UNDANG-UNDANG NO.4 TAHUN 2009 TENTANG MINERBA
YANG MASIH DIATUR OLEH PERATURAN
PEMERIHTAH
ANTARA LAIN :
- Pasal 5 ayat 5
“ ketentuan lebih lanjut mengenai pengunaan mineral dan batu bara untuk kepentingan dalam negeri, sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Pasal 12
“ ketentuan lebih lanjut mengenai batas, luas dan mekanisme penetapan WP sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, 10, dan pasal 11 diatur dengan peraturan pemerintah.
- Pasal 25
“ ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman, prosedur, dan penetapan WPR sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dan 23.
- Pasal 33
“ ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan luas dan batas WIUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 31.
- Pasal 34 ayat 3
“ ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan suatu komoditas yambang ke dalam ke dalam suatu golongan pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- Pasal 49
“ ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 dan IUP operasi produksi sebagaimana dimaksud pada pasal 46.
- Pasal 63
“ ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh WIUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 51, 54, 57, dan pasal 60
- Pasal 65 ayat 2
“ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan, dan persyaratan finansial sebsgaimana dimaksud pada ayat (1).
- Pasal 71 ayat 2
“ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Pasal 76 ayat 3
“ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Pasal 84
“ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh WIUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 ayat (2), ayat (3), dan pasal 75 ayat (3).
- Pasal 86 ayat 2
“ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif persyaratan teknis, persyaratan lingkungan, dan persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Pasal 89
“ketentuan lebih lanjut mengenaitata cara penugasan penyelidikan dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam pasal 87 dan pengolahan data pada pasal 88.
- Pasal 101
“ketentuan lebih lanjut mengenai reklamasi dan pascatambang sebagaimana dimaksud dalam pasal 99 serta dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang sebagaimana dimaksud dalam pasal 100.
- Pasal 103 ayat 3
“ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai tambah sebagaimana dimaksud dal;am pasal 102 serta pengolahan dan pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- Pasal 109
“ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 108.
- Pasal 111 ayat 2
“ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, jenis, waktu, dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Pasal 116
“ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 113, 114, dan pasal 115.
- Pasal 144
“ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan prosedur pembinaan serta pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 139, 140, 141, 142, dan pasal 143.
- Pasal 156
“ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 dan pasal 152.
PERBEDAAN POKOK UNDANG-UNDANG NO.11 TAHUN 1967 DAN UNDANG-UNDANG NO.4 TAHUN 2009
UU NO. 11 TAHUN 1967 | UU NO. 4 TAHUN 2009 | |
Penggolongan Bahan Mineral (1) bahan-bahan galian dibagi atas tiga golongan
Kuasa Pertambangan (KP)
Bentuk dan organisasi Perusahaan Usaha pertambangan dapat dilaksanakan oleh :
Jangka Waktu KP (1) KP penyelidikan umum dapat diberikan paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang 1x1 tahun (2) KP eksplorasi dapat diberikan paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang 1 x 1 tahun (3) KP eksploitasi dapat diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang 2 x 10 tahun (4) KP pengolahan dan pemurnian dapat diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang 2 x 10 tahun (5) KP pengangkutan dan penjualan dapat diberikan paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang 1 x 5 tahun | Pengelompokan Bahan Galian (6) usaha pertambangan dikelompokan atas a. pertambangan mineral b. pertambangan batu bara (7) pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan atas : a. pertambangan mineral radioaktif b. pertambangan mineral logam c. pertambangan mineral bukan logam d. pertambangan batuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) (1) IUP terdiri atas dua tahap :
Bentuk dan organisasi Perusahaan UIP diberikan kepada : a. badan usaha b. Koperasi c. perseorangan Jangka waktu IUP Eksplorasi (1) IUP mineral logam dapat diberikan paling lama 8 tahun (2) IUP eksplorasi mineral bukan logam dapat diberikan paling lama 3 tahun dan mineral bukan logam jenis tertentu paling lama 7 tahun (3) IUP pertmabangan batuan dapat diberikan paling lama 3 tahun (4) IUP batu bara dapat diberikan paling lama 7 tahun. IUPK Eksplorasi (1) IUPK mineral logam dapat diberikan paling lama 8 tahun (2) IUPK batu bara dapat diberikan paling lama 7 tahun | |
b. perusahaan Negara USAHA PERTAMBANGAN. Pasal 14. Usaha pertambangan bahan-bahan galian dapat meliputi: a. penyelidikan umum. b. eksplorasi; c. eksploitasi d. pengolahan dan pemurnian; e. pengangkutan; f. penjualan. | USAHA PETAMBANGAN a. penyelidikan umum. b. eksplorasi; c. Konstruksi e. Penambangan d. pengolahan dan pemurnian; f. pengangkutan; g. penjualan. h. Kegiatan pascatambang |
No comments:
Post a Comment