Tuesday, January 4, 2011

PP 22 TAHUN 2010 TENTANG WILAYAH PERTAMBANGAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2010
TENTANG
WILAYAH PERTAMBANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12, Pasal 19, Pasal 25, Pasal 33, dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Wilayah Pertambangan;

Mengingat    : 1.   Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
 2.  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :  PERATURAN PEMERINTAH TENTANG WILAYAH PERTAMBANGAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.    Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
2.    Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
3.    Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
4.    Pertambangan mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah.
5.    Pertambangan batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.
6.    Usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
7.    Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
8.    Wilayah Pertambangan yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari rencana tata ruang nasional.
9.    Wilayah Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.
10.  Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan.
11.  Wilayah Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
12.  Wilayah Pencadangan Negara yang selanjutnya disebut WPN, adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.
13.  Wilayah Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut WUPK, adalah bagian dari WPN yang dapat diusahakan.
14.  Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus.
15.  Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
16.  Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Pasal 2
(1)  WP merupakan kawasan yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara, baik di permukaan tanah maupun di bawah tanah, yang berada dalam wilayah daratan atau wilayah laut untuk kegiatan pertambangan.
(2)  Wilayah yang dapat ditetapkan sebagai WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria adanya:
  1. indikasi formasi batuan pembawa mineral dan/atau pembawa batubara; dan/atau
  2. potensi sumber daya bahan tambang yang berwujud padat dan/atau cair.
(3)  Penyiapan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui kegiatan:
a.   perencanaan WP; dan
b.   penetapan WP.

BAB II
PERENCANAAN WILAYAH PERTAMBANGAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3
Perencanaan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a disusun melalui tahapan:
a.   inventarisasi potensi pertambangan; dan
b.   penyusunan rencana WP.

Bagian Kedua
Inventarisasi Potensi Pertambangan


Pasal 4
(1)   Inventarisasi potensi pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi potensi pertambangan yang dapat digunakan sebagai dasar penyusunan rencana penetapan WP.
(2)   Potensi pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:
a.   pertambangan mineral; dan
b.   pertambangan batubara.
(3)   Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang:
a.   mineral radioaktif;
b.   mineral logam;
c.   mineral bukan logam;
d.   batuan; dan
e.   batubara.
(4)   Pengaturan mengenai komoditas tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 5
(1)  Inventarisasi potensi pertambangan dilakukan melalui kegiatan penyelidikan dan penelitian pertambangan.
(2)  Penyelidikan dan penelitian pertambangan dilakukan untuk memperoleh data dan informasi.
(3)  Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a.    formasi batuan pembawa mineral logam dan/atau batubara;
b.    data geologi hasil evaluasi dari kegiatan pertambangan yang sedang berlangsung, telah berakhir, dan/atau telah dikembalikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
c.    data perizinan hasil inventarisasi terhadap perizinan yang masih berlaku, yang sudah berakhir, dan/atau yang sudah dikembalikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya; dan/atau
d.    interpretasi penginderaan jauh baik berupa pola struktur maupun sebaran litologi.

