Showing posts with label UNDANG-UNDANG TAMBANG. Show all posts
Showing posts with label UNDANG-UNDANG TAMBANG. Show all posts

Wednesday, January 5, 2011

UU MINERBA

UNDANG-UNDANG NO.4 TAHUN 2009 TENTANG MINERBA
YANG MASIH DIATUR OLEH PERATURAN

PEMERIHTAH

ANTARA LAIN :
  1. Pasal 5 ayat 5
“ ketentuan lebih lanjut mengenai pengunaan mineral dan batu bara untuk kepentingan dalam negeri, sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

KEPMEN 555K TAHUN 1995

  1
BAB I
KENTENTUAN UMUM

Bagian Pertama
Umum
Pasal 1
Pengertian
Dalam Surat Keputusan Menteri dalam hal ini yang dimaksud dengan :
1.  Tempat Usaha Pertambangan adalah setiap tempat pekerjaan yang bertujuan atau
berhubungan langsung dengan penyelidikan umum, eksplorasi, study kelayakan,
konsturksi, operasi produksi atau ekploitasi, pengolahan atau pemurnian,
pengangkutan, penjualan, bahan galian golongan a,b, dan c termasuk sarana dan
prasarana penunjang yang ada diatas atau dibawah tanah, baik yang berada dalam
satu wilayah atau pada tampat yang terpisah.

Tuesday, January 4, 2011

UU NO. 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PRESIDEN
REPUBLIK  INDONESIA
UNDHNG-UNDANG REPUBLIK  INDONESIA
NOMOR  4 TAHUN 2009
TENTANG
PERTAMBANGAN MINERAL DAN  BATUBARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA  ESA
PRESIDEN HEPUBLIK  INDONESIA,
Menimbang  :  a, bahwa  mineral  dan  batubara  yang  terkandung  dala~m
wilayah  hukum  pertambangan  Indonesia  merupakan
kekayaan  alam  tak  terbarukan  sebagai  karun.ia  'ruhan
Yang Maha  Esa  yang mempunyai  peranan  penting  dalam
memenuhi  hajat  hidup  orang  banyak,  karena  itu
pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk memberi
nilai  tambah  secara  nyata  bagi  perekonomian  nasional
dalam  usaha  mencapai  kemakmuran  dzn  kesejahteraan
rakyat secara berkeadilan;

PP 22 TAHUN 2010 TENTANG WILAYAH PERTAMBANGAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2010
TENTANG
WILAYAH PERTAMBANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12, Pasal 19, Pasal 25, Pasal 33, dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Wilayah Pertambangan;

PP 23 TAHUN 2010 PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BB

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2010
TENTANG
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
MINERAL DAN BATUBARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5), Pasal 34 ayat (3), Pasal 49, Pasal 63, Pasal 65 ayat (2), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76 ayat (3), Pasal 84, Pasal 86 ayat (2), Pasal 103 ayat (3), Pasal 109, Pasal 111 ayat (2), Pasal 112, Pasal 116, dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;