalan keluar udara yang dihubungkan dengan terowongan (drift) atau
saluran udara ke kipas angin harus dilengkapi dengan pintu pengunci udara
untuk mencegah terjadinya hubungan pendek aliran udara.
dilarang mendirikan bangunan yang mudah terbakar pada jarak kurang dari 50 meter
dari kipas angin.
Kipas angin bantu harus dipasang di bawah tanah sedangkan kipas angin lain dapat
juga dipasang setelah mendapat persetujuan mengganggu keselamatan dan
kesehatan pekerja tambang bawah tanah.
Ruang kendali kipas angin utama harus ditempatkan pada tempat yang terlindungi,
tersendiri dan terpisah dari kipas angin tersebut yang sedapat mugnkin berada di
permukaan tambang serta sumber tenaga listrik cadangan harus tersedia di
permukaan.
Dilarang mematikan kipas angin ventalasi kecuali telah mendapat persetujuan dari
pengawas ventalasi.
Dilarang memasang kipas angin bantu di bawah tanah kecuali pengukuran ventalasi
telah dilakukan.
Kipas angin yang terpasang dan digunakan untuk mengalirkan udara pada   tempat
– tempat kerja di tambang harus dioperasikan terus – menerus pada waktu
pekerja tambang melakukan pekerjaan di bawah tanah, kecuali pada saat
dihentikannya siklus produksi yang telah direncanakan atau pada saat
perawatan ataupun penyeletan kipas angin. Semua orang yang berada daerah   136
pengaruh ventalasi tersebut telah diberitahu sebelumnya mengenai rencana
penghentian, pemeliharaan, dan penyetelan kipas angin tersebut. dilarang
melakukan peledakan apabila kipas angin rusak atau dimatikan.
Dalam hal kipas angin tidak beroperasi karena ada sesuatu alat yang tidak
berfungsi, kecelakaan, putusnya sumber tenaga atau penyebab lain yang tidak
direncanakan atau dijadwalkan maka semua pekerja tambang harus
meninggalkan daerah yang berada didalam pengaruh system ventalasi tersebut
kecuali petugas yang memperbaiki kipas angin. Ventalasi harus diperbaiki
menjadi normal kembali sebelum pekerja tambang masuk ke daerah terkena
pengaruh ventalasi tersebut.
Kipas angin harus dirawat sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya atau jadual
tertulis yang ditetapkan oleh Kepala Teknik Tambang.

Pasal 373
System Kipas Angin

Sebelum kipas angin tambahan dipasang di bawah tanah maka Kepala Tambang
Bawah Tanah harus yakin bahwa tersedia jumlah udara yang cukup yang
mendekati kipas angin tambahan untuk  mencegah terjadinya sirkulasi udara
balik dan udara yang mendekati kipas angin tambahan untuk mencegah
terjadinya sirkulasi udara balik dan udara yang mendekati kipas angin tambahan
tersebut tidak tercemar oleh debu, asap atau gas beracun.
Kipas angin tambahan harus dilengkapi dengan pengamanan pembumian.
Kipas angin tambahan hanya boleh dihidupkan, dioperasikan, dan dimatikan oleh
petugas yang berwenang.
Kipas angin tambahan harus dipasang pada jarak kurang dari 5 meter dari tempat
terdekat dari jalan masuk ke lokasi yang akan diberi ventalasi.
Dalam hal 2 buah atau lebih kipas angin dipasang secara seri maka ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) hanya berlaku untuk salah satu dari kipas
angin tersebut.
Kipas angin tambahan tipe hembus harus dipasang pada jalan masuk udara dan
kipas angin tambahan tipe isap harus dipasang pada jalan keluar udara.
Kipas angin tambahan harus dilengkapi dengan alat penyalur udara sampai jarak 5
kali akar kwadrat dari luas penampang.
Apabila kipas angin tambahan tidak berfungsi maka pekerja dilarang masuk ke
tempat yang ventalasinya bersumber dari kipas angin tambahan tersebut sampai
tempat itu dinyatakan aman setelah diperiksa oleh pengawas operasional.
Udara yang bertekanan tidak boleh digunakan semata – mata untuk keperluan
ventalasi kecuali pada jalan naik yang curam dan sempit.
Udara untuk ventalasi pada lubang naik harus dilengkapi katup kendali aliran yang
mengalirkan udara dari bagian bawah lubang naik terssebut. Lubang naik yag
sedang dikerjakan harus dipasang naik tersebut. lubang naik yang sedang
dikerjakan harus dipasang dua katup kendali, satu pada bagian bawah dan satu
lagi pada ujung pipa bagian atas.
Pipa ventalasi pada lubang naik harus ditempatkan tersendiri dan bagian ujung pipa
tersebut dilengkapi dengan penyebar arah udara (diffuser).
Apabila udara yang bertekanan digunakan untuk ventalasi maka dalam selang waktu
satu bulan harus diambil percontohan udara untuk mengetahui kandungan
CO,NO2, dan kabut minyak. Dilarang menggunakan udara yang bertekanan
untuk ventalasi apabila hasil analisisnya melebihi batas sebagaimana dimaksud
dalam pasal 370 ayat (2).   137

Pasal 374
Jaringan Ventalasi

Jalan masuk utama udara dan jalan keluar utama udara harus dibuat dalam
sumuran atau terowongan yang berada.
Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang dapat memberikan pengecualian untuk
penyimpangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Ventalasi pada satu sumuran hanya dapat dilakukan dengan ketentuan :
Penyalur udara boleh digunakan pada bukaan yang sama pada waktu
pembuatan sumuran tegak atau miring dan
Jalan masuk udara dan jalan keluar udara pada sumuran tunggal harus
dilengkapi dengan tirai pemisah (curtain wall).
Udara bersih yang masuk melalui sumuran (downcast shaft) harus di distribusikan
dengan baik ke semua tempat kerja sesuai kebutuhan di setiap tempat kerja.
Apabila ada kelainan pada jaringan ventalasi atau perubahan yang tidak normal dari
aliran udara maka pekerja tambang bawah tanah harus melaporkan kepada
pengawas operasional atau Kepala
Semua jalan udara harus bebas dari rintangan supaya udara dapat mengalir dengan
lancar.

Pasal 375
Pencegahan Kebocoran Udara

Sumuran atau jalan tembus ke permukaan yang dihubungkan melalui terowongan ke
kipas angin di permukaan dan yang biasanya digunakan untuk penderekan atau
pengangkutan harus dilengkapi dengan pintu pengunci udara yang efisien dan
dirawat dengan baik.
Jalan terowongan yang menghubungi aliran utama udara masuk dengan aliran
utama udara keluar atau yang menghubungkan jalan masuk udara dan jalan
keluar udara harus dilengkapi dengan dua pintu yang memadai dan dirawat
dengan baik untuk mengatasi kebocoran seminimal mungkin bila hal tersebut
tidak memungkinkan, harus digunakan cara lain.
Pada jalan terowongan yang memerlukan pencegahan terhadap terjadinya
hubungan pendek aliran udara harus dilengkapi sekurang – kurangnya dua pintu
yang memadai dan dirawat dengan baik. Bila hal terssebut tidak memungkinkan
boleh satu pintu dengan satu atau dua tirai.
Antara pintu – pintu ventalasi atau tirai penyekat harus tersedia jarak antara
sehingga apabila salah satu pintu atau tirai penyekat dibuka maka pintu atau tirai
penyekat lainnya tetap tertutup untuk mencegah udara lewat.
Pintu – pintu ventalasi harus dapat menutup secara otomatis dan tirai penyekat
harus tahan terhadap api.
dilarang pintu ventalasi terbuka diganjal kecuali bila diperlukan selama kendaraan
lewat. Pintu – pintu yang tidak diperlukan untuk ditutup harus dilepas dan
dipindahkan kemudian disimpan tetapi tidak menghalangi aliran udara.
Setiap orang harus menutup dengan baik pintu atau tirai yang dilewati.
Hanya petugas yang berwenang dapat mengubah pengatur ventalasi.

Pasal 376
Perencanaan Ventalasi
   138
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19, perencanaan ventalasi
harus memuat keterangan berikut :
Nama tambang dan
Peta mutahir  atau  rangkaian  peta  yang  skalanya  tidak  boleh lebih besar dari   1 :
5000 dan mencantumkan :
arah dan penyebaran aliran udara;
letak dari kipas angin utama, kipas angin penguat, dan kipas angin tambahan;
letak pintu pengatur udara, penyekat, dan pintu – pintu ventalasi;
letak saluran simpang bawah atau simpang atas, dan saluran simpang lainnya;
letak penyekat daerah tempat kerja yang sudah ditinggalkan;
letak daerah – daerah yang tidak diberi ventalasi;
letak bengkel, penimbunan bahan bakar, ruang derak, kompressor, ruang
pengecesan baterai, dan gudang bahan peledak dan
lokasi tetap pengukuran udara dan pengukuran kuantitas udara yang terbaru.
Data mengenai kipas utama, kipas penguat dan kipas tambahan termasuk nama
pabrik, tipe, ukuran kipas, kecepatan kipas, besar daun kipas, tekanan pada
beberapa titik, dan kekuatan rem;
Jumlah dan tipe kendaraan yang menggunakan bahan bakar di bawah tanah
termasuk daya dari mesinnya dan
Keterangan lain yang diminta oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang

Bagian Kesembilan
Penirisan Air Tambang

Pasal 377
Upaya Umum

1.  Tempat kerja dibawah tanah harus :
a  Bebas dari akumulasi atau aliran yang dapat membahayakan para pekerja di
daerah tersebut dan
b  Mempunyai system pinirisan air untuk mengeluarkan kelebihan air dengan
pompa dari dalam tambang.
2. Pompa air displasemen positif (fositive displacement) harus dilengkapi dengan
sebuah katup pengatur atau system lain.
3.  Upaya harus dilakukan untuk meniadakan akumulasi air didalam corongan batu atau
lubang naik dimana material di dalam corongan atau lubang naik menyumbat aliran
air.
4.  Pada bukaan produksi atau daerah rongga dimana bijih ditimbun sebelum dimuat
harus tersedia sarana penirisan air kecuali tumpukan material dapat meniriskan air
kecuali tumpukan material dapat meniriskan air sendiri secara efektif.
5.  Apabila air hujan mempengaruhi debit air di dalam tambang maka Kepala Teknik
Tambang harus memantau curah hujan dan tindakan harus dilikungan sebelumnya
untuk mencegah kenaikkan debit air di dalam tambang.
6.  Jalan transport harus dilengkapi dengan saluran pinirisan air yang efektif sehingga
rel dan bantalannya tidak tergenang air.

Pasal 378
Bendungan Dan Dinding Penutup (Bulkhead)

Pada waktu melakukan tindakan pencegahan banjir atau bahaya lainnya, maka
tindakan pengamanan harus dilakukan dengan membuat dinding penutup atau   139
bendungan untuk mengendalikan air atau melindungi tambang dan jalan untuk
menyelamatkan diri.
Dinding penutup sebagaimana dimaksu dalam ayat (1) merupakan konstruksi yang
dibangun untum menyumbat air atau menghambat udara bertekanan yang
menutup sempurna pada terowongan lubang tikus, drift atau bukaan tambang
lainnya;
Bendungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) (dam) merupakan konstruksi
yang dibangun untuk membendung air di terowongan lubang bukaan tambang
lainnya sehingga luapan air dapat dikendalikan.
Dilarang membangun bendungan untuk dapat menahan lebih dari 75 ton air di
dalam tambang sebelum lokasi dan rancang bangunannya telah disetujui Kepala
Pelaksana Inspeksi Tambang.
Apabila peledakan dilakukan pada permuka kerja di tambang yang berada disekitar
tempat kerja dan memungkinkan adanya akumulasi air maka dinding penutup
atau bendungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus ditutup dengan
baik.

Pasal 379
Upaya Menanggulangi Terhadap Gas Beracun

Apabila akumulasi tertahan dilubang turun yang belum tembus sedang ditiriskan
maki tindakan penanggulangan harus dilakukan untuk mencegah terjadinya
pencemaran udara tambang oleh gas beracun yang timbul karena adanya reaksi air.

Pasal 380
Pengaman Pada Dasar Sumuran

Penghalang (barrier) harus dipasang pada bagian dasar sumuran untuk mencegah
agar kerangkeng yang sedang mengangkut orang sewaktu diturunkan tidak sampai
ke dalam air sumuran.

Bagian Kesepuluh
Pengangkutan

Pasal 381

System angkutan kabel yang digunakan pada jalan naik atau turun yang mempunyai
kemiringan lebih dari 3 derajat dengan terminal penggerak yang terletak di
permukaan tanah harus diberlakukan sebagai system derek pada sumuran
sebagimana dimaksud pasal 310 sampai dengan 339.

Pasal 382
Peraturan Pengangkutan

1.  Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab IV bagian keempat, Kepala
Teknik Tambang harus membuat peraturan perusahaan mengenai pengangkutan
dibawah tanah yang dapat menjamin :
a  Operasi yang aman dari setiap system pengangkutan dan
b  Terhindarnya orang dari cidera yang disebabkan oleh system
pengangkutan yang digunakan.   140
2.  Pelaksana Inspeksi Tambang dapat mengubah peraturan perusahaan mengenai
pengangkutan bila dipandang perlu keselamatan pekerja sepanjang tidak
bertentangan dengan Keputusan Menteri ini.
3. Peraturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dipaparkan di kantor
tambang dan kopinya harus diberikan kepada semua petugas pengangkutan. Dalam
hal kesulitan bahasa, Kepala Teknik Tambang harus melakukan pengaturan.

Pasal 383
Jalan Pengangkutan

Setiap jalan didalam tambang yang digunakan untuk system pengangkutan harus
direncanakan, dibangun, dan dirawat sehingga.:                    
a  Tidak terdapat perubahan ketinggian, arah, lebar atau kemiringan
  mendadak yang dapat menimbulkan bahaya dan                            
b  Dimensi dari jalan harus cukup lebar dan tinggi sehingga jarak bebas dari
  sisi dan dinding maupun atap dengan bagian dari lokomotip, kendaraan
  atau muatan atap dengan bagian dari lokomotip, kendaraan atau muatan
  pada jalan tersebut dapat untuk mencegah bahaya sesuai dengan ukuran
  minimum yang diatur dalam keputusan ini.
Dilarang berjalan sepanjang jalan tambang yang digunakan sebagai system
pengangkutan kecuali pada jalan tersebut terdapat ruang bebas yang cukup
sehingga aman untuk dilewati.
Lokomotip atau kendaraan yang berkemudi dilarang melewati orang yangsedang
berjalan kecuali orang tersebut telah ada dalam tempat perlindungan.
Ruang bebas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b harus :
300  milimeter  tegak harus dari atap lokomotip atau kendaraan atau    barang –
barang yang diangkut dan 2,1 meter tegak lurus dihitung dari lantai
lokomotip tanpa atap;
600 milimeter mendatar dari dinding jalan ke dinding lokomotip atau dinding
kendaraan atau barang – barang yang duangkut. Apabila ada ruas jalan
yang ruang bebasnya kurang dari 600 milimeter untuk jalan tidak
menyambung maka jalan tersebut tidak boleh kurang dari 30 meter dan
pada ujung jalan tersebut harus dipasang tanda peringatan;
pada system pengoperasian yang menggunakan rel ganda maka jarak antara lori
atau material yang diangkut tidak boleh kurang dari 600 milimeter dan pada
lokasi pemuatan atau penggandengan jarak tersebut tidak boleh kurang
dari 900 milimeter;
pada system pengangkutan orang dengan kendaraan terbuka yang telah
mendapat izin maka ruang bebas tegak lurus minimal 2,1 meter dihitung
dari lantai kendaraan tersebut;
pada system pengangkutan dengan lokomotip atau kendaraan yang digantung di
atas rel maka ruang bebas tegak lurus antara dasar jalan dan dasarkan
kendaraan – kendaraannya 300 milimeter dan
lebar jalan yang dipergunakan untuk kendaraan berkemudi, maka jarak bebas
minimum dari jalan tersebut tidak kurang dari lebar maksimum kendaraan
tersebut ditambah 1200 milimeter.
Lorong pengangkutan yang digunakan untuk kendaraan berkemudi harus bebas dari
hambatan dan permukaannya harus dibuat  sebaik mungkin untuk mengurangi
resiko tergelincir dan kimiringan melintang (cross gradients) jalan tersebut harus
dibatasi serta besarnya sudut belokan harus cukup sehingga tersedia ruang
bebas dan stabilitas kendaraan tidak terganggu.   141
Pada persimpangan jalan harus dipasang pagar pengaman untuk mencegah
kendaraan menabrak penyangga.
Sampai jarak 250 meter dari setiap permuka kerja ketentuan mengenai ruang bebas
di lorong pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini tidak
diberlakukan.

Pasal 384
Konstruksi Jalan rel

1.  Semua rel ditambang harus dipasang sehingga cukup kuat dan kokoh.
2.  Berat rel sekurang – kurangnya harus 17 kilogram per meternya, kecuali berat setiap
poros dari lokomotif atau kendaraan dengan muatannya melebihi 5 ton atau
kecepatannya melebihi 25 kilogram per meternya.
3.  Rel harus disambung dengan baik dan diganjal bantalan dengan selang jarak tidak
lebih dari 800 milimeter. Posisi bantalan harus datar dan tempatnya harus kering.

Pasal 385
Kimiringan Memanjang Lorong Pengangkut

Kepala Teknik Tambang harus yakin bahwa system pengangkutan di tambang tidak
dilakukan pada jalan miring yang :
Kecuramannya akan membahayakan atau
Kecuramannya melampaui kemiringan memanjang maksimum yang
direkomendasikan oleh pabrik pembuat.
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud  dalam ayat (1) system pengangkutan
dengan lokomotif yang berada besi tidak boleh digunakan pada jalan yang
kimiringannya lebih dari 1 : 20.
Pada setiap jalan yang miring maka beban maksimum yang diangkut kendaraan,
tidak boleh melebihi batas aman beban saat system diperlambat atau berhenti
pada jalan menurun.
Kendaraan yang dijalankan pada rel dengan kemiringan lebih dari 1 : 4 harus
dielngkapi dengan system pengereman pada rel.
Dilarang menjalankan kendaraan berkemudi pada jalan melereng yang
kemiringannya lebih dari 1 : 5.
  Kemampuan dari rem untuk kemampuan jalan melereng yang kemiringannya
  lebih dari 1 : 5 harus diuji pada selang waktu yang tidak lebih dari tiga bulan dan
  apabila memungkinkan pengujian tersebut dilakukan bersama – sama dengan
 gandengannya.
 