Pasal 6
(1)  Penyelidikan dan penelitian pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh:
  1. Menteri, untuk penyelidikan dan penelitian pada wilayah:
1.   lintas wilayah provinsi;
2.   laut dengan jarak lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai; dan/atau
3.   berbatasan langsung dengan negara lain;
  1. gubernur, untuk penyelidikan dan penelitian pada wilayah:
1.    lintas wilayah kabupaten/kota; dan/atau
2.    laut dengan jarak 4 (empat) sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
  1. bupati/walikota, untuk penyelidikan dan penelitian pada wilayah:
1.    kabupaten/kota; dan/atau
2.    laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai.
(2)  Dalam hal wilayah laut berada di antara 2 (dua) provinsi yang berbatasan dengan jarak kurang dari 24 (dua puluh empat) mil, wilayah penyelidikan dan penelitian masing-masing provinsi dibagi sama jaraknya sesuai prinsip garis tengah.
(3)  Kewenangan bupati/walikota pada wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sejauh 1/3 (sepertiga) dari garis pantai masing-masing wilayah kewenangan gubernur.
Pasal 7
Penyelidikan dan penelitian pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan secara terkoordinasi oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 8
(1)  Dalam melakukan kegiatan penyelidikan dan penelitian pertambangan, Menteri atau gubernur dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah.
(2)  Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menunjang penyiapan WP dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pertambangan.
(3)  Dalam hal tertentu, lembaga riset negara dapat melakukan kerja sama dengan lembaga riset asing setelah mendapat persetujuan dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9
(1)  Lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib:
a.    menyimpan, mengamankan, dan merahasiakan data dan informasi potensi pertambangan hasil penyelidikan dan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan
b.    menyerahkan seluruh data dan informasi potensi pertambangan yang diperolehnya kepada Menteri atau gubernur yang memberi penugasan.
(2)  Lembaga riset asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) wajib:
a.    menyimpan, mengamankan, dan merahasiakan data dan informasi potensi pertambangan hasil penyelidikan dan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan
b.    menyerahkan seluruh data dan informasi potensi pertambangan yang diperolehnya kepada lembaga riset negara yang bekerja sama dengannya paling lambat pada tanggal berakhirnya kerja sama.

Pasal 10
(1)  Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menetapkan wilayah penugasan penyelidikan dan penelitian pertambangan yang akan dilaksanakan oleh lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah dan dituangkan dalam peta.
(2)  Menteri dalam menetapkan wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan gubernur dan bupati/walikota setempat.
(3)  Gubernur dalam menetapkan wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Menteri dan bupati/walikota setempat.
(4)  Bupati/walikota dapat mengusulkan suatu wilayah penugasan untuk dilakukan penyelidikan dan penelitian pertambangan kepada Menteri atau gubernur.

Pasal 11
Peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) sebagai dasar dalam memberikan penugasan penyelidikan dan penelitian pertambangan kepada lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah.

Pasal 12
(1)   Data dan informasi hasil penyelidikan dan penelitian pertambangan yang dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota wajib diolah menjadi peta potensi mineral dan/atau batubara.
(2)  Data dan informasi hasil penyelidikan dan penelitian pertambangan yang dilakukan oleh lembaga riset berdasarkan penugasan dari Menteri atau gubernur wajib diolah menjadi peta potensi mineral dan/atau batubara.
(3)  Peta potensi mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat informasi mengenai formasi batuan pembawa mineral dan/atau pembawa batubara.
(4)  Gubernur dan bupati/walikota wajib menyampaikan peta potensi mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Menteri.
(5)  Berdasarkan peta potensi mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri melakukan evaluasi.
(6)  Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan oleh Menteri sebagai bahan penyusunan rencana WP.

Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan penyelidikan dan penelitian pertambangan diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Penyusunan Rencana Wilayah Pertambangan

Pasal 14
(1)  Rencana WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) dituangkan dalam lembar peta dan dalam bentuk digital.
(2)  Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggambarkan WP dalam bentuk zona yang di-delineasi dalam garis putus-putus.
(3)  Rencana WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penetapan WP.

BAB III
PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 15
(1)  Rencana WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) ditetapkan oleh Menteri menjadi WP setelah berkoordinasi dengan gubernur, bupati/walikota dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2)  WP dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(3)  Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat mengusulkan perubahan WP kepada Menteri berdasarkan hasil penyelidikan dan penelitian.

Pasal 16
(1)  WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dapat terdiri atas:
a.   WUP;
b.   WPR; dan/atau
c.   WPN.
(2)  WUP dan WPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c ditetapkan oleh Menteri.
(3)  WPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh bupati/walikota.
(4)  Menteri dapat melimpahkan kewenangan penetapan WUP untuk pertambangan mineral bukan logam dan WUP untuk pertambangan batuan yang berada pada lintas kabupaten/kota dan dalam 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi kepada gubernur.
(5)  Untuk menetapkan WUP, WPR, dan WPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan eksplorasi.
(6)  Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk memperoleh data dan informasi berupa:
  1. peta, yang terdiri atas:
1.    peta geologi dan peta formasi batuan pembawa;
dan/atau
2.    peta geokimia dan peta geofisika;
  1. perkiraan sumber daya dan cadangan.
(7)  Menteri dalam melakukan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib berkoordinasi dengan gubernur dan bupati/walikota setempat.
(8)  Gubernur dalam melakukan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib berkoordinasi dengan Menteri dan bupati/ walikota setempat.
(9)  Bupati/walikota dalam melakukan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib berkoordinasi dengan Menteri dan gubernur.

