PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDHNG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2009
TENTANG
PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN HEPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a, bahwa mineral dan batubara yang terkandung dala~m
wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan
kekayaan alam tak terbarukan sebagai karun.ia 'ruhan
Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam
memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu
pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk memberi
nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional
dalam usaha mencapai kemakmuran dzn kesejahteraan
rakyat secara berkeadilan;