Pasal 386
Lubang Perlindungan

Apabila dianggap perlu, pada jarak tertentu sepanjang jalan yang dilalui oleh system
pengangkutan harus dilengkapi dengan tempat perlindungan yang mudah
dicapai.
Jarak antara lubang perlindungan sebagimana dimaksud dalam ayat (1) :
Pada system rel yang dikendalikan  oleh operator yang berada di bagian
terdepan rangkaian maka :
tidak lebih dari 90 meter untuk kendaraan yang mempunyai kecepatan
tidak lebih dari 25 kilometer perjam dan dilengkapi dengan lampu
sorot dan   142
tidak lebih dari 40 meter apabila kecepatan lebih dari 25 kilometer perjam
atau kemiringan jalan lebih dari 1 : 30 serta pandangan operator
terbatas.
Tidak lebih dari 20 meter untuk system pengangkutan lainnya yang
menggunakan rel dan
Untuk system pengangkutan kendaraan berkemudi maka :
tidak lebih dari 90 meter apabila kecepatan tidak lebih dari 20 kilometer
perjam dan
tidak lebih dari 40 meter apabila kemiringan jalan lebih dari 1 : 15 atau
pandangan pengemudi terbatas karena belokan.
lubang perlindungan harus mempunyai tinggi sekurang – kurangnya 1,8
meter mempunyai tinggi sekurang – kurangnya 1,8 meter atau
sama dengan tinggi lorong, lebar tidak kurang dari 1,2 meter dan
kedalaman tidak kurang dari 1,5 meter.
lubang perlindungan harus selalu dalam kondisi aman dan bebas dari
rintangan serta dibagian luar dipasang tanda yang dapat terlihat dari
jarak sekurang – kurangnya 50 meter dengan menggunakan lampu
pekerja.
lubang perlindungan sedekat mungkin dengan tempat penggandengan
gerbong, pintu ventalasi apabila pandangan terbatas.
persimpangan untuk masuk ke ruangan dan tempat lain yang cukup luas
disepanjang jalan dapat dianggap sebagi perlindungan.

Pasal 387
Peralatan Sistem Pengangkutan

Lokomotif, kendaraan berkemudi atau alat angkut dengan mesin statis tidak boleh
digunakan kecuali sesuai dengan pedoman rancang bangun dan konstruksi yang
sitetapkan oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
Sebelum system pengangkutan diopersikan harus dipastikan bahwa :
System pengangkutan sesuai dengan maksud dan tujuan penggunaannya;
System pengangkutan dilengkapi dengan peralatan yang dapat menghentikan
dan menambah seluruh bagian dari system tersebut dan
Seluruh peralatan yang digunakan sebagai bagian dari system pengangkutan
dirancang dan dipasang dengan baik.

Pasal 388
Motor Bakar

Kepala Teknik Tambang harus :
Memastikan bahwa tidak ada motor bakar yang digunakan sebagai tenaga
penggerak pada setiap system pengangkutan kecuali mesin diesel;
Membuat ketentuan untuk memastikan bahwa emisi gas buang dari setiap mesin
diesel dipantau dalam selang waktu tidak lebih dari 7 hari kerja dan
Memastikan bahwa gas buang dari mesin diesel tidak membahayakan.
Ketentuan pemantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diberlakukan
terhadap percontohan gas buang yang belum tercampur dengan udara tambang
dengan kondisi :
Putaran mesin rendah tanpa beban (low idle) dan
Putaran mesin tinggi tanpa beban (high idle);   143
Hasil pemeriksaan pengambilan percontohan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
harus dicatat dalam buku khusus.
Dilarang mengoperasikan mesin diesel apabila gas buang sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) huruf b mengandung lebih dari 0,2 persen karbon monoksida atau
lebih dari 0,1 persen oksida nitrogen, atau melebihi konsentrasi yang ditentukan
pabrik pembuatnya.
Gas buang dalam udara tambang dari mesin diesel setelah terdinginkan dan
terencerkan harus mengandung tidak lebih 0,01 persen karbon monoksida dan
0,0005 persen oksida nitrogen.
Dilarang mengoperasikan motor bakar pada setiap tempat atau jalan yang
mengandung karbon monoksida lebih dari 0,005 persen, atau oksida nitrogen
lebih dari 0,0003 persen.

Pasal 389
Pengisian Bahan Bakar Dan Baterai Serta
Penyimpanan Kendaraan

Kepala Teknik Tambang harus memastikan bahwa semua kendaraan dalam
tambang yang mempunyai mesin penggerak dirawat pada tempat tertentu dan
disimpan pada tempat yang aman apabila sedang tidak digunakan.
Ruang kendaraan penyimpanan kendaraan, ruang pengisian baterai atau ruang
pengisian bahan bakar harus digunakan khusus sesuai dengan maksud dan
tujuannya serta harus terpisah satu dengan lainnya.
Setiap ruang penyimpanan kendaraan atau ruang stasiun pengisian bahan bakar
sedapat mungkin keseluruhannya dibangun dari bahan tahan api dan tahan
mempunyai :
Setidak – tidaknya 2 pintu keluar yang terpisah;
Ventalasi yang cukup untuk menurunkan konsentrasi gas buang yang dihasilkan
dari system atau gas yang dihasilkan dari baterai;
Penerangan yang cukup;
Lantai beton yang rata;
Sarana untuk memeriksa bagian bawah dari lokomotif atau kendaraan lain;
Persediaan air bersih;
Saran untuk pembuangan limbah;
 Detektor asap, panas ataupun lainnya yang dapat memberikan tanda bahaya
apabila terjadi kebakaran;
alat pemadam api dalam  jumlah yang cukup dan sesuai untuk semua jenis api
yang ditempatkan dekat jalan masuk yang mudah dilihat, dijangkau dan
selalu siap pakai dan
tanggul penampung tumpahan bahan bakar pada ruang pengisian bahan bakar.
Pengisian bahan bakar kendaraan bermesin diesel atau lokomotif harus dilakukan
pada tempat pengisian yang telah ditentukan dan :
Alat untuk mengisi tangki bahan bakar kendaraan harus dapat mencegah bahan
bakar tercecer dan
Dilarang menghidupkan mesin kendaraan pada saat pengisian bahan bakar atau
minyak pelumas.
Pengisian baterai untuk lokomotip harus dilakukan di ruang pengisian baterai, dan
ruangan tersebut harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) kecuali huruf e, dan alat pengisian baterai harus :
Ditempatkan pada posisi jalan masuk dari rak baterai;   144
Tersedia peralatan untuk mendeteksi kebocoran arus antara baterai dengan alat
pengecasan baterai dan
Tersedia sarana perawatan baterai yang dapat mengurangi tumpahan cairan
elektrolit.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini tidak berlaku untuk baterai
lokomotif traksi yang pengecasan baterainya diambil dari arus listrik hantaran
udara (overhead conductor) dengan ketentuan bahwa selama pengecasan
baterai tersebut dilakukan tidak menimbulkan bahaya listrik dan gas yang mudah
terbakar.

Pasal 390
Persediaan , Penyimpanan
Bahan Bakar Dan Minyak Pelumas

Bahan bakar hanya boleh disimpan pada ruang pengisian bahan bakar di bawah
tanah yang jumlahnya tidak boleh lebih dari kebutuhan untuk 48 jam.
Jenis bahan bakar yang digunakan di bawah tanah harus dilaporkan kepada Kepa la
Pelaksana Inspeksi Tambang.
Pengangkutan bahan bakar dan minyak pelumas dibawah tanah dilakukan dengan
menggunakan drum besi yang tertutup rapat atau tangki yang diberi tanda yang
jelas.
Drum bekas bahan bakar dan minyak pelumas harus segera dikeluarkan dari dalam
tambang.
Minyak pelumas yang digunakan di bawah tanah hanya boleh disimpan dalam ruang
penyimpanan kendaraan atau ruang pengisian bahan bakar dan jumlah dari
masing – masing jenis meinyak pelumas hanya untuk kebutuhan satu minggu.

Pasal 391
Pengangkutan Orang

Kendaraan pengangkut pekerja tambang harus dirancang, dipasang, dirawat dan
digunakan sesuai dengan pedoman pengangkutan orang yang ditetapkan oleh
Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
Dalam waktu paling lama 2 tahun setelah keputusan ini diberlakukan maka system
pengangkutan orang yang telah ada harus memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
Pekerja tambang yang menumpang pada kendaraan pengangkut orang dilarang
membawa peralatan kerja kecuali perkakas tangan.

Pasal 392
Pencegahan Kendaraan Meluncur

1. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan terhadap orang karena system
pengangkutan yang digunakan meluncur tidak terkendali, maka Kepala Teknik
Tambang harus melakukan sebagai berikut :
a  Memasang jumlah alat yang cukup dan dapat bekerja secara otomatis pada
setiap system pengangkutan yang digunakan untuk menghentikan kendaraan
apabila meluncur tidak terkendali.
b  Membuat perlindungan pada tempat tertentu yang sesuai untuk orang yang
bekerja di lorong agar mereka dapat terhindar dari bahaya;   145
c  Menyediakan alat untuk mencegah agar kendaraan dari setiap system
pengangkutan bertabrakan satu dengan yang lain pada persimpangan lorong;
d  Memasang alat penahan yan terpisah dari penyangga lorong dan
e  Pada setiap gandengan harus tersedia alat pengaman yang dapat mencegah
kendaraan bergerak mundur apabila tidak tersambung ke system pengangkutan.
2.  Pada setiap system pengangkutan orang harus dilengkapi alat penahan dari jenis
yang dapat meredam energi tidak dapat menimbulkan kejutan yang membahayakan
apabila kendaraan meluncur tidak terkendali.

Pasal 393
Komunikasi

Lorong  yang menggunakan system pangangkutan kawat, harus dilengkapi dengan :
Peralatan yang dapat menghentikan system dengan aman;
Peralatan yang dapat mencegah kendaraan pengangkut bergerak sendiri, yang
dipasang pada setiap tempat dengan selang jarak tidak lebih dari 50 meter
dan
Peralatan yang mengeluarkan sinyal yang dihubungkan keruang kendali dan
dipasang pada tempat – tempat dengan selang jarak tertentu.
Kepala Teknik Tambang harus menjamin bahwa :
Pada setiap jalan pengangkutan harus dilengkapi system komunikasi antara
tempat perhentian, tempat penggandengan, tempat pengendalian dan
semua tempat naik turun dan
Pada tempat tertentu tersedia perlatan sinyal tampak yang sesuai dan efektif
atau hubungan radio untuk kepentingan operator alat angkut.
Kendaraan hanya boleh dijalankan setelah operator menerima sinyal dengan
ketentuan :
Kepala Teknik Tambang menetapkan keseragaman sinyal digunakan di
tambang;
Dalam semua kode, sinyal satu kali berarti berhenti;
Pada setiap kendaraan pengangkutan orang digunakan sinyal khusus tanda
mulai bergerak;
Semua sinyal harus dapat terlihat atau terdengar oleh operator dan
Pada saat kendaraan berhenti, operator harus mengembaikan sinyal yang tidak
jelas dan kendaraan tersebut tidak boleh  dijalankan sampai sinyal yang
jelas diterima.
Setiap system pengangkutan kawat baik itu  system kawat tak berujung (endless)
maupun system berimbang (main & tail  rope haulage siytem) harus dilengkapi
dengan tanda peringatan bunyi sebelum dijalankan yang dipasang pada
gelendong balik (return pulley) dan pada tempat lain sepanjang system tersebut
serta pada mesin yang menggunakan system kendali jauh.


Pasal 394
Pemeriksaan Dan Uji Coba System Pengangkutan

Kepala Teknik Tambang harus dibantu petugas yang berkemampuan dengan jumlah
yang cukup untuk melakukan pemeriksaan dan uji coba terhadap instalasi dan
pengoperasian system pengangkutan yang digunakan di tambang.
Petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus :   146
Memeriksa, melakukan uji coba dan memastikan bahwa system pengangkutan
telah aman untuk dioperasikan dan
Membuat laporan hasil pemeriksaan dan uji coba serta segera menyerahkan
kepada Kepala Teknik Tambang.
Selain untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Teknik Tambang
dapat melarang system pengangkutan yang untuk pertama kalinya akan
digunakan sampai Kepala Teknik Tambang yakin bahwa system pengangkutan
tersebut aman untuk digunakan.

Pasal 395
Pengoperasian Sistem Pengangkutan

Kepala Teknik Tambang harus menjamin bahwa system pengankutan yang
digunakan ditambang cukup aman.
Kepala Teknik Tambang harus dibantu petugas yang berkemampuan untuk
mengawasi pengoperasian system pengangkutan.
Apabila setiap system pengangkutan harus dioperasikan oleh atau dibawah
pengawas orang yang berkemampuan sebagimana dimaksud dalam ayat (2).
Operator mesin angkut ;
Dilarang keluar dari kabin kendaraan apabila kendaraan sedang bergerak dan
Menjaga kebersihan dan melumasi kendaraan penarik yang dioperasikan.
Apabila operator menemukan penyimpangan maka alat tersebut harus dihentikan
dan dilarang dijalankan.
Operator lokomotip;
Dilarang menghidupkan lokomotip kecuali operator telah berada di posisinya;
Dilarang meninggalkan kabin kecuali lokomotip tidak bergerak dan kunci kontak
telah dicabut;
Harus membunyikan tanda peringatan sebelum lokomotip dihidupkan dan
Harus mengurangi kecepatan apabila;
ada orang pada jalur;
melewati tikungan, tempat bongkar muat atau sumuran;
melewati tempat kerja atau tempat pemberhentian, pintu ventalasi dan
melewati pintu – pintu ventalasi.


Lokomotip dilarang melewati tempat perhatian pada sumuran apabila pekerja
tambang sedang masuk atau keluar kerangkeng atau skip.
Dilarang kendaraan berkemudi digunakan untuk menggerakkan kendaraan yang
berjalan.

Pasal 396
Pengujian, Pemeriksaan Dan Perawatan

1. Kepala Teknik Tambang harus menunjuk secara tertulis sejumlah orang yang
berkemampuan untuk memeriksa secara teratur dan membuat peraturan untuk
menjamin bahwa pekerjaan pengujian pemeriksaan, dan perawatan dilakukan
secara memadai terhadap:
a  Jalan pengangkutan dan rel di tambang dan
b  Peralatan yang merupakan dari system pengangkutan.
2.  Hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dicatat dan disimpan
dengan baik.   147
3. Pelaksana Inspeksi Tambang dapat melakukan perubahan terhadap peraturan
perusahaan sebagimana dimaksud dalam ayat (1).
4.  Kekerapan pemeriksaan atau pengujian tidak melebihi ketentuan berikut ini :
a  Jalan pengangkutan, rel dan ruang bebas harus diperiksa sekurang – kurangnya
tujuh hari atau setiap hari kerja untuk system pengangkutan orang;
b  Bagian luar setiap lokomotip, mesin derek yang ditempatkan secara tetap pada
suatu lokasi, atau kendaraan berkemudi harus diperiksa setiap gilir kerja
sebelum pekerjaan dimulai;
c  Bagian mesin dan listrik lokomotip, mesin derek yang ditempatkan secara tetap
dan kendaraan berkemudi harus diperiksa sekurang – kurangnya setiap tujuh
hari sekali;
d  Tiap alat pelindung api dari mesin diesel harus diperiksa, dibersihkan dengan
baik dan apabila alat tersebut dapat diganti maka harus diganti setiap 24 jam;
e  Pengujian rem parkir, rem darurat, dan rem lokomotip serta kendaraan
berkemudi harus diuji untuk meyakinkan perawatan rem secara efisien setiap
tujuh hari dan
f  Apabila system pengangkutan yang ditarik dengan kawat digunakan untuk
mengangkut orang maka:
1.  indicator “kelebihan gulung” (over run) harus diperiksa setiap hari;
2.  periksa dan stel kereta serta alat uji kelebihan kecepatan mesin setiap tujuh
hari;
3.  uji alat kendali kelebihan berhenti (over-trovel) setiap bulan;
4.  menguji mesin dan rem kereta setiap minggu dan
5.  uji dinamis untuk mesin dan rem kereta setiap 6 bulan.

Pasal 397
Kawat Dan Gelendong

Kawat penarik baru untuk system pengangkutan yang secara keseluruhan
dioperasikan di bawah tanah harus memenuhi ketentuan secara keseluruhan
dioperasikan di bawah tanah harus memenuhi ketentuan pada pedoman kerja
yang diambil dari standar rancang bangun dan  konstruksi alat untuk system
pengangkutan bawah tanah.
Selruh kawat harus diperiksa dan dilumasi tiap selang waktu yang telah ditentukan
pada jadual perawatan dan hasil dari pemeriksaan tersebut harus dicatat dalam
buku kawat oleh petugas pemeriksaan tersebut harus dicatat dalam buku kawat
oleh petugas yang namanya telah dicatat dalam buku tambang.
Kawat penarik angkutan di sepanjang system pengangkutan harus disangga dengan
baik dengan menggunakan gelendongan penyangga (idler pullet). Gelondong
penyangga tersebut harus dirawat agar dapat berputar dengan bebas dan
apabila perlu kawat penarik harus diberi pemandu ke gelondong.
Pada tikungan belokan atau jalan bergelombang, gelondong penyangga harus
ditempatkan sedemikian rupa untuk mencegah kawat terayun sehingga dapat
membahayakan atau menghambat penyangga atap perlengkapan lain pada jalan
pengangkutan.
Semua kawat bersungkup dari kawat penarik yang digunakan ditambang harus
diperbaharui setiap selang waktu tidak lebih dari enam bulan dengan
pengawasan ketat oleh pengawas berkemampuan yang ditunjuk.
Pada system pengangkutan dengan kawat tanpa ujung (endless) atau untuk
kendaraan yang digandengkan pada kawat dengan menggunakan penjepit,
rantai atau alat lain, maka sambungan tersebut harus diperiksa secara berkala   148
sesuai dengan pedoman perawatan yang diteteapkan oleh Kepala Teknik
Tambang.
Pada system pengangkutan orang dengan kawat tanpa ujung, apabila kereta
pengangkut orang dihubungkan secara tetap ke kawat maka kereta harus
digerakkan dengan jarak paling sedikit sepanjang kereta dan diperiksa setiap
tiga bulan.