Pasal 17
(1)  Data dan informasi hasil eksplorasi yang dilakukan oleh gubernur dan bupati/walikota wajib diolah menjadi peta potensi/cadangan mineral dan/atau batubara.
(2)  Peta potensi/cadangan mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat sebaran potensi/cadangan mineral dan/atau batubara.
(3)  Gubernur dan bupati/walikota wajib menyampaikan potensi/cadangan mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta laporan hasil eksplorasi kepada Menteri.
(4)  Peta potensi/cadangan mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bentuk lembar peta dan digital.

Bagian Kedua
Wilayah Usaha Pertambangan

Paragraf 1
Umum

Pasal 18
WUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.   WUP mineral radioaktif;
b.   WUP mineral logam;
c.   WUP batubara;
d.   WUP mineral bukan logam; dan/atau
e.   WUP batuan.

Pasal 19
(1)  WUP ditetapkan oleh Menteri.
(2)  Untuk WUP mineral radioaktif, penetapannya dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenaganukliran.
Paragraf 2
Penyusunan Rencana Penetapan
Wilayah Usaha Pertambangan

Pasal 20
(1)  Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana penetapan suatu wilayah di dalam WP menjadi WUP berdasarkan peta potensi mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) serta peta potensi/cadangan mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2)  WUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
  1. memiliki formasi batuan pembawa batubara, formasi batuan pembawa mineral logam, dan/atau formasi batuan pembawa mineral radioaktif, termasuk wilayah lepas pantai berdasarkan peta geologi;
  2. memiliki singkapan geologi untuk mineral radioaktif, mineral logam, batubara, mineral bukan logam, dan/atau batuan;
  3. memiliki potensi sumber daya mineral atau batubara;
  4. memiliki 1 (satu) atau lebih jenis mineral termasuk mineral ikutannya dan/atau batubara;
  5. tidak tumpang tindih dengan WPR dan/atau WPN;
  6. merupakan wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan secara bekelanjutan; dan
  7. merupakan kawasan peruntukan pertambangan sesuai dengan rencana tata ruang.

Paragraf 3
Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan

Pasal 21
(1)  Wilayah di dalam WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) yang memenuhi kriteria ditetapkan menjadi WUP oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan gubernur dan bupati/walikota setempat.
(2)  WUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas:
a.   WIUP radioaktif;
b.   WIUP mineral logam;
c.   WIUP batubara;
d.   WIUP mineral bukan logam; dan/atau
e.   WIUP batuan.
(3)  Penetapan WUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Menteri kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan WUP diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 4
Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan

Pasal 22
(1)  Untuk menetapkan WIUP dalam suatu WUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) harus memenuhi kriteria:
a.   letak geografis;
b.   kaidah konservasi;
c.   daya dukung lingkungan;
d.   optimalisasi sumber daya mineral dan/atau batubara; dan
e.   tingkat kepadatan penduduk.
(2)  Dalam hal WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan berada pada:
  1. lintas wilayah provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai, ditetapkan oleh Menteri pada WUP;
  2. lintas kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil dari garis pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil ditetapkan oleh gubernur pada WUP; dan/atau
  3. kabupaten/kota dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai ditetapkan oleh bupati/walikota pada WUP.
(3)  Pada wilayah laut yang berada di antara 2 (dua) provinsi yang berbatasan dengan jarak kurang dari 24 (dua puluh empat) mil, wilayah kewenangan masing-masing provinsi dibagi sama jaraknya sesuai prinsip garis tengah.
(4)  Kewenangan bupati/walikota pada wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sejauh 1/3 (sepertiga) dari garis pantai masing-masing wilayah kewenangan gubernur.
(5)  Penetapan WUP mineral bukan logam dan/atau batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat dilimpahkan oleh Menteri kepada gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)  Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam menetapkan luas dan batas WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan dalam suatu WUP berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7)  Menteri dalam menetapkan luas dan batas WIUP mineral logam dan/atau batubara dalam suatu WUP berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 23
(1)  WIUP mineral logam dan/atau batubara ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan gubernur dan bupati/walikota setempat.
(2)  WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan dari badan usaha, koperasi, atau perseorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24
Dalam hal di WIUP mineral logam dan/atau batubara terdapat komoditas tambang lainnya yang berbeda, untuk mengusahakan komoditas tambang lainnya wajib ditetapkan WIUP terlebih dahulu.

