Wednesday, January 5, 2011

UU MINERBA

UNDANG-UNDANG NO.4 TAHUN 2009 TENTANG MINERBA
YANG MASIH DIATUR OLEH PERATURAN

PEMERIHTAH

ANTARA LAIN :
  1. Pasal 5 ayat 5
“ ketentuan lebih lanjut mengenai pengunaan mineral dan batu bara untuk kepentingan dalam negeri, sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  1. Pasal 12
“ ketentuan lebih lanjut mengenai batas, luas dan mekanisme penetapan WP sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, 10, dan pasal 11 diatur dengan peraturan pemerintah.
  1. Pasal 25
“ ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman, prosedur, dan penetapan WPR sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dan 23.
  1. Pasal 33
“ ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan luas dan batas WIUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 31.
  1. Pasal 34 ayat 3
“ ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan suatu komoditas yambang ke dalam ke dalam suatu golongan pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
  1. Pasal 49
“ ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 dan IUP operasi produksi sebagaimana dimaksud pada pasal 46.
  1. Pasal 63
“ ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh WIUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 51, 54, 57, dan pasal 60
  1. Pasal 65 ayat 2
“ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan, dan persyaratan finansial sebsgaimana dimaksud pada ayat (1).
  1. Pasal 71 ayat 2
“ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

  1. Pasal 76 ayat 3
“ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  1. Pasal 84
“ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh WIUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 ayat (2), ayat (3), dan pasal 75 ayat (3).
  1. Pasal 86 ayat 2
“ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif persyaratan teknis, persyaratan lingkungan, dan persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  1. Pasal 89
“ketentuan lebih lanjut mengenaitata cara penugasan penyelidikan dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam pasal 87 dan pengolahan data pada pasal 88.
  1. Pasal 101
“ketentuan lebih lanjut mengenai reklamasi dan pascatambang sebagaimana dimaksud dalam pasal 99 serta dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang sebagaimana dimaksud dalam pasal 100.
  1. Pasal 103 ayat 3
“ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai tambah sebagaimana dimaksud dal;am pasal 102 serta pengolahan dan pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
  1. Pasal 109
“ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 108.
  1. Pasal 111 ayat 2
“ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, jenis, waktu, dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  1. Pasal 116
“ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 113, 114, dan pasal 115.
  1. Pasal 144
“ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan prosedur pembinaan serta pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 139, 140, 141, 142, dan pasal 143.
  1. Pasal 156
“ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 dan pasal 152.     

  
PERBEDAAN POKOK UNDANG-UNDANG NO.11 TAHUN 1967 DAN UNDANG-UNDANG NO.4 TAHUN 2009

UU NO. 11 TAHUN 1967
UU NO. 4 TAHUN 2009
Penggolongan Bahan Mineral
(1)   bahan-bahan galian dibagi atas tiga golongan
  1. golongan bahan galian strategis
  2. golonagan bahan galian vital
  3. golongan bahan galian yang tidak termaksud dalam golongan a dan b








Kuasa Pertambangan (KP)
  1. KP penyelidikan umum
  2. KP Eksplorasi
  3. KP Eksploitasi
  4. KP pengolahan dan pemurnian
  5. KP pengangkutan
  6. KP penjualan


Bentuk dan organisasi Perusahaan
Usaha pertambangan dapat dilaksanakan oleh :
  1. instansi pemerintah
  2. Perusahaan Negara (BUMN)
  3. Perusahaan Daerah (BUMD)
  4. Perusahaan dengan modal bersama antara negara dan daerah
  5. Badan atau perseorangan swasta
  6. PMA
Jangka Waktu KP
(1)   KP penyelidikan umum dapat diberikan paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang 1x1 tahun
(2)   KP eksplorasi dapat diberikan paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang 1 x 1 tahun
(3)   KP eksploitasi dapat diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang 2 x 10 tahun
(4)   KP pengolahan dan pemurnian dapat diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang 2 x 10 tahun
(5)   KP pengangkutan dan penjualan dapat diberikan paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang 1 x 5 tahun
Pengelompokan Bahan Galian
(6)   usaha pertambangan dikelompokan atas
a.       pertambangan mineral
b.      pertambangan batu bara
(7)   pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan atas :
a.       pertambangan mineral radioaktif
b.      pertambangan mineral logam
c.       pertambangan mineral bukan logam
d.      pertambangan batuan
Izin Usaha Pertambangan (IUP)
(1)   IUP terdiri atas dua tahap :
  1. IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
  2. IUP Operasi produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
 Bentuk dan organisasi Perusahaan
UIP diberikan kepada :

a.  badan usaha
b. Koperasi
c.  perseorangan




Jangka waktu IUP Eksplorasi
(1) IUP mineral logam dapat diberikan paling lama 8 tahun
(2) IUP eksplorasi mineral bukan logam dapat diberikan paling lama 3 tahun dan mineral bukan logam jenis tertentu paling lama 7 tahun
(3) IUP pertmabangan batuan dapat diberikan paling lama 3 tahun
(4) IUP batu bara dapat diberikan paling lama 7 tahun.

IUPK Eksplorasi
(1) IUPK mineral logam dapat diberikan paling lama 8 tahun
(2) IUPK batu bara dapat diberikan paling lama 7 tahun
b. perusahaan Negara
USAHA PERTAMBANGAN.
Pasal 14.
Usaha pertambangan bahan-bahan galian dapat meliputi:
a. penyelidikan umum.
b. eksplorasi;
c. eksploitasi
d. pengolahan dan pemurnian;
e. pengangkutan;
f. penjualan.



USAHA PETAMBANGAN
a. penyelidikan umum.
b. eksplorasi;
c. Konstruksi
e. Penambangan
d. pengolahan dan pemurnian;
f. pengangkutan;
g. penjualan.
h. Kegiatan pascatambang


No comments:

Post a Comment