Pasal 398
Kesinambungan Listrik

1.  Semua rel harus merupakan penghantar listrik yang berkesinambungan serta :
a  Pada setiap sambungan rel harus dipasang penghubung penghantar listrik
tembaga;
b  Tahanan listrik dari sambungan rel harus tidak boleh melebihi jumlah tahanan
listrik untuk 10 meter panjang rel;
c  Pada setiap selang jarak 100 meter dari dua buah rel yang membentuk lintasan
harus dihubungkan satu sama lainnya dengan penghantar tembaga yang
penampangnya sama dengan penghantar listrik udara;
d  Dua lintasan rel yang terpisah harus dihubungkan secara listrik pada jarak 200
meter dan
e  Setiap rel dari lintasan harus dibumikan di permukaan tambang.
2.  Hanya kutub negatip dari arus arah yang harus dihubungkan pada rel sumbu listrik
dan tidak boleh ada sakelar atau sekering – sekering yang dipasang pada hubungan
tersebut.
3.  Apabila dua atau lebih penghantar listrik udara dipasang secara parallel dari kutub
yang sama maka penghantar tersebut harus dihubungkan secara listrik pada setiap
selang jarak 30 meter.

Pasal 399
Jarak Bebas ke Hantaran Listrik Udara

Jarak bebas tegak lurus antara bagian atas rel dengan hantaran listrik udara tidak
boleh kurang dari 2,2 meter.
Penghubung tanpa isolasi dan pengumpul arus pada hantaran listrik udara harus
selalu mempunyai jarak bebas paling tidak 110 milimeter  dari atap atau tepi
jalan dan dari setiap peralatan lain yang dipasang pada jalan tersebut.
Jarak bebas antara hantaran udara berarus listrik ke bagian atas lokomotif,
kendaraan atau muatannya sekurang – kurangnya 300 milimeter, kecuali untuk
system pengambil arau pada troli.

Pasal 400
Upaya Pengamanan

Dilarang operator meninggalkan kabin lokomotif troli kecuali kunci kontak telah
diambil dan tuas kendali telah dilepas serta telah memutuskan dan
mengamankan pengambil arus dari hantaran listrik udara.
Alat pemutus arus otomatis dari setiap lokomotif diatur sehingga tidak beloh melebihi
arus kerja yang ditentukan oleh pabrik pembuat.
Hantaran listrik udara harus dipasang sedemikian rupa sehingga apabila lapisan
batuan bergerak menyempit sampai 10 persen dari ketinggian jalan maka
hantaran listrik tersebut masih tetap aman.   149
Tempat bongkar muat, penggandengan dan naik turun kendaraan tidak boleh
dibawah hantaran listrik udara, kecuali hantaran tersebut dilindungi atau
dilengkapi pengaman dan mempunyai jarak bebas yang cukup sehingga bahaya
tersentuh secara tidak sengaja dapat dicegah.

Bagian Kesebelas
Pengangkutan Dengan Ban Berjalan

Pasal 401
U m u m

1.  Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 382 – 397 berlaku juga untuk
angkutan dibawah tanah.
2.  Dilarang naik rantai, ban atau ember berjalan kecuali alat tersebut dirancang untuk
pengangkutan orang dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh
Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
3.  Apabila ban berjalan digunakan untuk alat angkut tetap, maka lorong ban berjalan
tersebut harus diberi penerangan dan yang memadai untuk melindungi orang
kejatuhan material dari ban berjalan.

Pasal 402
Jalan Pada Pengangkutan Dengan
Ban Berjalan (Conveyor) Dan Jarak Bebas

1.  Setiap jalan yang digunakan untuk ban berjalan harus mempunyai jarak bebas
sekurang – kurangnya 600 milimeter pada salah satu sisi yang dilalui orang dan 100
milimeter pada sisi lainnya. Pada tempat perpindahan (transfer point) atau tempat –
tempat petugas ban berjalan, jarak tersebut sekurang – kurangnya 900 milimeter.
2.  Apabila ada kendaraan lain yang beroperasi sepanjang ban berjalan maka jarak
bebas antara kedua alat tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku
bagi kendaraan tersebut.
3.  Apabila pada satu lorong terdapat hanya ban berjalan yang digunakan sebagai
system pengangkutan maka lubang perlindungan tidak diperlukan.
4.  Jembatan penyeberangan harus disediakan pada tempat yang diperlukan sepanjang
ban berjalan. Dilarang menyeberangi ban berjalan kecuali pada tempat yang telah
disediakan.
5.  Ban berjalan yang berada pada ketinggian (elevated conveyor) yang selalu didatangi
orang harus dilengkapi dengan sarana jalan orang dengan pegengan tangan, dan
lantai sarana jalan orang tersebut dari bahan yang tidak licin, dan tempat melintasi di
bawah ban berjalan harus dilengkapi dengan pengaman.
6.  Ban berjalan yang berada pada ketinggian yang dibawahnya dilalui pekerja harus
dilengkapi dengan kawat anyaman atau pagar pengaman.

Pasal 403
Ban Berjalan Melereng

Ban berjalan melereng harus dilengkapi dengan rem untuk mencegah ban bergerak
turun.
Dilarang memasang ban berjalan dengan kemiringan yang dapat menimbulkan
bahaya karena bergulirnya material turun kembali.
   150
Pasal 404
Komunikasi Dan Sinyal

Apabila panjang keseluruhan ban berjalan dapat terlihat dengan baik dari tempat
sakelar, maka operator harus melihat untuk memastikan bahwa semua orang
berada pada tempat yang aman sebelum ban berjalan dioperasikan.
Apabila panjang keseluruhan ban berjalan tidak dapat terlihat dari sakelar atau ban
berjalan dapat dioperasikan secara otomatis maka tanda peringatan yang dapat
didengar atau dilihat harus dipasang.
Tanda peringatan harus harus dihidupakan sesaat sebelum ban berjalan akan
dioperasikan.
Tanda perinagatan harus dapat didengar atau dilihat pada kedua ujung ban berjalan
dan pada setiap tempat perpindahan, pemuatan atau perlintasan.
Apabila ban berjalan dioperasikan dengan alat kendali jauh atau secara otomatis,
maka ban berjalan tersebut harus beroperasi secara berurutan dari ujung
penerima dari system tersebut dan setiap ban berjalan harus dilengkapi dengan
alat peringatan sebelum dioperasikan.
Sepanjang ban berjalan harus dilengkapi dengan tali darurat pada lokasi yang
mudah dijangkau yang fungsinya untuk menghentikan ban berjalan dalam
keadaan darurat.
Tali darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) harus :
Mudah dilihat dan dijangkau dan
Memiliki jenis sakelar reset yang beroperasi secara manual, dipasang pada
selang jarak maksimum 100 meter yang dapat menghentikan ban berjalan
dan memberikan sinyal pada petugas kendali ban berjalan kecuali
ditentukan lain oleh pabrik pembuatnya.
Pada setiap tempat pengendalian, pengiriman, penerimaan dan padan setiap tempat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dari rangkaian ban berjalan harus
tersedia alat komunikasi lisan.
Sebelum ban berjalan dioperasikan maka sinyal harus diberikan lebih dahulu dan
sedapat mungkin untuk mencegah ban berjalan hidup atau beroperasi sebelum
sinyal diberikan maka system kendali  dan sinyal ban berjalan harus saling
berhubungan (inter lock).
Alat – alat komunikasi harus dipasang dengan baik, agar mudah dilihat dan
dilengkapi dengan intruksi yang jelas tentang cara penggunannya.
Ketentuan dalam pasal ini tidak berlaku untuk setiap ban berjalan yang merupakan
bagian dari mesin berpindah (mobile machine).

Pasal 405
Pengaman Ban Berjalan

1.  Pagar pengaman harus dipasang pada motor penggerak, gelondang pangkal dan
gelondong balik dari ban berjalan.
2.  Ban berjalan yang digantung yang dapat membahayakan orang apabila bannya
putus maka pada bagian bawahnya harus dipasang pengaman.
3.  Ban berjalan di tambang bawah tanah harus dilengkapi :
a  Alat pendektisian slip yang berlebihan antara ban dengan gelondong penggerak
kecuali ada petugas yang mengawasi secara terus – menerus;
b  Alat pendektisian panas atau asap dan alat pemadam api otomatis pada motor
penggerak;   151
c  Alat yang dapat medeteksi ban meleset ban meleset, robek, dan corongan
tersumber dan
d  Alat pantau temperatur dan pengatur posisi dari rem dan kopling apabila
memungkinkan.
4.  Peralatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a,c dan d, harus dapat
menghentikan ban berjalan secara otomatis dan detector sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) huruf b harus dapat memberikan peringatan pada tempat – tempat
yang selalu ada orangnya.
5.  Dalam hal berjalan berhenti karena alat pengaman maka ban berjalan hanya boleh
dihidupkan kembali secara otomatis. Apabila alat pengaman tersebut menunjukkan
kondisi yang normal untuk menjalankan kembali ban berjalan secara otomatis hanya
boleh dilakukan tiga berturut – turut pada setiap kejadian.

Pasal 406
Rantai Berjalan Pada Permuka Batubara

Rantai berjalan yang dipasang pada permuka kerja atau persiapan permuka kerja
batubara :
Pada selang tidak lebih dari 7 meter harus dipasang tombol penghenti atau
sejenis yang dilengkapi gembok (lock out) dan dari tempat tersebut dapat
memberikan sinyal kepada operator;
Harus dilengkapi dengan alat peringatan bunyi dan terdengar di sepanjang rantai
berjalan dan
Sebelum rantai berjalan dioperasikan dan sebelum material dimuat atas rantai
berjalan harus terlebih dahulu memberikan tanda peringatan bunyi.

Pasal 407
Perawatan

Dilarang melakukan perbaikan atau perawatan apabila ban berjalan sedang
beroperasi.
Apabila sedang dilakukan perbaikan, ban berjalan harus dihentikan dan motor
penggerak dimatikan serta dipasang label dan dikunci, kecuali perbaikan
tersebut memerlukan ban berjalan dan tindakan pengamanan telah dilakukan
untuk mencegah pekerja cidera terkena bagian – yang bergerak.
Apabila ban berjalan sedang beroperasi :
Dilarang membersihkan gelendong dan guling (roller) secara manual;
Dilarang melakukan pelemasan ban transmisi (belt dressing) secara manual
kecuali dilengkapi dengan slang atau jenis aerosol dan
Dilarang lewat di atas atau di kolong ban berjalan, kecuali dipasang pengaman
yang dapat melindungi orang dari bahaya.

Pasal 408
Pemeriksaan dan Pengujian

1.  Sepanjang ban berjalan harus diperiksa setiap selang waktu tidak lebih dari 24 jam
oleh pengawas operasional atau orang yang berkemampuan yang ditunjuk oleh
Kepala Teknik Tambang.
2.  Pemeriksaan sebagimana dimaksud dalam ayat (1) terutama untuk memastikan
bahwa ban berjalan bebas dari hambatan, bebas dari kerusakan, dan tidak panas
karena adanya gesekan selama pengoperasian.   152
3.  Pada tambang batubara bawah tanah atau tambang lain yang bahan galiannya
mudah terbakar maka jalan pengangkutan bahan galian tersebut harus diperiksa
terhadap kemungkinan timbulnya panas yang meningkat atau akumulasi debu.
4.  Peralatan dan perlengkapan pencegahan kebakaran yang terdapat disepanjang ban
berjalan harus diperiksa dan dirawat.
a  Setelah perawatan besar (major maintenance) system ban berjalan;
b  Dua jam setelah ban berjalan berhenti;
c  Sebelum libur kerja dan
d  Pada selang waktu yang ditetapkan oleh Kepala Teknik Tambang.
5.  Apabila petugas yang melakukan pemeriksaan menemukan kerusakan atau panas
yang dapat menimbulkan kebakaran, maka petugas tersebut harus melakukan
tindakan penanggulangan atau sesegera mungkin melaporkan kepada Kepala
Tambang Bawah Tanah.
6.  Sebelum kerja arus listrik ke ban berjalan harus diputuskan dan digembok.
7.  Orang yang memeriksa ban berjalan harus :
a  Mampu menggunakan alat pemadam api ringan;
b  Mampu menjalankan dan menghentikan ban berjalan dan
c  Tahu kepada siapa harus melaporkan adanya kerusakan atau kelainan.

Bagian Keduabelas
Alat Pemanjat Lubang Naik

Pasal 409
Konstruksi Dan Peralatan

Alat pemanjat lubang naik bertenaga penggerak harus mempunyai:
Sekurang – kurangnya dua buah rem terpisah yang :
salah satu rem harus sedekat mungkin dengan bagian ujung dari system
penggerak;
masing – masing rem mempunyai kemampuan untuk menghentikan dan
menahan alat pemanjat dengan kapasitas beban maksimumnya dan
masing – masing rem dapat diuji coba secara terpisah.
Beban maksimum yang diangkut tidak boleh melebihi yang ditentukan oleh
pabrik pembuatnya. Beban tersebut harus tertera pada alat tersebut atau
pada tempat pengoperaiannya dan
Alat pemanjat lubang naik harus mempunyai peralatan yang dapat mecegah alat
pemanjat bergerak melebihi jalurnya. Apabila jalurnya cukup panjang maka
harus tersedia alat komunikasi yang efektif antara operator alat pemanjat
dengan petugas yang melayani di bawah.
Alat pemanjat lubang naik yang digerakkan dengan tenagaa listrik harus :
Dilengkapi dengan pengaman system pengaman arus bocor;
Mempunyai sakelar pemisah (Isolating Switch) dan sakelar pemutus didekat
petugas yang melayani di bawah untuk mengisolasi tenaga penggerak dan
Mempunyai sakelar kendali yang dipasang pada alat pemanjat lubang naik.
Harus tersedia sarana untuk naik ke dan turun dari kerangkeng alat pemanjat lubang
naik.

Pasal 410
Tata Cara Kerja Yang Aman
   153
1. Dilarang berdiri atau bekerja di atas deck paling atas alat pemanjat lubang naik
kecuali telah berada di lokasi kerja.
2. Motor penggulung selang dan alat kendalinya harus diuji coba sebelum kerangkeng
dinaikkan.
3. Pada waktu alat pemanjat dinaikkan atau diturunkan petugas harus benar – benar
berada dalam kerangkeng.
4. Alat pemanjat lubang naik dilarang atau diturunkan petugas harus benar – benar
berada dalam kerangkeng.
5. Tegangan listrik untuk motor penggerak alat pemanjat lubang naik tidak boleh lebih
dari 750 Volt.
6. Pada waktu dilakukan pengisian bahan peledak dengan menggunakan detonator
listrik maka arus listrik ke alat pemanjat lubang naik harus diputuskan.

Pasal 411
Pemeriksaan Dan Uji Coba

Poros utama dari rangkaian penggerak alat pemanjat lubang naik harus diuji coba
orang yang berkemampuan dengan menggunakan metode ultrasonic untuk
menentukan bahwa poros utama dalam keadaan baik, pemeriksaan harus
dilakukan;
Sebelum alat pemanjat lubang naik dioperasikan dan
Setiap kali sesudah menjalani perawatan besar atau sekurang – kurangnya
setiap 4000 jam kerja.
Alat – alat yang dapat mempengaruhi keselamatan pengoperasian alat pemanjat
lubang naik harus diuji coba oleh orang yang berkemampuan sebelum alat
tersebut digunakan untuk pertama kalinya dan setiap hari setelah digunakan
serta setiap kali sesudah perbaikan besar.
Kekerapan perbaikan besar (overhaul) alat pemanjat lubang naik harus dilakukan
sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya kecuali ditentukan lain oleh orang
yang berkemampuan tapi tidak boleh melebihi ketentuan dari pabrik.
Alat pemanjat lubang naik dan relnya diperiksa dan dibersihkan sekurang –
kurangnya sekali dalam satu minggu.
Rem dan alat kendali dari alat pemanjat lubang naik harus diuji coba setiap awal gilir
kerja.
Buku catatan alat pemanjat lubang naik harus disimpan dan buku tersebut harus
memuat :
Tanggal pemeriksaan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1);
Temuan sewaktu pemeriksaan dilakukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
Catatan perbaikan atau perubahan yang ditanda tangani oleh orang yang
melakukan pemeriksaan perbaikan atau perubahan tersebut dan
Catatan sebagaimana dimaksud huruf ( c ) harus ditanda tangani juga oleh
pengawas yang bertanggung jawab.

Bagian Ketigabelas
Listrik Tambang Bawah Tanah

Pasal 412
Penerapan Umum
   154
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 180 sampai dengan 205
maka ketentuan di bawah ini diberlakukan untuk penggunaan arus listrik di tambang
bawah tanah.

Pasal 413
Kabel Listrik Dan Penghantar Tetap

1. Selain ketentuan sebagaimana dalam pasal 184, kabel yang digunakan pada
instalasi listrik tetap dibawah tanah harus dari jenis kabel berperisai        (armoured
cable).
2. Kabel yang dipasang pasa setiap sumuran, jalan melereng atau jalan yang
mempunyai kemiringan lebih dari 100 persen harus disangga atau diberi pengaman
agar kabel tersebut tidak merenggang oleh beratnya sendiri.
3.  Kabel di jalan pengangkutan harus dipasang dengan posisi yang baik sehingga
terhindar dari kerusakan akibat kendaraan atau peralatan.
4.  Penghantar listrik dalam kabel sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) :
a  Harus terbungkus dengan bahan isolasi;
b  Harus terlindungi secara efisien dari kerusakan mekanis dan disangga pada
jarak – jarak tertentu serta
c  Metal pembungkus dari kabel harus bersambungan secara listrik dan bila perlu
karena penempatannya harus dilindungi agar tidak berkarat. Kecuali
pengahantar pembumian sebelah luar dari kebel konsentrasi dan pembungkusan
logam dari kabel yang digunakan sebagai penghantar pembumian.
5.  Apabila system arus searah yang tegangannya kurang dari 650 volt digunakan maka
kabel yang terpisah yang masing – masing dengan pembungkusan logam metal
harus diikat satu sama lain dengan jarak tidak lebih dari meter.
6.  Ketentuan dalam pasal ini tidak berlaku untuk hantaran listrik udara dari system
kabel troli (trolley).

Pasal 414
Kabel Fleksibel

Kabel yang digunakan untuk peralatan listrik portabel ditambang harus kabel
fleksibel yang berpelindung timbel atau metal lainnya dan berperisai baja.
Metal pembungkus yang melindungi kabel fleksibel dari kerusakan tidak dapat
digunakan sebagai penghantar pembumian walaupun telah dihubungkan dengan
kabel ataupun alat – alat lainnya, kecuali kabel tersebut memenuhi spesifikasi
yang diakui oleh Kepala Teknik Tambang.
Sambungan kabel fleksibel ke alat listrik atau mesin harus tersambung baik dan
tertutup dan dibumikan dengan efektif.
Apabila kebel fleksibel dihubungkan dengan kabel tetap maka hubungan harus
menggunakan tusuk kontak yang sesuai dan tertutup baik serta dilengkapi
dengan sakelar dan dibumikan dengan efektif.
Logam pembungkus kabel treil yang digunakan harus :
Kawat baja yang fleksibel dan anti karat atau
Berbentuk anyaman logam yang fleksibel dan melindungi masing – masing inti
kabel dan
Gabungan huruf a dan huruf b.