Pasal 25
Ketentuan mengenai pemberian WIUP diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.

Bagian Ketiga
Wilayah Pertambangan Rakyat

Pasal 26
(1)  Bupati/walikota menyusun rencana penetapan suatu wilayah di dalam WP menjadi WPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b berdasarkan peta potensi mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) serta peta potensi/cadangan mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2)  WPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a.    mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau diantara tepi dan tepi sungai;
b.    mempunyai cadangan primer logam atau batubara dengan kedalaman maksimal 25 (dua puluh lima) meter;
c.    merupakan endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba;
d.    luas maksimal WPR sebesar 25 (dua puluh lima) hektare;
e.    menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang;
dan/atau
f.     merupakan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun;
g.    tidak tumpang tindih dengan WUP dan WPN; dan
h.    merupakan kawasan peruntukan pertambangan sesuai dengan rencana tata ruang.

Pasal 27
(1)  Wilayah di dalam WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 yang memenuhi kriteria ditetapkan menjadi WPR oleh bupati/walikota setempat setelah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.
(2)  Penetapan WPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh bupati/walikota kepada Menteri dan gubernur.
(3)  Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan pertimbangan berkaitan dengan data dan informasi yang dimiliki pemerintah provinsi yang bersangkutan.
(4)  Konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memperoleh pertimbangan.

Bagian Keempat
Wilayah Pencadangan Negara

Paragraf 1
Umum

Pasal 28
Untuk kepentingan strategis nasional, Menteri menetapkan WPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Paragraf 2
Penyusunan Rencana Penetapan
Wilayah Pencadangan Negara

Pasal 29
(1)  Menteri menyusun rencana penetapan suatu wilayah di dalam WP menjadi WPN berdasarkan peta potensi mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) serta peta potensi/cadangan mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2)  WPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
  1. memiliki formasi batuan pembawa mineral radioaktif, mineral logam, dan/atau batubara berdasarkan peta/data geologi;
  2. memiliki singkapan geologi untuk mineral radioaktif, logam, dan/atau batubara berdasarkan peta/data geologi;
  3. memiliki potensi/cadangan mineral dan/atau batubara; dan
  4. untuk keperluan konservasi komoditas tambang;
  5. berada pada wilayah dan/atau pulau yang berbatasan dengan negara lain;
  6. merupakan wilayah yang dilindungi; dan/atau
  7. berada pada pulau kecil dengan luas maksimal 2.000 (dua ribu) kilometer persegi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3
Penetapan Wilayah Pencadangan Negara dan
Wilayah Usaha Pertambangan Khusus

Pasal 30
(1)  Wilayah di dalam WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) yang memenuhi kriteria ditetapkan menjadi WPN oleh Menteri setelah memperhatikan aspirasi daerah dan mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2)  WPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas 1 (satu) atau beberapa WUPK.

Pasal 31
(1)  WPN yang ditetapkan untuk komoditas tertentu dapat diusahakan sebagian luas wilayahnya setelah berubah statusnya menjadi WUPK dengan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2)  Perubahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan:
  1. pemenuhan bahan baku industri dan energi dalam negeri;
  2. sumber devisa negara;
  3. kondisi wilayah didasarkan pada keterbatasan sarana dan prasarana;
  4. berpotensi untuk dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi;
  5. daya dukung lingkungan; dan/atau
  6. penggunaan teknologi tinggi dan modal inventasi yang besar.