Pasal 415
Sakelar Isolasi   155

1.  Sarana isolasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 188 ayat (1) huruf c yang
dipasang pada motor listrik dibawah tanah harus merupakan bagian terpadu dari
motor atau mesin dan harus ditempatkan sedemikian agar mudah dioperasikan.
2.  Sakelar yang dihubungkan ke mesin melalui kabel treil harus dirancang untuk
mencegah secara otomatis untuk hidup lagi.

Pasal 416
Pembatasan Penggunaan Tegangan Tinggi

Dilarang menggunakan listrik yang bertegangan lebih dari 1200 volt untuk :
Alat listrik portabel atau
Motor listrik yang mempunyai daya kurang dari 15 kilo watt.

Pasal 417
Penempatan Peralatan

Apabila dianggap perlu transformator atau sakelar di tambang bawah tanah harus
ditempatkan di dalam ruangan, kompartemen atau kotak yang dibuat dari
konstruksi yang kuat dan selalu dalam keadaan kering.
Dilarang menggunakan bahan mudah terbakar untuk ruangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) kecuali pasangan peralatan tersebut, dilindungi atau
dikerjakan dengan cara yang dapat mengurangi resiko kebakaran.
Dilarang menyimpan bahan mudah terbakar atau bahan peledak pada suatu
ruangan kompartemen atau kotak yang berisi peralatan listrik atau dibawah
tanah di sekitar daerah peralatan listrik tersebut.
Transformator dari jenis yang diisi dengan minyak yang mempunyai kapasitas lebih
dari 20 volt ampere yang digunakan di bawah tanah harus di tempatkan pada
ruangan tahan api dan dilengkapi dengan tempat untuk menampung kebocoran
minyak.
Semua peralatan listrik yang memerlukan perhatian dan semua tuas untuk
mengoperasikan peralatan listrik harus ditempatkan dengan jalan masuk yang
aman dan ruang kerja yang cukup lapang serta semua tuas bebas dari rintangan
dan nyaman dioperasikan.

Pasal 418
Perlindungan Peralatan

Pekerja tambang yang melakukan pekerjaan yang dapat mengakibatkan kerusakan
peralatan listrik dan peralatan tersebut mungkin menjadi sumber bahaya harus
diambil langkah – langkah seperlunya untuk melindungi peralatan tersebut dari
kerusakan.
Peralatan listrik kecuali peralatan pemberi sinyal atau kabel telepon di daerah
peledakan harus disinngkirkan sewaktu  peledakan. Tenaga listrik tidak boleh
dihubungkan kembali sebelum peralatan tersebut selesai diperiksa dan dalam
keadaan baik.

Pasal 419
Pembumian
   156
Kecuali ada alternatip system pembumian yang dapat diberlakukan, system
pembumian harus dilakukan di permukaan tambang sehingga pelepasan arus
bocor tidak membahayakan pada :
Setiap metal pembungkus kabel;
Penghantar luar kabel konsentris;
Semua bagian peralatan listrik yang terbuat dari logam dan
Setiap tuas untuk mengoperasikan peralatan listrik.
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setiap hantaran
pembumian yang dipasang harus mempunyai daya hantar secara menyeluruh
(termasuk sambungan) yang besarnya tidak kurang dari setengah dari kapasitas
penghantar yang mempunyai kapasitas pembawa arus yang terbesar yang
dipasang untuk itu yang mempunyai penampang tidak kurang dari 14 milimeter
persegi, kecuali pada kabel portabel yang dialiri listrik yang tegangannya tidak
melebihi 125 volt yang dihubungkan dengan alat portabel, maka tidak perlu
mempunyai penghantar pembumian yang luas penampangnya lebih besar dari 6
milimeter.
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pasal 414, maka metal
pembungkus kabel dapat digunakan sebagai penghantar pembumian.
Dilarang memasang sakelar, pemutus arus atau sekering pada penghantar
pembumian.
Peralatan listrik di bawah tanah yang oleh peraturan ini harus dibumikan, maka titik
netral, titik tengah tegangan (mid – voltage point) atau kutup dari system listrik di
bawah tanah harus dihubungkan menjadi satu dan pada tempat yang sama ke
system pembumian dan tempat pembumian  serta system pembumian harus di
permukaan tambang.
Pasal ini tidak berlaku untuk :
Setiap lampu tangan yang dilindungi secara dengan pembungkusan tahan api
yang dapat dibumikan atau terbuat dari bahan yang bersifat isolator;
Semua perkakas tangan yang berisolasi ganda;
Semua peralatan portabel yang tegangannya tidak lebih dari 50 volt arus searah
atau 30 volt arus balok balik dan
Semua peralatan yang tegangannya tidak lebih dari 250 volt arus searah atau
125 arus bolak balik kecuali peralatan portabel.
Untuk melengkapi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terhadap
digunakannya “bebas pembumian,” maka suatu titik ekipotensial yang khusus
harus diciptakan dan semua bagian yang bersifat konduktif dari peralatan
terbuka dihubungkan dengan titik ekipotensial dengan penghantar yang
memadai.

Pasal 420
Isolasi

1. Bahan yang digunakan untuk mengisolasikan penghantar arus listrik didalam
tambang harus mempunyai tingkat kekuatan isolasi dan ketentuan mekanis sesuai
dengan yang dibutuhkan serta mempunyai ketahanan terhadap temperatur dan
kelembaban, serta hal – hal lain yang dapat melindungi isolasi tersebut.
2.  Kecuali penghantar luar dari kabel konsentris setiap penghantar yang merupakan
bagian dari suatu system listrik harus tetap selalu terisolasi secara efisien dari tanah,
dengan catatan :
a  Suatu system yang mempunyai aliran listrik multi fasa (foly phase supply), titik
netralnya harus dibumikan pada satu tempat di permukaan atau   157
b  System yang mendapatkan aliran listrik dari transformator yang dilengkapi
dengan alat untuk memastikan bahwa pada waktu terjadi bahaya akibat
rusaknya isolasi antara kumparan primer dan sekunder, aliran listrik dari
kumparan primer dan sekunder, listrik dari kumparan primernya terputus secara
otomatis, dab satu atau lebih titik netral system tersebut dibumikan pada satu
tempat di permukaan tambang dan
c  System yang menggunakan aliran listrik fasa tunggal yang dialirkan dari
kumparan sekunder transformator, selain dari system yang titik tegangan
menengahnya, selain dari system yang titik tegangan menengahnya dibumikan,
yang digunakan sebagai satu – satunya sumber tenaga listrik untuk salah satu
hal atau lebih sebagai berikut :
1.  kendali titik (yang termasuk alat otomatis, kendali jarak jauh dan kendali
lokal) dari sakelar;
2.  penghubung listrik dari sakelar kendali dan
3.  indicator penunjuk dan perlengkapan sakelar lainnya termasuk lampu yang
dipasang.
Setiap system listrik harus dilengkapi dengan alat yang dapat menunjukkan
kerusakan isolasi pada system tersebut.

Pasal 421
Sambungan Dan Hubungan Listrik

1.  Semua bagian sakelar dan hubungan listrik harus mempunyai kekuatan mekanis
dan mempunyai kemampuan hantar arus yang cukup untuk mencegah bahaya
terutama untuk penggunaan kasar.
2.  Semua bagian yang berarus listrik seperti sakelar dan hubungan – hubungan listrik
harus tertutup sedemikian rupa atau terlindung sehingga dapat mencegah bahaya
yang timbul karena orang menyentuh alat tersebut, atau terlindungi dari debu atau
bahan lain yang mengedap disitu, atau terlindungi air.
3.  Apabila sakelar atau hubungan – hubungan listrik tersebut berada pada tempat yang
dapat menimbulkan resiko kebakaran yang disebabkan oleh gas, debu batubara
atau material lainnya, maka semua bagian yang berarus listrik harus melindungi
untuk mencegah kebakaran dibagian luarnya.
4.  Setiap material yang mengisolasi penghantar di dalam kabel harus ditutup rapat
secara efisien pada titik dimana penghantar tersebut dihubungkan dengan alat yang
lain dimana sifat isolasi dapat berkurang karena adanya kelembaban atau
sebaliknya.
5.  Setiap label yang dilindungi lapisan logam yang dihubungkan dengan alat yang lain
maka lapisan logam tersebut harus diletakkan dengan kuat dan aman pada alat
tersebut untuk memastikan bahwa kekuatan mekanis dan hubungan listriknya cukup.
6. Sambungan kabel selubung berulir (cable gland), sambungan kabel selubung
(coupler), kontak tusuk, kotak kontak, ujung – ujung kabel simpangan          (cable
entries for junction), kotak penutup harus mempunyai konstruksi yang dapat
mencegah terjadinya bahaya. Terminal kabel dan lapisan – lapisannya harus aman
dan kesinambungan arus listrik dari sambungan – sambungan dan penghantar
sirkuitnya harus dipelihara dengan baik dan bila perlu ditutup untuk mencegah
masuknya uap air dan pengotor lainnya.
7.  Apabila suatu interlock circuit diambil melalui tusuk kontak dan kotak sebagai
tambahan pada penghantar sirkit tenaga listrik, maka tusuk kontak dan kotak
kontaknya harus mempunyai konstruksi untuk menjamin bahwa potensi bahaya dari
aliran listrik tidak tersambungan pada waktu dimasukkan atau dikeluarkan dari kotak   158
kontaknya. Pin dari interlock circuit tersebut harus lebih pendek dari pin sirkit tenaga
listrik, untuk memastikan bahwa tusuk kontak sudah tersambung dengan baik pada
kotak kontaknya sebelum sirkit kontrol tersambung  sempurna.
8.  Untuk mencegah terlepasnya tusuk kontak secara tidak sengaja, maka kotak yang
dipakai harus dari jenis yang mempunyai pengikat atau dibuat.

Pasal 422
Perlindungan Terhadap Arus Lebih Dan Arus Bocor

Untuk peralatan tambang bawah tanah, perlindungan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 187 harus menjamin bahwa :
Perlindungan tersebut harus beroperasi sesingkat mungkin dan besarnya arus
harus sesuai dengan keperluan alat;
Pemutus arus mampu untuk memutuskan system apabila terjadi hubungan
pendek;
Apabila mungkin, peralatan harus mempunyai tingkat pemutus hubungan pendek
yang tertentu, yang dibuktikan kebenarannya oleh orang berkemampuan
dan berwenang menangani masalah pengujian hubungan pendek dan
Apabila bagian dari system tersebut digunakan untuk berhenti dan hidup secara
seringkali maka alat proteksi untuk kelebihan arus harus tersedia.
Dilarang menyetel atau merubah arus kerja perlatan pengaman kecuali penagawas
teknik.
Untuk system tenaga listrik dimana terdapat resiko tinggi terhadap kebakaran,
benturan atau penyalaan gas atau material yang mudah terbakat, maka batasan
dari kebocoran atau hubung singkat maksimum harus ditetapkan. Arus hubung
singkat harus dibatasi serendah mungkin untuk mengurangi resiko benturan,
kerusakan, dan percikan api.

Pasal 423
Transformator Dan Transformator Minyak

Pada setiap transformator ketentuan yang memadai harus dibuat untuk menjaga
terhadap timbulnya bahaya dari terjadinya hubungan antara tegangan tinggi dan
tegangan rendah. Apabila pada system tegangan tinggi dihubungkan ke bumi
atau dengan cara lain maka tegangan tinggi dihubungkan ke bumi atau dengan
cara lain maka tegangan rendah harus juga dibumikan sehingga dalam hal
terjadi suatu penyimpangan antara system tegangan tinggi dan tegangan rendah
maka arus listrik akan terputus secara otomatis.
Dilarang menggunakan minyak (oli) yang mudah menyala untuk pendinginan, isolasi
atau peredam bunga api pada transformator atau peralatan listrik di bawah
tanah.

Pasal 424
Telepon Dan Peralatan Sinyal

1. Upaya yang memadai harus dilakukan untuk mencegah telepon kabel atau
penghantar sinyal kabel bersentuhan dengan kabel atau peralatan listrik lainnya.
2.  Tegangan pada sirkit yang digunakan untuk memberikan sinyal di bawah tanah tidak
boleh lebih dari 25 volt.
3.  Setiap telepon dibawah tanah harus :
a  Ditempakan pada wadah yang kedap air;   159
b  Dipasang pada penyangga yang berisolasi;
c  Mempunyai tanda dan nomor telepon yang  jelas pada alat tersebut termasuk
informasi untuk keadaan darurat dan
d  Dipasang suatu tanda yang jelas yang menunjukkan letak dari telepon tersebut.
4.  Pada setiap tambang batubara atau pada lokasi lain dalam suatu tambang yang
mengandung gas mudah menyala :
a Dilarang memasang telepon atau sinyal kecuali dari jenis yang telah
mendapatkan pengesahan dari Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang;
b  Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a mencakup seluruh sirkit dan
satu daya dari system tersebut dan
c  Dilarang menghubungkan telepon atau alat sinyal di permukaan tanah atau
dimana saja di tambang ke suatu jaringan yang digunakan untuk alat tertentu
kecuali hal tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
atau dihubungkan melalui coupler unit yang memenuhi syarat.
5.  Alat pengontak yang digunakan pada telepon atau sinyal konstruksi harus dapat
mencegah tertutupnya sirkit tanpa sengaja.

Pasal 425
Las Listrik

1.  Ketentuan – ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 413 ayat (4), pasal 414 ayat
(1), pasal 419, ayat (1) ayat (2), pasal 420, pasal 421 dan pasal 422 tidak berlaku
untuk alat listrik yang digunakan dibawah tanah.
2.  Alat las listrik tetap dan mesin – mesin atau transformator harus disimpan dalam
ruang tahan api dan mempunyai ventalasi yang baik.
3.  Mesin yang menggerakkan generator las bagian luar harus selalu bersih, bebas dari
minyak atau gemuk dan bahan mudah terbakar lainnya.
4. Transformator digunakan untuk las listrik, harus diputuskan hubungannya dari
sumber listrik apabila tidak digunakan.
5.  Selama pengelasan di bawah tanah :
a  Harus menggunakan stang las yang bersolasi yang mempunyai sakelar jenis
(dead man) untuk mengontrol arus listrik;
b  Benda yang akan dilas harus dibumikan atau dihubungkan ke kutub negatif dari
mesin las atau transformator;
c  Tukang las dan pembantu tukang las harus memakai kacamata pengaman, baju
pelindung (apron) dan pelindung lain yang sesuai dan
d  Apabila ada orang lain yang bekerja di tempat tersebut selain tukang las maka
lokasi pengelasan harus dilengkapi dengan tirai atau sekat.
Transformator, penyearah (rectifier) dan generator las yang digunakan untuk
keperluan las listrik yang dihubungkan dengan system kelistrikan tambang harus
dilengkapi dengan pemutus arus yang mempunyai kapasitas cukup.
Mesin generator las harus dilengkapi dengan alat pemutus arus.
Sistem pengelasan listrik harus dilengkapi dengan pemutus arus lebih yang
dipasang pada alat las, atau pemutus jaringan yang batas maksimumnya 200
persen dari kapasitas alat tersebut.
Penghubung sambungan kabel pengambil massa dan kabel pembumian harus
menggunakan penghubung sekrup (screwdown connection) dan bukan per
penjepit.
Mesin las listrik harus ditempel pelat yang dapat tahan lama dan berisi informasi
yang dapat dibaca, mengenai :
Pabrik pembuat, nomor, tipe;   160
Kekerapan;
Jumlah fasa;
Tegangan primer;
Besar arus primer;
Tegangan jaringan terbuka meksimum;
Besar tegangan dan harus sekunder dan
Penentuan tingkat beban dan waktu operasi.
Apabila pengelesan dilakukan di dalam sumuran atau dekat permukaan sumuran
maka tindakan pengamanan terhadap latu las harus dilakukan sedekat mungkin
ke sumber percikan.
Dilarang menggunakan las listrik di dalam tambang yang terdapat gas mudah
terbakar kecuali telah mendapat izin dari Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.

Pasal 426
Penempatan, Pengisian, Pemindahan
Baterai Traksi, Dan Baterai Jenis Lain

Penempatan, pengisian dan pemindahan baterai traksi harus sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 389 tentang pengangkutan
tambang bawah tanah bagian dari peraturan ini dan konstruksinya harus sesuai
dengan Pedoman Pelaksanaan Rancang Bangun dan Konstruksi Peralatan yang
digunakan dalam system Pengangkutan Bawah Tanah.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku untuk baterai jenis
traksi. Dilarang memindahkan atau melepas baterai dari tempat operasionalnya
untuk dicas atau diisi kecuali pada bengkel atau stasiun pengecesan yang
ditentukan oleh Kepala Teknik Tambang.

Pasal 427
Peralatan Yang Digunakan Pada Lokasi Kerja Berbahaya Gas

Dilarang menggunakan peralatan listrik pada lokasi kerja yang mungkin timbul gas
mudah menyala kecuali peralatan listrik dari jenis kedap api.
Lokasi dari tambang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus di beri tanda pada
peta tambang. Penentuan lokasi gas tidak hanya berdasarkan kondisi operasi
normal, tetapi juga mempertimbangkan kondisi apabila terjadi emisi atau
semburan gas, kegagalan ventalasi serta masalah – masalah lain yang luar
biasa.
Dilarang memasang peralatan listrik pada lokasi yang telah ditentukan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), sebelum Kepala Teknik Tambang mengirimkan peta
ventalasi lokasi tersebut kepada Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang dan hal –
hal yang berkaitan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (3) huruf c serta
rincian daftar alat – alat yang akan dipasang. Apabila dalam waktu 30 hari tidak
ada keberatan dari Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang maka pemasangan
tersebut dapat dilakukan.
Lampu listrik yang digunakan untuk tambang berbahaya gas harus dari jenis yang
kedap api
Pelaksana inspeksi tambang dapat meminta kepada Kepala Teknik Tambang untuk
merubah, atau menambah lokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal
ini. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan.   161
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberlakukan juga terhadap
peralatan pemantauan, pengujian, pencatatan dan pengukuran yang dipasang
tetap atau sementara.

Pasal 428
Pemutusan Arus Listrik Apabila Ditemukan Gas Mudah Terbakar

Apabila seseorang menemukan konsentrasi gas mudah menyala lebih dari 1 persen
pada persen pada general body of the air di suatu tempat tambang bawah tanah,
atau ada indikasi gas yang ditunjukkan oleh nyala api lampu keselamatan dan
ketentuan    sebagaimana  dimaksud   dalam   pasal  301 atau pasal 342, maka
harus :
Segera memutuskan aliran listrik, kecuali alat telepon atau alat – alat sinyal yang
dipasang atau digunakan untuk kepentingan alat deteksi gas lampu
keselamatan listrik atau
Melaporkan hal tersebut kepada Pengawas Operasional atau orang yang
mengerti tentang listrik.
Pengawas Operasional atau orang yang mengerti listrik yang mendapat laporan
tentang adanya gas mudah menyala harus segera melakukan hal – hal
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a.
Setelah aliran listrik diputuskan dari peralatan listrik sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2), maka untuk menyalakan kembali harus ada perintah dari
Kepala Tambang Bawah Tanah dan dinyatakan bahwa konsentrasi gas mudah
menyala  dalam  general body of the air  di   tempat   tersebut        tidak       lebih
dari  1  persen.
Setiap aliran listrik diputuskan dan dinyalakan kembali, harus dicatat dalam Buku
Tambang tentang lokasi, waktu dan lama pemutus atau gangguan listrik.

Pasal 429
Alat Deteksi Atau Pengukur Gas Mudah Menyala

Dilarang memasang atau menggunakan peralatan listrik untuk mendeteksi atau
mengukur gas mudah menyala kecuali peralatan dari jenis yang disetujui Kepala
Pelaksana Inspeksi Tambang.

Bagian Keempat Belas
Lampu Penerangan

Pasal 430
Penerapan

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 sampai dengan pasal 101
maka ketentuan berikut ini harus diberlakukan juga untuk semua tambang bawah
tanah.

Pasal 431
Penerangan Pada Tempat Kerja Permukaan

   162
Apabila ada kegiatan kerja pada malam hari maka jalan setapak, jalan bertangga,
panel – panel listrik, daerah pemuatan, daerah pembongkaran, dan bangunan,
harus dilengkapi penerangan yang memadai.
Pada tempat kerja dalam suatu bangunan yang penerangan lampu listrik harus
dilengkapi dengan penerangan darurat dengan ketentuan sebagai berikut :
Menyala secara otomatis apabila aliran listrik terputus;
Dengan ketentuan mempunyai sumber arus listrik tersendiri;
Dapat memberikan penerangan yang cukup untuk evakuasi dari bengunan
tersebut dan dapat  meneruskan   pekerjaan  yang  sangat  penting  secara
aman dan
Harus dilakukan pengujian sesering mungkin tetapi tidak boleh kurang dari yang
direkomendasikan oleh pabrik.

Pasal 432
Penerangan Di Bawah Tanah

Ditambang bawah tanah lampu yang memberikan secara efektif harus dipasang di
tempat – tempat sebagai berikut :
Pada semua yang aktif pada sumuran, tempat – tempat pemberhentian, dan
tempat lain yang diperlukan pekerja untuk lalu lalang atau bekerja;
Pada setiap tempat orang bekerja atau berpindah yang terpasang mesin, motor
atau permesinan;
Pada setiap tempat yang secara teratur dilakukan penggandengan atau
pelepasan kendaraan yang dilakukan dan setiap pengisian kendaraan yang
dilakukan secara mekanis dan
Pada setiap tempat dimana alat atau operasi yang dapat menimbulkan bahaya
kurangnya penerangan yang tidak memadai.
Penerangan utama yang menggunakan arus listrik sebagaimana dimaksud dalam
pasal ini memenuhi ketentuan dalam pasal 412 sampai dengan pasal 429
dengan tegangan tidak boleh lebih dari 250 Volt.
Lampu penerangan yang tersedia harus dipasang dengan baik.
Tempat – tempat yang harus dicat :
Setiap sarana masuk keluar sumuran dan lubang keluar dan disekitarnya yang
secara teratur digunakan;
Setiap dinding tempat lewat atau persimpangan dimana secara teratur dilakukan
penggandengan dan pelepasan penggandengan kendaraan atau system
pengangkutan dan setiap pengisian kendaraan yang dilakukan secara
mekanis dan
Setiap ruangan atau tempat mesin, motor, transformator, dan sakelar.
Tempat yang jaraknya 250 meter dari permuka kerja, bukaan, dan tempat peledakan
dapat dibebaskan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini.

Pasal 433
Lampu Pekerja Tambang

1.  Pekerja tambang yang masuk kedalam tambang bawah tanah harus dilengkapi
dengan lampu yang telah mendapat persetujuan oleh Kepala Pelaksana Inspeksi
Tambang.
2.  Pekerja tambang yang pekerjaannya berhubungan dengan operasi pengangkutan di
bawah tanah harus dilengkapi dengan lampu khusus pada topi pengaman serta ikat
pinggang yang sesuai dan untuk memungkinkan selalu dipakai.   163
3.  Setiap orang yang menerima lampu harus :
a  Memeriksa dan memastikan bahwa lampu dalam keadaan baik dan lengkap;
b  Menolak menggunakan lampu yang tidak memenuhi persyaratan yang telah
ditetapkan;
c  Memakai lampu dengan hati – hati;
d  Melaporkan setiap kerusakan lampu kepada petugas ruang lampu dan petugas
lampu harus mencatat kerusakan lampu tersebut dan
e  Mengembalikan lampu ke ruang lampu pada setiap selesai bekerja.
4.  Semua lampu harus diberi nomor dan dirawat agar selalu dalam kondisi baik oleh
orang yang berkemampuan dan yang namanya dicatat dalam Buku Tambang.
5.  Pengaturan ruang lampu adalah sebagai berikut :
a  Semua lampu harus dirawat dalam ruang lampu khusus;
b  Lampu harus dibersihkan, dipasang dan diisi kembali pada ruang terpisah dari
ruang penyimpanan bahan bakar;
c  Obor, lampu terbuka dan merokok dilarang di dalam ruang lampu yang sedang
menangani lampu keselamatan;
d  Tanda larangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan c, harus dipasang
sarana masuk ruang lampu dan
e  Ruang lampu harus dilengkapi alat pemadam api yang sejenis dan volumenya
sesuai dengan kebutuhan.
6.  Orang-orang yang berwenang dan bertugas terhadap ruang lampu bertanggung
jawab untuk mencatat :
a  Nama setiap orang yang masuk ke dalam tambang dan
b  Nomor lampu yang diberikan pada orang – orang yang masuk ke dalam
tambang.

Pasal 434
Pencegahan Kebakaran

Menyalakan kembali lampu keselamatan nyala api harus dilakukan dengan cara
yang telah ditetapkan.
Apabila lampu nyala api terbuka digunakan maka :
Lampu nyala api terbuka harus tertutup dan harus dilengkapi semprong;
Dilarang meninggalkan lampu nyala api terbuka tanpa diawasi patugas dan
Dilarang lampu nyala api terbuka ditempatkan menyentuh kayu, bahan mudah
terbakar dan bahan mudah menyala.
Pada daerah yang tidak boleh menggunakan lampu nyala api terbuka dilarang
merokok atau menyulut api.
Dilarang membuang limbah karbit dari lampu asetilin di tambang.

Bagian Kelima Belas
Pnecegahan Kebakaran Dibawah Tanah
Dan Pengaturan Penyelamatan

Pasal 435
Penerapan Umum

Selain ketentuan sebagaimana  dimaksud dalam pasal 102 sampai dengan pasal
123 maka berikut ini diberlakukan juga untuk semua tambang bawah tanah.
   164
Pasal 436
Penggunaan Api Di Bawah Tanah

Dilarang menyalakan api dibawah tanah, kecuali untuk pengelasan dan nyala api
las harus dimatikan apabila ditinggalkan.
Ketentuan sebagaimana dimakisud dalam pasal 167 sampai dengan 169
diberlakukan untuk penggunaan peralatan oksigen dan atau gas dibawah
tanah.
Pembuatan gas asetilin dibawah tanah tidak diperbolehkan. Asetilin atau gas gas
lain yang mudah menyala harus disimpan dengan baik didalam tabung.

Pasal 437
Kewajiban Pemeriksaan dan Identifikasi sumber Api

Kepala tambang bawah tanah harus memastikan bahwa sumbar api ditambang tanah
diidentifikasi, diperiksa keadaanya setiap selang waktu tertentu dan sedapat mungkin
tindakan pengamanan harus selalu siap untuk pencegahan kebakaran.

Pasal 438
Penyimpanan Cairan Mudah Terbakar Dibawah Tanah

1.  Cairan mudah terbakar, termasuk minyak pelumas dan gemuk harus disimpan
didalam kontener metal yang aman atau didalam tangki.
2.  Kontiner atau tangki penyimpanan sebagaimana dimaksud didalam ayat (1)  harus
ditempatkan pada daerah yang bebas dari bahan mudah terbakar, terpisah dari
bahan peledak atau bahan ramuan bahan peledak, sumber api, dan bahan lain yang
dapat menimbulkan panas atau percikan.
3. Minyak diesel harus diangkut dan hany disimpan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 390.
4. Penggunaan bahan bakar gas dicairkan (elpiji) di bawah tanah hanya untuk
keperluan pekerjaan perawatan dan hany boleh dibawa dalam jumlah terbatas
sesuai dengan penggunaan segera serta tabung bahan bakar harus segera
dikembalikan kepermukaan setelah selesai.

Pasal 439
Larangan Menggunakan Bensin di Bawah Tanah

Dilarang membawa dan atau menyimpan bensin (premium maupun premix) di bawah
tanah.

Pasal 440
Bahan Mudah Terbakar
 
1. Kepala Tambang Bawah Tanah harus membuat pedoman penggunaan,
penyimpanan dan pengangkutan yang aman bahan mudah terbakar di tambang
bawah tanah.
2.  Bahan mudah terbakar selain batubara di tambang batubara kecuali kayutidak boleh
disimpan di bawah tanh kecuali :
a.  Di dalam ruangan atau kontener yang terbuat dari bahan yang tidak dapat  
dibakar;  
b.  sesuai dengan pedoman yang dibuat oleh Kepala Tambang bawah Tanah dan   165
c.  Karbit hanya bolehdibawa ketambang bawah tanah, dalam kontener metal  
kedap air atau didalam wadah lampu karbit.
3.  Kepala teknik tambang harus memastikan bahwa bahan mudah terbakar bukan
merupakan bagian dari bangunan yang :  
a.  Terletak di mulut sumuran atau jalan keluar atau
b. Tempat di bawah tanah yang merupakan ruangan mesin atau peralatan      
listrik.
4.  Kepala Tekinik Tambang harus meyakinkan bahwa setiap tabir ventilasi terbuat  dari
bahan tahan api dan dirawat dengan baik.

Pasal 441
Daerah Sekitar tambang

1.  Bangunan pada permukaan yang berada dalam jarak 30 meter dari mulut tambang
yang dipakai sebagai jalan udara masuk atau jalan keluar darurat, harus :
a.  Dibuat dari bahan tahan api atau
b.  Dibuat dari bahan yang mempuntai derajat ketahanan api tidak kurang dari 1 jam
atau
c.  Dilengkapi dengan pemadam api optimis.
2.  bahan dan cairan yang mudah terbakar tidak boleh disimpan dalam jarak 30 meter
dari mulut tambang kecuali bila sangat diperlukan pekerjaan perawatan dengan
tempat penyimpanan sementara untuk pengguanan sehari.

Pasal 442
Sarana Masuk Tambang

1.  Bagian atas sumuran atau portal jalan masuk ketambang harus terbuat dari baja
atau konstruksi lain tahan api. Apabila menggunakan kayu harus diolah terlebih
dahulu agar tidak mudah terbakar.
2.  Konstruksi sepanjang sumuran harus tahan api
3.  Sumuran yang terbuat dari konstruksi kayu harus dibuat tahan api dan dilengkapi
dengan alat pemadam kebakaran dan semua tempat pemberhentian sumuran harus
tebuat dari bahan tahan api.
4.  Sarana pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus mampu
memadamkan api sampai jarak 20 meter dari sumuran pada setiap level
5.  Sumuran yang mempunyai kemiringan kurang dari 100 persen yang terbuat dari
kerangka kayu harus dibuat tahan api sekurang-kurangnya sejauh 60 meter dari
mulut lubang sumuran.
6.  Dilarang menyimpan minyak pelumas,  gemuk atau cairan mudah terbakar pada
stasiun pemberhentian di sumuran
443
Kewajiban Membuat Jalan Dari Bahan Tahan Api

Penyangga jalan atau bagian dari jalan di bawah tanah sedapat mungkin terbuat dari
bahan tahan api.

Pasal 444
Kabel Listrik Bawah Tanah
   166
1.  Kabel listrik di bawah tanah sebaiknya dipasang melalaui lubang yang dibor atau
apabila memungkinkan kabel tersebut harus dipasang pada jalan udara keluar
dengan kontruksi tahan api.
2.  Kabel treil untuk penggunaan di bwah tanah harus tahan terhadap nyala api dan
memenuhi ketentuan Peraturan Umum Intalasi Listrik (PUIL).

Pasal 445
Sirkit Listrik yang Sudah Ditinggal
Sirkit listrik yang ditinggalkan atau tidak terpakai harus diputus dan bagian penghantar
yang putus tersebut harus diisolasi.

Pasal 446
Tindakan Pengamanan Di Bawah Tanah

1.  Stasiun dan tempat kerja ditambang bawah tanah harus bersih dari bahan bakar
maupun limbah yang mudah terbakar.
2  Sebelum menggunakan peralatan oksigen-asetilin semua kayu kering disekitarnya
harus dibasahi.
3.  setelah pekerjaan pembakaran atau pengelasan, semua kayu harus diperiksa dari
bahaya api dan pemeriksaan ulang harus dlakuakpada setiap pergantian gilir kerja
serta hasilnya dicatar.
4.  Lampu karbit atau lilin tidak boleh ditinggalkan menyala tanpa diawasi.
5.  Pada tempat dibawah tanah yang terdapat bahaya tersulutnya bahan atau cairan
mudah terbakar harus dipasang tanda “dilarang merokok “.
6. Setelah dilakukan peledakan daerah sekitar harus segera diperiksa dari
kemungkinan bahaya kebakaran.

Pasal 447
Ketentuan sarana Dan Penunjukan Petugas Kebakaran

1.  Pada tambang harus disediakan sarana pemadam kebakaran yang sesuia dan
dalam jumlah yang cukup serta siap pakai.
2. Alat pe4madam kebakaran yang dapat menimbulkan gas beracun tidak boleh
digunakan di tambang bawah tanah .
3. Sejumlah orang yang berkemepuan harus ditetapkan secara tertulis untuk
melaksanakan pemeriksaan secara tertulis untuk melaksanakan secara berkala
kondisi sarana dan peralatan yang disediakan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada kepala tambang Bawah Tanah.
4.  dalam usaha memadamkan kobaran api Kepala tekinik Tambang harus :
a.  Menunjuk petugas pemadam kebakaran;
b. Menetapkan cara yangb harus diikuti pada waktu memadamkan      
api/kebakaran;
c.  melatih sejumlah orang orang yang cukup untuk mengoperasikan sarana  dan
peralatan sebagaimana di maksud dalam ayat (1) dan
d.  melakukan pemadam kebakaran secara teratur atau berkala utnuk semua orang
yang bekerja di tambang bawah tanah.

Pasal 448
Penempatan Sarana Pemadam Kebakaran

1  Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 434 ayat (1) maka :   167
a.  sarana dan peralatan berikut ini harus tersedia dan siap pakai apabila terjadi
kebakaran
1)  persedian air atau bahan pemadam api lainya dalam jumlah yang cukup;
2)  Pemadam api ringan, debu, pasir atau bahan-bahan lainnya dalam jumlah
yang cukup dan
3)  sarana penyemprot air, penyebar debu, pasir atau bahan pemadam lainnya.
b.  alat pemadam api yang sesuai harus tersedia pada tempat-tempat sebagai
berikut :
1)  pada bagian atas dan sarana masukikesumuran, atau jalan keluar,
2)  pada ruang mesin atau ruangan motor listrik;
3)  pada tempat penyimpanan bahan yang mudah menyala;
4)  pada setiap motor listrik, trasformator dan sakelar-sakelar yangtidak portable;
5)  pada setiap mesin pemotong atau pemuat yang dipakai pada permuka kerja
dan
6)  di sepanjang lintasan ban berjalan, dan pada tambang batubara dengan
tambahan pada tempat-tempat :
i)  tempat tertentu pada permuka dan dan
ii)  beberapa tempat di sepanjang jalan utama masuk udara atau jalan utama
keluar udara.
2  Apabila alat listrik direndam didalam minyak yang menggunakan pelumas lebih dari
400 liter oli maka di tempat tersebut harus tersedia alat pemadam api yang sesuai.
3 Pada tambang bawah tanah atau tambang batubara bawah tanah yang
menggunakan kayu untuk penyangga harus tersedia air yang betekanan untuk
memadamkan kebakaran, dan air tersebut harus dapat dialirkan secara effisien
dengan volume yang cukup setiap tempat kerja yang memungkinkan bahaya
kebakaran dapat terjadi.

Pasal 449
Persedian Dan Penyaluran Air

1  apabila penanggulangan kebakaran menggunakan air, maka harus tersedia air yang
cukup yang disalurkan ke bawah tanah melalui system pipa, hidran, dan selang ke
lokasi yng berpotensi bahaya kebakaran di tempat kerja di bawah tanah.
2  Apabila air dari tempat penyedian air disalurkan melalui sumuran tegak atau miring
maka harus ada bagian pipa yang terendah untuk penampungan endapatan padat
yang dilengkapi derngan katup untuk membuang endapan tersebut.
3  Hidran harus tersedia dan dirawat agar selalu siap dalam keadaan siaga :
i)  pada setiap stasiun sumuran;
ii)  pada jarak sekitar 20 – 25 meter dari tempat pemuatan dan pemindahan dari ban
berjalan, jalan pencabangan utama, ruangan mesin, rumah kipas angin dan
cabang stasiun;
iii)  pada tempat yang terdapat kemungkinan kebakaran dengan selang jarak 250
meter, dan
iv)  pada daerah dekat 0permuka kerja system penambangan dinding panjang dan
pada titik pusat system panambangan kamar dan penyangga alami (room and
pillar) dan di daerah bukaan kerja
4  Tampat sarana pemadam kebakaran harus diletakkan dekat hidran sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) dan dilengkapi dengan selang yang cukup dan  

Pasal 450
Pos Pemadam kebakaran   168

Pos pemadam kebakaran harus tersedia pada sumuran udara bersih dan terowongan
udara bersih menuju area kerja. Peralatan minimum yang harus tersedia pada pos
pemadam kebakaran adalah :
a.  cadangan alat pemadam api ringan;
b.  pasir, debu pemadam dalam jumlah yang cukup atau bahan pemadam api lainnya;
c.  apabial pemadaman harus menggunakan air, juga harus ada cadangan kantong
pasir;
d.  selang dengan panjang 250 meter dengan alat sambung apabila hanya ada satu
sumber air pemadam dan
e.  pipa bercabang dua lengkap dengan nozel yang berdiameter 12,7 atau 16 milimeter.