Paragraf 4
Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus

Pasal 32
(1)  Untuk menetapkan WIUPK dalam suatu WUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) harus memenuhi kriteria:
  1. letak geografis;
  2. kaidah konservasi;
  3. daya dukung lingkungan;
  4. optimalisasi sumber daya mineral dan/atau batubara; dan
  5. tingkat kepadatan penduduk;
(2)  WUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.   WIUPK mineral logam; dan/atau
b.   WIUPK batubara.
(3)  Menteri dalam menetapkan luas dan batas WIUPK mineral logam dan/atau batubara dalam suatu WUPK berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 33
Dalam hal di WIUPK mineral logam dan/atau batubara terdapat komoditas tambang lainnya yang berbeda, untuk mengusahakan komoditas tambang lainnya wajib ditetapkan WIUPK terlebih dahulu.

Pasal 34
Ketentuan mengenai pemberian WIUPK diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.

Bagian Kelima
Delineasi Zonasi Untuk WIUP atau WIUPK Operasi
Produksi Dalam Kawasan Lindung

Pasal 35
(1)  Peta zonasi untuk WIUP Eksplorasi dan WIUPK Eksplorasi pada kawasan lindung dapat di-delineasi menjadi peta zonasi WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi.
(2)  Delineasi zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil kajian kelayakan dan memperhatikan keseimbangan antara biaya dan manfaat serta antara resiko dan manfaat dalam konversi kawasan lindung.
(3)  Keseimbangan antara biaya dan manfaat dan antara resiko dan manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhitungkan paling sedikit mengenai reklamasi, pascatambang, teknologi, program pengembangan masyarakat yang berkelanjutan, dan pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara melakukan delineasi diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB IV
DATA DAN INFORMASI

Bagian Kesatu
Pengelolaan Data dan Informasi

Pasal 36
(1)  Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota wajib mengelola data dan/atau informasi kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan kewenangannya.
(2)  Pengelolaan data dan/atau informasi meliputi kegiatan perolehan, pengadministrasian, pengolahan, penataan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pemusnahan data dan/atau informasi.
(3)  Pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota wajib menyampaikan data dan/atau informasi usaha pertambangan kepada Pemerintah.
(4)  Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan milik negara dan dikelola oleh Menteri.
(5)  Hasil pengelolaan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk:
  1. penetapan klasifikasi potensi dan WP;
  2. penentuan neraca sumber daya dan cadangan mineral dan batubara nasional; atau
  3. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mineral dan batubara.

Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan data dan/atau informasi diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Sistem Informasi Geografis

Pasal 38
(1)  WP dikelola oleh Menteri dalam suatu sistem informasi WP yang terintegrasi secara nasional untuk melakukan penyeragaman mengenai sistem koordinat dan peta dasar dalam penerbitan WUP, WIUP, WPR, WPN, WUPK, dan WIUPK.
(2)  Sistem koordinat pemetaan WUP, WIUP, WPR, WPN, WUPK, dan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Datum Geodesi Nasional yang ditetapkan oleh instansi Pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang survei dan pemetaan nasional.
(3)  Sistem informasi WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat diakses oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi WP diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 39
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1.    Instansi Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota yang belum menggunakan sistem koordinat peta berdasarkan Datum Geodesi Nasional yang ditetapkan oleh instansi Pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang survei dan pemetaan nasional wajib menyesuaikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
2.    Wilayah surat izin pertambangan daerah dan wilayah kuasa pertambangan yang telah diberikan kepada pemegang Surat Izin Pertambangan Daerah atau Kuasa Pertambangan yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah ini, dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, harus ditetapkan menjadi WIUP dalam WUP sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
3.    Wilayah kontrak karya dan wilayah perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah diberikan kepada pemegang kontrak karya dan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah ini, dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, harus ditetapkan dalam WUP sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 40
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai wilayah pertambangan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 41
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 28

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2010
TENTANG
WILAYAH PERTAMBANGAN

I.    UMUM

Kegiatan pertambangan di Indonesia secara nyata telah membuka dan mengembangkan wilayah terpencil. Dengan berkembangnya pusat pertumbuhan baru di beberapa wilayah, telah memberikan manfaat dalam pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan penerimaan negara, dan penyediaan lapangan kerja.
Kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara diharapkan menjadi penggerak pembangunan, terutama di kawasan Timur Indonesia. Pengembangan sektor pertambangan mineral dan batubara harus berdasarkan praktek pertambangan yang baik dan benar dengan memperhatikan elemen dasar praktek pembangunan berkelanjutan, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun lingkungan hidup.
Kegiatan pertambangan mineral dan batubara memiliki potensi strategis untuk pemenuhan kebutuhan umat manusia, baik langsung maupun tidak langsung.
Mineral dan batubara yang terkandung dalam Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara Indonesia, keterdapatannya memiliki sifat yang tidak terbarukan, tersebar tidak merata, terbentuk jutaan tahun yang lalu, keberadaannya tidak kasat mata, keterdapatannya alamiah dan tidak bias dipindahkan. Selain mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, pertambangan mineral dan batubara juga dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, memiliki resiko dan biaya tinggi dalam eksplorasi dan operasi produksinya, nilai keekonomiannya dapat berubah dengan berubahnya waktu dan teknologi, karena itu dalam menetapkan Wilayah Pertambangan harus mempertimbangkan keterpaduan, pemanfaatan ruang dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berkesinambungan berdasarkan daya dukung lingkungan.
Pemanfaatan sumber daya mineral dan batubara memiliki kedudukan yang sama dengan pemanfaatan sumber daya alam lainnya secara berkelanjutan dalam tata ruang, sehingga harus dikelola secara bijaksana untuk memberi nilai tambah bagi perekonomian nasional dan harus dapat dimanfaatkan secara optimal bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
Dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berada pada sekitar wilayah pertambangan mineral dan batubara, baik orang perseorangan, kelompok masyarakat, maupun koperasi untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan, ditetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Wilayah Pertambangan yang mengatur penyelidikan dan penelitian pertambangan, perencanaan dan penetapan WP, WUP, WIUP, WPN, WUPK, WIUPK, WPR, data dan informasi, serta system informasi geografis.

II.   PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3
Cukup jelas.

Pasal 4
Cukup jelas.

Pasal 5
Cukup jelas.

Pasal 6
Cukup jelas.

Pasal 7
Cukup jelas.

Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “dalam hal tertentu” antara lain berupa kerja sama teknik antara Pemerintah dan pemerintah asing, baik dalam bentuk bilateral, regional, maupun multilateral.

Pasal 9
Cukup jelas.

Pasal 10
Cukup jelas.

Pasal 11
Cukup jelas.

Pasal 12
Ayat (1)
Data dan informasi diolah dan dituangkan menjadi peta potensi mineral menggunakan standar nasional pengolahan data geologi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 13
Cukup jelas.

Pasal 14
Cukup jelas.

Pasal 15
Cukup jelas.

Pasal 16
Cukup jelas.

Pasal 17
Cukup jelas.

Pasal 18
Cukup jelas.

Pasal 19
Cukup jelas.

Pasal 20
Cukup jelas.

Pasal 21
Ayat (1)
Berkoordinasi dimaksudkan untuk menetapkan batas dan luas WIUP mineral logam dan/atau batubara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 22
Cukup jelas.

Pasal 23
Cukup jelas.

Pasal 24
Cukup jelas.

Pasal 25
Cukup jelas.

Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “tepi dan tepi sungai” adalah daerah akumulasi pengayaan mineral sekunder (pay streak) dalam suatu meander sungai.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.

Pasal 28
Cukup jelas.

Pasal 29
Cukup jelas.

Pasal 30
Cukup jelas.

Pasal 31
Ayat (1)
Komoditas tertentu antara lain tembaga, timah, emas, besi, nikel, bauksit, dan batubara.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 32
Cukup jelas.

Pasal 33
Cukup jelas.

Pasal 34
Cukup jelas.

Pasal 35
Cukup jelas.

Pasal 36
Cukup jelas.

Pasal 37
Cukup jelas.

Pasal 38
Cukup jelas.

Pasal 39
Cukup jelas.

Pasal 40
Cukup jelas.

Pasal 41
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5110

No comments:

Post a Comment