Pasal 451
Pengecualian Untuk Tambang Skala Kecil

Pasal 447 sampai dengan 450 tidak berlaku tambang-tambang yang memperkerjakan
karyawan kurang dari 100 orang di baqwah tanah, kecuali ditentukan lain oleh kepala
Pelaksana Inspeksi Tambang.

Pasal 452
Pengecualian Penyelamatan Dari Ruang Lingkup

Kepala Tambang Bawah Tanah harus memastikanbahwa telah diambil tindakan untuk
mengurangi resiko pekerja terperangkap diruangan atau tempat tertutup yang ada
mesin, peralatan atau disimpan bahan mudah terbakar atau mengeluarkan gas beracun
dalam konsentrasi yang membahayakan.

Pasal 453
Pencegahan Terhadap kobaran Api Atau
Diperkirakan Api Akan Berkobar

1)  Orang yang bertanggung jawab pada bagian di tambang yang dapat kena pengaruh
oleh kobaran api, panas, asap, gas, uap, atauledakan yang timbul dari kobaran api,
harus memerintahkan orang-orang yang berada di daerah yang terpengaruh
tersebut untuk menyelamatkan diri.
2)  apabila terlihat tanda-tanda adanya kebakaran yang tidak segera menimbulkan
bahaya ditempat itu, orang dapat ditinggal atau berada di tempat tersebut untuk
mencegah meluasnya kobaran api.
3)  Pedoman evakuasi tambang dalam keadaan darurat harus memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 341.
4)  apabila diketahui api telah berkobar, maka semua bagian dari lapisan atau level lain
yang dapat di capai dari jalan keluar permukaan harus dianggap sebagai daerah
yang diperlakukan sebagaimana dimaksu dalam ayat (1).
5)  Sumua bagian tambang di bawah tanah harus diberlakukan pemadaman api, dan
samoai pekerjan selesai dilakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selama
dilakukan pemadaman api,dan sampai pekerjaan selesai dilakukan tidak seorangpun
diizinkan masuk ke tambang bawah tanah, kecuali untuk usaha pemadam atau
unhtuk pengamanan tawmbang.
6)  Apabila api berkobar di tambang batubara, maka harus dilakukan tindakan untuk
mengamankan debu batubara pada bagian pada bagian-bagian tambang yang
berhubungan dengan tempat yang terbakar.   169
7)  Kecuali petugas dari regu penyelamat di larang masuk kedalam tambang sebelum
daerah kena pengaruh ebakaran dinyatakan aman
8)  setelah evakuasi dilakukan hanya petugas-petugas dari regu penylamat yang terlati
dan mengenakan alat pernapasan serta dilengkapi peralatan penyelamatan yang
diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan penyelamatan dan pamadaman.

454
Penyumbatan Daerah Kabaran atau berbahaya

Dinding penutup (stopping) untukmengisolasi daerah kebakaran atau berbahaya harus
dibuat dengan kontruksi kuat dan dilaporkan kepada Kepala Pelaksana Inspeksi
tambang.

Pasal 455
Sistem Peringatan Bawah Tanah.

1)  Tanda peringatan kebakaran yang dapat memperingatkan orang di bawah tanah
dengan segera, harus dipasang dan dirawat sehingga selalu dalam kondisi baik.
2)  Apabila ada pekerja yang ditugaskan diluar jangkauan sistem peringatan, maka
harus dibuat sistem peringatan lain yang memungkinkan mereka tahu apabila terjadi
kebakaran.

Pasal 456
Pelatihan Evakuasi Bawah Tanah

1)  Semua pekerja tambang setelah mendengar tanda peringatan adanya kebakaran
harus diperintahkan untuk evakuasi melalui jalan keluar yang direncanakan dan
mengikuti tata cara evakuasi.
2)  Pekerja tambang yang bekerja pada beberapa lokasi ditambang bawah tanah harus
diberitahu mengenai lokasi jalan-jalan penyelamatan diri dari tempat bekerja dan
jalan umum.
3)  latihan evakuasi harus dilakukan secara berkala agar semua orang dapat mencapai
permukaan tanah atau tempat aman yang telah ditentukan dalam batas waktu dari
alat penyelamatan diri yang disediakan

Pasal 457
Pintu Penahan Dan Pengendali Api

1)  Sejumlah pintu penahan dan pengendali api yang cukup harus dipasang di bawah
tanah untuk memutuskan hubungan sumuran dan bukaan tambang dengan tempat
kerja lain di tambang untuk mencegah penyebaran api , asap dan gas-gas beracun
di dalam tambang sewaktu terjadi kebakaran.
2)  Pintu penahan dan pengendali api harus dipasang pada atau dekat stasiun sumuran
jalan masuk udara bersih dan setiap jalan keluar yang berfunfsi sebagai jalan
penyelamatan diri atau pada lokasi lain yang fungsinya untuk melindungi irang yang
menyelamatkan diri.
3)  Pintu penahan dan pengendali api hanya dapat dibuka atau ditutup berdasarkan
intruksi dari Kepala Tambang bawah Tanah atau kepala teknik tambang yang
pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi dan cara yang telah ditetapkan.
4)  Pintu penahan dan pengendali api harus dibuat kuat dan baik sehingga apabila telah
ditutup tidak dapat terbuka akibat dari perbedaan tekanan udara.   170
5)  Pintu penahan dan pengendali api harus dapat dibuka denga kekuatan satu orang
dari kedua arah dan harus bebas dari rintangan.

Pasal 458
Alat Penyelamat Diri (personel Self Rescuers)

1)  Tambang batubara dan tambang-tambang  lain yang menggunakan kendaraan atau
mesin yang digerakkan diesel atau hidrolis yang dapat menimbulkan potensi bahaya
kebakaran maka harus tersedia alat penyelamat diri untuk melindungi pekerja dari
bahaya asap atau produk dari kebakaran.
2)  Alat penyelamat diri harus tersedia dari jenis yang telah diakui Kepala Pelaksana
Inspeksi Tambang dan mempunyai kemapuan waktu yang cukup untuk
menyelamatkan diri kepermukaan atau ke stasiun perlindungan yang tersedia .
3) setai orang yang menggunakan alat penyelamat diri sebelumnya harus dilarih
tenatng cara merawat dan menggunakan lat tersebut dalam keadaan gelap serta
latihan harus dilakukan sekurang-kurangnya setahun sekali.
4) Kepala teknik Tambang harus membuat peraturan tentang mengeluarkan,
mengembalikan, membersihkan, merawat dan memeriksa alat penyelamat diri harus
tersedia.

Pasal 459
Stasiun Perlindungan

1) Apabila orang bekerja relatif jauh sehingga ketahanan waktu pemakaian alat
penyelamat diri (Personal Self Rescuers) kurang dari waktu yang dibutuhkn untuk
menyelamatkan diri ketempat aman, maka harus tersedia stasiun perlindungan di
bawah tanah.
2)  Pada stasiun perlindungan harus tersedia air dan udara bersih yang cukup, serta
alat kumunikasi ke permukaan dan dipisahkan dari tempat kerja lain dan dapat di
tutup sehingga gas tidak dapat masuk ke stasiun perlindungan.
3)  Stasiun perlindungan harus mudah di capai  dan jalan untuk menyelamatkan diri
harus bebas rintangan serta dilengkapi tanda yang jelasdengan rambu-rambu yang
memantulkan cahaya.
4)  Stasiun perlindungan serta sarana perlengkapannya harus dibuat dari bahan yang
tahan api dan :
a.  dirancang mempunyaivolume ruang sebesar 2 merek kubik tiap orang dengan
luas lantai sekurang-kurangnya 0,6 meter persegi tiap orang;
b.  udara bertekanan harus dialirkan dari sumber yang bersih dan aliran udara
masuk sekurang-kurangnya 20 liter permenit tiap orang. Suhu udara harus diatur
agar tetap normal di dalam stasiun perlindungan pada waktu digunakan dan
c.  ketentuan tambahan yang meliputi :
1)  cara yang harus dilakukan dalam keadaan darurat;
2)  persedian air portable;
3) perlengkapan P3K;
4) sarana jamban;
5) peluit;
6)      tempat duduk dan
7)      penerangan
5) Lokasi stasiun perlindungan harus jelas tempatnya pada bagian pekerjaan
penyelamatan tambang yang telah ditetapkan dan diberi tanda pada peta ventilasi
sebagaimana dimaksud dalam pasal ayat (d) dan (f) pasal 17 peraturan ini.   171

Pasal 460
Alat Penyelamat Diri

1)  Peralatan penyelamat diri harus dirawat baik dan siap pakai dan ditempatkan pada
lokasi yang mudah terjangkau setiap tambang bawah tanah seperti :
a.  topi pernapasan (breathing helmet) atau alat yang serupa dengan itu dengan
panjang selang udara tidak kurang dari40 meter atau alat pernapasan lain yang
mempunyai ketahannya pendek dan sesuai untuk penyelamatan diri dari udara
yang dapat dipakai untuk bernapas;
b.  satu set alat bantu  pernapasan (reviving apparatus) untuk menghirup udara
denga tabung yang sekurang-kurangnya terisi 600 liter oksigen dan
c.  alat portabel yang dapat diandalkan atau sarana untuk mengkur kekurangan
oksigen, gas barucun, dan gas yang mudah terbakar.
2)  Pada tambang bawah tanah harus ada orang yang terlatih dalam jumlah yang cukup
untuk menggunakan alat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada setiap gilir
kerja.

Pasal 461
Penyelamatan Tambang
1)  Setiap tambang bawah tanah yang jumlah pekerjannya lebuh dari 100 orangharus
menyediakan sarana penyelamatan tambang (mine rescue) untuk menghadapi
keadaan darurat yang dapat membahayakan jiwa atau keamanan tambang.
2) Kepala Teknik Tambang harus bertanggung jawab mengatur dan merawat
penyelamatan tambang baik yang berdiri sendiri ataupun yang tergabung dengan
tambang lainyang beroperasi pada wilayah yang dapat ditempuh dengan mudah (2
jam perjalanan) dari sarana penyelamatan ke masing-masing tambang.
3)  Setiap sarana penyelamatan yang melayani satu atau beberapa tambang yang
berdekatan harus diatur dan dioperasikan sesuai dengan pedoman Pelaksanaan
Pengaturan Penyelamatan (code of pratice for rescue arrangement) dan disetujui
oleh Kepala Teknik Tambang.
4) Peraturan perusahaan untuk Pelaksanaan Pengaturan Penyelamatan Tambang
dapat berbeda untuk setiap tambang atau lokasi yang berbeda dengan
mempertimbangkan lokasi tambang serta kondisi pengangkutan.
5)  Untuk perbedaan sarana penyelamatansebagaimana dimaksud dalam ayat (4) maka
Kepala Teknik Tambang dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Pelaksana
Tambang disertai dengan rincian aturan yang diperlukan..
6) Peraturan perusahaan untuk Pelaksanaan Pengaturan Penyelamatan termasuk
ragamnya yang telah disetujui yang telah diusulkan oleh Kepala Teknik Tambang
harus tersedia untuk semua atau sebagian dari ketentuan berikut tergantung
kepadakondisi tambang yang bersangkutan :
a. organisasi dan petugas di stasiun penyelamatan termasuk pasukan
penyelamatan yang tetap;
b.  pekerja penyelamatan dan tim penyelamatan tambang;
c.  latihan dan kualifikasi dari pekerja penyelamatan;
d.  aslat untuk memanggil petugas penyelamatan;
e.  pengaturan pengangkutan untuk pelayanan penyelamatan
f.  catatan di pusat stasiunpenyelamatan;
g.  paralatan pada pusat satsiun penyelamatan;
h.  peralatan penyelamatan di tambang;
i.  perlengkapan alat pernapasan;   172
j.  perawatan dan pemeriksaan semua alat penyelamatan;
k.  ketentuan untuk pelaksanaan yang aman penyelenggaraan penyelamatan atau
pekerjaan pamadaman kebakaran;
l.  sinyal dam komunikasi dalam pekerjaan penyelamatan;
m.  akomudasi di tambang untuk pekrja penyelamatan dan  
n.  jadual latihan dan praktek gabungan pada beberapa tambang.

Bagian Keenam Belas
Kesejahteraan

Pasal 462
Bekerja Seorang Diri

Dilarang memperkerjakan pekerja sendirian pada tempat terpencil dan berbahaya yang
dapat mengancam keselamatan, kecuali dilengkapi dengan alat komunikasi langsung
dengan para pekerja lain di sekitarnya.

Pasal 463
Jam Kerja Di Bawah Tanah

Dilarang memperkerjakan orang lebih dari yang telah ditetapkan oleh Depnaker dan
dalam periode 24 jam hanya boleh diperkerjakan :
  a.  8 jam di luar waktu untuk keprluan pergantian gilir kerja bagi juru derek
dan tukang sinyal;
  b.  9 jam termasuk keprluan pertukaran gilir kerja dan waktu melapor bagi
para pengawas operasional dan pengawas teknik dan
  c.  8,5 jam untuk pekerja lainnya.
Jam kerja dimana dimaksud dalam ayat (1) diperhitungkan sejak masuk sampai dengan
keluar tambang, atau sejak diturunkan sampai dengan dinaikkan kembali melalui
sumuran dan para pekerja harus diturunkan serta dinaikkan sedapat mungkin pada
waktu yang tetap.
Jam kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk pekerjaan :
    a.  pengambilan percontoh, penyelidikan atau pengukuran;
  b.  pekerjaan penyelamatan dalam keadaan darurat dan
  c.  perawatan penting yang harus dilakukan untuk kesinambungan produksi.
Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) hurup c diperluka, maka pekerja
memperoleh mendapat tambahan 2 jam kerja sebanyak 3 kali dalam 7 hari atau selama
8 jam berurutan sekali dalam 7 hari. Harus ada masa istirahat sekurang-kurang 7 jam
sebelum gilir kerja berikutnya di mulai. Semua tambahanjam kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat ini harus dicatat dalam buku lembur.
Apabila kelembaban udara pada suatu tempat kerja sangat tinggi maka jam kerja harus
di kurangi sesuai demha kondisi tempat tersebut.

Pengecualian sebagaimana dimaksud ayat (4) terhadap hal yang diatur pada ayat (3)
hurup c tidak berlaku apabila udaranya sangat panas dan lembab.

Pasal 464
Pertolongan Pertama Kecelakaan
   173
1)  Pada tempat yang mudah dijangkau di  tambang bawah tanah harus tersedia ruang
pertolongan pertama pada kecelakaan yang dilengkapi dengan obat-obatan,
peralatan tandu-tandu dan selimut.
2)  Pengawas gilir kerja dan sebagian dari bawahannya harus mendapat pelatihan
pertama pada kecelakaan.
3)  setiap pengawas tambang bawah tanah yang telah mendapat pelatihan pertolongan
pertama pada kecelakaan harus dilengkapi kotak kecil pertolongan pertama pada
kecelakaan untuk penggunaan segera bila diperlukan dan :
a.  setiap kota tersebut harus diberi tanda P3K dan berisi obat P3K termasuk
sekurang-kurangnya :
  1)  dua pambalu luka besar
  2)   dua pembalut luka kecil
  3)  enam buah plester yang sesuai.
b.  setiap pengawas yang dilengkapi kotak P3K sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) hurup a sebelumnya harus mengembalikan kotak tersebut pada akhir gilir
kerjanya ketempat yang telah ditentukan oleh kepala Teknik Tambang bawah
Tanah dan
c.  Kepala Tambang Bawah Tanah tersebut harus mengatur agar setiap kotak P3K
yang dikembalikan diperiksa oleh orang yang berkemampuan dan apabila perlu
melengkapi isinya sebelum kotak-kotak tersebut digunakan kembali.

Pasal 465
Pos Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan

1)  harus tersedia denah yang menunjukan lokasi-lokasi di dalam tambang tempat pos
P3K dan :
a.  pos P3K harus mempunyai lokasi yang sesuai untuk perhubungan ke :
1)  setiap permuka kerja atau setiap daerah kewenangan pengawas;
2)  setiap jalan yang selalu dilalui orang untuk bekerja dan
3)  dasar setiap sumuran atau jalan melereng.
b.  denah atau salinan harus disimpan di kantor tambang.
2)  pada pos P3K ditambang harus dibuat pengaturan terhadap :
a.  tandu dan selimut yang sesuai dan cikup terlindung dari debu dan udara kotor;
b. sejumlah bidai;
c.  suatu kotak yang diberi tanda P3K yang berisi sejumlah perban atau kain
pengikat yang cocok yang digunakan bersama-sama bidai dan
d.  dua buah kantong kecil yang berisi pasir bersih bahan lain yang fungsinya untuk
digunakan sebagai penahan apabila korban menderita cidera pada leher atau
kepala.
3)  Untuk memudahkan orang dapat mencapai pos P3K maka,
a.  harus dibuat tanda petunjuk arah ke pos P3K dan
b.  lokasi pos P3K harus ditunjukan pada sketsa tambang sebagaimana dimaksud
dalam pasal 37 ayat (2).
  
Pasal 466
Alat Pengangkut Orang Sakit atau Cidera

1)  Pada tambang bawah tanah harus tersedia kursi roda yang sesuai denga kondisi
tambang bawah tanah untuk mengangkut orang yang cidera atau sakit apabila jenis
pengangkutan yang ada tidak memungkinkan korban diangkut denga tandu.   174
2)  Pada setiap sumuran, jalan melereng, jalan keluar yang tidak dapat dilalui dengan
berjalan kaki serta pada setiap permuka kerja di tambang dengan kemiringan 1
berbanding 5 atau lebih harus tersedia alat untuk mengangkut orang yang cidera
atau sakit secara aman.
3)  Apabila di tambang tidak ada sarana rumah sakit yang memadai, maka pengusaha
pertambangan harus membuat suatu ketentuan untuk memastiak bahwa :
a.  mobil ambulan, perahu ambulan, pesawat terbang atau sarana lainnya harus
tersedia apabila diperlukan untuk mengangakut pekerja yang mengalami cidera
atau sakit ke rumah sakit dan membawa kerumahnya dan
b.  petugas yang tanggung jawabnya melayani ambulan harus selalu berada di
tambang.

Pasal 467
Kebersihan dan Kerapian (House Keeping)

1)  tempat kerja, jalan lalu lintas, gudang dan ruang pelayanan harus dirawat kebersihan
dan kerapiannya.
2)  Lantai tempat kerja harus dirawat sehingga sedapat mungkin selalu dalam keadaan
kering.
3) Lantai, tempat kerja dan jalan sedapat mungkin harus bebas dari paku yang
menonjol, serpihan- serpihan, lubang atau papan – papan yang hampir lepas.

Pasal 468
Alat Pelindung Diri

1)  setiap orang harus memakai topi pengaman apabila berada di tambang bawah
tanah atau di dalam atau di sekitar tambang atau pabrik yang terdapat potensi
bahaya kejatuhan benda atau terbentur.
2)  Semua orang harus menggunakan sepatu pengaman apabila berada di tambang
bawah tanah, di daerah atau di sekitar tambang atau pabrik yang mempunyai
potensi bahaya terhadap cideranya kaki.
3) Semua orang harus memakai kacamata pengaman, atau pelindung mata
(goggles)atau alat pelindung muka atau alat pelindung lain yang sesuai apabila
berada di dalam atau di sekitar tambang  atau pabrik yang dapat menyebabkan
cidera pada mata.
4)  Setiap orang yang bekerja pada tempat ketinggian lebih dari 2,5 meter dan ada
kemungkinan bahaya jatuh harus memakai sabuk dan tali pengaman.

Pasal 469
Kotak Sampah

Kotak sampah harus mempunyai tutup dan harus tersedia tempat-tempat tertentu dalam
waktu tertentu harus dikosongkan dan dibersihkan.

Pasal 470
Alat Komunikasi

Telepon atau alat komunikasi dua arah yang dilengkapi dengan petunjuk penggunaan
dan nomor-nomor penting harus tersedia dekat pesawat tersebut, untuk berkomunikasi
ke permukaan dari :
  a.  dasar sumuran atau jalan keluar    175
  b.  terminal bagian dalam dari system pengangkutan orang dan
  c.  lokasi Pengawas Operasional bekerja

Pasal 471
Alat Pengangkut Tarik

1)  Sepanjang yang dilalui alat angkut yang dihela binatang harus tersedia lubang
perlingdungan yang cukup luas untuk dua orang pada selang jarak tidak lebih dari
40 meter.
2)  Pada jalan-jalan yang tidak dipasang penerangan yang tetap, setiap binatang yang
menarik rangkaian lori tambang harsu membawa lampu yang sesuai dan pada
rangkaian lori yang terakhir harus dipasang lampu belakang warna merah.
3)  Dilarang menunggang binatang di dalam tambang.
4)  Tidak seekor binatangpun dapat ditinggalkan ditambang tanpa dijaga kecuali telah
dilepas dari kendaraan yang ditariknya dan harus ditambatkan.

Pasal 472
Alat Bantu Pernapasan

1) Setiap jenis alat Bantu pernapasan yang digunakan harus disetujui Kepala
Pelaksana Tambang.
2) Kepala Teknik harus membuat peraturan perusahaan tentang penanganan,
penggunaan, penyimpanan dan perawatan alat Bantu pernapasan yang disesuaikan
dengan petunjuk pabrik dan di sesuaikan dengan kondisi tempat penggunaan.
3) Alat bantu pernapasan yang telah disetujui harus disesuaikan penggunaanya
terhadap bahaya pernapasan berkut ini :
a. kekurangan oksigen;
b.  gas-gas atau asapdan
c.  penggunaan yang lain termasuk debu dan gas beracun (fumes) dan lama
pemakaian serta jangka waktu penggunaan.

Bagian Ketujuh Belas
Latihan Dan Pengawasan Tenaga Kerja

Pasal 473
Penerangan Umum

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 sampai dengan pasal 30
peraturan ini maka ketentuan di bawah ini harus diberlakukan untuk semua tambang
bawah tanah.

Pasal 474
Pelatihan Tenaga Kerja

1)  a.  pada setiap tambang bawah tanah dilarang memperkerjakan orang yang  belum
pernah bekerja ditambang bawah tanah kecuali pekerja yang telah mengikuti
pelatihan dan mendapat izin dari Kepala Teknik Tambang dan
  b.  pekerja yang telah selesai mendapat pelatihan harus diberikan sertifikat oleh
perusahaan atau instansi yang disetujui oleh Kepala Pelaksana Tambang.    176
2)  Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelatihan yang diberikan
sesuai dengan kurikulum yang telah disetujui oleh Kepala Pelaksana Inpeksi
Tambang kecuali ditentukan lain maka kurikulum tersebut harus :
a.  berlangsung sekurang-kurangnya 30 hari dan
b.  sedapat mungkin sesuai dengan kondisi tambang bawah tanah yang sebenarnya
dan sekurang-kurangnya pelatihan harus dilakukan ditambang tersebut selama 6
hari.
3)  Setiap kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harsu merinci bagaimana
latihan tersebut dilakukan dan khususnya bagaimana rincian jenis mata pelajaran,
jam pelajaran, teori kelas, praktek, latihan phisik, tempat dan jadual pelatihan,
fasilitas akomodasi dan peralatan yang harus disediakan maupun pengaturan yang
berhubungan antara teori di kelas dan latihan praktek.

Pasal 475
Pengawasan Terhadap Pekerja Di Bawah Tanah

1) Apabila seseorang yang baru menyelesaikan pelatihan dan diperkerjakan di
tambang bawah tanah, maka selam 30 hari pertama tersebut harus selalu di awasi
oleh seorang instruktur atau pengawas.
2)  Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan hanya untuk
(1) orang untuk setiap waktu kecuali bekerja pada satu tempat secara bersamaan.
3)  Dilarang melakukan pekerjaan pada tempat yang khusus digunakan sebgai tempat
pelatihan kecuali orang sedang dilatih, instruktur, pengawas, petugas tambang atau
orang yang diberi wewenang.
4)  Seorang yang sedang mengikuti pelatihan hanya boleh berada di bawah tanah
apabila disertai instruktur atau pengawasa pelatihan.
5)  Pelatihan hanya dapat dilaksanakan setelah Kepala Teknik Tambang atau kepala
bagian pelatihan menunjuk instruktur atau pengawas pelatihan dan orang yang
dilatih serta materi pelatihanyang akan diberikan.

Pasal 476
Pelatihan Tugas Baru

1)  Kepala Tekinik Tambang harus memastikan bahwa tidak seorangpun ditugaskan
untuk tugas baru yang belum pernah dikerjakan, kecuali :
a.  pernah bekerja di bawah tanah diluar tugas baru, sekurang-kurangnya 6  bulan
setelah menyelesaikan pelatihan sebagaimana dimaksud pasal sebelumnya dan
b.  yang telah mendapat pelatihandan menerima sertifikat sebagaimana dimaksud
dalam pasal 474 ayat (1) hurup b.
 2) Pelatuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak diperlukan untuk
pekerja yang telah dilatih dan pekerja yang dapat menunjukan tata kerja yang aman
untuk tugas baru tersebut selama 12 bulan sebelum tugas baru itu dibebankan
kepadanya.

Pasal 477
Pengecualian

1)  Pasal 474 dan pasal 475 tidak berlakuk bagi orang-orang sebagai berikut :
a. pengawas Operasional;
b.  anggota dari staf bagian permesinan atau pelistrikan;   177
c.  juru ukur tambang atau orang yang tugasnya khusus melakukan pekerjaan
pengukuran
d.  orang yang tugasnya khusus melakukan pengamatan atau pengukuran atau
terlibat sewaktu-waktu dengan pekerjaan pengamatan atau pengukuran atau
e.  yang biasanya tidak bekerja di tambang baawah tanah.
2)  Pasal 474 tidak berlaku bagi orang yang pekerjaannya hanya membuat sumuran
atau menggali terowongan dan pekerja tersebut telah mendapat pelatihan yang
lamanya tidak kurang dari 6 hari dengan jumlah latihan 30 jam dan latihan tersebut
terdiri dari pelatihan praktek di tambang serta diskusi tentang pelajaran yang
berhubungan dengan pekerjaan.
3)  Pasal 474 tidak berlaku bagi seseorang pekerja yang telah mempunyai  pengalaman
bekerja ditambang bawah tanah sekurang-kurang 2 tahun baik di Indinesia maupun
diluar negeri, dan Kepala teknik tambang menganggap kemampuan berbahasa
indonesianya cukup .
4)  Pasal 476 tetap diberlakukan untuk orang-orang sebagiman dimaksud dalam ayat (2
dan 3).
5)  pasal 474 tidak berlaku bagi pelajar atau mahasiswa dari suatulembaga pendidikan
yang sedang praktek kerja, apabila :
a.  pelajar atau mahasiswa tersebut telah mendapat pelatihan sekurang-kurangnya
7 hari, pelatihan tersebut terdiri dari cara kerja yang aman, cara menumpang
yang aman di bawah tanah,  latihan praktek dan peragaan dari operasi tambang
serta diskusi tentang hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan itu dan
b.  pelajar atau mahasiswa selama 14 hari pertama kerja praktek di tambang bawah
tanah di bawah pengawasan seorang instruktur atau Pengawas Operasional.

Pasal 478
Catatan Pelatihan

Salinan dari setiap sertifikat yang dikeluarkan berdasarkan peraturan ini, harus disimpan
dikantor  tambang selama orang tersebut bekerja sampai 6 bulan setelah keluar.

Pasal 479
Pelatihan Penyegaran Tahanan

Setiap orang yang bekerja di tambang bawah tanah harus mendapat pelatihan
penyegaran tahunan sekurang-kurangnya 24 jam pelajaran sesuai dengan kurikulum
yang disetujui oleh Kepala Pelaksana Inspeksi tambang atau Kepala Teknik Tambang.
Apabila pelatihan penyegaran tahunana dilakukan secara bertahap, maka setiap tahap,
lamanya tidak boleh kurang dari 30 menit dan pekerja harus diberitahu bahwa waktu
tersebut adalah bagian dari pelatihan penyegaran tahunan.

Pasal 480
Penunjukan Dan Tugas Instruktur

1)  Sejumlah instruktur harus diangkut untuk mengawasi pelatihan di tambang bawah
tanah dan Kepala Teknik Tambang harus segera memberikan laporan penunjukan
instruktur tersebut kepada Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
2) Dilarang memberikan tugas tambahan kepada instruktur tambang bawah tanah
selain tugas pelatihan.
3) Apabila instruktur tidak ada tugas pelatihan secara terus-menerus selama satu
minggu maka Kepala Teknik Tambang harus membuat jadual pelatihan sesuai   178
dengan bidang tugasnya selama waktu tersebut. Salinan dari pemberitahuan
tersebut harus disimpan di kantor tambang dimana petugas menjalankan tugasnya.
4)  Setiap instruktur bertugas :    
a.  mengawasi jalan latihan;  
b. membuat pencatatan tentang pelaksanaan pelatihan dan membuat laporan
mengenai kemajuan orang yang menjalani latihan dibawah pengawasannya
kepada Kepala Taknik Tambang dan laporan tersebut harus dibuat dalam selang
waktu yang telah ditentukan, dan laporan mingguan harus dibuat apabila waktu
pembuatan laporan tersebut tidak ditentukan;
c.  membuat laporan mingguan tentang kemajuan dan pengawasan orang yang
menjalani latihan kepada Kepala Teknik Tambang;
d. membuat rekomendasi kepada Kepala Teknik Tambang tentang pelatihan
dimasa mendatang;
e.  membuat laporan triwulan kepada Kepla Teknik Tambang mengenai kemajuan
setiap pekerja di tambang bawah tanah yang mempunyai pengalaman kurang
dari 12 bulan bekerja di tambang bawah tanah lain dan
f.  memperhatikan kesejahteraan pekerja yang masa kerjanya kurang dari 6 bulan
di tambang bawah tanah.
5)  Catatan dan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) harus disimpan 12
bulan dikantor tambang.

Pasal 481
Kompensasi Selama Pelatihan

1)  Latihan harus dilakukan selama jam kerja normal dan untuk orang yang mengikuti
pelatihan harus diberikan upah sebagaimana yang diterimanya pada dia melakukan
pekerjaannya seperti biasa.
2)  Apabila latihan tersebut dilaksanakan di luat tempat kerja, maka orang yang dilatih
harus diberikan kompensasi berupa uang tambahan seperti uang perjalanan, makan
dan penginapan yang harus dikeluarkan selama mengikuti program latihan.

Pasal 482
Pengecualian

Pelaksana Inspeksi Tambang dapat memberikan pengecualian secara tertulis dalam
buku tambang mengenai diberlakukannya ketentuan dalam peraturan ini pada setiap
tambang atau bagian dari sebuah tambang atau pada orang-orang yang bekerja disitu,
apabila Pelaksana Inspeksi Tambang yakin bahwa pengecualian itu tidak mengurangi
keselamatan dan kesehatan kerja orang yang sedang dilatih ataupun para pekerja
tambang tersebut.

Bagian Kedelapan Belas
Perlindungan Terhadap Radiasi Alamiah

Pasal 483
Penerapan

Ketentuan berikut ini hanya berlaku untuk untuk perlindungan terhadap bahaya radiasi
alam yang berasal dari batuan tambang atau udara tambang.Ketentuan untuk
perlindungan terhadap bahaya radiasi buatan harus mengikuti peraturan yang
dikeluarkan oleh Badan Tenaga Atom Nasional atau instansi lain yang terkait.   179

Pasal 484
Penilaian

1) Penilaian awal tentang turunan radon dalam tambang harus dilakukan dengan
pengambilan percontoh dari masing-masing jalan uadra keluar utama pada sebuat
titik dekat persimpangan dengan sumuran atau jalan melereng atau jalan keluar ke
permukaan.  
2)  Percontoh yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diambil
dengan menggunakan cara dan penialian yang dirancang untuk keprlun mengukur
konsentrasi turunan radon atau jumlah energi radiasi apabila alpha, cara dan
peralatan yang digunakan harus disetujui oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
Pengambilan percontoh tersebut harus dilakukan oleh orang yang berkemampuan
yang ditetapkan oleh Kepala Tekini Tambang.
3)  Apabila hasil dari percontoh yang diambil tersebut menunjukan adanya konsentrasi
turunan radon atau energi alpha yang setara :  
a.  atau lebuh dari 0.03 Level Kerja
1) Pengukuran konsentrasiradon harus dilakukan pada lokasi tempat kerja,
jalan-jalan dan pada tempat-tempatlain dimana para pekrja berkumpul.
Percontoh pengambilan tersebut harus dibuat sejajar posisi hidung pada
waktu bekerj;
2)  apabila hasil pengukuran sebagaimana dimaksud sub butir 1 antara 0,1- 0,03
Level Kerja maka pengukuranselanjutnya dilakukan dengan selang waktu
tidak lebih dari 3 bulan sampai hasil pengukuran dibawah 0,003 Level Kerja
dan
3)  apabila hasil pengukuran lebih dari 0,1 Level Kerja pengukuran selanjutnya
harus dilakukan setiap minggu sampai hasil pengukuran kurang dari 0,1
Level Kerja
b. apabila hasil pengukuran kurang dari 0,03 Level Kerja maka pengukuran
selanjutnya dilakukan dengan selang waktu 12 bulan.
4)  Pada penambangan uranium denga selang waktu yang ditentukan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) hurup a butir (2) harus dikurangi sehingga menjadi 1 bulan
sedangkan pada ayat (3) hurup a butir (3) menjadi setiap hari dan pada ayat (3)
hurup b menjadi 3 bulan.
 
Pasal 486
Pencatatan Radiasi Perorangan

1)  apabila dalam suatu daerah tambang terdeteksi konsentrasi turunan radon lebih dari
0,1 Level kerja orang yang bekerja pada daerah tersebut harus memakai alat
dosimeter radiasi dan hasil pengukuran atau penilaian dari orang tersebut harus di
catat.
2)  setai orang yang berada dalam daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
dilengkapi dengan catatan perorangan yang memuat nama, lokasi tempat kerja,
tempat berjalan dan konsentrasi rata-rata turunan radon pada setiap tempat
tersebut. Kumulatif tidak terlindunginya pekerja dari bahaya radiasi harus dihitung
secara mingguan.
3)  Catatan perorangan tidak terlindinginya dari bahaya yang telah dimulai tidak dapat
diberhentikan kecuali orang tersebut tidak bekerja lagi atau melewatkan waktunya
pada daerah yang mengandung lebih dari 0,1 Level Kerja selama 6 minggu dan   180
kumulatif tidak terlindunginya dari bahaya untuk tahun kalender tidak lebih dari 1
Level Kerja Bulanan.
4)  Sekurang-kurangnya 2 bulan setelah akhir tahun kalender atau penutupan tambang,
catatan perorangan terhadap tidak terlindunginya dari bahaya radiasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)  disampaikan ke instansi yang berwenang.
Salinan dari catatan tersebut harus tersedia di Kantor Tambang.
5)  Salinan catatan perorangan tidak terlindunginya dari bahaya yang telah disyahkan
harus diberikan kepada pekerja atau orang yang diberi kuasa oleh pekerja tersebut
berdasarkan permintaan secara tertulis.

Pasal 487
Tindakan Pengamanan

1)  Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 485 ayat (1) maka tindakan
pengamanan berikut ini harus dilakukan ;
a.  dilarang merokok pada semua lokasi tambang dimana pencatatan orang yang
tidak terlindungi sebagaimana dimaksud pasal 486 peraturan ini harus dilakukan;
b.  memasang tanda peringatan dilarang masuk bagi yang tidak berepentingan pada
jalan masuk kedaerah-daerah yang tidak aktif tambang yang konsentrasi turunan
radon lebih dari 1 Level Kerja;
c.  alat bantu pernapasan yang disetujui untuk perlindungan terjhadap turunan
radon harus tersedia di tambang dan harus digunakan oleh setiap orang yang
masuk kedalam lingkungan yang mengandung turunan radon lebih dari 1 Level
Kerja dan
d.  dilarang memasuki lokasi yang mengandung turunan radon yang konsentarsinya
lebih dari 10 Level Kerja kecuali orang  tersebut memakai alat pernapasan
buatan atau mesker yang mampu menyerap radon dan gasnya.
2)  Pemeriksaan radiasi gamma harus dilakukan pada seluruh bagian tambang yang
mengandung sejumlah bijih radio aktif. Pemeriksaan harus dilakukan sesuai dengan
standar yang disetujui oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang dan.
a.  apabila hasil pengkuran rat-rata radiasi gamma menunjukan tingkat dosi lebih
dari 7,5 micro sieverts (7,5 U Sv ) per jam maka dosimeter radiasi harus dipakai
oleh semua orang yang terkena radiasi dan catatan perorangan tidak
terlindunginya dari bahaya serta kumulatif tidak terlindunginya dari bahaya
radiasi gamma harus disimpan;
b.  data sebagaimana dimaksud dalam hurup a harus diberlakukan sebagai catatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 386 dan
c.  catatan perorangan tidak terlindunginya dari bahaya tahunan terjadap radiasi
gamma tidak boleh lebih dari 50 mili sieverts (50 m Sv).

Pasal 488
Dosimeter Radiasi

Apabila catatan perorangan tidak terlindungi dari bahaya radiasi dibutuhkan untuk
ditetapkan bagi semua orang ditambang sebagaimana dimaksud dalam pasal 486 maka
Kepala Teknik Tambang harus :
a.  melakukan kerja sama dengan suatu laboratorium atau badan yang mempunyai
peralatan lengkap, ahli dan berpengalaman untuk pelayanan dosimeter serta
perhitungan dosisnya dan
b. melakukan kerja sama dengan penasehat dalam masalah perlinungan radiasi
ditambang.   181

Pasal 489
Pengawasan Medis

Apabila orang bekerja di tambang dan masa kerjanya sudah lebih dari 1 tahun, dengan
dosis melebihi 30 persen dari batas tahunan pekerja yang tidak terlingdungi terhadap
radiasi yang ditentukan, maka pengawasan medis harus tersedia untuk memonitor
orangsetelah terkena radiasidan akibatnya.

BAB IX
TAMBANG BATUBARA BAWAH TANAH

Bagian Pertama
Umum

Pasal 490
Penerapan

Setiap tambang batubara bawah tanah dinyatakan sebagai tambang berbahaya gas dan
tambang bawah tanah lainnya dapat juga dinyatakan sebagai tambang berbahaya gas
apabila memenuhi salah satu ketentuan sebagai berikut :
a.  terdapat kandungan gas metana (fire damp) lebih dari 0,25 persen setiap saat di
bagian manapun di bawah tanah, atau
b.  telah pernah pernah terjadi kebakaran atau ledakan gas metana di bawah tanah.  

Pasal 491
Pengecualian Tambang Berbahaya Gas

Kepala Pelaksana Insfeksi Tambang dapat menyatakan bahwa suata tambang bawah
tanah dinyatakan sebagai tambang bukan berbahaya gas apabila tidak satupun kondisi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 490 pernah terjadi.

Pasal 492
Lampu Keselamatan

1)  Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 433maka dilarang
  menggunakan lampu yang lain didalam ‘Tambang bawah tanah’ kecuali lampu-
lampu keselanatan yang disetujui oleh Kepala Pelaksana Insfeksi Tambang.
2) Lampu keselamatan sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini ialah lampu
berlidah api atau lampu listrik yang tertutup rapat dan terlindung sehingga tidak
mungkin menyulut gas atau debu mudah terbakar yang berada diluar lampu
tersebut.

Pasal 493
Persyaratan Lampu Keselamatn Berlidah Api

Setiap lampu keselamatan berlidah api harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1)  Pada tambang yang udara kerjanya mengandung gas maka :
a.  setiap lampu harus dibuat dan dirawat sehingga apabila digunakan pada daerah
yang mengandung gas dan debu tidak akan menimbulkan penyulutan terhadap
gas dan debu tersebut dan   182
b.  alat pemantik harus diuji untuk meyakinkan bahwa apabila digunakan untuk
penyalaan kembali lampu didalam tambang, tidak menimbulkan penyulutan gas
dan debu diluar lampu.
2)  Konstruksi lampu keselamatan.
a.  lampu harus dilengkapi dengan kunci magnet;
b.  apabila menggunakan kawat kasa maka bahan baku, ukuran lubang kawat dan
keseragaman kawat dalam dan luar harus memenuhi syarat keselamatan dan
c.  setiap lampu harus mempunyai :
1.  alat yang sederhana dan handal untuk mengatur sumbunya dari luar;
2.  alat untuk menyalakan kembali lampu dari luar dan
3.  alat yang dapt mengatur masuknya udara hanya dari bagian atas lampu.
3)  Tabung gelas harus memenuhi ketentuan :
a.  tabung gelas harus mempunyai permukaan yang halus dan bening. Ujungnya
harus rata dan tegak lurus terhadap poros gelas dan
b.  gelas tersebut harus tidak mudah pecah.
4)  Kap lampu (Bonnet) harus memenuhi :
a. lampu harus dilengkapi dengan kap untuk melindungi kawat kasa
terhadapterpaan langsung angina dan
b.  jarak antara bagian atas kawat kasa dengan kap harus sekurang-kurangnya 10
milimeter.
5)  Intensitas cahaya dari lampu yang sudah bersih sekurang-kurangnya harus sama
dengan 0,6 lilin.
6)  Lampu harus :
a. dapat memberikan petunjuk yang nyata akan adanyagas metana dan
berkurangnya oksigen di dalam udara tambang dengan memperhatikan lidah
nyala apinya;
b.  mempunyai lidah nyala api yang stabil dan
c.  mempunyai bahan bakar yang cukup untuk pemakaian selama 12 jam pada
nyala yang normal.Bahan bakar yang digunakan adalah jenis bahan bakar yang
disetujui Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.

Pasal 494
Penggunaan dan Perawatan Lampu
Keselamatan Berlidah Api

1)  Setiap lampu keselamatan berlidah api harus selalu bersih, dalam kondisi baik dan
seluruh bagiannya terpasang dengan baik dan selalu siap pakai.
2)  Apabila lampu keselamatan berlidah api digunakan untuk tujuan mendeteksi gas
metana atau kurangnya oksigen (O2) yang terkandung dalam udara maka harus
dilakukan dengan hati-hati dan cermat oleh orang yang mempunyai kemampuan dan
penglihatan yang baik.

Pasal 495

Pemeriksaan yang harus dilakukan sebelum dan sewaktu menggunakan lampu
keselamatan berlidah api :

a.  lampu harus diperiksa sebelum dibawa keluar dari ruang lampu untuk memastikan
bahwa :
1.  lampu dalam kondisi baik serta seluruh bagiannya terpasang secara benar dan
aman;   183
2.  tabung gelas tidak retak dan dalam keadaan baik dan
3.  lampu tidak berkarat dan kotor serta kawat kasa tidak berminyak.
b.  sewaktu dibawah tanah .
1.  dilarang membuka lampu;
2.  dilarang meletakan lampu pada lantai atau menggantungkan pada suatu tempat
yang dapat terpukul benda lain dan
3.  dilarang meninggalkan lampu yang sedang menyala tanpa diawasi.
c.  Apabila lampu rusak maka lampu harus segera dipadamkan dengan hati-hati.

Pasal 496
Pemeriksan Gas Metana Dengan
Lampu Keselamatan berlidah Api

Apabila lampu keselamatan berlidah api digunakan untuk menguji gas metana maka :
a.  lampu harus dipegang dengan kuat dan stabil pada bagian tabung bahan bakar;
b.  apabila nyala lampu bertambanh besar akibat masuknya gas dalam lampu, maka
lampu harus diturunkan dengan pelan dan hati-hati. Apabila api padam, lampu
dibawa ketempat udara segar sebelum dinyalakan kembali.
c.   apabila nyala lampu bertambah besar  sementara nyala sumbunya padam, maka
lampu harus segera dibawa ketempat udara segar dan mengambil tindakan untuk
mengalirkan udara secukupnya kelokasi tersebut ;
d.  dilarang membiarkan lampu dalam keadaan berasap, karena dapat menutup kawat
kasa dan menghambat aliran udara kedalam lampu dan.
e. sebelum memasuki suatu daerah kerja untuk malakukan, nylala lampu harus
diperiksa secara teliti lebih dahulu dan sambil bergerak maju lakukan pemeriksaan
beberapa kali untuk mamastikan adanya gas metana.

Pasal 497
Menyalakan Kembali Lampu Keselamatan
Berlidah Api Di bawah Tanah

1) Dilarang bagi siapapun kecuali Pelaksana Inspeksi tambang, Kepala Teknik
Tambang, Kepala Tambang bawah Tanah dan orang yang telah diberi wewenang
secara tertulis membawa lampu keselamatan berlidh api yang dilengkapi pemantik
dan kunci pengaman sendiri kedalam tambang berbahaya gas.
2)  Dilarang menyalakan lampu keselamatan berlidah api di bawah tanah kecuali lampu
tersebut dinyatakan baik setelah diperiksa.
3)  Dilarang menyalakan lampu keselamatan berlidah api yang dilengkapi pemantik
sendiri pada daerah yang diduga ada gas mudah terbakar.
4)  Seseorang yang diizinkan membawa keselamatan berlidah api yang berpemantik
sendiri dilarang membawa kunci pengaman lampu kecuali orang tersebut sudah
diberi wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal (1).
5)  Lampu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) hanya boleh dinyalakan kembali oleh
Pengawas Operasional.

Pasal 498
Lampu keselamatan Listrik

1)  Dilarang menggunakan lampu portabel listrik pada tambang berbahaya gas kecuali
jenis lampu keselamatan listrik yang disetujui Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.   184
2)  Lampu keselamatan listrik harus dilengkapi dengan sungkupgelas yang tertutup
rapat di sekeliling bola lampunya serta dilindungi dengan kap lampu yang kuat.
3) Pekerja tambang yang menggunakan lampu keselamatan listrik portabel harus
memperhatikan :
a.  tutup batere dan tutup kaca yang melindungi bola lampu hanya boleh dibuka
oleh yang berwenang dan dilaksanakan di dalam ruang lampu dan
b.  apabila lampu keselamatn listrik rusak atau cacat maka harus segera dimatikan
dan dikembalikan untuk ditukar dengan yang baik.

Pasal 499
Benda Terlarang

1)  Dilarang menyalakan api dalam bentuk apapun di dalam tambang bawah tanah
Berbahaya gas dan dilarang membawa alat pemantik atau korek api.
2)  Selain ketentuan sebagaimana dimaksud  dalam ayat (1) dilarang membawa alat
mekanik, listrik dan elektronik yang dapat menimbulkan bunga api kedalam tambang
bawah tanah kecuali dari jenis yang disetujui Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
3)  Kepala Teknik Tambang atau orang yang ditunjuk olehnya mempunyai kewenangan
untuk memeriksa setiap pekerja yang kemungkinan membawa barang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan (2) kedalam tambang bawah tanah. Nama-nama orang
yang ditunjuk tersebut harus dicatat dalam buku tambang.
4) Kepala Teknik Tambang harus menjamin bahwa semua pekerja yang masuk
kedalam tambang bawah tanah telah diperiksa dari kemungkinan membawa benda-
benda terlarang sebagaimana simaksud dalam ayat (1) dan (2).


Bagian Kedua
Pencegahan Terhadap Penyulutan
Gas Dan Debu Mudah Menyala

Pasal 500
Tugas Umum

Kepala Teknik Tambang Harus :
a.  memeriksa dan mengetahui sumber potensi dibawah tanah yang dapat menyulut
gas tau debu yang mudah terbakar dan
b.  melakukan tindakan pencegahan yang efektif sehingga tidak terjadi penyulutan

Pasal 501
Pencegahan Terhadap Penyulutan Gas Metana

1) Apabila di dalam tambang bawah tanah berbhaya gas ditemukan gas metana,
pencegahan harus dilakukan untuk mencegah penyulutan gas dan tindakan
pencegahan tersebut harus terus dilakukan selama bahaya ada.
2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 500, Kepala Teknik
Tambangharus menetapkan timdakan pencegahan yang harus dilakukan untuk
memperkecil kemungkinan penyulutan gas metana yang disebabkan oleh :
a. Peledakan;
b. Penggunaan Listrik;
c.  percikan api listrik statis;
d. gesekan mekanis;   185
e.  percikan api yang disebabkan pergesekan pada alat gali dan muat;
f.  batubara swabakar dan
g.  nyala api terbuka
3) Logam campuran ringan (aluminium, magnesiun, titanium dan campurannya)
sedapat mungkin tidak digunakan di bawah tanah. Dilarang menggunakan logam
tersebut pada tempat dimana akumulasi gas dapat terjadi.
4)  Apabila dalam suatu tambang atau pada bagian dari suatu tambangdapat terjadi
swabakar, maka tempat kerja harus dibagi menjadi beberapa bagian terpisah
sebagai salah satu tindakan pencegahan. Pada jalan masuk menuju setiap bagian
tempat kerja tersebut harus di sediakan suatu tempat dan sarana tutup kedap (seal).

Pasal 502
Pemeriksaan Gas Metana

1) Pada setiap tambang bawah tanah berbahaya gas harsu tersedia sekurang-
kurangnya sejumlah alat deteksi gas metana yang disetujui Kepala Teknik Tambang.
2)  Kepala Teknik Tambang harus menunjuk  orang yang mampudalam jumlah yang
cukup untuk melakukan pemeriksaan gas metana pada tempat-tempat kerja selama
gilir kerja dengan menggunakan alat detejsi gas metana.
3)  orang yang berkemampuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah :
a.  orang yang telah mendapat pelatihan dalam menggunakan alat deteksi Metana
yang kurikulumnya disetujui oelh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang;
b.  telah berpengalaman bekerja di tambang batubara bawah tanah sekurang-
kurangnya 1 tahun dan telah dilatih oleh orang yang yang berkemampuan untuk
menggunakan alat tersebut sekurang-kurangnya 1 tahun kerja;
c.  orang tersebut namanya di catat dalam Buku Tambang dan
d.  orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) hurup a harus diberikan pelatihan
penyegaran sekurang-kurangnya 3 tahun sekali.
4)  Petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 yang melakukan pemeriksaan gas
metana yang tidak diharuskan membuat laporan tertulis, harus segera melaporkan
adanya gas metana yang terdeteksi kepada pengawas operasional.

Pasal 503
Pemeriksaan Gas Metana Disekitar
Peralatan Listrik Atau Mesin Diesel


1)  Pada setiap tempat kerja yang peralatan listriknya atau mesin diesel dioperasikan,
pengujian gas metana harus dilakukan beberapa saat sebelum peralatan listrik atau
mesin diesel dihidupkan.
2)  Apabila dari hasil pemeriksaan terdapat kandungan gas metana lebih dari 1 persen
maka peralatan listrik atau mesin diesel tidak boleh dihidupkan.
3)  Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan oleh yang
berkemampuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 502 ayat (3) dan pemeriksaan
harus diulang secara berkala selama peralatn dioperasikan.
4)  Apabila pada suatu waktu dalam gilir kerja terdeteksi adanya gas metana leih dari 1
persen maka harus dilakukan tindakan-tindakan sebagai berikut :
a. arus listrik diputuska dan mesin diesel harus dimatikan dan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 428 harus diberlakukan secepatnya dan
b. pengalihan atau penyesuaian aliran udara apabila memungkinkan harus
dilakukan untuk mengurangi kandungan gas metana.   186
5) Apabila lokomotip atau kendaraan lain yang digerakan oleh listrik atau diesel
digunakan pada tambang bawah tanah berbahaya gas, maka pemeriksaan gas
metana harus dilakukan pada kedua ujung jalan dan dibeberapa tempat tertentu
sepanjang jalan tersebut.
6)  Mesin diesel yang digunakan didalam tambang harus dilengkapi dengan katalik gas
buang.
Pasal 504
Pemeriksaan Gas Metana
Sebelum Menggugurkan Batuan Atap

Sesaat sebelum batuan atap digugurkan pemeriksaan gas metana disekitar penyangga
alami yang dikerjakan harus dilakukan. Apabila gas metana terdeteksi 1 persen atau
lebih atau lebih penguguran batuan atap tidak boleh dilakukan.

Pasal 505
Lokasi Pengukuran Gas Metana

1)  Pengukuran gas metana harus dilakukan sekurang-kurangnya pada :
a.  masing-masing pada permuka kerja dari setiap lokasi penggalian;
b.  setiap penggalian lubang maju;
c.  pada percabangan jalan aliran udara tempat keluar kotor dari lokasi kerja;
d.  tempat yang jaraknya kurang dari 30 sentimeter kearah ambrukan atau bekas
penggalian atau pada dinding penyangga alami dijalur jalan keluar udara kotor;
e.  tempat tertentu sepanjang jalan yang diperkirakan terakumulasi gas metana dan
f.  pada pipa minitor gas yang dopasang pada daerah yang telah tertutup kedap.
2)  Pengukuran gas metana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan masing-
masing pada dua bagisn :
a.  sedikit mingkin batuan atap dan
b.  penampang jalan aliran udara
3)  Hasil pengukuran harus dicatat di dalam buku harian ventilasi yang disimpan di
permukaan.

Pasal 506
Pencegahan Terhadap Debu Mudah Menyala

1) Untuk mencegah rambatan peledakan debu batubara dan atau bahan mudah
menyla lainnya, maka debu tersebut harus dibersihkan dan tidak boleh dibiarkan
terakumulasi pada tempat kerja atau pada peralatan listrik.
2) Apabila kegiatan penambangan dibawah tanah dapat menimbulkan atau
meningkatkan jumah kandungan debu di udara secara berlebihan sehingga dapat
menyebabkan bahaya ledakan, maka air atau cara lain yang telah mendapat
pengesahan harus digunakan untuk mengurangi debu yang di timbulkan tersebut.
3)  Apabila kehalusan dan konsentrasi debu yang mudah menyala sudah pada tingkat
membahayakan, maka cara pemcegahan harus dibuat yang meliputi  :
a.  mencegah debu terhambur ke udara;
b.  mengurangi terjadinya debu selama penggalian atau pengangkutan;
c.  membersihkan dan mengeluarkan debu dari dalam tambang dan
d.  menaburkan tepung kapur dalam jumlah tertentu atau cara lain secara teratur
sehingga debu batubara menjadi tidak mudah menyala.    
4)  Cara pencegahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus sesuai dengan
“Pedoman Tindakan Pencegahan Terhadap Debu Mudah terbakar”, yang   187
dikeluarkan oleh Kepala Pelaksana Inspeksi tambang, khususnya mengenai
komposisi, kehakusan dan cara penaburan tepung kapur.

Pasal 507
Pengambilan Percontoh Debu

1)  Apabila terdapat kondisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 506 ayat (3) maka
pengambilan percontoh debu dari setiap jalan yang berdebu dengan selang
mengetahui kandungan yang mudah terbakar dalam dubu tersebut.  
2)  Pengambnilan percontoh debu batubara, sebagaimana di maksud dalam ayat(1)
harus diambil sekurangnya-kurangnya satu percontoh dari :
a.  jalan angkutan batubara, untuk setiap jarak tidak lebih dari 150 meter;
b.  jalan keluar udara masuk, dimulai pada jarak 180 meter dari permuka kerja dan
selanjutnya untuk setiap jarak tidak lebih dari 150 meter dan
c.  setiap jalan selain sebagaimana dimaksud dalam hurup a dan b untuk setiap
jarak tidak lebih dari 205 meter
3)  Apabila analisis percontoh debu yang diambil selama enam bulan berturut-turut dari
suatu jalan tambang berdebu menunjukan bahwa secara alami kndungan bahan
tidak mudah menyala, maka pengambilan percontoh untuk analisis dapat dilakukan
dalam selang waktu pengambilan

No comments:

Post a Comment